Oleh: Hukman Reni
Berita yang belakangan beredar, bahwa Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih akan kesulitan menjual elpiji dan pupuk bersubsidi karena terkendala regulasi, menimbulkan kekhawatiran yang sah secara praktis maupun politis. Jika benar, implikasinya menyentuh kedaulatan pasokan komoditas strategis di tingkat desa, efektivitas program subsidi nasional, dan posisi koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang baru saja dibangun dengan investasi besar.
Namun klaim tersebut, sebagaimana akan ditelaah dalam tulisan ini, terlalu sederhana dan pada beberapa titik, keliru bila dibandingkan dengan kerangka hukum yang sesungguhnya berlaku. Analisis ini menelusuri ketentuan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksananya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang penyaluran elpiji bersubsidi, serta relevansi Instruksi Presiden Nomor 9 dan Nomor 17 Tahun 2025.
Perpres Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas memperbarui tata kelola pupuk bersubsidi dengan mengusung prinsip yang dikenal sebagai tujuh tepat, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Salah satu tujuan utama Perpres ini adalah memperjelas mekanisme penyaluran agar tepat sasaran, menutup celah kebocoran, dan mendorong partisipasi aktor lokal demi memperkuat akses petani terhadap pupuk yang mereka butuhkan.
Sebagai peraturan pelaksananya, Permentan Nomor 15 Tahun 2025 memperinci mekanisme distribusi pupuk bersubsidi hingga ke tingkat titik serah. Yang penting untuk digarisbawahi, titik serah dalam regulasi ini secara eksplisit terdiri atas empat entitas, yaitu Pengecer, Gabungan Kelompok Tani, Kelompok Pembudidaya Ikan, dan Koperasi. Dengan kata lain, koperasi bukan pihak yang berada di luar sistem distribusi pupuk bersubsidi, melainkan salah satu dari empat entitas yang secara normatif memang dirancang untuk menjadi ujung tombak penyalurannya.
Permentan turunan yang lebih baru bahkan mendefinisikan koperasi secara langsung dalam ketentuan umumnya sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan, definisi yang sengaja dicantumkan karena koperasi memang diposisikan sebagai salah satu pelaku resmi dalam rantai distribusi. Maka secara normatif, tidak ada larangan bagi koperasi untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi, yang ada justru pengakuan eksplisit atas perannya.
Persoalan yang sering disalahpahami terletak pada perbedaan antara pengakuan normatif dan pemenuhan syarat teknis. Permentan Nomor 15 Tahun 2025 dan peraturan pelaksana di bawahnya memang mempersyaratkan hal-hal seperti kepemilikan gudang yang layak, prosedur standar penyaluran, pencatatan stok dan penjualan yang dapat diintegrasikan dengan basis data pemerintah, serta kepastian bahwa penyaluran dilakukan kepada petani yang sah secara administratif berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Keberadaan persyaratan teknis semacam itu tidak sama dengan larangan bagi koperasi untuk berperan. Koperasi yang ingin menyalurkan pupuk bersubsidi memang harus memenuhi standar tersebut, sama seperti pengecer atau kelompok tani lain yang juga berstatus titik serah. Maka hambatan yang kerap dilaporkan di lapangan cenderung bersifat administratif dan berkaitan dengan kapasitas kelembagaan, bukan konflik norma hukum yang secara prinsip melarang peran koperasi.
Untuk komoditas elpiji bersubsidi, dasar hukumnya bahkan lebih tegas lagi. Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 mengatur dalam Pasal 3 bahwa badan usaha niaga migas yang menunjuk penyalur wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta nasional. Kata "wajib mengutamakan" dalam rumusan pasal ini penting untuk dicermati, karena ia menempatkan koperasi bukan sekadar pihak yang dibolehkan, melainkan pihak yang secara hukum harus diprioritaskan dalam penunjukan penyalur elpiji bersubsidi.
Ketentuan ini memberi dasar hukum yang kuat bahwa distribusi elpiji bersubsidi di tingkat hilir bukan monopoli perusahaan swasta besar. Pengakuan terhadap koperasi sejalan dengan kebijakan pemerataan akses energi di daerah terpencil dan tujuan pemberdayaan ekonomi lokal yang menjadi semangat dasar regulasi energi nasional. Karena itu, klaim bahwa koperasi tidak memiliki landasan hukum untuk menjual elpiji bersubsidi bertentangan secara langsung dengan norma yang diatur oleh Permen ESDM ini.
Sama seperti pada pupuk bersubsidi, penyebab kegagalan penyaluran elpiji oleh koperasi pada praktiknya lebih sering berkaitan dengan syarat administratif, seperti perjanjian kerja sama distribusi dengan badan usaha niaga migas, kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan yang memenuhi standar keselamatan. kendala logistik di wilayah tertentu, atau kebijakan alokasi kuota yang dikelola bersama oleh perusahaan migas dan pemerintah daerah, bukan ketiadaan dasar hukum itu sendiri.
Pembacaan normatif ini juga sejalan dengan arah kebijakan yang berulang kali ditegaskan pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa setiap Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih wajib menjalankan delapan jenis usaha yang melayani kebutuhan dasar warga desa, dan dua di antaranya secara eksplisit adalah keagenan pupuk bersubsidi serta keagenan elpiji bersubsidi. Menteri Koperasi Ferry Juliantono bahkan menyebutkan bahwa PT Pupuk Indonesia akan menyalurkan pupuk bersubsidi langsung kepada koperasi desa, tanpa melalui rantai distribusi tambahan.
Pernyataan-pernyataan resmi ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pemerintah pusat memang menempatkan koperasi desa sebagai pelaku utama, bukan pelaku pinggiran, dalam distribusi komoditas bersubsidi. Kesenjangan justru muncul ketika arah kebijakan ini belum sepenuhnya tersosialisasi dan terlembagakan secara seragam hingga ke tingkat pemerintah daerah.
Kekhawatiran yang disampaikan oleh sejumlah pihak di daerah bukanlah kekhawatiran tanpa dasar. Pemberitaan terbaru dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencatat pernyataan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan setempat bahwa hingga akhir Juni 2026 belum ada kejelasan regulasi yang secara spesifik mengatur posisi koperasi desa dalam rantai distribusi barang subsidi di wilayahnya.
Menurut keterangan tersebut, pemerintah daerah Sumenep masih menunggu arahan dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum dapat memastikan status koperasi desa sebagai penyalur resmi. Kasus ini memperlihatkan dengan jelas bahwa persoalan yang sesungguhnya terjadi bukan pada level norma nasional, yang sudah cukup terang membuka ruang bagi koperasi, melainkan pada level sinkronisasi dan sosialisasi regulasi hingga ke instansi teknis di daerah.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 17 Tahun 2025 memberikan dimensi kebijakan yang relevan untuk memahami konteks implementasi ini secara lebih utuh. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 memerintahkan percepatan pembentukan koperasi desa secara nasional melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Bagi koperasi desa, Inpres ini membuka peluang dukungan teknis dari pemerintah pusat, termasuk pendampingan dalam menyiapkan kelembagaan yang dibutuhkan agar koperasi dapat memenuhi syarat administratif sebagai penyalur subsidi.
Inpres Nomor 17 Tahun 2025 melangkah lebih jauh dengan menugaskan empat belas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan operasional koperasi desa secara terkoordinasi. Pembangunan gudang yang memenuhi standar, misalnya, secara langsung relevan dengan persyaratan teknis yang dituntut Permentan Nomor 15 Tahun 2025 maupun Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 bagi penyalur pupuk dan elpiji bersubsidi. Dengan kata lain, sebagian hambatan teknis yang selama ini dikeluhkan justru sedang ditangani melalui mandat kedua Inpres ini, meski penyelesaiannya membutuhkan waktu.
Salah satu elemen yang sedang dibangun untuk menjawab persoalan kapasitas logistik ini adalah rencana pusat distribusi atau distribution center yang akan dioperasikan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Dalam paparan resmi kepada Kementerian Sosial, manajemen Agrinas menjelaskan bahwa arus barang dalam ekosistem koperasi desa akan dikendalikan dari kantor pusat Agrinas, yang berfungsi menghubungkan produsen atau principal dengan pusat distribusi, sebelum barang tersebut disalurkan ke setiap koperasi desa sebagai retail cooperatives untuk dijual kepada masyarakat.
Desain ini penting untuk dipahami secara saksama, karena ia menjawab persis kekhawatiran yang sering muncul terkait kapasitas logistik koperasi desa secara individual. Selama ini, persoalan yang dikeluhkan bukan hanya soal dasar hukum, melainkan juga soal kemampuan satu koperasi kecil dalam memenuhi syarat penyimpanan, ketersediaan stok yang konsisten, dan jalur distribusi yang efisien dari produsen hingga ke desa. Dengan adanya pusat distribusi yang dilengkapi gudang penyimpanan memadai sebagai penghubung antara produsen dan koperasi, beban tersebut tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing koperasi secara terpisah.
Pusat distribusi semacam ini secara fungsional menyediakan kebutuhan koperasi desa secara waktu nyata, sehingga koperasi tidak perlu menyimpan stok dalam jumlah besar maupun menanggung risiko kekosongan barang akibat keterlambatan pengiriman dari produsen yang berlokasi jauh. Model ini sejalan dengan praktik yang sudah mulai terlihat di lapangan, misalnya penyerahan armada truk operasional dari Agrinas kepada koperasi desa di berbagai daerah untuk memperkuat infrastruktur distribusi pangan. serta desain gerai koperasi yang telah menyediakan ruang khusus penyimpanan elpiji bersubsidi sebagai bagian dari fasilitas standar.
Sekalipun rencana pusat distribusi ini masih dalam proses pembangunan dan belum beroperasi secara penuh di seluruh wilayah, kehadirannya menunjukkan bahwa pemerintah dan Agrinas menyadari betul bahwa dasar hukum saja tidak cukup tanpa infrastruktur logistik yang menopangnya. Begitu pusat distribusi ini beroperasi sepenuhnya, sebagian besar hambatan kapasitas penyimpanan dan kepastian pasokan yang selama ini dikeluhkan koperasi desa, termasuk untuk komoditas pupuk dan elpiji bersubsidi, akan terjawab secara struktural, bukan hanya secara normatif.
Dari kerangka ini dapat diidentifikasi beberapa sumber kesalahpahaman yang melatarbelakangi narasi bahwa koperasi desa tidak bisa menjual pupuk dan elpiji bersubsidi. Sumber pertama adalah kerancuan antara izin formal dan kemampuan operasional. Regulasi nasional memang membuka ruang bagi koperasi, tetapi kebutuhan administrasi, finansial, dan teknis di lapangan kerap melebihi kapasitas koperasi yang baru terbentuk tanpa pendampingan yang memadai.
Sumber kedua adalah persoalan prosedur penunjukan dan alokasi kuota yang sering bersifat kompetitif atau terikat pada relasi yang sudah lama terjalin dengan distributor utama, sehingga koperasi yang belum memiliki hubungan formal dengan distributor tersebut menghadapi kesulitan memperoleh kuota meski secara hukum berhak.
Sumber ketiga adalah belum siapnya sistem pencatatan digital koperasi untuk terintegrasi dengan basis data pusat, sebuah syarat yang juga berlaku bagi penyalur lain tetapi terasa lebih berat bagi koperasi yang baru berdiri.
Sumber keempat, dan yang relevan dengan kasus Sumenep di atas, adalah belum tuntasnya sinkronisasi regulasi antara kebijakan nasional dan pelaksanaan teknis di tingkat pemerintah daerah.
Dalam sistem otonomi daerah, sebagian kewenangan teknis memang berada di tangan dinas terkait di kabupaten dan kota, sehingga sekalipun norma nasional sudah jelas, instansi daerah tetap memerlukan petunjuk teknis atau surat edaran tambahan sebelum berani menetapkan status resmi koperasi sebagai penyalur. Inilah celah yang tampaknya tertangkap dalam pemberitaan, dan diterjemahkan secara keliru sebagai ketiadaan dasar hukum, padahal yang sesungguhnya terjadi adalah kekosongan petunjuk teknis di level pelaksanaan daerah.
Dari perspektif kebijakan publik, ada dua pelajaran yang dapat ditarik dari persoalan ini. Pertama, jika tujuan pemerintah adalah memperkuat peran koperasi dalam rantai distribusi subsidi untuk meningkatkan efisiensi sekaligus pemberdayaan ekonomi lokal, maka pembentukan kerangka hukum yang ramah saja tidak cukup. Ia harus disertai program pembinaan kapasitas yang konkret, meliputi bantuan teknis standar gudang, sistem pencatatan digital yang kompatibel dengan basis data nasional, fasilitasi perjanjian distribusi dengan pemasok resmi seperti Pupuk Indonesia dan Pertamina, serta akses modal kerja untuk menanggung jeda waktu pembayaran subsidi.
Tanpa pembinaan kapasitas semacam itu, kerangka hukum yang sesungguhnya ramah bagi koperasi, baik Perpres 6 Tahun 2025, Permentan 15 Tahun 2025, maupun Permen ESDM 28 Tahun 2021, berisiko hanya menjadi teks normatif yang tidak berdampak nyata di lapangan. Hal ini sejalan pula dengan arahan Menteri Koperasi bahwa harga barang bersubsidi yang dijual koperasi desa, termasuk elpiji dan pupuk, harus lebih murah dari harga pasar sebagai salah satu indikator kinerja utamanya. sebuah target yang hanya bisa tercapai jika koperasi benar-benar terintegrasi ke rantai distribusi resmi, bukan sekadar memiliki status hukum di atas kertas.
Kedua, tata kelola alokasi kuota dan mekanisme kontrol perlu disesuaikan agar dapat mengakomodasi penyalur berskala mikro seperti koperasi desa tanpa menurunkan akuntabilitas sistem subsidi secara keseluruhan. Salah satu opsi yang layak dipertimbangkan adalah model agregator atau klasterisasi, di mana beberapa koperasi desa digabungkan di bawah skema penanggung jawab distribusi skala menengah yang memiliki kapasitas logistik dan administratif memadai, sementara koperasi di tingkat desa berperan sebagai titik penyerahan akhir kepada masyarakat.
Model semacam ini mempertahankan kepatuhan terhadap sistem data terpusat dan kontrol kualitas penyaluran, sekaligus tetap menjamin keterlibatan aktor lokal sebagaimana menjadi semangat awal pembentukan koperasi desa. Inpres Nomor 17 Tahun 2025, dengan mandat koordinasinya yang melibatkan empat belas kementerian dan lembaga, menyediakan ruang kelembagaan yang memadai untuk merancang dan menguji model semacam ini melalui proyek percontohan di sejumlah wilayah sebelum diterapkan secara nasional.
Kesimpulannya, klaim bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak bisa menjual pupuk dan elpiji bersubsidi tidak tepat bila dilihat dari aspek normatif. Perpres Nomor 6 Tahun 2025 beserta Permentan Nomor 15 Tahun 2025 secara eksplisit memasukkan koperasi sebagai salah satu dari empat entitas titik serah pupuk bersubsidi, dan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 bahkan mewajibkan badan usaha niaga migas mengutamakan koperasi sebagai penyalur elpiji bersubsidi. Instruksi Presiden Nomor 9 dan Nomor 17 Tahun 2025 melengkapi kerangka ini dengan mandat kebijakan yang memfasilitasi percepatan kelembagaan dan pembangunan infrastruktur fisik koperasi desa.
Namun klaim tersebut tetap mencerminkan persoalan nyata yang dirasakan di lapangan, sebagaimana terlihat dari kasus Sumenep, yakni persyaratan administratif yang belum sepenuhnya terpenuhi, kapasitas teknis yang masih dalam proses pembangunan, pengaturan kuota yang membutuhkan penyesuaian, dan yang paling mendesak, koordinasi serta sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan instansi teknis di daerah yang belum sepenuhnya tuntas. Sebagian dari hambatan kapasitas ini sesungguhnya tengah dijawab melalui pembangunan pusat distribusi Agrinas yang akan menghubungkan produsen dengan koperasi desa secara waktu nyata, sebuah infrastruktur yang masih dalam proses namun menunjukkan arah penyelesaian yang jelas. Solusi yang efektif karena itu harus menggabungkan kepastian hukum yang sebenarnya sudah tersedia, pembinaan kapasitas kelembagaan yang berkelanjutan, pemanfaatan penuh mandat kedua Inpres, percepatan sinkronisasi petunjuk teknis di tingkat daerah, serta penyelesaian infrastruktur distribusi yang sedang dibangun, agar tujuan subsidi berupa ketersediaan, keterjangkauan, dan ketepatan sasaran dapat tercapai tanpa meninggalkan peran pemberdayaan koperasi yang menjadi cita-cita awal program ini.
Bibliografi
- "Agrinas Anggarkan Rp 1,6 Miliar untuk Bangun 1 Koperasi Desa Merah Putih." Kumparan, 18 November 2025. https://kumparan.com.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- "Isi Lengkap Permentan Nomor 15 Tahun 2025 Soal Tata Kelola Pupuk Subsidi." Tabloid Sinar Tani. https://tabloidsinartani.com.
- "Kemensos-Agrinas Matangkan Skema Pemberdayaan Penerima PKH di Koperasi Desa Merah Putih." Inilah.com, 14 April 2026. https://www.inilah.com.
- "Koperasi Desa Harus Jual Barang Lebih Murah dari Harga Pasar." Antara News Sulawesi Utara. https://manado.antaranews.com.
- "Koperasi Merah Putih Mesti Jadi Agen Pupuk dan Elpiji." Kompas.id. https://www.kompas.id.
- "Menteri ESDM Tetapkan Permen ESDM Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas." Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. https://migas.esdm.go.id.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1155.
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 343.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
- "Penyerahan 20 Truk Operasional Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Distribusi Pangan dan Stabilitas Harga di Wilayah Cilegon." Berita Cilegon, 27 Juni 2026. https://berita.cilegon.go.id.
- "Pupuk Indonesia Jalankan Mekanisme Baru Penyaluran." Pupuk Indonesia. https://www.pupuk-indonesia.com.
- "Ribuan KDMP Sudah Dibangun, Model Bisnis Baru Disusun." Harian Jogja. https://ekbis.harianjogja.com.
- "Terkendala Regulasi, KDMP Bakal Kesulitan Jual Elpiji dan Pupuk Subsidi." Kompas.com, 30 Juni 2026. https://surabaya.kompas.com.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
