Koperasi dan Rekayasa Sosial

Koperasi dan Rekayasa Sosial


Oleh: Hukman Reni

Ada pertanyaan yang belakangan sering muncul ketika negara mulai serius membangun Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Apakah negara sedang terlalu jauh masuk ke wilayah desa?

Pertanyaan itu wajar. Koperasi adalah badan usaha milik anggota. Ia bukan kementerian, bukan perusahaan negara, apalagi kepanjangan tangan pemerintah. Karena itu, setiap kebijakan negara yang menyentuh koperasi memang patut diuji. Bukan untuk dicurigai sejak awal, tetapi untuk memastikan bahwa kehadiran negara tidak berubah menjadi penguasaan yang justru mematikan kemandirian koperasi.

Namun ada satu hal yang sering terlupakan. Negara tidak hanya hadir ketika membangun jalan, sekolah atau rumah sakit. Negara juga hadir melalui hukum. Bahkan dalam masyarakat modern, hukum merupakan salah satu cara paling penting bagi negara untuk mengubah struktur hubungan sosial.

Di sinilah pemikiran Roscoe Pound menjadi menarik.

Pound melihat hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang mengatur boleh dan tidak boleh. Hukum adalah instrumen rekayasa sosial. Ia dapat digunakan untuk mengatur kepentingan yang saling bertabrakan, membentuk perilaku sosial dan mengarahkan masyarakat menuju keadaan yang dianggap lebih baik.

Kalau hukum hanya dipahami sebagai larangan dan perintah, maka kebijakan koperasi desa mudah sekali dilihat sebagai intervensi. Pemerintah membuat aturan, memberikan fasilitas, membangun ekosistem, menghubungkan pembiayaan dan distribusi, lalu orang bertanya, bukankah koperasi seharusnya berdiri sendiri?

Tetapi jika hukum dilihat sebagai rekayasa sosial, pertanyaannya berubah.

Apa masalah sosial yang hendak diperbaiki?

Di banyak desa, persoalannya bukan ketiadaan aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi justru sangat hidup. Petani menghasilkan beras, nelayan menangkap ikan, peternak menghasilkan daging, pelaku usaha kecil membuat berbagai produk. Yang sering tidak seimbang justru posisi tawarnya.

Barang diproduksi di desa, tetapi nilai tambahnya banyak dinikmati di luar desa. Petani bekerja di hulu, sementara keputusan harga sering terbentuk di rantai perdagangan yang panjang. Desa menghasilkan, tetapi tidak selalu menentukan. Rakyat memiliki kegiatan ekonomi, tetapi belum tentu memiliki kekuatan ekonomi.

Di titik inilah koperasi menjadi penting.

Koperasi bukan sekadar toko bersama. Ia adalah cara untuk mengorganisasi kekuatan ekonomi yang tersebar agar memiliki posisi tawar. Karena itu, ketika negara membangun kebijakan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, yang seharusnya dibaca bukan semata sebagai pendirian ribuan badan usaha baru.

Yang lebih penting adalah rekayasa struktur ekonomi dari bawah.

Konstitusi sebenarnya sudah memberikan arah yang cukup jelas. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 juga menempatkan demokrasi ekonomi, kebersamaan dan kemakmuran masyarakat sebagai bagian penting dari konstruksi Pasal 33. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa penguasaan negara tidak semata berarti memiliki, tetapi mencakup kemampuan negara untuk mengatur, mengurus, mengelola dan mengawasi demi kepentingan masyarakat.

Dengan begitu, kehadiran negara dalam ekonomi bukan sesuatu yang asing dalam konstitusi kita.

Yang harus diuji adalah bagaimana negara hadir.
Ini penting karena koperasi tetap koperasi. Pemerintah tidak boleh menjadi pemilik koperasi. Aparatur negara tidak boleh mengambil alih rapat anggota. Pengurus koperasi tidak boleh sekadar menjadi pelaksana kebijakan birokrasi. Kalau itu yang terjadi, koperasi memang kehilangan rohnya.

Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih justru harus dibangun sebagai institusi rakyat yang memperoleh dukungan negara, bukan sebagai institusi negara yang diberi nama koperasi.

Perbedaannya mungkin tampak kecil di atas kertas. Tetapi dalam praktik, perbedaan itu sangat besar.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 juga memberikan pelajaran penting mengenai koperasi. Dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, Mahkamah menegaskan kembali pentingnya koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berakar pada usaha bersama dan asas kekeluargaan.

Karena itu, negara boleh membangun jalan menuju koperasi. Negara boleh membantu modal, teknologi, distribusi, pendidikan dan akses pasar. Negara boleh menciptakan regulasi yang membuat koperasi memiliki ruang tumbuh.

Tetapi setelah jalan dibangun, jalan itu harus tetap milik rakyat.

Di sinilah pemikiran Antonio Gramsci tentang hegemoni menjadi relevan.

Hegemoni tidak selalu bekerja melalui paksaan. Ia dapat bekerja melalui penguasaan struktur, pengetahuan, kebiasaan dan cara berpikir sehingga suatu hubungan yang tidak seimbang akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

Dalam ekonomi desa, ketergantungan kepada rantai perdagangan tertentu dapat berlangsung begitu lama sehingga dianggap sebagai hukum alam. Petani menjual kepada tengkulak karena memang begitulah selama ini. Konsumen membeli dengan harga tertentu karena memang begitu harga pasar. Produk desa keluar dalam bentuk bahan mentah, lalu kembali sebagai barang jadi dengan harga yang lebih tinggi.

Tidak ada yang perlu mengangkat senjata untuk mempertahankan struktur semacam itu.

Cukup dengan membuat ketergantungan terlihat normal.

Maka, jika negara hadir untuk membangun koperasi yang memperkuat posisi tawar masyarakat desa, kehadiran tersebut dapat dibaca sebagai upaya membongkar hegemoni ekonomi yang telah mengakar. Bukan dengan mengganti satu penguasa dengan penguasa lain, melainkan dengan memperbanyak kemampuan rakyat untuk menentukan nasib ekonominya sendiri.

Di sinilah koperasi menjadi menarik. Ia tidak menawarkan kapitalisme yang menyerahkan seluruh urusan kepada mekanisme pasar. Ia juga bukan sosialisme negara yang menempatkan seluruh aktivitas ekonomi di bawah kendali pemerintah.

Koperasi berjalan dengan jalannya sendiri.

Ia berangkat dari kepemilikan bersama, pengambilan keputusan secara demokratis dan pembagian manfaat berdasarkan kepentingan anggota. Karena itu, koperasi bukan jalan tengah yang malu-malu antara dua kutub ekonomi. Ia mempunyai jalan sendiri.

Negara justru diperlukan untuk memastikan jalan itu dapat dilalui.

Maka kekhawatiran tentang intervensi negara perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik tetap diperlukan. Bahkan harus ada. Jangan sampai program koperasi desa berubah menjadi proyek birokrasi, proyek politik, atau sekadar proyek penyerapan anggaran. Jangan sampai koperasi hanya ramai ketika diresmikan, lalu sepi ketika pejabat yang meresmikannya sudah pulang.

Tetapi jangan pula setiap kehadiran negara otomatis disebut intervensi.

Dalam perspektif Pound, hukum memang bekerja untuk mengubah keadaan sosial. Dalam perspektif konstitusi, negara memang memiliki tanggung jawab untuk memastikan perekonomian disusun bagi kemakmuran masyarakat. Dan dalam perspektif Gramsci, perubahan struktur ekonomi memerlukan pembongkaran terhadap hubungan yang selama ini membuat sebagian masyarakat terus berada pada posisi tawar yang lemah.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan apakah negara boleh hadir.

Pertanyaannya adalah apakah kehadiran negara membuat rakyat semakin berdaya atau justru semakin bergantung.

Jika koperasi menjadi lebih mandiri, anggota semakin memiliki posisi tawar, produk desa memperoleh pasar yang lebih adil, dan keputusan ekonomi semakin dekat dengan masyarakat, maka negara sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Tetapi jika koperasi hanya menjadi perpanjangan tangan birokrasi, maka kritik harus segera diberikan.

Sebab tujuan akhirnya bukan negara yang semakin besar di desa.

Tujuannya adalah rakyat desa yang semakin besar di dalam ekonomi.

Di situlah hukum menemukan maknanya sebagai rekayasa sosial. Bukan merekayasa rakyat agar tunduk kepada negara, melainkan merekayasa struktur agar rakyat yang selama ini berada di pinggir dapat masuk ke tengah permainan.

Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, pada akhirnya, tidak boleh menjadi cerita tentang negara yang datang menyelamatkan desa.

Ia harus menjadi cerita tentang negara yang membantu desa menemukan kembali kekuatan ekonominya sendiri.

Dan setelah kekuatan itu tumbuh, negara justru harus tahu kapan waktunya mundur satu langkah.

Sebab koperasi yang sehat bukan koperasi yang selamanya digandeng pemerintah.

Koperasi yang sehat adalah koperasi yang suatu hari mampu berkata kepada pemerintah, terima kasih sudah membantu. Setelah ini, biarkan kami berjalan sendiri.

Tinggalkan Komentar