Demokrasi di Panggung Reyot

Demokrasi di Panggung Reyot

Demokrasi kita hari ini kadang terasa seperti komedi musikal. Panggungnya reyot. Lampunya berkedip. Musiknya terlalu keras. Para pemain berebut mikrofon, sementara penonton di kursi panas mulai bingung, apakah harus tertawa, marah, atau mencari pintu keluar menuju planet lain.

Yang lebih menggelikan, naskah pertunjukannya sering berubah sebelum babak pertama selesai.

Di jalan raya, suara toa menggema. Mahasiswa dan warga menyampaikan kemarahan, membawa tuntutan, mengkritik pemerintah, bahkan sebagian menyerukan pergantian presiden.

Itu bagian dari demokrasi.

Rakyat memang memiliki hak untuk bersuara. Demonstrasi adalah salah satu bentuk ekspresi politik yang sah sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai hukum.

Tetapi demokrasi bukan sekadar keberanian berteriak.

Demokrasi juga membutuhkan pengetahuan tentang bagaimana negara bekerja.

Kemarahan politik boleh membesar. Kritik boleh setajam pisau. Tetapi pergantian presiden bukan mekanisme yang dapat dilakukan hanya karena massa memenuhi jalan dan suara toa berhasil membuat kaca gedung bergetar.

Konstitusi memiliki prosedurnya sendiri.

UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, setelah DPR terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian. Jadi, ada rangkaian konstitusional yang harus dilalui.

Demonstrasi dapat menjadi tekanan politik dan saluran aspirasi. Tetapi demonstrasi bukan lembaga yang memiliki kewenangan formal untuk memberhentikan Presiden.

Ini perbedaan sederhana.

Namun justru yang sederhana sering menjadi rumit ketika politik sudah dipenuhi emosi.

Rakyat boleh berkata, “kami tidak puas.” Tetapi negara harus menjawab, “apa prosedur hukumnya?”

Di antara keduanya terdapat demokrasi.

Karena itu, kita perlu membedakan kemarahan rakyat dari mekanisme konstitusional.

Keduanya tidak harus bermusuhan.

Demonstrasi dapat menjadi alarm sosial. Ia memberitahu penguasa bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Harga kebutuhan pokok, lapangan pekerjaan, ketimpangan, kebijakan publik, pemberantasan korupsi, atau rasa ketidakadilan dapat menemukan salurannya melalui jalanan.

Tetapi alarm bukan palu hakim.

Ia memberi tanda bahaya, bukan menjatuhkan putusan.

Masalah muncul ketika tekanan jalanan dianggap otomatis memiliki kewenangan konstitusional. Pada titik itu demokrasi mulai kehilangan kompasnya.

Kita boleh marah kepada pemerintah. Tetapi jangan sampai kemarahan membuat kita kehilangan kemampuan membedakan hak politik dengan kewenangan hukum.

Sebab kalau semua keputusan negara cukup ditentukan oleh siapa yang paling banyak berteriak, maka demokrasi bukan lagi pemerintahan berdasarkan hukum.

Ia berubah menjadi kompetisi pengeras suara. Yang toa-nya paling besar dianggap paling benar.
Yang massanya paling banyak dianggap paling berhak.

Dan negara akhirnya seperti pasar malam.
Ribut. Meriah. Tetapi tidak jelas siapa yang sebenarnya memegang neraca.

Di titik lain, muncul pula wacana mengenai kemungkinan percepatan pemilu. Seperti yang dilontarkan Budi Arie.

Di sinilah publik harus lebih hati-hati.
Ketika suara jalanan yang menuntut pergantian kekuasaan bertemu dengan wacana politik mengenai kemungkinan perubahan jadwal pemilu, publik tentu berhak bertanya.

Apakah keduanya memiliki hubungan?

Di sinilah akal sehat menjadi sangat mahal.

Kita tidak boleh menjadikan kebetulan sebagai konspirasi hanya karena dua peristiwa muncul dalam waktu yang berdekatan. Tetapi kita juga tidak perlu menjadi naif dengan menganggap bahwa setiap hubungan politik pasti tidak memiliki kepentingan di belakangnya.

Demokrasi membutuhkan dua sikap sekaligus. Kewaspadaan dan kehati-hatian.

Waspada agar tidak mudah dimanipulasi. Hati-hati agar tidak mudah menuduh.

Sebab tanpa kewaspadaan, publik menjadi korban propaganda.

Tanpa kehati-hatian, publik dapat berubah menjadi produsen fitnah.

Lalu datanglah para penjual angka. Tapi bukan togel.

Survei.
Elektabilitas.
Popularitas.
Approval rating.

Angka-angka itu tampil gagah di layar televisi. Grafiknya naik turun seperti roller coaster. Persentasenya dipajang seolah-olah memiliki kemampuan membaca masa depan.

Padahal survei yang baik bukan ramalan.

Ia adalah metode ilmiah untuk memperkirakan sikap populasi berdasarkan sampel, dengan segala keterbatasan metodologisnya.

Karena itu, kritik terhadap lembaga survei seharusnya tidak berhenti pada tuduhan bahwa semua survei adalah pesanan.

Itu terlalu sederhana.

Yang diperlukan adalah pertanyaan yang lebih serius.

Siapa yang membiayai survei?
Bagaimana sampelnya dipilih?
Berapa margin of error-nya?
Kapan penelitian dilakukan?
Bagaimana pertanyaannya disusun?
Apakah metodologinya transparan?

Itulah kritik yang sehat.

Kita tidak menolak sebuah survei karena hasilnya tidak sesuai dengan keyakinan politik kita. Tetapi survei juga tidak boleh dijadikan alat untuk mencari cermin yang membuat wajah kita tampak lebih tampan.

Ketika angka, potongan video, dan narasi politik diproduksi tanpa kehati-hatian, kita mulai kehilangan kemampuan membedakan fakta, opini, dugaan, dan propaganda.

Ujung-ujungnya sebuah potongan video dianggap bukti.

Sebuah grafik dianggap kebenaran.

Sebuah unggahan anonim dianggap informasi intelijen.

Sebuah teriakan dianggap mandat rakyat.

Sementara konstitusi yang panjang dan membosankan justru dibiarkan berdebu di rak buku.

Padahal negara hukum memang sering membosankan.

Ia tidak secepat TikTok.
Tidak sekeras toa.
Tidak semenarik judul clickbait.

Tetapi justru karena itulah hukum diperlukan.

Hukum dibuat untuk memastikan bahwa keputusan besar tidak ditentukan oleh volume suara, melainkan oleh aturan yang disepakati bersama.

Demokrasi tanpa hukum akan mudah berubah menjadi kerumunan.

Hukum tanpa demokrasi dapat berubah menjadi kekuasaan yang kaku.

Karena itu keduanya harus berjalan bersama.

Yang paling berbahaya bukan demonstrasi.

Bukan pula kritik.
Bukan survei.
Bukan pemilu.

Yang paling berbahaya adalah ketika ketidaknormalan perlahan dibuat terlihat normal.
Hari ini kita melihat pelanggaran kecil.

Besok kita memakluminya.

Lusa kita membelanya.

Minggu depan kita bahkan ikut menyebarkannya.

Begitulah sebuah demokrasi dapat mengalami kerusakan tanpa suara ledakan.

Tidak selalu melalui kudeta.
Kadang melalui pembiasaan.

Konstitusi diperlakukan seperti karet. Ditarik ketika diperlukan. Dilonggarkan ketika mengganggu. Ditekuk ketika kepentingan politik membutuhkan ruang.

Padahal konstitusi bukan karet gelang. Ia adalah pagar.

Dan pagar justru dibutuhkan ketika semua orang sedang ingin berlari.

Maka persoalan terbesar demokrasi Indonesia hari ini bukan siapa yang paling keras meneriakkan perubahan.

Bukan pula siapa yang paling tinggi elektabilitasnya.

Bukan siapa yang paling sering muncul di televisi.

Persoalannya adalah apakah kita masih sanggup mempertahankan akal sehat ketika kepentingan politik sedang membakar emosi publik.

Rakyat harus kritis.
Pemerintah harus terbuka terhadap kritik.

Mahasiswa harus berani.
Media harus independen.
Lembaga survei harus transparan.
Partai politik harus bertanggung jawab.
Dan aparat negara harus tunduk pada hukum.

Tetapi semuanya juga harus memahami satu perkara kecil bahwa demokrasi bukan pertandingan siapa paling gaduh.

Demokrasi adalah kemampuan mengelola perbedaan tanpa menghancurkan rumah bersama.

Kalau pemerintah salah, kritik.
Kalau kebijakan keliru, lawan secara konstitusional.

Kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan.
Kalau ada korupsi, proses secara hukum.

Kalau ingin mengganti kekuasaan, gunakan mekanisme yang disediakan konstitusi.

Jangan membakar rumah hanya karena kita tidak menyukai warna catnya.

Sebab setelah api padam, yang tersisa bukan kemenangan kelompok A atau kelompok B.

Yang tersisa adalah puing-puing republik.

Kita terlalu sering menganggap politik sebagai panggung pertunjukan.

Padahal negara bukan teater.
Presiden bukan aktor.
Rakyat bukan penonton.

Dan konstitusi bukan properti panggung yang boleh dipindahkan sesuka sutradara.

Kita semua berada di dalam cerita yang sama.

Karena itu, mungkin sudah waktunya demokrasi Indonesia berhenti berlomba menjadi pertunjukan paling gaduh.

Kita membutuhkan demokrasi yang lebih dewasa.

Tidak harus selalu tenang.
Tidak harus selalu sepakat.

Tetapi tahu batas antara keberanian dan kecerobohan.

Tahu perbedaan antara kritik dan fitnah.
Tahu jarak antara dugaan dan fakta.

Dan terutama tahu bahwa kemarahan rakyat adalah energi politik, tetapi konstitusi adalah kompasnya.

Sebab republik tidak akan selamat hanya karena rakyatnya berani berteriak.

Republik akan selamat ketika rakyatnya berani berpikir.

Dan mungkin, justru di situlah pekerjaan rumah demokrasi kita yang paling berat.

Bukan mencari siapa badut di atas panggung.

Melainkan memastikan panggungnya tidak roboh.

Tinggalkan Komentar