Oleh: Hukman Reni
Reformasi 1998 membuka babak baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Setelah lebih dari tiga dekade berada dalam sistem kekuasaan yang sangat terpusat, tuntutan untuk membatasi dominasi eksekutif menjadi arus utama perubahan. Konstitusi yang lama dianggap memberi ruang terlalu besar bagi konsentrasi kekuasaan, yang pada akhirnya melahirkan praktik otoritarianisme.
Dalam semangat koreksi historis itu, Indonesia memasuki periode amandemen UUD 1945 yang berlangsung dalam empat tahap antara 1999 hingga 2002. Perubahan tersebut bukan sekadar revisi teknis, melainkan rekonstruksi besar terhadap arsitektur negara. Tujuannya jelas, memperkuat kedaulatan rakyat, membatasi kekuasaan presiden, serta membangun sistem checks and balances yang lebih seimbang.
Namun, seperti banyak proyek besar yang lahir dalam situasi transisi politik, hasil akhirnya tidak sepenuhnya bebas dari kompromi. Amandemen memang berhasil merombak banyak struktur fundamental, tetapi pada saat yang sama menyisakan ketidakseimbangan desain yang hingga kini masih terasa dalam praktik ketatanegaraan.
Bangunan konstitusional baru itu dapat disebut kokoh dalam prinsip, tetapi belum sepenuhnya matang dalam perancangan kelembagaan. Ia berhasil memindahkan pusat gravitasi kekuasaan dari eksekutif ke sistem yang lebih tersebar, namun tidak selalu disertai desain distribusi kewenangan yang presisi antar lembaga negara.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penguatan lembaga legislatif, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat. DPR memperoleh kewenangan legislasi yang jauh lebih besar dibanding sebelumnya, sejalan dengan upaya mengakhiri model executive heavy yang mendominasi era Orde Baru. Dalam teori demokrasi, penguatan parlemen adalah syarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.
Namun dalam praktiknya, penguatan tersebut tidak otomatis menghasilkan kualitas kontrol yang lebih baik. Ketika parlemen menjadi terlalu dominan dalam fungsi legislasi dan anggaran, ruang kompromi politik justru semakin terbuka. Proses legislasi sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan publik, melainkan hasil negosiasi antar kepentingan politik yang saling bertukar dukungan.
Di titik ini, masalah utama bukan hanya soal kuat atau lemahnya lembaga, melainkan keseimbangan antar fungsi negara. Checks and balances yang secara formal dirancang untuk saling mengawasi, dalam praktiknya kerap bergeser menjadi relasi tawar-menawar yang cair. Akibatnya, batas antara fungsi pengawasan dan transaksi politik menjadi semakin kabur.
Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. MK dirancang sebagai penjaga konstitusi, memastikan bahwa setiap undang-undang sejalan dengan prinsip dasar negara. Sementara Komisi Yudisial dibentuk untuk menjaga integritas hakim dan mengawasi perilaku peradilan.
Secara desain, kehadiran dua lembaga ini memperkuat prinsip negara hukum modern. Namun dalam praktik, efektivitasnya sangat bergantung pada ekosistem politik di sekitarnya. Ketika proses politik masih sarat kepentingan jangka pendek, lembaga pengawas pun tidak selalu bebas dari tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan demikian, reformasi kelembagaan pasca-amandemen tidak hanya menciptakan institusi baru, tetapi juga membuka ruang baru bagi kompleksitas relasi antar kekuasaan. Sistem yang dibangun untuk mengurangi dominasi satu pusat kekuasaan, pada saat yang sama melahirkan banyak pusat kekuasaan baru yang tidak selalu terkoordinasi secara harmonis.
Salah satu contoh paling jelas dari problem desain ini terlihat pada struktur parlemen daerah melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Secara konseptual, DPD dirancang untuk memperkuat representasi daerah dalam sistem legislasi nasional. Gagasan ini sejalan dengan kebutuhan untuk menyeimbangkan dominasi politik berbasis partai yang berpusat di tingkat nasional.
Namun dalam implementasinya, kewenangan DPD sangat terbatas. Lembaga ini dapat mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu, tetapi tidak memiliki kekuatan memutus yang menentukan. Akibatnya, DPD lebih sering berperan sebagai kamar konsultatif ketimbang kamar legislatif yang sejajar.
Ketidakseimbangan ini membuat desain bikameral Indonesia bersifat asimetris. Secara formal terdapat dua kamar, tetapi secara substantif hanya satu yang memiliki daya politik dominan. Dalam situasi seperti ini, gagasan representasi daerah kehilangan daya dorongnya dalam proses legislasi nasional.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa problem utama bukan terletak pada keberadaan institusi, melainkan pada desain kewenangannya. Ketika distribusi kekuasaan tidak dirancang secara proporsional, institusi baru hanya akan menjadi pelengkap struktural tanpa pengaruh substantif yang memadai.
Kegelisahan terhadap hasil amandemen ini kemudian berkembang dalam ruang publik. Sebagian pihak menilai bahwa sistem politik hasil reformasi belum sepenuhnya mampu mewujudkan janji kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam pandangan ini, terdapat kesenjangan antara cita-cita normatif reformasi dan realitas praktik politik.
Di sisi lain, muncul pula wacana untuk kembali ke sistem konstitusi awal sebelum amandemen. Pandangan ini biasanya didorong oleh nostalgia terhadap stabilitas politik masa lalu, meskipun sering kali mengabaikan problem serius yang melekat pada sistem otoritarian. Ketertiban yang diingat kembali tidak selalu identik dengan kebebasan yang dijamin.
Di antara dua kutub tersebut, terdapat posisi yang lebih moderat, bahwa masalah bukan terletak pada amandemen itu sendiri, melainkan pada ketidaklengkapan penyempurnaannya. Dengan kata lain, yang dibutuhkan bukanlah pembalikan sejarah, melainkan koreksi lanjutan terhadap desain yang masih memiliki banyak celah.
Namun persoalan yang lebih mendasar sebenarnya tidak hanya terletak pada teks konstitusi. Konstitusi, sebaik apa pun dirancang, selalu bergantung pada kualitas aktor yang menjalankannya. Dalam banyak kasus, penyimpangan bukan terjadi karena ketiadaan aturan, tetapi karena lemahnya komitmen terhadap etika bernegara.
Di sinilah letak paradoks demokrasi Indonesia pasca-reformasi. Di satu sisi, kita memiliki perangkat institusional yang jauh lebih demokratis dibanding sebelumnya. Namun di sisi lain, praktik politik masih sering menunjukkan kecenderungan transaksional yang kuat. Ketegangan antara desain ideal dan praktik nyata inilah yang terus membentuk wajah demokrasi kita.
Dengan demikian, tantangan utama bukan semata-mata menyempurnakan pasal demi pasal konstitusi, melainkan memperkuat budaya konstitusional itu sendiri. Tanpa etika politik yang sehat, bahkan desain kelembagaan terbaik sekalipun akan kehilangan efektivitasnya.
Amandemen UUD 1945 adalah pencapaian penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia menandai keberanian kolektif untuk keluar dari sistem yang terlalu terpusat. Namun pada saat yang sama, ia juga merupakan produk kompromi politik yang belum sepenuhnya selesai.
Menyebutnya sebagai desain negara yang “setengah matang” bukanlah untuk meremehkan pencapaian reformasi, melainkan untuk mengakui bahwa proses penyempurnaan masih berlangsung. Negara demokratis bukanlah bangunan yang selesai sekali jadi, melainkan proyek yang terus diperbaiki seiring waktu.
Dalam konteks itu, tugas generasi sekarang bukanlah membongkar ulang fondasi yang sudah ada, melainkan memastikan bahwa struktur yang telah dibangun tidak dibiarkan rapuh oleh praktik politik yang menyimpang. Sebab, kualitas sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh desain konstitusinya, tetapi juga oleh kedewasaan politik para pengelolanya.
