Oleh: Hukman Reni
Penulis pernah Ketua Koperasi Satria Harapan Timor di Kupang NTT
Penolakan yang disuarakan oleh sebagian entitas akademika Universitas Jenderal Soedirman terhadap gagasan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih memaparkan sebuah ironi sosiologis yang mendalam. Lebih dari sekadar polemik kebijakan sempit, peristiwa yang terjadi di depan gedung rektorat Purwokerto pada 22 Juni 2026 itu menyingkap sesuatu yang jauh lebih mengkhawatirkan, yaitu gejala kebutaan sejarah yang akut di ruang menara gading keilmuan.
Sangat fatal bagi sebuah diskursus intelektual di bumi Banyumas jika melupakan bahwa Purwokerto sesungguhnya adalah rahim pertama, tempat urat nadi koperasi nasional dilahirkan.
Sejarah mencatat, pada tahun 1895, Raden Aria Atmadja, seorang Patih di Purwokerto, mendirikan Hulp-en Spaarbank. Sebagai sebuah ikhtiar gotong-royong murni untuk menyelamatkan rakyat kecil dari cengkeraman lintah darat. Lembaga kecil yang lahir dari uang pribadi seorang pejabat pribumi itu kelak dinasionalisasi dan menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia.
Kegetiran ini kian menebal ketika kita menyadari bahwa salah satu tokoh kontemporer yang paling gigih melakukan purifikasi terhadap cita-cita koperasi modern di Indonesia adalah Suroto, alumni terbaik dari Unsoed sendiri. Sri-Edi Swasono menyebutnya sebagai satu-satunya ekonom strukturalis. Dua nama besar dalam sejarah koperasi nasional, satu dari abad kesembilan belas dan satu dari era kini, keduanya berakar di tanah yang sama dengan kampus yang hari ini menandatangani penolakannya.
Ketika institusi akademik itu menolak konsep penguatan ekonomi rakyat berbasis koperasi di tingkat tapak, mereka sebenarnya sedang mencabut akar historis dan mengkhianati DNA sosiologis tanah tempat mereka berdiri.
Penolakan itu tidak lahir tanah kosong. Ia muncul dari akumulasi kemarahan mahasiswa terhadap keikutsertaan delegasi kampus dalam agenda kunjungan Wakil Presiden yang dinilai tidak merepresentasikan sikap gerakan mahasiswa secara kolektif.
Frustrasi itu sah dan dapat dipahami.
Namun ketika kemarahan itu kemudian mengalir ke penolakan terhadap koperasi desa sebagai sebuah gagasan, terjadilah pencampuran antara kritik terhadap perilaku kekuasaan dan penolakan terhadap instrumen ekonomi kerakyatan yang sebenarnya sangat berbeda watak dan akarnya.
Untuk memahami keluhuran budi Raden Aria Atmadja secara utuh, kita harus meletakkan tindakan beliau ke dalam konteks kegelapan masa kolonial Hindia Belanda pada akhir abad ke-19.
Saat itu, pemerintah kolonial menerapkan sistem birokrasi modern yang menuntut kepatuhan mutlak dari para pegawai pribumi, namun tidak diimbangi dengan kesejahteraan materiil yang layak. Akibatnya, muncul fenomena sosial yang memprihatinkan di wilayah Eks-Karesidenan Banyumas. Mayoritas pegawai negeri sipil pribumi, dari juru tulis hingga kepala desa, terjebak dalam lingkaran setan utang yang menjerat dan menjadi mangsa empuk bagi para lintah darat yang mengenakan bunga mencekik.
Situasi itu tidak hanya menghancurkan martabat dan ekonomi keluarga para pegawai. Ia juga merusak integritas pelayanan publik karena para ambtenaren tersebut kerap terpaksa memanfaatkan jabatan mereka demi melunasi utang yang kian menumpuk. Korupsi yang lahir dari kemiskinan, bukan dari keserakahan, adalah penyakit sosial yang sangat sulit diberantas karena berakar pada ketiadaan pilihan.
Melihat penderitaan itu, Raden Aria menyadari bahwa akar masalah dari jebakan utang ini adalah tiadanya institusi keuangan yang berpihak pada bumiputera.
Atas dasar itulah, pada tahun 1895, beliau menginisiasi berdirinya Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Bestuursambtenaren atau Bank Bantuan dan Simpanan untuk Pegawai Sipil Pribumi. Modal awalnya diambil dari uang pribadinya sendiri dan dana kas masjid yang dikelola secara gotong-royong. Konsep yang diusung sangat revolusioner untuk zamannya, yaitu sebuah lembaga simpan-pinjam berbasis asas kekeluargaan dan solidaritas komunal di mana para pegawai dapat menabung saat berkelebihan dan meminjam dengan bunga sangat rendah saat kesusahan.
Di sinilah masuk seorang tokoh yang sering terlupakan dalam narasi resmi koperasi Indonesia, yaitu W.P.D. De Wolf van Westerrode, Asisten Residen Belanda di Purwokerto.
Berbeda dari kebanyakan pejabat kolonial yang memandang kemandirian ekonomi pribumi sebagai ancaman, De Wolf van Westerrode justru melihat inisiatif Raden Aria sebagai benih yang harus dipupuk lebih jauh. Ia mempelajari secara mendalam model koperasi simpan-pinjam yang dikembangkan oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen di Jerman, yaitu sebuah sistem yang bertumpu pada semangat gotong-royong dan tanggung renteng komunal, lalu berupaya mengadaptasinya ke dalam konteks masyarakat agraris Jawa yang sesungguhnya memiliki nilai paguyuban yang sangat kuat.
Pada tahun 1897, De Wolf van Westerrode menata ulang lembaga peninggalan Raden Aria menjadi Poerwokertosch Hulp-Spaar en Landbouwcredietbank atau Bank Bantuan, Simpanan, dan Kredit Usaha Tani Purwokerto. Langkah ini bukan sekadar perubahan nama. Ia merupakan perluasan misi yang sangat signifikan karena akses kredit yang semula hanya menjangkau pegawai negeri pribumi kini diperluas kepada para petani kecil di pedesaan. Bank ini kemudian dikenal sebagai Volksbank atau Bank Rakyat, dan ia menjadi fondasi langsung dari institusi yang kelak bernama Bank Rakyat Indonesia.
De Wolf van Westerrode juga menganjurkan agar lembaga itu diubah sepenuhnya menjadi koperasi, karena ia meyakini bahwa hanya melalui wadah kepemilikan bersama, semangat gotong-royong masyarakat Jawa dapat dikonversi menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan.
Kombinasi antara keberanian moral Raden Aria yang mendirikan lembaga dengan uang pribadi dan dana masjid, serta kecerdasan adaptif De Wolf van Westerrode yang mentransformasi model Raiffeisen ke dalam konteks Jawa, menjadikan Purwokerto sebagai laboratorium koperasi pertama di bumi Nusantara. Dua orang dengan latar belakang yang sepenuhnya berbeda, satu dari kalangan bangsawan pribumi yang tertindas dan satu dari aparatur kolonial yang sadar nurani, bersepakat di atas satu keyakinan yang sama bahwa masyarakat kecil hanya bisa selamat bila mereka mengelola modal secara bersama.
Namun sejarah tidak selalu berpihak pada mereka yang benar. Bagi Batavia, bangkitnya kemandirian ekonomi pribumi tetaplah ancaman politik yang menakutkan. Birokrasi kolonial yang lebih besar segera melakukan intervensi. Hak pengelolaan bank itu perlahan diamputasi, institusinya dipasung oleh regulasi yang ketat, dan watak kerakyatannya yang asli perlahan digeser menjadi instrumen kredit formal demi kepentingan kontrol fiskal kolonial. Benih yang sudah mulai tumbuh itu dipangkas sebelum sempat berbuah sepenuhnya.
Catatan sejarah yang heroik sekaligus getir dari Purwokerto ini memberikan kita cermin besar untuk melihat kegaduhan hari ini. Koperasi di tingkat tapak lahir sebagai senjata perlawanan radikal terhadap penindasan ekonomi, sebuah konsep yang bahkan pernah mendapat dukungan dari seorang pejabat kolonial yang sadar akan nilai kemanusiaan. Bahwa penolakan terhadap gagasan serupa kini datang dari kampus yang berdiri di atas tanah yang sama adalah ironi yang tidak mudah dicerna oleh sejarah.
Ironi di Purwokerto itu semakin berlapis ketika kita menelusuri siapa sesungguhnya yang paling keras mendorong Koperasi Merah Putih dari kursi kepresidenan hari ini. Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar politisi yang tiba-tiba jatuh cinta pada gagasan koperasi desa. Ia adalah pewaris langsung dari sebuah tradisi intelektual dan praksis koperasi yang mengalir tiga generasi dari bumi Banyumas.
Raden Mas Margono Djojohadikusumo, kakek Prabowo dari pihak ayah, lahir di Purbalingga pada 16 Mei 1894, putra asli eks-Keresidenan Banyumas. Ia adalah sosok yang paling dalam hidupnya berpelukan dengan sejarah koperasi Indonesia. Pada tahun 1930, Margono memimpin Jawatan Koperasi yang baru dibentuk di bawah Departemen Dalam Negeri Hindia Belanda, dan selama satu dekade penuh, dari 1930 hingga 1940, ia merekam dan memimpin perkembangan gerakan koperasi di seluruh Hindia Belanda. Karyanya berupa buku Sepuluh Tahun Koperasi kemudian menjadi salah satu referensi klasik paling penting dalam sejarah perkoperasian Indonesia. Bung Hatta sendiri pernah memanggil Margono untuk bekerja di kantor koperasi yang dipimpinnya, sebuah kepercayaan yang tidak diberikan kepada sembarang orang.
Sepanjang kariernya, Margono tidak hanya mencatat koperasi di atas kertas. Ia adalah praktisi yang memahami bahwa koperasi adalah senjata perlawanan ekonomi rakyat terhadap struktur kolonial yang menghisap. Margono dimakamkan di tanah leluhurnya di Dawuhan, Banyumas, membawa serta warisan koperasi yang ia tanamkan ke dalam darah keturunannya.
Warisan itu mengalir deras kepada putra sulungnya, Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, ayah Prabowo dan salah satu begawan ekonomi paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia. Sumitro memang lahir di Kebumen, namun akar Banyumasnya tidak pernah terputus.
Pemikirannya mengenai koperasi, seperti yang ia akui sendiri, terinspirasi langsung dari ayahnya Margono yang menulis tentang koperasi sejak era kolonial. Sumitro pernah memimpin Kementerian Perdagangan dan Koperasi, dan hingga usia senjanya ia tetap aktif di Induk Koperasi Pegawai Negeri, menyuarakan keyakinan yang tidak pernah berubah bahwa koperasi adalah misi, bukan sekadar program. Dalam rapat anggota induk koperasi tahun 1997, Sumitro bahkan mengusulkan agar laba BUMN disisihkan untuk membentuk dana investasi khusus bagi pemberdayaan koperasi, sebuah gagasan radikal yang mendahului zamannya.
Kini generasi ketiga dari dinasti Banyumas itu duduk di Istana Merdeka. Dan kebijakan pertama yang paling ikonik dari pemerintahannya di bidang ekonomi kerakyatan adalah mendorong berdirinya Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di 83.000 titik di seluruh pelosok negeri. Bagi siapapun yang memahami silsilah ini, Koperasi Merah Putih bukan proyek politik semata. Ia adalah kelanjutan dari sebuah obsesi tiga generasi yang bermula dari seorang pegawai Jawatan Koperasi di era Hindia Belanda, diteruskan oleh seorang begawan ekonomi yang berpidato di forum koperasi hingga menjelang akhir hayatnya, dan kini diwujudkan oleh cucunya dari kursi tertinggi republik. Menolak gagasan itu tanpa membaca silsilahnya adalah seperti menolak buah tanpa tahu pohon apa yang menghasilkannya.
Konstitusional yang Tidak Boleh Lepas
Untuk mendudukkan kembali posisi koperasi secara proporsional, kita harus menarik diskursus ini jauh ke hulunya, yaitu pada jangkar konstitusional tertinggi negara. Amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum secara inheren menuntut sebuah struktur ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, bukan sistem oligarkis yang memusatkan modal pada segelintir korporasi raksasa. Hal ini dirumuskan secara kokoh oleh para pendiri bangsa melalui Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Bung Hatta secara jernih menekankan bahwa bangun perusahaan yang paling luhur dan paling sesuai dengan khittah usaha bersama itu tidak lain adalah koperasi. Melalui wadah ini, orientasi ekonomi nasional digeser dari sekadar akumulasi laba individu menuju pemenuhan kemakmuran bersama, di mana setiap warga negara di tingkat desa dan kelurahan bertindak sebagai pemilik sekaligus pengendali daulat ekonominya sendiri. Bukan konsumen pasif yang dieksploitasi dari hilir oleh korporasi yang tidak mereka miliki.
Gagasan ini menemukan pembenaran ilmiah yang utuh dalam mazhab Ekonomi Konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh peraih Nobel James M. Buchanan. Teori ini menyatakan bahwa struktur pasar dan aturan main ekonomi harus tunduk pada kesepakatan sosial tertinggi demi mencegah eksploitasi dan akumulasi modal sepihak oleh segelintir orang. Ketika pasar dibiarkan berjalan tanpa norma konstitusional yang mengikatnya, ia akan secara alamiah bergerak ke arah konsentrasi kekuasaan ekonomi pada segelintir tangan.
Hatta secara tegas membedakan koperasi dari korporasi kapitalistik melalui konsep Gemeinschaft, yaitu paguyuban solidaritas sosial yang diadopsi ke dalam institusi ekonomi modern. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, di mana tidak ada sekat kaku antara majikan dan buruh, melainkan kesetaraan anggota yang sama-sama bekerja, menanggung beban, dan menikmati hasil secara adil. Karl Polanyi memperkuat gagasan ini melalui konsep re-embedding dalam karyanya The Great Transformation, yaitu meletakkan kembali pasar ke dalam kendali moral dan sosial masyarakat lokal agar ekonomi tidak menjadi mesin penggulung yang lepas dari nilai kemanusiaan.
Begawan ekonomi konstitusional Indonesia, Profesor Sri-Edi Swasono, menambahkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menghendaki demokrasi ekonomi di mana produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua di bawah kepemilikan anggota masyarakat. Koperasi desa didirikan bukan sebagai pelengkap penderita dalam struktur pasar, melainkan sebagai wadah daulat ekonomi rakyat untuk merebut kembali penguasaan atas tanah, alat produksi, dan jalur distribusi dari cengkeraman kapitalisme yang ugal-ugalan dan oligarki lokal. Skeptisisme yang menolak gagasan ini tanpa membedah substansi dan potensi transformatifnya adalah sebuah kekeliruan strategi yang merugikan masa depan ekonomi kerakyatan.
Lahirnya gagasan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih bukanlah eksperimen kebijakan yang berdiri di ruang hampa. Ia adalah tindakan afirmatif negara yang sangat terukur untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang telah berlangsung terlalu lama. Koperasi di tingkat tapak bertindak sebagai jembatan untuk mengalihkan pusat pertumbuhan ekonomi yang selama ini hiper-sentralistis di kawasan perkotaan agar jatuh dan berputar di tangan masyarakat desa. Tanpa intervensi kelembagaan yang kuat dari negara, desa akan selamanya terperangkap sebagai penyedia bahan baku murah dan pasar konsumen bagi industri besar, tanpa pernah menikmati nilai tambah dari hasil buminya sendiri.
Data Bank Dunia dan Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa kantong kemiskinan terdalam di Indonesia masih berada di pedesaan, dengan angka kemiskinan desa yang secara konsisten mencapai 12 hingga 13 persen, hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan perkotaan yang berada di kisaran 7 persen. Lebih dari 70 persen petani kita adalah petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari setengah hektar. Data Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia menunjukkan bahwa petani kecil kehilangan hingga 20 hingga 30 persen potensi pendapatannya akibat rantai tata niaga yang terlalu panjang dan dominasi tengkulak. Angka-angka ini bukan statistik abstrak. Ia adalah potret keseharian jutaan orang yang hidupnya bergantung pada apakah ada atau tidak ada institusi kolektif yang melindungi mereka.
Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi, membuktikan melalui berbagai studi empiris global bahwa komunitas lokal yang diberikan otonomi kelembagaan dan didukung oleh regulasi negara mampu mengelola sumber daya ekonomi secara jauh lebih efisien, adil, dan berkelanjutan daripada korporasi swasta maupun birokrasi negara yang kaku. Ostrom mematahkan mitos klasik bahwa aset komunal pasti hancur bila dikelola bersama. Syaratnya adalah komunitas itu harus mendapat dukungan regulasi yang memadai, bukan dibiarkan bersaing telanjang di pasar bebas sambil menghadapi konglomerasi yang bermodal triliunan.
Data empiris dari International Co-operative Alliance menunjukkan bahwa di negara-negara dengan basis agraris yang maju seperti Selandia Baru dan Prancis, koperasi yang kuat mampu menguasai 60 hingga 90 persen pangsa pasar pengolahan susu dan pertanian. Jika model itu direplikasi melalui Koperasi Merah Putih di level desa dan kelurahan, kelembagaan ini akan memiliki daya tawar kolektif untuk memotong mata rantai tengkulak, menyediakan fasilitas penyimpanan pascapanen, serta mengonsolidasikan petani gurem ke dalam skala ekonomi yang efisien. Bank Dunia mengalkulasi bahwa penguatan institusi ekonomi lokal di pedesaan mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga petani sebesar 15 hingga 25 persen secara berkelanjutan.
Cermin dari Separuh Dunia
Untuk memperkaya perspektif mengenai kekuatan tindakan afirmatif negara melalui kelembagaan komunal, kita dapat berkaca pada transformasi luar biasa Korea Selatan melalui gerakan Saemaul Undong yang dimulai pada dekade 1970-an. Pada akhir tahun 1960-an, lebih dari 80 persen rumah tangga di pedesaan Korea masih beratap jerami, belum teraliri listrik, dan memiliki pendapatan rata-rata kurang dari sepertiga penduduk kota. Presiden Park Chung-hee meluncurkan Saemaul Undong pada tahun 1970 dengan tiga pilar filosofis, yaitu kerja keras, kemandirian, dan gotong-royong. Pemerintah tidak menggelontorkan bantuan sosial tunai yang bersifat konsumtif, melainkan menyalurkan stimulus fisik ke 33.267 desa di seluruh negeri dengan syarat mutlak agar warga mengonsolidasikan diri ke dalam kelembagaan koperasi tingkat tapak.Dalam waktu kurang dari satu dekade, intervensi berbasis desa itu membuahkan lompatan statistik yang mencengangkan dalam sejarah pembangunan global. Data Bank Dunia mencatat bahwa pada tahun 1979, pendapatan rata-rata rumah tangga di pedesaan Korea Selatan berhasil menyamai bahkan sempat melampaui tingkat pendapatan rata-rata rumah tangga di perkotaan. Koperasi desa bertindak efektif sebagai mesin penggerak ekonomi yang mengonsolidasikan hasil pertanian, memotong rantai spekulan tengkulak, dan membangun unit usaha pengolahan makanan terpadu langsung di tingkat tapak. Saemaul Undong akhirnya diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai salah satu model pengentasan kemiskinan dan pembangunan pedesaan paling sukses di dunia modern.
Selandia Baru menyuguhkan pelajaran yang berbeda namun sama pentingnya. Para peternak sapi perah skala kecil yang awalnya hidup tercerai-berai dan rapuh di hadapan kuasa tengkulak, mampu naik kelas menjadi pemain utama ekspor dunia melalui wadah koperasi. Melalui dorongan regulasi afirmatif negara pada awal tahun 2000-an, ribuan peternak lokal berhasil mengintegrasikan koperasi-koperasi kecil mereka yang terfragmentasi menjadi satu entitas yang kini dikenal sebagai Fonterra Co-operative Group. Institusi itu seratus persen dimiliki dan dikendalikan oleh sekitar 9.000 peternak yang sekaligus bertindak sebagai anggota aktifnya. Dengan prinsip demokratis satu anggota satu suara, setiap peternak gurem memiliki hak politik dan ekonomi yang setara dengan peternak besar dalam menentukan kebijakan harga.
Fonterra kini menguasai sekitar 30 persen dari total pangsa pasar ekspor produk susu dunia dan menyumbang lebih dari 7 persen terhadap total pendapatan ekspor Selandia Baru. Ini adalah bukti empiris yang sahih bahwa asas kekeluargaan konstitusional sama sekali tidak menegasikan profesionalisme korporasi modern. Di Jepang, Japan Agricultural Cooperatives mengonsolidasikan hampir seluruh petani dan menguasai hulu hingga hilir mulai dari penyediaan sarana produksi hingga jaringan perbankan mandiri melalui Norinchukin Bank. Di India, Amul yang dimiliki jutaan peternak kecil mengantarkan India menjadi produsen susu terbesar di planet ini. Di Singapura, koperasi NTUC FairPrice menjadi pengendali utama jaringan supermarket terbesar dengan mandat menstabilkan harga kebutuhan pokok. Negara-negara itu kuat karena mereka enggan membiarkan struktur ekonominya dikuasai segelintir oligarki.
Bahaya Menyamakan Masa Lalu dengan Masa Depan
Indonesia tidak dapat menafikan adanya memori kolektif yang getir dalam lembaran sejarah ekonominya, terutama ketika menyaksikan keruntuhan perlahan Koperasi Unit Desa yang sempat menggurita di masa Orde Baru. KUD lahir bukan dari kesadaran dan gerakan swadaya masyarakat bawah, melainkan dipaksakan dari atas oleh kekuasaan demi menyukseskan program swasembada pangan. Ketika rezim berganti dan keran subsidi dicabut pasca-krisis 1998, mayoritas KUD yang tidak mandiri dan telanjur birokratis runtuh satu demi satu, meninggalkan trauma sosiologis di tingkat tapak yang masih terasa hingga hari ini.Mancur Olson menjelaskan gejala ini melalui teori Penangkapan Kelembagaan. Institusi ekonomi yang dibangun secara top-down oleh otoritas politik tanpa basis kesadaran akar rumput yang kuat akan rawan dibajak oleh kepentingan elite birokrasi dan pemburu rente. KUD di masa lalu runtuh karena ia lebih berfungsi sebagai alat mobilisasi instruksi negara ketimbang sebagai korporasi komunal yang mandiri secara komersial. Kegagalan struktural itu sering kali menjadi hulu dari skeptisisme publik hari ini, di mana masyarakat cenderung menyamakan setiap gagasan koperasi baru sebagai proyek papan nama yang korup dan rentan runtuh.
Kritik itu valid dan harus didengar dengan serius. Namun sejarah yang getir di masa lalu sama sekali bukan alasan pembenar untuk membiarkan jembatan ekonomi rakyat runtuh begitu saja. Menolak membangun kembali fondasi koperasi hari ini dengan alasan kegagalan KUD di masa lalu adalah kenaifan strategi yang merugikan kedaulatan materiil bangsa. Tanpa wadah konsolidasi ekonomi kolektif di tingkat desa, jutaan petani gurem dan pelaku usaha mikro akan selamanya terisolasi dan menjadi mangsa empuk akumulasi modal sepihak yang dikuasai segelintir oligarki yang mendikte pasar dari hulu ke hilir.
Ekonom Dani Rodrik mengingatkan bahwa kegagalan institusi masa lalu sama sekali bukan pembenaran untuk melakukan deregulasi total ke arah pasar bebas. Di tengah ganasnya gelombang kapitalisme global dan cengkeraman oligarki lokal saat ini, jembatan ekonomi rakyat harus dibangun kembali dengan tata kelola yang jauh lebih kokoh. Pengalaman jatuhnya KUD harus diletakkan sebagai pelajaran berharga untuk melakukan purifikasi, menggeser watak koperasi dari alat mobilisasi politik birokrasi menjadi institusi ekonomi rakyat yang mandiri, demokratis, dan profesional. Kegagalan masa lalu adalah peta, bukan alasan untuk tidak berangkat.
Kehadiran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih mengemban misi taktis yang sangat vital bagi ketahanan dompet rakyat, yaitu bertindak sebagai benteng stabilisasi harga dan distributor utama barang-barang bersubsidi serta kebutuhan pokok. Selama ini, komoditas strategis seperti minyak goreng Minyakita, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, pupuk bersubsidi, obat-obatan dasar, hingga gas LPG tiga kilogram kerap menjadi ladang empuk bagi para pemburu rente dan jaringan spekulan yang mempermainkan pasokan di pasar kelontong informal. Panjangnya rantai distribusi dan lemahnya pengawasan di tingkat tapak membuat barang yang disubsidi oleh uang negara itu sering dijual 20 hingga 40 persen di atas Harga Eceran Tertinggi.
Gas melon yang seharusnya dinikmati masyarakat miskin dengan harga Rp 18.000 hingga Rp 20.000 sering melambung hingga Rp 28.000 bahkan Rp 35.000 di tingkat pengecer terjauh. Beras yang dipatok dengan harga eceran tertinggi ketat kerap menghilang dari peredaran resmi dan muncul kembali dalam kemasan polos dengan harga yang melonjak drastis. Pupuk bersubsidi dijarah dari kuota resminya sehingga jutaan petani gurem kehilangan akses pupuk murah saat musim tanam tiba dan terpaksa membeli pupuk non-subsidi yang harganya dua hingga tiga kali lipat lebih mahal. Ini bukan anomali musiman. Ini adalah ekosistem rente yang bekerja sistematis dan telah berlangsung sangat lama.
Dengan menjadi agen resmi pemerintah yang memegang otoritas tunggal penyaluran di tingkat desa, koperasi memotong ekosistem rente itu secara struktural. Setiap liter minyak, setiap karung pupuk, dan setiap tabung gas melon mengalir langsung ke tangan yang berhak dengan harga seratus persen sesuai aturan. Jika fungsi distribusi kebutuhan pokok ini berhasil diambil alih oleh koperasi di 83.000 desa dan kelurahan, negara tidak hanya menghemat potensi kebocoran anggaran subsidi yang bernilai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Negara juga secara instan dapat menurunkan pengeluaran bulanan rumah tangga miskin di pedesaan hingga 15 persen, sebuah kenaikan daya beli yang jauh lebih bermakna daripada bantuan tunai yang bocor di tengah jalan.
Koperasi ini juga tidak didesain untuk menjadi predator ekonomi yang mematikan warung kelontong tradisional milik warga desa. Sebaliknya, ia diposisikan sebagai penyedia solusi hulu bagi warung-warung tersebut dengan mengambil alih peran grosir besar yang selama ini dikuasai oleh jaringan konglomerasi retail modern. Melalui skala ekonomi koperasi, warung kelontong desa dapat memperoleh pasokan barang kebutuhan pokok dengan harga modal yang jauh lebih murah. Pemotongan mata rantai distribusi sekunder ini mampu meningkatkan keuntungan bersih pemilik warung tradisional antara 8 hingga 12 persen tanpa mereka harus menaikkan harga jual ke konsumen akhir.
Katup Urbanisasi yang Bocor
Membangun Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih pada hakikatnya bukan sekadar mendirikan bangunan fisik atau papan nama birokrasi di tingkat tapak. Ia adalah strategi kebudayaan ekonomi untuk menciptakan episentrum lapangan kerja massal langsung di jantung pedesaan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa angka pengangguran terbuka dan setengah penganggur di Indonesia masih didominasi oleh angkatan kerja muda di pedesaan, di mana keterbatasan lapangan kerja non-pertanian memicu laju urbanisasi yang tinggi ke kota-kota besar hingga lebih dari 56 persen dari total populasi nasional.Setiap unit koperasi tingkat tapak diproyeksikan membutuhkan sedikitnya 17 orang tenaga kerja lokal, mencakup berbagai pos produktif dari penjaga gerai toko rakyat, staf administrasi keuangan, manajemen rantai pasok, sopir logistik, hingga tenaga angkut pascapanen. Jika target afirmatif ini menyasar ke seluruh 83.000 desa dan kelurahan di Indonesia, rekayasa kelembagaan ini secara matematis akan melahirkan lebih dari 1,4 juta peluang kerja langsung di seluruh pelosok negeri. Setiap satu lapangan kerja formal yang tercipta di pedesaan memiliki efek pengganda 1,5 hingga 2 kali lipat terhadap ekosistem usaha mikro di sekitarnya, sehingga perputaran uang tunai menetap dan memakmurkan pasar domestik desa.
Pemuda yang memiliki pekerjaan dengan penghasilan layak di desanya tidak perlu lagi mengadu nasib ke belantara kota dan bergabung dengan jutaan pekerja informal perkotaan yang rapuh. Koperasi yang bekerja dengan benar adalah katup penahan urbanisasi yang jauh lebih efektif dan bermartabat daripada program pemulangan tenaga kerja yang selalu datang terlambat.
Keanggotaan Otomatis
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih mengusung cetak biru kelembagaan yang revolusioner dengan mendefinisikan ulang konsep keanggotaan tradisional yang selama ini kerap menjadi barikade bagi masyarakat miskin. Jika koperasi konvensional mensyaratkan setoran uang pokok dan iuran wajib bulanan sebagai tiket masuk, maka Koperasi Merah Putih sepenuhnya menghapus beban finansial tersebut di tingkat tapak. Keanggotaan koperasi ini bersifat otomatis dan melekat pada seluruh penduduk desa atau kelurahan tanpa terkecuali, dengan basis integrasi data yang bersandar pada Nomor Induk Kependudukan lokal. Melalui asas inklusivitas total ini, setiap warga negara langsung berstatus sebagai pemilik sah dari koperasi di wilayahnya.Integrasi sistem keanggotaan berbasis NIK ini tidak sekadar berfungsi sebagai basis data ekonomi. Ia bertindak sebagai lompatan besar dalam membenahi karut-marut akurasi tata kelola perlindungan sosial nasional. Selama ini, ruang publik terus mengeluhkan sengkarut penyaluran berbagai bantuan sosial, mulai dari duplikasi data penerima, fenomena orang yang seharusnya tidak menerima bantuan justru mendapatkannya dan sebaliknya orang yang berhak justru terlewat, hingga adanya oknum tidak layak yang menikmati hak warga miskin. Dengan menjadikan koperasi sebagai pusat validasi data di tingkat basis, koperasi berfungsi sebagai lembaga pemutakhiran data kependudukan yang sangat presisi karena aktivitas transaksi ekonomi harian warga terekam secara riil dan langsung.
Sistem pengawasan berlapis berbasis komunitas yang melekat pada koperasi desa ini secara otomatis akan menyaring dan memperbarui status sosial-ekonomi penduduk secara jujur dan transparan. Ketika bantuan sosial dari pusat dialirkan melalui koridor koperasi desa, sistem berbasis NIK akan langsung mengunci distribusi bantuan agar tidak dapat dicairkan oleh mereka yang secara sistem tercatat mampu atau memiliki kepemilikan ganda di wilayah lain. Pada akhirnya, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih bukan hanya tegak sebagai mesin kemakmuran materiil pedesaan. Ia menjelma menjadi infrastruktur digital pertahanan sosial yang bersih dan akuntabel, sebuah arsitektur keadilan sosial yang bekerja dari bawah ke atas, dari desa ke republik.
Dalam terang seluruh uraian di atas, penolakan terhadap Koperasi Merah Putih tanpa membedah substansi dan potensi transformatifnya adalah sebuah kekeliruan yang merugikan. Ia mencerminkan mata rantai yang terputus dalam cara pandang generasi muda yang kerap terjebak pada trauma masa lalu terhadap koperasi papan nama yang korup atau sekadar menjadi alat birokrasi penyerap bantuan. Trauma itu dapat dipahami. Namun ia tidak boleh menjadi veto atas masa depan.
Tokoh pencerahan koperasi modern Indonesia yang juga alumni Unsoed, Suroto, menegaskan bahwa koperasi modern tidak boleh lagi gagap teknologi, bergantung pada birokrasi, atau bermental proposal bantuan sosial. Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih harus bertransformasi menjadi badan hukum publik-komersial yang agresif, menguasai rantai pasok vertikal, mengonsolidasikan petani gurem ke dalam skala ekonomi, serta dikelola secara profesional-digital dengan akuntabilitas penuh.
Jika institusi ini dikembalikan pada semangat purba Raden Aria Atmadja di Purwokerto dan dikemas dengan ketajaman pemikiran modern, maka pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan bukanlah langkah mundur. Ia adalah restorasi ekonomi konstitusional yang radikal.
Menghidupkan soko guru perekonomian di tingkat tapak bukan lagi sekadar urusan romantisme historis. Ia adalah ikhtiar untuk menegakkan kembali arsitektur Pasal 33 UUD 1945 di era yang paling membutuhkannya. Ini adalah benteng pertahanan terakhir untuk memastikan bahwa kekayaan alam dan perputaran uang di bumi Nusantara tidak mandek di kantong-kantong oligarki, melainkan mengalir adil untuk memakmurkan dan menyelamatkan masa depan generasi di seluruh pelosok negeri.
Di Purwokerto, di kota tempat Raden Aria Atmadja pernah menanam benih itu dengan uang pribadi dan dana masjid, di kota tempat De Wolf van Westerrode mengadaptasi model Raiffeisen dari Jerman demi menyelamatkan petani Jawa dari jerat tengkulak, di kota tempat Suroto belajar dan kemudian mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan gerakan koperasi nasional, dan di tanah leluhur keluarga yang menurunkan seorang presiden yang kini mengusung koperasi sebagai kebijakan paling ikoniknya, seharusnya kita berdiri paling depan untuk menyiramnya kembali. Bukan malah yang pertama meracuninya.
Menghidupkan soko guru perekonomian di tingkat tapak bukan lagi sekadar urusan romantisme historis. Ia adalah ikhtiar untuk menegakkan kembali arsitektur Pasal 33 UUD 1945 di era yang paling membutuhkannya. Ini adalah benteng pertahanan terakhir untuk memastikan bahwa kekayaan alam dan perputaran uang di bumi Nusantara tidak mandek di kantong-kantong oligarki, melainkan mengalir adil untuk memakmurkan dan menyelamatkan masa depan generasi di seluruh pelosok negeri.
Di Purwokerto, di kota tempat Raden Aria Atmadja pernah menanam benih itu dengan uang pribadi dan dana masjid, di kota tempat De Wolf van Westerrode mengadaptasi model Raiffeisen dari Jerman demi menyelamatkan petani Jawa dari jerat tengkulak, di kota tempat Suroto belajar dan kemudian mengabdikan hidupnya untuk mencerdaskan gerakan koperasi nasional, dan di tanah leluhur keluarga yang menurunkan seorang presiden yang kini mengusung koperasi sebagai kebijakan paling ikoniknya, seharusnya kita berdiri paling depan untuk menyiramnya kembali. Bukan malah yang pertama meracuninya.
Daftar Referensi
- Badan Pusat Statistik. Profil Kemiskinan di Indonesia, berbagai tahun. Jakarta: BPS, 2023.
- Buchanan, James M. The Limits of Liberty: Between Anarchy and Leviathan. Chicago: University of Chicago Press, 1975.
- Buchanan, James M., dan Gordon Tullock. The Calculus of Consent: Logical Foundations of Constitutional Democracy. Ann Arbor: University of Michigan Press, 1962.
- De Wolf van Westerrode, W.P.D. "Ons Indisch Platteland en de Coöperatie." Verslagen en Mededeelingen van de Directie van den Landbouw, no. 2. Batavia: Departement van Landbouw, 1904.
- Djojohadikusumo, Margono. Sepuluh Tahun Koperasi: Perkembangan Gerakan Koperasi di Hindia Belanda 1930-1940. Batavia: Departemen Dalam Negeri Hindia Belanda, 1941.
- Djojohadikusumo, Sumitro. Kredit Rakyat di Masa Depresi. Jakarta: LP3ES, 1989.
- Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO). The State of Food and Agriculture: Leveraging Food Systems for Inclusive Rural Transformation. Rome: FAO, 2017.
- Harianto, Jimmy S., dan HMU Kurniadi. Margono Djojohadikusumo: Pejuang Ekonomi dan Pendiri BNI 46. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2025.
- Hatta, Mohammad. Koperasi Membangun dan Membangun Koperasi. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1971.
- International Co-operative Alliance (ICA). World Co-operative Monitor: Exploring the Co-operative Economy. Geneva: ICA, 2023.
- Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia. Jakarta: Kemenkop RI, 2022.
- Olson, Mancur. The Logic of Collective Action: Public Goods and the Theory of Groups. Cambridge: Harvard University Press, 1965.
- Ostrom, Elinor. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge: Cambridge University Press, 1990.
- Polanyi, Karl. The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. Boston: Beacon Press, 1944.
- Prebisch, Raul. The Economic Development of Latin America and Its Principal Problems. New York: United Nations Department of Economic Affairs, 1950.
- Raiffeisen, Friedrich Wilhelm. Die Darlehnskassen-Vereine als Mittel zur Abhilfe der Noth der ländlichen Bevölkerung. Neuwied: Verlag der Raiffeisenschen Darlehnskassen-Vereine, 1866.
- Rodrik, Dani. The Globalization Paradox: Democracy and the Future of the World Economy. New York: W. W. Norton, 2011.
- Suroto. Koperasi Indonesia: Jalan Menuju Demokrasi Ekonomi. Jakarta: IKOPIN Press, 2015.
- Swasono, Sri-Edi. Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Perkumpulan Prakarsa, 2010.
- United Nations Development Programme (UNDP). Lessons from the Saemaul Undong: A Korean Model of Rural Development in Africa. New York: UNDP, 2015.
- World Bank. Poverty and Shared Prosperity 2022: Correcting Course. Washington D.C.: The World Bank, 2022.
- World Bank. Rural Development: Toward 2015. Washington D.C.: The World Bank, 2003.
