Desa Berdaya, Negara Kuat

Desa Berdaya, Negara Kuat

Menilai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dengan kacamata koperasi konvensional ibarat menilai motor balap kelas dunia dengan ukuran sepeda motor matik sederhana. Bukan karena sepeda motiknya buruk, melainkan karena keduanya memang dirancang untuk medan yang berbeda. Kerangka pikir yang digunakan sejak awal sudah tidak sepadan, sehingga parameter penilaiannya pun mudah timpang dan kesimpulan yang lahir bisa meleset dari kenyataan sosial yang hendak dibaca.

Di banyak daerah, terlihat pola yang cukup serupa. Banyak koperasi tumbuh dengan semangat besar, kemudian perlahan kehilangan tenaga. Siklusnya hampir selalu berulang. Modal awal menjadi beban bagi masyarakat kecil, partisipasi anggota tidak berkembang luas, dan keberlangsungan organisasi akhirnya terlalu bergantung pada beberapa orang yang memiliki kemampuan, waktu, sekaligus niat baik.

Di titik itulah Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih perlu dibaca dengan cara berbeda. Tidak sekadar sedang mendirikan koperasi baru di desa, tetapi mencoba mengubah posisi desa dalam arsitektur ekonomi nasional.

Karena itu ukurannya tidak cukup berhenti pada berapa gedung yang berdiri, berapa gerai yang dibuka, atau berapa koperasi yang diresmikan. Ukuran yang lebih penting justru ada pada apa yang terjadi setelah semua seremoni selesai.

Apakah petani memperoleh harga yang lebih baik. Apakah biaya memperoleh kebutuhan pokok menjadi lebih rendah. Apakah rantai distribusi menjadi lebih pendek. Apakah uang yang selama ini mengalir keluar desa mulai berputar lebih lama di dalam desa. Apakah warung kecil memperoleh akses kulakan yang lebih murah.

Dan yang paling penting, apakah warga yang selama ini hanya menjadi konsumen mulai memiliki posisi sebagai pelaku ekonomi bersama.

Pertanyaan semacam itu membawa kita kepada kritik yang paling sering muncul. Negara dianggap terlalu jauh masuk ke wilayah koperasi. Bukankah koperasi seharusnya tumbuh secara organik dari bawah, atas kesadaran dan kebutuhan anggotanya sendiri.

Secara teori, pandangan itu terdengar sangat masuk akal. Masalahnya, desa tidak hidup di dalam buku teks.

Ada desa yang selama puluhan tahun berhadapan dengan keterbatasan modal, akses pasar, jaringan distribusi, informasi harga, dan infrastruktur. Meminta masyarakat di wilayah seperti itu membangun kekuatan ekonomi secara mandiri tanpa terlebih dahulu membuka jalan menuju sumber daya yang mereka perlukan terdengar seperti nasihat yang indah, tetapi belum tentu adil.

Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Pasal 33 ayat satu kemudian menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Ada satu kata yang menarik untuk direnungkan, yaitu disusun.

Konstitusi tidak mengatakan perekonomian dibiarkan berjalan begitu saja. Ada pekerjaan negara di sana. Negara memiliki kewajiban membangun tata ekonomi yang memungkinkan usaha bersama tumbuh dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Karena itu, kehadiran negara dalam membangun ekosistem Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip koperasi. Justru persoalannya terletak pada bagaimana kehadiran itu dijalankan. Negara boleh membangun fondasi, membuka akses, menyediakan infrastruktur dan membentuk ekosistem pendukung. Tetapi koperasi tetap harus memiliki ruang untuk tumbuh sebagai lembaga ekonomi milik anggota, bukan berubah menjadi kantor birokrasi dengan papan nama koperasi.

Garis batas inilah yang penting dijaga.

Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih juga memiliki karakter yang berbeda dengan koperasi konvensional yang selama ini kita kenal. Ketika beban finansial awal tidak dijadikan pintu masuk, sekat antara warga yang memiliki modal dan warga yang tidak memiliki modal dapat dipersempit. Buruh tani, petani gurem, perempuan kepala keluarga, lansia dan pelaku usaha kecil tidak lagi sekadar menjadi pasar bagi barang yang datang dari luar desa. Mereka memiliki peluang untuk ditempatkan sebagai bagian dari subjek ekonomi bersama.

Perubahan ini penting karena persoalan desa selama ini bukan semata kekurangan produksi. Banyak desa justru mampu menghasilkan berbagai komoditas. Persoalannya adalah siapa yang membeli, siapa yang menentukan harga, siapa yang menguasai distribusi dan siapa yang menikmati nilai tambahnya.

Petani menghasilkan gabah, tetapi nilai tambah terbesar belum tentu tinggal di desa. Pekebun menghasilkan komoditas, tetapi harga jual di tingkat petani sering berbeda jauh dari harga yang dibayar konsumen. Pelaku usaha mikro menghasilkan makanan olahan, tetapi kesulitan menembus pasar yang lebih luas. Di sinilah koperasi seharusnya hadir sebagai kekuatan kolektif.

Koperasi bukan hanya tempat menjual barang kebutuhan warga. Ia juga harus menjadi pembeli bagi produksi warga.

Ketika gabah, hasil kebun, hasil ternak dan produk usaha mikro dapat diserap melalui mekanisme yang lebih terorganisasi, uang tidak langsung meninggalkan desa. Perputaran ekonomi lokal menjadi lebih panjang. Dari sana muncul kemungkinan lahirnya usaha baru, pekerjaan baru dan nilai tambah baru.

Desa pun tidak lagi harus dipandang sebagai titik paling ujung dari rantai distribusi. Ia dapat menjadi simpul.

Jaringan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih memiliki peluang untuk menghubungkan desa yang memiliki surplus dengan desa yang mengalami kekurangan. Produksi tidak berhenti di satu wilayah hanya karena pasar lokalnya terbatas. Sistem informasi dan logistik yang terintegrasi dapat membuat arus barang lebih terbaca, lebih cepat dan lebih mudah diawasi.

Pada titik tertentu, teknologi menjadi penting bukan karena desa harus dibuat terlihat modern, tetapi karena skala jaringan yang besar membutuhkan informasi yang akurat. Tanpa data pasokan, permintaan, harga dan distribusi, koperasi akan mudah kembali menjadi ruang transaksi biasa. Sebaliknya, dengan data yang baik, koperasi dapat mengetahui kapan suatu komoditas mulai langka, dari mana barang harus didatangkan dan ke mana surplus dapat disalurkan.

Di sinilah persoalan pupuk bersubsidi, beras pangan murah, gas elpiji dan berbagai komoditas strategis menjadi relevan. Semakin transparan arus barang, semakin sempit ruang bagi permainan informasi dan spekulasi.

Namun ada satu hal yang tidak boleh dilupakan. Koperasi tidak boleh dibangun dengan logika bahwa setiap gerai harus menjadi pesaing bagi warung yang sudah lebih dahulu hidup di desa.

Desa sudah memiliki pelaku ekonomi. Mereka mungkin kecil, tetapi mereka hidup dari ekonomi setempat. Karena itu, gerai koperasi semestinya dapat berfungsi sebagai pusat kulakan yang membantu warung dan usaha kecil memperoleh barang dengan harga yang lebih efisien. Dengan cara demikian, koperasi tidak datang untuk mematikan ekonomi rakyat yang sudah ada, tetapi memperkuatnya.

Persoalan berikutnya yang jauh lebih serius, yaitu data.

Program sebesar ini tidak boleh hanya meninggalkan foto peresmian. Ia harus meninggalkan jejak angka yang dapat diperiksa beberapa tahun kemudian.

Sebelum koperasi berjalan, perlu diketahui berapa pendapatan rata-rata keluarga. Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh kebutuhan pokok. Berapa jauh warga harus pergi untuk mendapatkan barang. Berapa harga yang diterima petani dibandingkan harga di tingkat konsumen. Berapa besar margin yang selama ini hilang di sepanjang rantai distribusi.

Tidak diperlukan survei yang terlalu rumit. Yang diperlukan adalah titik nol yang jujur.

Tanpa titik nol, kita akan kesulitan menjawab pertanyaan lima tahun kemudian. Apakah kehidupan ekonomi warga benar-benar membaik setelah koperasi hadir.

Kita juga perlu mengukur sesuatu yang sering luput dari laporan pembangunan, yaitu pengetahuan warga terhadap hak mereka sendiri. Menjadi anggota bukan sekadar tercatat dalam administrasi. Anggota harus tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mengetahui keadaan koperasinya, menyampaikan pendapat, mengawasi pengurus dan ikut menentukan arah usaha bersama.

Di sinilah demokrasi ekonomi menemukan bentuknya yang konkret. Bukan dalam narasi, melainkan dalam buku rapat, laporan keuangan, harga barang, keputusan usaha dan keberanian anggota bertanya.

Secara kelembagaan, pemisahan antara aparatur pemerintah desa dan kepengurusan koperasi merupakan langkah penting untuk menjaga tata kelola. Koperasi membutuhkan pengurus yang bekerja untuk kepentingan anggota, bukan sekadar memperpanjang tangan birokrasi desa. Tetapi pemisahan kelembagaan saja belum cukup.

Tantangan terbesar justru berada pada kapasitas manusia yang mengelolanya.

Pengurus yang dipilih dari warga desa mungkin memiliki kepercayaan masyarakat, tetapi belum tentu memiliki pengalaman mengelola pembukuan, manajemen persediaan, tata kelola digital, analisis usaha dan pengendalian risiko. Kekurangan tersebut bukan alasan untuk meragukan kemampuan masyarakat desa. Justru di situlah negara dan seluruh ekosistem pendukung harus hadir melalui pendampingan yang serius dan berkelanjutan.

Koperasi yang diberi gedung tetapi tidak diberi kemampuan akan menjadi monumen. Koperasi yang diberi modal tetapi tidak diberi tata kelola dapat menjadi sumber masalah baru.

Sebaliknya, koperasi yang dibangun bersama kapasitas manusianya memiliki peluang untuk tumbuh menjadi institusi ekonomi yang benar-benar dimiliki masyarakat.

Karena itu, keberhasilan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, tidak hanya ditentukan oleh besarnya program ketika diluncurkan. Ia akan ditentukan oleh apa yang terjadi setelah negara mulai mengurangi perannya dan masyarakat mulai mengambil alih sepenuhnya.

Di situlah ujian sesungguhnya dimulai.

Kita boleh membangun puluhan ribu koperasi. Kita boleh membangun gedung, gerai, jaringan logistik dan sistem digital. Tetapi semua itu baru merupakan infrastruktur. Ekonomi kerakyatan baru benar-benar hidup ketika warga merasa koperasi itu miliknya, ketika petani memperoleh manfaat dari produksinya, ketika konsumen mendapatkan harga yang wajar, ketika pengurus dapat dipertanggungjawabkan dan ketika keuntungan ekonomi kembali berputar di tengah masyarakat.

Desa berdaya bukan desa yang memiliki gedung koperasi paling megah. Desa berdaya adalah desa yang perlahan mampu menentukan nasib ekonominya sendiri.

Karena itu, harapan terhadap Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak boleh berhenti pada jumlah koperasi yang berhasil dibentuk. Ukurannya harus lebih dalam. Apakah ia mampu mengubah relasi ekonomi yang selama ini membuat desa menjadi pasar sekaligus pemasok murah bagi pihak lain.

Jika jawabannya ya, maka koperasi ini bukan sekadar program pembangunan desa. Ia adalah percobaan besar untuk menghidupkan kembali ekonomi bersama sebagaimana semangat Pasal 33 UUD 1945.

Tetapi jika kita ingin sampai ke sana, gedung dan fasilitas saja tidak cukup.

Kita membutuhkan pengurus yang mampu, anggota yang sadar hak, sistem yang transparan dan data yang dapat berbicara jujur.

Sebab masa depan ekonomi kerakyatan tidak cukup dibangun dengan harapan.
Ia harus dibangun dengan kerja, diawasi dengan kesadaran dan dibuktikan dengan angka.

Tinggalkan Komentar