Menegakkan Kembali Kedaulatan Rakyat

Menegakkan Kembali Kedaulatan Rakyat

Setiap tanggal 12 Juli, Indonesia memperingati Hari Koperasi. Ritual tahunan ini kerap kali berjalan sekadar sebagai seremoni kosong berupa pidato-pidato normatif tentang ekonomi kerakyatan, yang segera menguap begitu berhadapan dengan dinginnya realitas pasar bebas.

Namun, di tengah kepungan arus kapitalisme global dan struktur ekonomi nasional yang kian timpang, peringatan tahun ini membawa getaran yang berbeda. Ada sebuah ikhtiar politik yang secara sadar sedang digulirkan dari meja kekuasaan tertinggi untuk membangunkan raksasa ekonomi yang sekian lama tertidur di wilayah pedesaan.

Melalui komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta diakselerasi secara infrastruktur lewat Inpres Nomor 17 Tahun 2025, sebuah cetak biru kebangkitan ekonomi tapak sedang diuji. Program masif yang menargetkan revitalisasi dan pendirian 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ini bukan sekadar proyek birokrasi biasa. Ia adalah pengakuan jujur negara bahwa benteng pertahanan terakhir kedaulatan kita berada di tingkat desa.

Kita harus melihat kehadiran Koperasi Desa Merah Putih dengan kacamata yang obyektif sekaligus jernih. Institusi ini tidak boleh lagi dipandang secara kerdil hanya sebagai alat bisnis alternatif, etalase sembako murah, atau lembaga simpan pinjam skala mikro. Koperasi desa adalah alat perjuangan rakyat untuk bertahan hidup (survive) di tengah ekspansi global kapitalis dan cengkeraman oligarki yang kian mendalam.

Mengapa kita membutuhkan alat perjuangan yang radikal seperti Koperasi Merah Putih di tingkat desa? Jawabannya terletak pada angka-angka statistik yang menggambarkan potret buram keadilan sosial kita. Data menunjukkan bahwa dominasi kelompok ultra-kaya di Indonesia tidak hanya terjadi pada tingkat perputaran finansial, melainkan telah merasuk ke dalam penguasaan faktor produksi paling mendasar, yaitu aset dan lahan.

Laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta berbagai riset ekonomi makro secara konsisten menunjukkan bahwa 1% orang terkaya di Indonesia menguasai hampir 50% aset nasional. Jika cakupannya diperlebar menjadi 10% kelompok teratas, angka penguasaan tersebut melonjak drastis hingga mendekati 75% total kekayaan bangsa. Ketimpangan ini tecermin secara gamblang pada rasio gini kepemilikan lahan yang sempat menyentuh angka ekstrem di atas 0,60.

Artinya, segelintir korporasi raksasa dan oligark menguasai jutaan hektare lahan konsesi (baik kelapa sawit, tambang, maupun properti), sedangkan puluhan juta petani di pedesaan harus bertahan hidup dengan status tunakisma atau sebagai petani gurem yang rata-rata hanya memiliki lahan kurang dari 0,5 hektare.

Ketimpangan struktural yang sedalam ini menciptakan situasi di mana pasar bebas tidak pernah benar-benar bebas bagi warga desa. Petani membeli pupuk dan benih dengan harga yang didikte oleh struktur pasar oligopoli, dan saat panen tiba, mereka terpaksa menjual hasilnya dengan harga murah kepada para tengkulak atau rantai pasok industri yang monopolistik. Tanpa adanya intervensi wadah ekonomi bersama, akumulasi modal akan terus tersedot dari pedesaan menuju pusat-pusat kapital metropolitan. Desa dieksploitasi energinya, namun dimiskinkan secara struktural.

Di sinilah Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai antitesis. Ia bertugas memotong rantai eksploitasi tersebut dengan menyatukan kekuatan kolektif rakyat pedesaan agar memiliki daya tawar (bargaining power) yang setara di hadapan raksasa pasar.

Konsolidasi Hulu ke Hilir dan Penguatan Aset Desa

Penerbitan Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Inpres No. 17 Tahun 2025 merupakan langkah taktis yang dirancang secara integratif. Pemerintah menyadari bahwa kegagalan koperasi-koperasi di masa lalu umumnya disebabkan oleh tata kelola yang amatir serta minimnya fasilitas penunjang yang modern.

Inpres No. 9 Tahun 2025 menggariskan strategi afirmatif dan holistik yang mewajibkan kolaborasi lintas sektoral dari Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, hingga BUMN untuk melatih SDM desa, mendigitalisasi tata kelola administrasi, dan memperkuat permodalan awal. Layanan yang disediakan KDMP pun dirancang fleksibel namun vital, mencakup penyediaan sembako, sarana produksi pertanian, klinik desa, apotek, hingga jasa transportasi logistik lokal.

Dalam operasionalnya, Koperasi Desa Merah Putih memegang peran krusial sebagai perpanjangan tangan negara untuk mendistribusikan barang-barang subsidi komoditas penting langsung ke tangan warga, seperti pupuk subsidi untuk petani, gas melon 3 kg, hingga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Koperasi memastikan seluruh barang subsidi ini dijual ketat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini menjadi pukulan telak bagi para spekulan dan pemburu rente yang selama ini kerap mempermainkan harga dan menimbun pasokan demi keuntungan pribadi di tingkat desa. Dengan mematok harga sesuai HET, koperasi tidak hanya berhasil menjaga stabilitas harga dan mengamankan daya beli warga desa, tetapi secara radikal memutus mata rantai pemasaran yang panjang dan eksploitatif.

Kehadiran gerai koperasi yang dibangun oleh pemerintah ini pun bukan sekadar tentang berdirinya sebuah gedung yang megah di tengah pemukiman warga. Jauh lebih bernilai dari itu, program ini secara langsung mengerek nilai dan volume aset milik desa. Gedung-gedung tersebut diisi dan diperkuat dengan peralatan serta perlengkapan operasional yang sangat memadai, mulai dari mesin pendingin komoditas, sistem kasir digital, alat timbang tersertifikasi, hingga armada logistik lokal. Semua ini menjadi modal material milik warga desa yang mandiri dan berdaulat.

Keberadaan infrastruktur fisik, fungsi distribusi yang adil, dan penguatan aset ini mengubah total peta permainan. Selama ini, kelemahan utama komoditas desa (seperti sayur, buah, dan ikan) adalah sifatnya yang cepat rusak (perishable), membuat petani rentan diperas tengkulak. Dengan adanya gudang, perlengkapan yang memadai, dan cold storage yang dikelola mandiri sebagai aset desa, warga memiliki instrumen untuk menunda penjualan hingga harga pasar kembali stabil, sekaligus menjaga kualitas produk mereka secara optimal.

Kehadiran program Koperasi Desa Merah Putih ini akan membawa dampak pengganda (multiplier effect) yang luar biasa pada dua sektor krusial, yaitu penciptaan lapangan kerja berkualitas di desa dan kepastian pasar bagi produk-produk lokal.

Pertama, Prospek Penciptaan Lapangan Kerja Baru.

Industrialisasi dan modernisasi yang dibawa oleh KDMP akan menciptakan ekosistem kerja baru yang lebih inklusif. Desa tidak lagi sekadar menampung tenaga kerja sektor pertanian tradisional yang kian menyusut peminatnya. Dengan adanya gerai ritel modern, pengelolaan pergudangan, rantai logistik digital, hingga manajemen klinik dan apotek desa, akan tercipta ribuan peluang kerja formal bagi generasi muda desa di bidang manajemen keuangan, teknologi informasi, hingga tenaga kesehatan lokal. Langkah ini menjadi jawaban konkret untuk mengerem laju urbanisasi liar yang selama ini menguras potensi produktif pedesaan.

Jika satu koperasi desa membutuhkan setidaknya 17 orang tenaga kerja terampil yang mencakup petugas gerai, sopir logistik, tenaga kerja pergudangan, tenaga kebersihan, hingga personel security, maka jumlah tenaga kerja yang terserap secara masif akan menjadi ledakan ekonomi yang luar biasa. Melalui target pembangunan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh penjuru tanah air, ekosistem ini berpotensi membuka lapangan kerja langsung bagi sedikitnya 1,36 juta kelas pekerja baru di tingkat tapak.

Angka penyerapan tenaga kerja yang masif ini bukan hanya sekadar statistik di atas kertas, melainkan sebuah injeksi kesejahteraan riil yang akan langsung menggerakkan roda ekonomi domestik, menghidupkan daya beli warga desa, dan menjadi jangkar ketahanan sosial-ekonomi nasional yang paling kokoh.

Kedua, Peran Sentral sebagai Offtaker (Penjamin Pasar).

Salah satu momok terbesar bagi petani dan perajin desa adalah ketidakpastian harga jual saat musim panen raya tiba. Melalui ekosistem Koperasi Merah Putih, koperasi diposisikan bertindak sebagai offtaker utama bagi seluruh produk yang dihasilkan oleh anggotanya. Koperasi menyerap komoditas dari petani dengan harga yang adil dan layak, kemudian mengonsolidasikannya untuk disalurkan ke jaringan distribusi nasional atau program-program strategis pemerintah, seperti program pemenuhan gizi dan swasembada pangan nasional.

Dengan skema offtaker kolektif ini, risiko pasar yang sebelumnya dipikul secara sepihak oleh individu petani kecil kini dialihkan dan dikelola secara profesional oleh lembaga koperasi. Petani dapat fokus meningkatkan produktivitasnya tanpa perlu dihantui kecemasan bahwa hasil jerih payahnya akan hancur tak berharga di pasar.

Menegakkan Kembali Kedaulatan Rakyat

Langkah besar pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih ini tentu bukan jalan tol yang bebas hambatan. Tantangan di lapangan mulai dari potensi resistensi para pemburu rente lokal, ego sektoral birokrasi, hingga risiko penyelewengan dana tetap mengintai dan menuntut pengawasan publik yang ketat serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.

Namun, momentum Hari Koperasi tanggal 12 Juli ini harus kita jadikan sebagai titik balik kesadaran kolektif. Inpres No. 9 dan No. 17 Tahun 2025 telah menyediakan fondasi hukum dan alokasi sumber daya yang kokoh. 

Sekarang, bola berada di tangan warga desa, para pemuda, dan perangkat tapak untuk menggerakkan mesin ekonomi ini secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

Koperasi Desa Merah Putih adalah manifestasi paling konkret dari Pasal 33 UUD 1945 yang membumi. Ia adalah benteng pertahanan ekonomi tempat rakyat berkumpul, mengonsolidasikan diri, dan berdaulat atas tanah serta keringatnya sendiri. 

Selamat Hari Koperasi. Mari kita tegakkan kembali tiang-tiang rumah lama ini, demi lahirnya kebangkitan ekonomi kerakyatan yang sejati dari pinggiran Republik.

Tinggalkan Komentar