Menagih Kontribusi Nyata Profesor

Menagih Kontribusi Nyata Profesor


Di Indonesia, jabatan profesor adalah puncak karier akademik. Gelar ini tidak sekadar menandai keberhasilan seseorang menapaki jenjang pendidikan tinggi, tetapi juga menjadi simbol otoritas ilmiah, integritas moral, dan kepemimpinan intelektual. Masyarakat menaruh harapan besar kepada para profesor karena dari tangan merekalah lahir gagasan, riset, inovasi, serta pandangan yang diharapkan mampu menjawab persoalan bangsa.

Namun harapan itu mulai diiringi pertanyaan yang semakin sulit dihindari. Bagaimana jika sebagian profesor menerima penghasilan yang besar, sementara kontribusinya terhadap penyelesaian persoalan bangsa justru terasa kecil? Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat profesor ataupun menafikan jasa banyak guru besar yang bekerja dengan penuh dedikasi. Persoalannya justru terletak pada hubungan antara hak yang diterima dan tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Perdebatan mengenai kesejahteraan profesor sering kali berhenti pada angka penghasilan. Padahal, persoalan yang sesungguhnya jauh lebih mendasar. Yang dipersoalkan bukanlah apakah profesor pantas memperoleh penghasilan tinggi, melainkan apakah investasi negara terhadap kelompok intelektual tertinggi itu benar-benar menghasilkan manfaat yang sepadan bagi masyarakat.

Data Badan Pusat Statistik per Februari 2026 menunjukkan rata-rata upah buruh nasional berada pada kisaran Rp 3,29 juta per bulan. Bahkan pekerja pada sektor pendidikan secara umum hanya memperoleh rata-rata sekitar Rp 2,92 juta per bulan. Mereka yang berpendidikan Diploma IV, Sarjana, Magister, hingga Doktor memang menikmati rata-rata penghasilan yang lebih tinggi, namun tetap berada pada kisaran Rp 4,77 juta per bulan.

Angka tersebut memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai struktur kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dalam konteks itu, penghasilan profesor aparatur sipil negara berada jauh di atas rata-rata nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok guru besar golongan IV berkisar antara Rp 3,7 juta hingga Rp 6,1 juta setiap bulan (rentang golongan antara IVc ke IVe). Nilai itu belum mencakup tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan kehormatan sebesar dua kali gaji pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009.

Jika seluruh komponen tersebut digabungkan, pendapatan bulanan profesor dapat mencapai sekitar Rp 15 juta hingga lebih dari Rp 24 juta sebelum memperhitungkan tunjangan kinerja. Pada banyak perguruan tinggi, angka itu masih bertambah melalui honorarium mengajar pada kampus lain, menjadi pembicara seminar, anggota tim ahli, konsultan pemerintah, hingga berbagai aktivitas akademik lainnya.

Sumber pendapatan lain datang dari kegiatan penelitian. Pada tahun anggaran 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengalokasikan sekitar Rp 1,7 triliun untuk lebih dari delapan belas ribu kegiatan riset. Skema Riset Konsorsium Unggulan Berdampak bahkan menyediakan pendanaan ratusan juta rupiah bagi penelitian yang menghasilkan kekayaan intelektual, purwarupa, maupun model penerapan di masyarakat.

Besarnya investasi tersebut seharusnya tercermin pada keluaran akademik yang semakin kuat. Namun persoalan produktivitas tidak dapat diukur hanya dari banyaknya proposal penelitian yang didanai. Kinerja akademik seharusnya tercermin pada publikasi yang berkualitas, paten yang berhasil dimanfaatkan, inovasi yang diadopsi dunia usaha, rekomendasi kebijakan yang digunakan pemerintah, maupun pengabdian masyarakat yang menghasilkan perubahan nyata. Selama ini, ukuran keberhasilan perguruan tinggi masih lebih banyak berhenti pada indikator administratif daripada indikator dampak. Tidak sedikit hasil penelitian berakhir sebagai laporan yang memenuhi kewajiban kontrak, tetapi tidak pernah berkembang menjadi teknologi, kebijakan publik, atau model pemberdayaan masyarakat yang benar-benar digunakan. Akibatnya, investasi negara yang sangat besar belum sepenuhnya berubah menjadi manfaat yang dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, secara ekonomi profesor bukanlah kelompok masyarakat yang dapat dikategorikan berpenghasilan rendah. Negara memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap posisi akademik tersebut. Penghargaan itu merupakan bentuk investasi jangka panjang agar ilmu pengetahuan menjadi penggerak pembangunan nasional.

Persoalannya kemudian bukan lagi mengenai besarnya angka penghasilan. Persoalannya adalah apakah seluruh investasi publik itu telah menghasilkan nilai tambah yang sebanding.
Di sinilah letak ironi yang mulai mengusik kesadaran publik.

Sebagian profesor menghasilkan karya yang mengubah wajah ilmu pengetahuan, membimbing generasi muda, membangun teknologi baru, memengaruhi kebijakan publik, dan menjadi rujukan masyarakat. Mereka membuktikan bahwa jabatan profesor memang layak dihormati.

Namun tidak sedikit pula yang seolah berhenti berkarya setelah memperoleh gelar tertinggi itu. Aktivitas akademik bergeser menjadi rutinitas administratif. Seminar berganti seminar. Rapat berganti rapat. Laporan demi laporan disusun untuk memenuhi kewajiban birokrasi. Publikasi ilmiah diproduksi demi angka kredit, bukan demi menjawab persoalan bangsa.

Akibatnya, jabatan profesor perlahan berubah menjadi simbol prestise, bukan lagi mesin produksi pengetahuan.

Fenomena semacam ini sebenarnya telah lama menjadi perhatian Pierre Bourdieu. Dalam Homo Academicus, Bourdieu menjelaskan bahwa dunia akademik merupakan sebuah arena sosial yang juga dipenuhi perebutan modal simbolik. Gelar, jabatan, reputasi, bahkan penghargaan akademik dapat berubah menjadi bentuk kekuasaan yang dipertahankan demi mempertahankan posisi sosial, bukan semata-mata demi pencarian kebenaran ilmiah.

Pemikiran Bourdieu penting untuk dibaca dalam konteks Indonesia. Profesor memang memiliki modal budaya yang sangat tinggi. Mereka memperoleh legitimasi melalui pendidikan, pengalaman akademik, dan pengakuan institusional. Akan tetapi modal simbolik itu hanya memiliki legitimasi selama terus dikonversi menjadi manfaat sosial. Ketika status akademik lebih sibuk menjaga kehormatan dirinya daripada melahirkan solusi, modal simbolik tersebut perlahan kehilangan makna moralnya.

Masyarakat sesungguhnya tidak pernah mempermasalahkan besarnya penghargaan kepada profesor. Bangsa ini justru membutuhkan semakin banyak ilmuwan hebat. Yang dipersoalkan adalah ketika penghargaan tersebut tidak lagi berjalan seiring dengan produktivitas.

Dalam perspektif ekonomi publik, kondisi demikian melahirkan persoalan akuntabilitas.
James M. Buchanan, peraih Nobel Ekonomi yang dikenal melalui teori Public Choice, mengingatkan bahwa setiap penggunaan sumber daya publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang membiayainya. Negara tidak memiliki uang. Yang dimiliki negara adalah uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak dan berbagai penerimaan lainnya. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan kepada institusi publik, termasuk perguruan tinggi, harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Logika Buchanan sederhana tetapi sangat kuat. Semakin besar dukungan negara terhadap suatu institusi, semakin besar pula kewajiban institusi tersebut untuk menunjukkan hasil yang nyata. Prinsip ini berlaku bagi birokrasi, lembaga negara, maupun perguruan tinggi.

Dalam kerangka itulah jabatan profesor tidak dapat dipisahkan dari ukuran kinerja. Penghasilan yang besar bukanlah persoalan selama sejalan dengan kontribusi yang besar pula. Sebaliknya, ketika penghasilan terus meningkat sementara produktivitas ilmu pengetahuan mengalami stagnasi, masyarakat memiliki alasan yang sah untuk mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran publik.

Kritik tersebut semakin memperoleh relevansi apabila dikaitkan dengan mandat yang diberikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi tidak hanya ditugaskan menghasilkan lulusan, tetapi juga mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Dengan kata lain, negara sejak awal tidak pernah membiayai profesor semata-mata agar mereka mengajar di ruang kuliah. Negara membiayai lahirnya pengetahuan baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan profesor semestinya tidak berhenti pada terpenuhinya beban kerja dosen, melainkan pada sejauh mana pengetahuan yang dihasilkannya memberi dampak terhadap pembangunan nasional.

Persoalan ini tidak berhenti pada individu profesor. Dampaknya menjalar ke seluruh ekosistem pendidikan tinggi. Mahasiswa kehilangan figur akademik yang mampu menginspirasi. Kampus kehilangan daya hidup intelektualnya. Penelitian semakin jauh dari kebutuhan masyarakat. Dunia industri mencari solusi sendiri karena tidak lagi melihat universitas sebagai mitra strategis. Negara akhirnya membiayai sistem yang semakin mahal tetapi tidak selalu menghasilkan dampak yang sebanding.

Robert K. Merton sejak lama telah mengingatkan bahwa kehidupan ilmiah hanya dapat berkembang apabila dijalankan berdasarkan norma universalitas, komunalisme, ketidakberpihakan, dan skeptisisme terorganisasi. Keempat norma itu bukan sekadar etika akademik, melainkan fondasi yang menjaga agar ilmu pengetahuan tetap menjadi ruang pencarian kebenaran, bukan arena mempertahankan status sosial. Ketika orientasi akademik bergeser dari pencarian ilmu menuju sekadar pemeliharaan jabatan dan fasilitas, maka fungsi sosial universitas perlahan mengalami erosi.

Persoalan inilah yang semestinya menjadi perhatian bersama.

Persoalan tersebut sesungguhnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki besaran anggaran atau mengubah mekanisme pemberian tunjangan. Akar masalahnya jauh lebih dalam. Yang perlu dibenahi adalah orientasi dunia akademik itu sendiri. Universitas dibangun bukan untuk melahirkan birokrat ilmu pengetahuan, melainkan produsen gagasan yang mampu menggerakkan perubahan sosial.

Dalam praktiknya, pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai instrumen untuk mendorong produktivitas tersebut. Pendanaan riset terus meningkat, insentif publikasi diperluas, hilirisasi hasil penelitian didorong, dan kolaborasi dengan dunia usaha semakin dibuka. Artinya, tantangan terbesar hari ini bukan semata-mata terletak pada kurangnya dukungan negara, melainkan pada kemampuan perguruan tinggi mengubah berbagai fasilitas tersebut menjadi inovasi yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Ketika dukungan terus bertambah tetapi dampaknya belum berkembang secara sebanding, ruang evaluasi menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Dalam konteks itu, seorang profesor bukan sekadar dosen dengan jabatan tertinggi. Ia adalah intelektual publik. Keberadaannya diharapkan melampaui ruang kuliah, laboratorium, maupun seminar ilmiah. Ia harus hadir dalam denyut persoalan masyarakat, memberi arah ketika kebijakan kehilangan pijakan ilmiah, serta menjadi penjaga nalar ketika ruang publik dipenuhi kebisingan opini yang miskin argumentasi.

Max Weber, dalam kuliahnya yang terkenal Science as a Vocation, mengingatkan bahwa ilmu pengetahuan bukanlah jalan menuju kenyamanan pribadi. Menjadi ilmuwan berarti menerima panggilan hidup yang menuntut disiplin, tanggung jawab, dan keberanian intelektual. Jabatan akademik bukan sekadar karier administratif, melainkan amanah moral yang harus dipertanggungjawabkan sepanjang hayat. Weber membedakan antara mereka yang menjadikan ilmu sebagai profesi dan mereka yang menjadikannya sebagai panggilan. Perbedaan itu tampak dari karya yang dihasilkan, bukan dari gelar yang disandang.

Peter Drucker menyebut pekerja berbasis pengetahuan sebagai knowledge worker, yaitu kelompok profesional yang nilai utamanya terletak pada kemampuan menghasilkan pengetahuan baru. Produktivitas mereka tidak diukur dari lamanya bekerja atau tingginya jabatan, melainkan dari kualitas gagasan dan dampak yang dihasilkan. Dalam perspektif ini, profesor merupakan representasi paling nyata dari knowledge worker. Karena itu, ukuran keberhasilannya bukan sekadar memenuhi beban administrasi akademik, tetapi menghasilkan pengetahuan yang menciptakan nilai bagi masyarakat.

Pandangan tersebut terasa semakin relevan ketika kita melihat kehidupan akademik hari ini. Tidak sedikit profesor yang sibuk memenuhi target administrasi, tetapi semakin jarang menghadirkan gagasan yang mampu mengguncang kemapanan berpikir. Kampus dipenuhi laporan, borang, indikator, serta berbagai instrumen birokrasi yang memang penting, tetapi sering kali justru menggeser substansi pendidikan tinggi. Produktivitas kemudian diukur melalui banyaknya dokumen yang diselesaikan, bukan melalui besarnya pengaruh ilmu terhadap kehidupan masyarakat.

Akibatnya, riset kehilangan daya hidupnya. Penelitian tidak lagi dimulai dari pertanyaan besar mengenai persoalan bangsa, melainkan dari kebutuhan memenuhi skema pendanaan atau angka kredit jabatan. Topik penelitian mengikuti peluang hibah, bukan kebutuhan masyarakat. Laporan selesai tepat waktu, tetapi persoalan yang hendak dipecahkan tetap berada di tempat yang sama.

Ironi semacam ini sesungguhnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara menghadapi gejala yang oleh para sosiolog pendidikan disebut sebagai audit culture, yaitu budaya akademik yang lebih menekankan pengukuran administratif daripada dampak substantif. Dalam sistem seperti ini, keberhasilan lebih sering dihitung melalui jumlah publikasi, banyaknya sitasi, atau kelengkapan administrasi, sementara manfaat riil bagi masyarakat justru sulit diukur. Akibatnya, universitas berisiko menghasilkan banyak karya ilmiah yang hanya dibaca oleh sesama akademisi, tetapi gagal menjadi solusi bagi persoalan publik.

Di sinilah kritik terhadap profesor memperoleh konteksnya. Kritik tersebut bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan kepada sistem yang perlahan membentuk kebiasaan baru. Sistem memberi penghargaan besar terhadap capaian administratif, tetapi belum sepenuhnya memberi insentif yang sama terhadap keberanian menghadirkan inovasi yang benar-benar menyelesaikan persoalan masyarakat.

Mohammad Natsir sejak lama telah mengingatkan bahwa ilmu pengetahuan memperoleh kemuliaannya bukan karena banyaknya teori yang dikuasai, melainkan karena manfaat yang diberikannya kepada kehidupan. Pendidikan, menurut Natsir, harus membentuk manusia yang berakhlak, bertanggung jawab, dan berguna bagi masyarakat. Ilmu bukan tujuan akhir, tetapi alat untuk memperbaiki keadaan manusia.

Pandangan tersebut memberikan ukuran yang sederhana sekaligus sangat mendasar. Seorang profesor boleh menghasilkan ratusan artikel ilmiah, memperoleh berbagai penghargaan internasional, bahkan menikmati penghasilan yang tinggi. Namun apabila seluruh capaian itu tidak menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat, maka dunia akademik sedang kehilangan orientasi etiknya. Keagungan seorang intelektual tidak pernah diukur hanya dari panjangnya daftar publikasi, melainkan dari luasnya jejak manfaat yang ditinggalkannya.

Ukuran manfaat itu tentu tidak selalu identik dengan penemuan besar yang mengubah dunia. Manfaat dapat hadir dalam berbagai bentuk. Ia dapat berupa kebijakan publik yang lebih baik karena didukung hasil penelitian yang kuat. Ia dapat berupa teknologi sederhana yang membantu petani meningkatkan hasil panen. Ia dapat berupa metode pembelajaran yang membuat anak-anak lebih mudah memahami ilmu pengetahuan. Ia juga dapat berupa keberanian seorang profesor menyampaikan kebenaran ilmiah ketika ruang publik dipenuhi disinformasi dan kepentingan politik.

Oleh sebab itu, masyarakat sesungguhnya tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Publik hanya menghendaki adanya keseimbangan antara hak yang diterima dan kewajiban yang dijalankan. Semakin besar penghargaan yang diberikan negara kepada seorang profesor, semakin besar pula harapan agar ia menghadirkan karya yang berdampak luas.

Harapan tersebut menjadi semakin masuk akal apabila mengingat bahwa sebagian besar pembiayaan pendidikan tinggi bersumber dari anggaran negara. Gaji, tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, pendanaan penelitian, hingga berbagai fasilitas akademik pada akhirnya berasal dari sumber yang sama, yakni uang publik. Karena itu, akuntabilitas tidak dapat dimaknai sebatas penyusunan laporan keuangan atau laporan kegiatan. Akuntabilitas yang sesungguhnya adalah kemampuan menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara telah kembali kepada masyarakat dalam bentuk ilmu, inovasi, kebijakan, maupun pengabdian yang nyata.

Kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi perguruan tinggi. Universitas perlu membangun sistem penilaian yang lebih menekankan dampak daripada sekadar kuantitas. Kenaikan jabatan akademik memang penting, tetapi pemeliharaan kualitas setelah jabatan itu diperoleh jauh lebih penting. Profesor tidak boleh diperlakukan sebagai titik akhir karier akademik. Sebaliknya, pengukuhan sebagai profesor harus dipahami sebagai awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

Budaya akademik juga perlu kembali memberi ruang kepada keberanian berpikir. Universitas besar di dunia dihormati bukan semata-mata karena memiliki profesor dalam jumlah banyak, melainkan karena para profesornya berani melahirkan gagasan yang mengubah cara manusia memahami persoalan. Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan hampir selalu lahir dari keberanian mempertanyakan kemapanan, bukan dari kenyamanan mempertahankan status quo.

Indonesia membutuhkan semakin banyak profesor seperti itu. Profesor yang menjadikan laboratorium sebagai tempat menemukan solusi, bukan sekadar memenuhi kontrak penelitian. Profesor yang menjadikan ruang kuliah sebagai tempat membangun karakter dan daya kritis mahasiswa, bukan sekadar menyelesaikan beban mengajar. Profesor yang hadir di tengah masyarakat sebagai penyelesai masalah, bukan sekadar narasumber seminar.

Pada akhirnya, kritik terhadap profesor tidak boleh dipahami sebagai penolakan terhadap kesejahteraan akademisi. Bangsa yang ingin maju justru wajib menghormati ilmuwannya. Negara yang menghargai ilmu pengetahuan harus berani memberikan penghasilan yang layak kepada para cendekiawan. Akan tetapi, penghargaan yang tinggi selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab yang tinggi pula.

Profesor adalah investasi intelektual bangsa. Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak berhenti pada besarnya gaji, banyaknya tunjangan, ataupun melimpahnya dana penelitian yang dikelola. Ukuran yang paling penting adalah seberapa jauh ilmu yang dimilikinya mampu mengurangi penderitaan masyarakat, memperbaiki kualitas kebijakan publik, meningkatkan daya saing bangsa, serta melahirkan generasi yang lebih cerdas dan lebih berintegritas.

Jika keseimbangan antara hak dan kewajiban itu dapat dijaga, maka penghasilan besar profesor tidak akan pernah menjadi persoalan. Sebaliknya, masyarakat akan memandangnya sebagai investasi yang layak karena menghasilkan manfaat yang nyata. Namun apabila penghargaan yang besar tidak diikuti kontribusi yang sepadan, maka kritik publik akan terus bermunculan. Bukan karena masyarakat iri terhadap kesejahteraan profesor, melainkan karena publik berhak menagih pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang dipercayakan kepada dunia akademik.

Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan profesor. Yang masih kita perlukan adalah semakin banyak profesor yang menjadikan jabatan akademiknya sebagai pusat lahirnya solusi. Negara telah mengalokasikan anggaran pendidikan yang besar, menyediakan pendanaan penelitian, memberi tunjangan kehormatan, dan membangun berbagai instrumen pengembangan karier akademik.

Seluruh investasi itu pada akhirnya hanya akan memperoleh legitimasi apabila kembali kepada masyarakat dalam bentuk ilmu yang memecahkan masalah, teknologi yang meningkatkan produktivitas, kebijakan yang memperkuat tata kelola, serta pendidikan yang melahirkan generasi unggul. Tanpa itu semua, jabatan akademik hanya akan menjadi simbol yang mahal, tetapi kehilangan daya guna bagi kehidupan publik.

Jadi, gelar profesor memang berkibar laksana bendera di puncak bukit yang tinggi. Akan tetapi, kemuliaan sebuah bendera tidak ditentukan oleh seberapa tinggi ia berkibar, melainkan oleh nilai yang diperjuangkannya. Demikian pula profesor. Kemuliaannya tidak terletak pada jubah akademik, penghasilan, ataupun kehormatan yang melekat pada namanya. Kemuliaannya terletak pada keberanian menjadikan ilmu sebagai jalan pengabdian. Sebab sejarah tidak pernah mencatat panjang daftar tunjangan seseorang, tetapi selalu mengingat manfaat yang ditinggalkannya bagi peradaban.


Referensi
1. Badan Pusat Statistik. Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2026. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2026.
2. Bourdieu, Pierre. Homo Academicus. Stanford: Stanford University Press, 1988.
3. Bourdieu, Pierre. "The Forms of Capital." Dalam Handbook of Theory and Research for the Sociology of Education, disunting oleh John G. Richardson, 241–258. New York: Greenwood Press, 1986.
4. Buchanan, James M. The Limits of Liberty: Between Anarchy and Leviathan. Chicago: University of Chicago Press, 1975.
5. Buchanan, James M., dan Gordon Tullock. The Calculus of Consent: Logical Foundations of Constitutional Democracy. Ann Arbor: University of Michigan Press, 1962.
6. Drucker, Peter F. The Effective Executive. New York: Harper & Row, 1967.
7. Drucker, Peter F. Management Challenges for the 21st Century. New York: HarperBusiness, 1999.
8. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Panduan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026. Jakarta: Kemendiktisaintek, 2026.
9. Merton, Robert K. The Sociology of Science: Theoretical and Empirical Investigations. Chicago: University of Chicago Press, 1973.
10. Natsir, Mohammad. Capita Selecta. Jakarta: Bulan Bintang, 1973.
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
13. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
14. Weber, Max. "Science as a Vocation." Dalam From Max Weber: Essays in Sociology, diterjemahkan dan disunting oleh H. H. Gerth dan C. Wright Mills, 129–156. New York: Oxford University Press, 1946.

Tinggalkan Komentar