Saling Sidik Demi Negeri

Saling Sidik Demi Negeri
Gambar Ilustrasi


Di tengah riuhnya panggung penegakan hukum, tersaji sebuah drama yang tidak hanya memicu tanda tanya besar, tetapi juga mengajak kita menilik lebih dalam perseteruan dua institusi besar, yakni Kepolisian dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Belakangan, keduanya seolah terjebak dalam pusaran aksi saling intai yang memicu ketegangan publik, terutama setelah peristiwa penggeledahan kediaman dan kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, oleh oknum anggota kepolisian.

Peristiwa tersebut disinyalir merupakan eskalasi dari ketegangan yang telah berlangsung sebelumnya. Bagi masyarakat awam, batas antara penegakan hukum dan aksi saling sandera pun menjadi semakin kabur, memunculkan rasa bingung sekaligus skeptis.

Namun, apabila dicermati dengan kepala dingin tanpa terjebak dalam kebisingan media sosial, fenomena ini dapat dibaca sebagai cerminan lemahnya koordinasi antarlembaga negara.

Padahal, kedua institusi tersebut semestinya bekerja dalam harmoni, bukan dalam persaingan yang justru menggerus kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Penggeledahan terhadap sosok sentral di Jampidsus tentu bukan perkara kecil.

Febrie Adriansyah merupakan ujung tombak penanganan berbagai perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung. Karena itu, wajar apabila publik segera mengaitkan insiden tersebut dengan dugaan adanya upaya melemahkan proses penegakan hukum.

Di sisi lain, Kepolisian juga memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang. Persoalannya bukan semata pada kewenangan, melainkan pada metode dan momentum pelaksanaannya yang memunculkan perdebatan mengenai etika hubungan antarlembaga.

Masing-masing institusi seharusnya menghormati yurisdiksi pihak lain tanpa menciptakan kesan bahwa satu lembaga berada di atas lembaga lainnya.

Jika persepsi "perang dingin" ini terus berkembang, stabilitas penegakan hukum nasional dapat ikut tergerus.

Apabila ditarik benang merahnya, sulit mengabaikan keterkaitan dinamika ini dengan kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menyeret sejumlah nama besar, termasuk penangkapan dua jenderal polisi.

Peristiwa tersebut dipandang banyak pihak sebagai titik balik penting dalam konfigurasi kekuasaan penegakan hukum.

Muncul pola yang dianggap berulang. Ketika satu institusi bergerak maju menangani perkara besar, institusi lain kemudian melakukan manuver yang tak kalah tajam.

Persepsi semacam ini melahirkan kecurigaan bahwa penegakan hukum masih rentan dipersepsikan sebagai arena tarik-menarik kepentingan.

Apabila hukum lebih ditentukan oleh pertarungan kekuatan daripada pembuktian yang objektif, maka keadilan akan kehilangan maknanya.

Dalam perspektif akademik, fenomena ini dapat dipahami sebagai krisis integritas institusional.

Kepentingan korps sering kali lebih dominan daripada kepentingan negara. Ketika ego sektoral dibiarkan tumbuh, setiap institusi sibuk membangun benteng pertahanannya sendiri dibanding memperkuat kolaborasi memberantas korupsi.

Akibatnya, bangsa ini terjebak dalam siklus saling menyelidiki yang menguras energi tanpa menghasilkan pembenahan sistemik.

Padahal, persoalan semacam ini semestinya dapat diselesaikan melalui koordinasi yang bermartabat, bukan melalui aksi-aksi yang menimbulkan kesan ancaman antarlembaga.

Di balik seluruh kegaduhan tersebut, sesungguhnya terdapat peluang yang jarang disadari.

Apabila kedua institusi mampu mengesampingkan ego, dinamika saling mengawasi justru dapat menjadi katalis bagi pemberantasan korupsi.

Jika masing-masing benar-benar serius membersihkan internalnya sendiri, efek bola salju yang positif dapat tercipta. Kasus-kasus yang selama ini tertutup rapat berpeluang terungkap satu demi satu.

Dalam kondisi demikian, ruang kompromi yang merugikan kepentingan publik akan semakin sempit.

Bayangkan apabila setiap dugaan penyimpangan di Kejaksaan diproses Kepolisian berdasarkan bukti yang kuat tanpa pandang bulu, dan sebaliknya Kepolisian juga diawasi secara objektif oleh Kejaksaan.

Tidak akan ada lagi figur yang merasa kebal hukum karena setiap pihak mengetahui bahwa dirinya juga berada dalam pengawasan.

Keseimbangan kekuatan (balance of power) semacam ini dapat mendorong profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Pada akhirnya, hukum tidak lagi bergantung pada siapa yang berkuasa, melainkan pada kekuatan bukti, aturan, dan keadilan.

Namun, membangun kondisi tersebut tentu bukan perkara mudah.

Perubahan budaya institusional membutuhkan komitmen politik yang kuat, mulai dari pimpinan tertinggi hingga level pelaksana.

Tanpa kepemimpinan yang mampu menyatukan kedua institusi dalam satu koridor integritas, saling sidik justru berpotensi berubah menjadi ajang saling melumpuhkan.

Dalam upaya mencegah agar persaingan ini tidak tergelincir menjadi konflik terbuka yang merusak tatanan, peran lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan (Komjak), menjadi sangat krusial. Institusi-institusi ini seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pemberi rekomendasi administratif, melainkan harus hadir sebagai kanal formal yang mampu menengahi gesekan yurisdiksi antarlembaga.

Apabila mekanisme pengawasan formal ini diperkuat fungsinya sebagai penengah yang independen, maka setiap langkah penindakan hukum tidak akan lagi dipersepsikan sebagai bentuk 'serangan' atau 'manuver politik'.

Kehadiran lembaga pengawas yang kredibel dapat memitigasi risiko eskalasi konflik, memastikan bahwa setiap proses hukum tetap berjalan di atas rel prosedur yang benar, dan menjamin bahwa fungsi kontrol timbal balik tetap berada dalam koridor penegakan hukum yang profesional, bukan sebagai ajang pembalasan dendam antar-korps.

Karena itu, pengawasan masyarakat tetap diperlukan agar setiap langkah penegakan hukum benar-benar diarahkan untuk kepentingan negara, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu menjaga sikap objektif dan tidak mudah terseret arus opini yang belum tentu dibangun atas dasar fakta.

Kejaksaan maupun Kepolisian merupakan dua pilar utama negara hukum yang sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga keadilan.

Yang perlu didorong adalah kompetisi dalam prestasi mengungkap korupsi, bukan kompetisi untuk saling menjatuhkan.

Pada akhirnya, sejarah akan menilai bagaimana bangsa ini melewati masa-masa kritis tersebut.

Apakah dinamika ini menjadi titik balik lahirnya sistem penegakan hukum yang lebih kuat, atau justru memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi negara.

Mereka yang memegang amanah di Kepolisian maupun Kejaksaan perlu menyadari bahwa jabatan bukanlah hak istimewa, melainkan tanggung jawab untuk melayani kepentingan bangsa yang lebih besar daripada kepentingan korps ataupun ego pribadi.

Semoga rangkaian penggeledahan dan penangkapan yang terjadi bukan menjadi akhir dari harapan, melainkan awal dari pembenahan besar-besaran.

Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang membuat korupsi semakin sempit ruang geraknya, sekaligus menghadirkan aparat yang benar-benar menjadi pelindung masyarakat.

Sebab, di situlah esensi negara hukum yang adil, demokratis, dan berdaulat.

Pada akhirnya, secara teoritis sinergi yang lahir dari mekanisme "saling sidik" memang dapat menciptakan pengawasan timbal balik antarlembaga. Namun dalam praktiknya, objektivitas tidak akan terwujud hanya karena kedua institusi saling mengawasi.

Objektivitas baru dapat lahir apabila seluruh proses penegakan hukum benar-benar berpijak pada alat bukti, menghormati prosedur hukum, serta terbebas dari intervensi kepentingan politik maupun kepentingan korps.

Apabila dinamika saling menyelidiki hanya menjadi sarana untuk menekan atau melemahkan institusi lain, maka yang lahir bukanlah penguatan penegakan hukum, melainkan konflik antarlembaga yang semakin mengikis kepercayaan publik. 

Sebaliknya, jika setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional tanpa memandang asal institusi maupun jabatan pelakunya, mekanisme tersebut dapat berkembang menjadi sistem pengawasan timbal balik yang sehat.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada ada atau tidaknya "saling sidik", melainkan pada integritas para penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Selama hukum ditempatkan di atas kepentingan politik, kepentingan korps, maupun kepentingan pribadi, pengawasan timbal balik justru dapat menjadi kekuatan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

Namun apabila kepentingan jangka pendek lebih dominan daripada supremasi hukum, maka mekanisme yang seharusnya menjadi alat koreksi itu akan berubah menjadi arena pertarungan kekuasaan yang merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Komentar