Pidana Kerja Sosial

Pidana Kerja Sosial


Oleh: Hukman Reni

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) resmi berlaku penuh sejak 2 Januari 2026, menandai perubahan paling mendasar dalam sejarah hukum pidana Indonesia sejak era kolonial.

Salah satu perubahan yang paling banyak diperbincangkan adalah masuknya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok yang sejajar dengan pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP Baru.

Kehadiran instrumen ini bukan sekadar penambahan jenis sanksi, melainkan pernyataan resmi bahwa orientasi pemidanaan Indonesia telah bergeser dari logika retributif menuju logika rehabilitatif dan restoratif. Tetapi antara pernyataan dan implementasi selalu ada jarak, dan jarak itulah yang menjadi inti persoalan yang perlu dianalisis secara serius.

Dalam perspektif teori pemidanaan, pergeseran ini dapat dibaca sebagai peninggalan paradigma daad-strafrecht menuju daad-dader-strafrecht, yakni pendekatan yang tidak hanya mempertimbangkan berat ringannya perbuatan, tetapi juga keadaan dan kepribadian pelaku.  KUHP lama yang merupakan warisan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië bertumpu pada keadilan retributif, di mana pidana penjara menjadi respons hampir universal terhadap setiap tindak pidana.

KUHP Baru secara eksplisit meninggalkan single track system itu dan menggantinya dengan double track system yang membuka ruang bagi tindakan edukatif dan konstruktif di luar tembok penjara. Penjelasan Pasal 65 ayat (1) sendiri menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan konsekuensi diterimanya hukum pidana yang memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan keadaan pelaku.

Secara normatif, Pasal 85 KUHP Baru mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun, dengan syarat hakim mempertimbangkan penjatuhan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Kategori II sebesar Rp10.000.000.  Sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, serta perlindungan keselamatan kerja.

Syarat persetujuan terdakwa adalah hal yang secara filosofis paling penting dalam konstruksi norma ini, karena ia menempatkan pidana kerja sosial bukan sebagai pemaksaan, melainkan sebagai kesepakatan yang melibatkan martabat pelaku sebagai subjek hukum. Tanpa persetujuan, pidana ini tidak dapat dijatuhkan, mengingat larangan kerja paksa yang telah menjadi prinsip hak asasi manusia yang universal.

Namun, tepat di titik ini pula syarat persetujuan menyimpan tegangan filosofis yang belum cukup dipersoalkan secara terbuka. Sistem hukum acara pidana Indonesia dibangun di atas asas keyakinan hakim, yakni vonis dijatuhkan berdasarkan keyakinan yang terbentuk dari sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, bukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak yang diadili.  Begitu persetujuan terdakwa dijadikan prasyarat sah berlakunya sebuah jenis pidana, unsur konsensual itu berpotensi mendegradasi kekuatan keyakinan hakim yang seharusnya berdiri independen dari kehendak terdakwa.

Persoalannya bukan pada persetujuan itu sendiri, melainkan pada posisinya dalam struktur pemidanaan. Jika hakim sudah yakin bahwa pidana kerja sosial adalah sanksi yang paling tepat bagi seorang terdakwa, tetapi terdakwa menolak, maka kewenangan hakim untuk menjatuhkan sanksi yang menurut keyakinannya paling adil menjadi terhalang oleh kehendak pihak yang sedang diadili. Struktur semacam ini, meski tidak identik, memiliki kemiripan logika dengan plea bargaining dalam sistem common law, di mana persetujuan terdakwa dapat memengaruhi jenis dan berat dakwaan, dan yang oleh para pengamat hukum komparatif diakui berisiko menimbulkan ketidaksetaraan akses antara terdakwa yang memahami betul cara memanfaatkan persetujuannya dan terdakwa yang tidak.

Risiko transaksional ini tidak harus dibaca sebagai jual beli dalam arti harfiah, tetapi sebagai pergeseran logika pemidanaan dari murni berbasis kesalahan menuju turut mempertimbangkan kesediaan. Terdakwa yang memiliki pembelaan hukum yang lebih piawai dapat menggunakan hak menyetujui atau menolak sebagai instrumen tawar untuk memperoleh hasil yang lebih menguntungkan, sementara terdakwa yang tidak memahami konsekuensi pilihannya berisiko menyetujui atau menolak tanpa pertimbangan yang memadai. Pola ini menambah satu lapisan baru pada persoalan disparitas yang juga muncul dari ketidakseragaman vonis sebagaimana diuraikan kemudian dalam tulisan ini.

Argumen ini tetap dapat dibantah secara sah, dan justru perdebatannya yang membuatnya layak diangkat secara akademik. Pembacaan alternatif menempatkan persetujuan bukan sebagai kompromi atas keyakinan hakim, melainkan sebagai syarat keabsahan pelaksanaan yang berada pada tahap berbeda dari putusan tentang kesalahan itu sendiri. Keyakinan hakim menentukan apakah terdakwa bersalah dan jenis pidana apa yang secara prinsip layak dijatuhkan. Persetujuan hanya menentukan bagaimana pidana itu kemudian dieksekusi, sejalan dengan kewajiban hakim menjelaskan tujuan pidana kerja sosial sebelum meminta persetujuan, dan sejalan pula dengan larangan kerja paksa yang dijamin Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.

Tegangan antara pembacaan substantif yang melihat persetujuan sebagai ancaman terhadap independensi keyakinan hakim, dan pembacaan prosedural yang melihatnya sebagai syarat eksekusi yang terpisah dari soal kesalahan, adalah perdebatan yang belum tuntas dan layak menjadi agenda diskusi akademik yang lebih serius.

Dari sisi teknis pelaksanaan, durasi pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam, dilaksanakan paling lama delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama enam bulan dengan memperhatikan kegiatan mata pencaharian terpidana.  Tempat pelaksanaannya dapat berupa rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, disesuaikan dengan profesi terpidana. Apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak melaksanakan pidana kerja sosial, ia wajib mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, menjalani pidana penjara yang diganti, atau membayar denda yang diganti.

Konstruksi norma yang menyebut rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, dan sekolah sebagai tempat pelaksanaan menyisakan satu pertanyaan yang layak diperdebatkan secara terbuka. Apakah bentuk kerja sosial yang dibayangkan pembuat undang-undang sebatas pekerjaan kebersihan ruang publik, seperti menyapu trotoar atau membersihkan fasilitas umum, ataukah dapat diperluas ke aktivitas yang secara ekonomi lebih produktif, misalnya bekerja di lahan pertanian atau perkebunan yang dikelola negara.

Penjelasan Pasal 85 menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.  Prinsip ini dimaksudkan untuk menjaga agar terpidana tidak dieksploitasi sebagai tenaga kerja murah oleh pihak ketiga yang mengambil keuntungan dari statusnya. Namun, prinsip yang sama berpotensi menimbulkan friksi konseptual jika kerja sosial diarahkan ke sektor produktif seperti perkebunan milik badan usaha milik negara, karena sektor tersebut secara inheren menghasilkan nilai ekonomi, sekalipun pengelolanya adalah entitas negara dan bukan korporasi swasta yang mencari laba pribadi.

Praktik di negara lain menawarkan jalan tengah yang relevan. Di Inggris dan Wales, community payback yang menjadi rujukan historis pidana kerja sosial telah lama memasukkan kegiatan pertanian dan kehutanan publik sebagai bentuk kerja yang sah, dengan catatan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan publik, bukan untuk laba korporasi tertentu.  Jika logika ini diadopsi, kerja sosial di lahan pertanian atau perkebunan yang dikelola negara tidak otomatis melanggar prinsip larangan komersialisasi, sepanjang hasilnya benar-benar dialokasikan bagi kepentingan publik dan terpidana tidak diperlakukan sebagai buruh murah tanpa perlindungan.

Pertanyaan tentang upah dalam konteks ini juga layak diperdebatkan. Penjelasan KUHP menegaskan pidana kerja sosial tidak dibayar karena sifatnya sebagai pidana, bukan pekerjaan. Tetapi jika kerja sosial diarahkan ke sektor yang menghasilkan nilai ekonomi nyata, ketiadaan upah dapat menimbulkan pertanyaan keadilan baru, yakni apakah negara secara diam-diam memperoleh manfaat ekonomi dari tenaga kerja terpidana tanpa kompensasi apa pun. Perdebatan ini perlu dijawab secara eksplisit dalam pedoman teknis pelaksanaan, bukan dibiarkan menjadi area abu-abu yang ditafsirkan berbeda oleh setiap daerah.

Urgensi kehadiran instrumen pidana kerja sosial ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi lembaga pemasyarakatan Indonesia yang selama bertahun-tahun berada dalam krisis kapasitas. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada tahun 2025 jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 274.279 orang, sementara kapasitas ideal hunian hanya 146.260 orang, menghasilkan tingkat kelebihan kapasitas sebesar 88 persen.  Pada pertengahan 2025, angka itu sempat mendekati 100 persen dengan 281.762 penghuni yang menyesaki kapasitas yang sama.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan infrastruktur; ia adalah persoalan hak asasi manusia. Komnas HAM telah lama mengidentifikasi overcrowding rutan dan lapas sebagai sumber pelanggaran HAM yang sistemik. Pidana penjara yang selama ini dijatuhkan secara dominan, bahkan untuk tindak pidana ringan, menjadi salah satu penyumbang utama kepadatan tersebut.  Data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menunjukkan bahwa pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh jaksa dan hakim dibandingkan bentuk pidana lain, sebuah angka yang menggambarkan betapa dalamnya ketergantungan sistem peradilan pidana Indonesia pada instrumen penjara.

Pidana kerja sosial secara teoretis menjawab dua persoalan sekaligus. Pertama, ia menawarkan alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan agar tidak terseret ke dalam prisonization effect, yakni dampak negatif pemenjaraan jangka pendek yang justru memperbesar risiko residivisme melalui kontak dengan pelaku kejahatan yang lebih berat di dalam lapas.

Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, dalam sebuah kajian peradilan daring pada Juni 2025, menegaskan bahwa pidana kerja sosial hadir sebagai kritik atas efektivitas pidana penjara jangka pendek yang dianggap telah menyimpang dari tujuan pemidanaan itu sendiri.

Kedua, ia menjaga agar terpidana tetap dapat menjalankan kehidupan sosialnya secara produktif, merawat keluarganya, dan mempertahankan mata pencahariannya selama menjalani sanksi. Ini adalah pertimbangan yang sangat relevan bagi pelaku tindak pidana ringan yang mayoritas berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, di mana pemenjaraan bahkan untuk jangka pendek sekalipun dapat menghancurkan keberlangsungan ekonomi rumah tangga.

Dalam kerangka hak sipil, KUHP Baru menghadirkan perubahan paradigma yang signifikan. Penjelasan Pasal 65 menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.  Ini adalah pernyataan normatif yang melampaui sekadar soal jenis sanksi. Ia adalah pernyataan tentang posisi hukum pidana dalam hubungannya dengan kemanusiaan.

Hak untuk tidak diperlakukan secara merendahkan martabat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, menemukan pijakannya dalam konstruksi pidana kerja sosial yang menempatkan terpidana sebagai anggota komunitas yang sedang menjalani pemulihan, bukan semata-mata objek penghukuman.

Di balik konstruksi normatif yang tampak rapi itu, tersimpan satu dilema yang belum cukup diperbincangkan secara terbuka. Pasal 85 menjadikan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun sebagai patokan kelayakan pidana kerja sosial. Patokan ini terdengar objektif, tetapi dalam praktik peradilan Indonesia ia menyimpan potensi bias yang serius.

Masalahnya bukan pada angka lima tahun itu sendiri, melainkan pada kenyataan bahwa vonis hakim di Indonesia tidak seragam. Dua terdakwa yang melakukan tindak pidana identik dengan derajat kesalahan yang sebanding dapat menerima vonis yang berbeda secara signifikan tergantung pada hakim, pengadilan, dan wilayah hukum yang menangani perkara mereka. Andrew Ashworth, dalam Sentencing and Criminal Justice (2015), menyebut ketidakseragaman pemidanaan sebagai gejala paling nyata dari sistem pemidanaan yang tidak adil, yakni ketika norma memberikan diskresi luas tanpa panduan yang terstandar.

Dalam konteks pidana kerja sosial, ketidakseragaman ini menghasilkan ketidakadilan akses yang tersembunyi. Terdakwa A yang divonis tiga tahun penjara oleh hakim yang lebih berat hati tidak akan dapat mengakses pidana kerja sosial, sementara terdakwa B dengan perkara yang secara substansial sama tetapi divonis enam bulan oleh hakim yang berbeda justru memenuhi syarat. Hasilnya adalah instrumen yang secara normatif dimaksudkan untuk lebih adil, tetapi secara empiris distribusinya ditentukan oleh lotere yurisdiksi.

Persoalan ini menunjukkan bahwa ketersediaan pidana kerja sosial sebagai opsi saja tidak cukup. Yang sama pentingnya adalah keberadaan pedoman pemidanaan yang terstandar, sentencing guidelines, yang memberi hakim kerangka konsisten dalam menentukan kapan dan mengapa pidana kerja sosial lebih tepat dijatuhkan daripada penjara. Mahkamah Agung sebenarnya telah mengenal instrumen semacam ini dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan perkara korupsi, tetapi instrumen serupa untuk tindak pidana umum dalam KUHP Baru belum tersedia secara memadai.

Dilema ini bukan alasan untuk menolak pidana kerja sosial, melainkan argumen kuat untuk memperlengkapinya dengan panduan yang lebih konkret. Tanpa pedoman pemidanaan yang terstandar, patokan ancaman lima tahun hanya memindahkan ketidakadilan dari soal jenis sanksi ke soal akses terhadap sanksi yang lebih manusiawi itu sendiri. Debat publik yang serius justru perlu diarahkan ke sana.

Dua pertanyaan lanjutan layak diajukan dalam kerangka debat yang sama, yakni bagaimana pidana kerja sosial berelasi dengan dua instrumen pasca-vonis yang sudah lama dikenal dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, pembebasan bersyarat dan remisi. Pertanyaan ini penting karena ketiganya, meskipun berbeda rezim hukum, sama-sama berfungsi sebagai jalan keluar dari logika pemenjaraan murni.

Secara konseptual, pidana kerja sosial dan pembebasan bersyarat tidak berada pada titik yang sama dalam proses peradilan. Pidana kerja sosial dijatuhkan oleh hakim pada saat vonis sebagai pidana pokok itu sendiri, sedangkan pembebasan bersyarat adalah mekanisme yang diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani sebagian masa pidana penjaranya. Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah apakah salah satu dapat "dialihkan" ke yang lain, melainkan apakah keikutsertaan dalam kerja sosial selama menjalani sebagian masa pidana dapat menjadi salah satu indikator kelayakan seorang narapidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

Praktik di Inggris memberikan rujukan yang relevan untuk pertanyaan ini. Keikutsertaan dalam community payback di sana dapat menjadi salah satu faktor dalam penilaian risiko residivisme yang memengaruhi keputusan pembebasan bersyarat, karena partisipasi aktif dalam kerja sosial dianggap sebagai indikator perilaku dan kesiapan reintegrasi.  Logika serupa dapat dipertimbangkan dalam sistem Indonesia, di mana keaktifan dan kualitas keterlibatan narapidana dalam kerja sosial menjadi salah satu unsur penilaian, bukan sebagai pengganti, melainkan sebagai pelengkap kriteria kelakuan baik yang sudah ada.

Pertanyaan tentang remisi membuka ruang diskusi yang tidak kalah penting. Saat ini, remisi diberikan berdasarkan kelakuan baik narapidana dan telah terpenuhinya masa pidana tertentu, bukan berdasarkan kontribusi produktif yang aktif.  Pertanyaan yang layak diperdebatkan adalah apakah partisipasi dalam kerja sosial, baik sebagai pidana pokok maupun sebagai kegiatan tambahan selama menjalani pidana penjara, dapat dijadikan salah satu syarat tambahan untuk memperoleh remisi, atau bahkan dihitung sebagai pengurangan masa pidana yang setara dengan remisi itu sendiri.

Gagasan ini menarik karena ia mengubah remisi dari sekadar penghargaan atas ketidakberbuatan, yakni tidak melanggar aturan lapas, menjadi penghargaan atas kontribusi aktif kepada masyarakat. Tetapi gagasan ini juga membutuhkan kehati-hatian, karena jika tidak diatur dengan jelas, ia berisiko menciptakan disparitas baru antara narapidana yang memiliki akses ke program kerja sosial dan yang tidak, sebuah persoalan yang strukturnya mirip dengan dilema ketidakseragaman vonis yang sudah diuraikan sebelumnya. Karena itu, baik soal relasinya dengan pembebasan bersyarat maupun dengan remisi, keduanya layak menjadi agenda kajian lanjutan yang serius sebelum diadopsi sebagai kebijakan resmi.

Tantangan implementasi adalah sisi yang tidak boleh diabaikan dalam analisis ini. Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial sepenuhnya menjadi kewenangan hakim, sementara Kementerian Hukum hanya bertugas menyiapkan aturan dan pedoman normatifnya.  Pernyataan ini mengandung implikasi yang serius. Jika penerapannya diserahkan sepenuhnya pada diskresi hakim tanpa panduan yang terstandar, maka konsistensi putusan antar pengadilan menjadi rentan, dan dilema yang diuraikan di atas akan semakin dalam.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, dalam keterangan persnya pada 30 Desember 2025, menjelaskan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan durasi per hari, frekuensi per minggu, dan lokasi pelaksanaannya, sementara Kejaksaan Agung menginginkan fleksibilitas geografis dalam penentuan tempat.  Fleksibilitas itu bisa menjadi kekuatan adaptif, tetapi juga bisa menjadi celah ketidakseragaman yang melahirkan perbedaan perlakuan antar wilayah.

Tantangan lain menyangkut infrastruktur kelembagaan. Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pengawasan terpidana memiliki peran yang sangat vital dalam ekosistem pidana kerja sosial. Namun, sebagaimana diakui oleh Bapas Kelas I Jambi, pelaksanaan pidana alternatif ini memerlukan sarana, prasarana, serta koordinasi lintas sektor yang hingga kini belum sepenuhnya tersedia.

Tanpa dukungan teknis yang memadai dari pemerintah daerah dan Dinas Sosial yang memiliki kedekatan dengan panti, sekolah, dan lembaga sosial lainnya, putusan hakim dapat sulit diimplementasikan di lapangan. Norma yang sudah baik bisa mati di tingkat pelaksanaan jika ekosistemnya tidak disiapkan secara serius.

Di sisi lain, terdapat perdebatan mengenai apakah pidana kerja sosial yang hanya dapat dijatuhkan untuk ancaman penjara di bawah lima tahun sudah cukup ambisius untuk secara signifikan mengurangi kepadatan lapas. Anggota Komisi XIII DPR RI, Hamid Noor Yasin, dalam pernyataannya pada Maret 2026, menegaskan bahwa overcrowding bukan hanya persoalan kapasitas, tetapi merupakan gejala dari desain sistem hukum pidana yang masih sangat berorientasi pada pendekatan pemenjaraan.

Dalam kerangka ini, pidana kerja sosial yang dibatasi pada tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dan hanya ketika hakim mempertimbangkan vonis penjara di bawah enam bulan tampak sebagai langkah yang perlu, tetapi belum cukup. Beberapa kalangan akademisi bahkan berpendapat bahwa ruang penerapannya perlu diperluas hingga tindak pidana dengan ancaman penjara sampai sepuluh tahun, sehingga jumlah jam kerja sosialnya pun menjadi lebih panjang dan dampak pengurangannya terhadap kepadatan lapas lebih terasa.

Dalam perspektif hukum komparatif, pidana kerja sosial bukanlah inovasi tunggal Indonesia. Ia merupakan terjemahan dari community service order yang telah lama dipraktikkan di Inggris sejak 1972, kemudian diadopsi oleh Belanda, Prancis, dan berbagai negara yang telah lebih dahulu bergerak meninggalkan ketergantungan pada penjara jangka pendek.

Perbedaannya terletak pada kesiapan ekosistem. Di negara-negara yang lebih dulu menerapkannya, terdapat sistem probation service yang terstruktur, basis data lembaga sosial yang siap menerima terpidana, mekanisme pelaporan yang sudah berjalan secara digital, dan yang tak kalah penting, sentencing guidelines yang memastikan distribusi akses terhadap pidana alternatif berlangsung secara merata. Indonesia memulai perjalanan ini dengan potensi yang besar, tetapi juga dengan kesenjangan ekosistem yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengesahkan undang-undang.

Albert Aries, dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru (2024), menegaskan bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan, dan penerapannya mensyaratkan kesiapan tidak hanya pada level norma, tetapi pada level pelaksanaan yang mencakup seluruh aktor sistem peradilan pidana, dari hakim, jaksa, Bapas, hingga lembaga sosial tempat pelaksanaannya.

Pernyataan itu merangkum dengan tepat bahwa efektivitas pidana kerja sosial bukan ditentukan oleh kecanggihan rumusan pasalnya, melainkan oleh seberapa koheren seluruh sistem bergerak bersama untuk mewujudkan tujuan pemidanaan yang telah berubah secara fundamental.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat pada April 2026 bahwa tingkat overcrowding lapas telah turun menjadi 85 persen, dari hampir 100 persen pada pertengahan 2025.  Penurunan ini lebih banyak disebabkan oleh kebijakan remisi dan akselerasi pembebasan bersyarat daripada oleh penerapan pidana kerja sosial yang baru berjalan beberapa bulan.

Artinya, dampak nyata pidana kerja sosial terhadap kepadatan lapas baru akan terlihat dalam jangka menengah, seiring dengan meningkatnya pemahaman hakim, kesiapan Bapas, dan ketersediaan lembaga sosial penerima terpidana di seluruh wilayah Indonesia.

Kesimpulannya, pidana kerja sosial dalam KUHP Baru adalah terobosan yang secara normatif sudah benar arahnya. Ia mencerminkan kedewasaan hukum pidana Indonesia dalam memahami bahwa penjara bukan satu-satunya cara untuk menegakkan keadilan, dan bahwa memulihkan pelaku ke dalam komunitas dengan cara yang bermartabat adalah tujuan pemidanaan yang jauh lebih konstruktif daripada sekadar mengurung.

Tetapi sejumlah persoalan mendesak layak menjadi agenda debat publik yang lebih serius. Pertama, apakah bentuk kerja sosial yang dijalankan terpidana sebatas pekerjaan kebersihan ruang publik atau dapat diperluas ke sektor produktif tanpa melanggar prinsip larangan komersialisasi. Kedua, apakah patokan ancaman lima tahun sudah cukup atau perlu diperluas agar dampaknya terhadap kepadatan lapas lebih bermakna. Ketiga, apakah diskresi hakim yang luas tanpa sentencing guidelines yang terstandar akan melahirkan distribusi akses yang adil atau justru memproduksi ketidaksetaraan baru.

Keempat, apakah keikutsertaan dalam kerja sosial layak menjadi salah satu indikator kelayakan pembebasan bersyarat, dan apakah ia dapat dijadikan syarat tambahan bagi remisi tanpa menciptakan disparitas baru antarnarapidana. Kelima, apakah infrastruktur kelembagaan yang ada sudah cukup kuat untuk mengubah rumusan pasal menjadi pengalaman nyata di lapangan. Tanpa jawaban yang serius atas pertanyaan-pertanyaan itu, pidana kerja sosial berisiko menjadi ketentuan yang indah di atas kertas, diterapkan secara tidak merata di ruang sidang, dan tidak cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang sesungguhnya paling membutuhkannya.

Bibliografi

1. Aries, Albert. Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Lain. Depok: Rajawali Pers, 2024.
2. Ashworth, Andrew. Sentencing and Criminal Justice. 6th ed. Cambridge: Cambridge University Press, 2015.
3. Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi. "Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat: Alternatif Pemidanaan Humanis dalam KUHP Baru dan UU SPPA." Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 27 Agustus 2025. https://www.ditjenpas.go.id.
4. Booth, Cherie, dan Vera Baird. Sentencing and Criminal Justice: A Practitioner's Guide. Oxford: Oxford University Press, 2018.
5. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Data Penghuni Lapas/Rutan Indonesia. Jakarta: Ditjenpas, 2025. https://sdppublik.ditjenpas.go.id.
6. Dubber, Marcus, dan Tatjana Hoernle. Criminal Law: A Comparative Approach. Oxford: Oxford University Press, 2014.
7. Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
8. Hiariej, Edward O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
9. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: ICJR, 2022.
10. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Imipas Dalam Angka." Pusdatin Kementerian Imipas, Agustus 2025.
11. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Kerusuhan di Lapas dan Kaburnya Narapidana adalah Gejala, Ancaman Sebenarnya Bernama Overcrowded." Kolom Opini, 16 Mei 2025. https://kemenimipas.go.id.
12. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Overcrowding Lapas Menurun, Menteri Imipas Pertegas Komitmen Berantas Narkoba." 9 April 2026. https://kemenimipas.go.id.
13. Latuharhary, Komisioner Komnas HAM. "Overcrowding Rutan/Lapas, Sumber Pelanggaran HAM." Komnas HAM, 28 September 2021. https://www.komnasham.go.id.
14. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
15. Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Pidana Kerja Sosial: Sebuah Paradigma Baru Pemidanaan." Marine News MA, 9 September 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id.
16. Pengadilan Negeri Payakumbuh. "Mempersiapkan Pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat serta Pidana Kerja Sosial Berdasarkan SPPA dan KUHP Baru." Artikel, November 2025. https://pn-payakumbuh.go.id.
17. Rahman, Andi Aulia. Paparan dalam Kajian Dunia Peradilan secara Daring. JDIH Kemenko Polkam, 22 Juni 2025. https://jdih.polkam.go.id.
18. Saputra, Romi. "Criminal Law Policy Implementation of Criminal Social Work to Reduce Overcapacity Corporate Institutions in Indonesia." Hang Tuah Law Journal (2021): 43-52.
19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
21. Yasin, Hamid Noor. "Soroti Overcrowding Lapas, Hamid Noor Yasin Dorong Reformasi Sistem Pemasyarakatan." Fraksi PKS, 9 Maret 2026. https://fraksi.pks.id.

Tinggalkan Komentar