Koperasi Merah Putih dan Patron Baru Desa

Koperasi Merah Putih dan Patron Baru Desa

Oleh: Hukman Reni

Desa sering dibayangkan sebagai ruang yang tenang, jauh dari hiruk pikuk persaingan ekonomi modern. Gambaran itu mungkin pernah benar pada masa lalu, tetapi tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kenyataan hari ini. Jalan-jalan desa kini terhubung dengan pasar nasional bahkan global. Harga hasil panen ditentukan oleh mekanisme yang tidak selalu dipahami petani. Benih, pupuk, pestisida, kredit usaha, hingga saluran pemasaran semakin bergantung pada jaringan ekonomi yang bergerak jauh melampaui batas-batas kampung. Dalam keadaan seperti itu, desa tidak lagi berdiri di luar kapitalisme. Desa telah menjadi salah satu ruang tempat kapitalisme bekerja paling dalam dan paling senyap.

Petani kecil menjadi kelompok yang paling merasakan perubahan tersebut. Mereka tidak hanya menghadapi risiko alam berupa cuaca yang tidak menentu, serangan hama, atau gagal panen. Mereka juga harus berhadapan dengan risiko pasar yang semakin kompleks. Harga produksi naik ketika musim tanam dimulai, sementara harga jual hasil panen sering jatuh ketika masa panen tiba. Pada saat yang sama, akses terhadap modal masih terbatas sehingga banyak petani terpaksa meminjam kepada tengkulak atau lembaga keuangan informal dengan syarat yang tidak selalu menguntungkan.

Di tengah situasi itu, kehadiran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadirkan harapan sekaligus pertanyaan. Harapan muncul karena koperasi ini dirancang untuk memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat paling bawah. Pertanyaan muncul karena sejarah Indonesia tidak pernah kekurangan program yang lahir dengan semangat mulia tetapi kemudian tersandera oleh kepentingan elite dan birokrasi. Oleh karena itu, pembahasan mengenai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak cukup dilakukan pada tingkat administratif semata. Ia perlu dibaca sebagai fenomena sosial, politik, ekonomi, dan bahkan historis.

Dalam perspektif yang lebih luas, koperasi ini dapat dipahami sebagai upaya negara menghadirkan patron baru bagi petani miskin di tengah terkikisnya jaringan perlindungan sosial tradisional akibat penetrasi kapitalisme ke pedesaan. Untuk memahami kemungkinan tersebut, kita dapat meminjam pemikiran Antonio Gramsci tentang hegemoni, James C. Scott mengenai ekonomi moral dan relasi patron-klien, Karl Polanyi tentang keterlekatan ekonomi dalam kehidupan sosial, serta Anthony Reid yang menelusuri watak historis masyarakat Asia Tenggara. Seluruh perspektif itu kemudian menemukan pijakan normatifnya dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang sejak awal menempatkan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Pembahasan ini penting karena masa depan koperasi tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya modal yang dimiliki, melainkan oleh pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah koperasi mampu menjadi alat pembebasan ekonomi rakyat atau justru berubah menjadi wajah baru dari struktur ketergantungan yang lama.

Kemerdekaan yang Belum Tuntas

Sejak kemerdekaan, Indonesia memang lebih banyak disibukkan oleh persoalan politik dibanding penataan ekonomi rakyat secara mendalam. Pada masa awal republik, perhatian utama bangsa tertuju pada upaya mempertahankan kedaulatan dari ancaman kolonial. Setelah itu energi negara terserap untuk membangun institusi pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah yang berkali-kali diguncang pemberontakan maupun konflik politik.

Perjalanan sejarah berikutnya menunjukkan pola yang tidak jauh berbeda. Pada era Orde Baru, pembangunan ekonomi memang menjadi agenda utama, tetapi arah pembangunan tersebut banyak bergantung pada paradigma pertumbuhan yang dekat dengan kepentingan modal besar. Pertumbuhan berhasil diciptakan, namun distribusi manfaatnya tidak selalu merata. Ketika Reformasi membuka ruang demokrasi yang lebih luas, perhatian nasional kembali tersedot pada konsolidasi politik, pemilu, partai, dan pembagian kekuasaan. Demokrasi berkembang, tetapi persoalan mendasar mengenai posisi ekonomi rakyat sering kali tertinggal di belakang.

Akibatnya, masyarakat desa memasuki abad ke-21 dengan beban struktural yang belum sepenuhnya terselesaikan. Banyak petani masih menggarap lahan sempit. Sebagian besar menghadapi keterbatasan modal. Posisi tawar terhadap pasar tetap lemah. Infrastruktur membaik, tetapi kemampuan ekonomi masyarakat tidak selalu meningkat dengan kecepatan yang sama.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan politik tidak otomatis melahirkan kemerdekaan ekonomi. Di banyak tempat, petani memang telah bebas dari kolonialisme formal, tetapi belum sepenuhnya bebas dari ketergantungan ekonomi yang membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi baru.

Kapital Menjadi Akal Sehat

Untuk memahami mengapa keadaan tersebut dapat bertahan begitu lama, pemikiran Antonio Gramsci memberikan penjelasan yang menarik. Menurut Gramsci, kekuasaan tidak selalu bekerja melalui paksaan. Kekuasaan yang paling efektif justru bekerja melalui persetujuan. Kelompok dominan berhasil menanamkan cara pandangnya sehingga diterima sebagai sesuatu yang wajar oleh kelompok yang didominasi. Inilah yang disebut sebagai hegemoni.

Dalam konteks pedesaan, hegemoni kapitalisme tidak hadir dalam bentuk yang kasar. Ia bekerja melalui kebiasaan dan cara berpikir sehari-hari. Petani mulai menganggap wajar bahwa seluruh kebutuhan produksi harus dibeli dari pasar. Mereka menganggap normal bahwa modal hanya dapat diperoleh melalui utang. Mereka menerima kenyataan bahwa harga hasil panen ditentukan oleh pihak lain yang memiliki akses lebih besar terhadap jaringan perdagangan.

Lambat laun, logika pasar menjadi satu-satunya logika yang dianggap masuk akal. Ketika petani mengalami kesulitan, persoalan itu dipandang sebagai kegagalan individu, bukan sebagai akibat dari struktur ekonomi yang tidak seimbang. Kemiskinan berubah menjadi masalah pribadi, bukan masalah sistemik.

Di sinilah hegemoni menunjukkan kekuatannya. Ketidakadilan tidak lagi dipersepsikan sebagai ketidakadilan. Ia berubah menjadi kenyataan yang diterima begitu saja. Ketika hal tersebut terjadi, perlawanan menjadi semakin sulit karena bahasa untuk mengartikulasikan ketidakadilan itu sendiri mulai menghilang.

Hilangnya Jaring Pengaman Petani

Pandangan Gramsci menemukan pertalian yang kuat dalam karya James C. Scott. Melalui studinya tentang masyarakat petani, Scott menunjukkan bahwa kehidupan pedesaan sesungguhnya dibangun di atas apa yang disebut sebagai ekonomi moral. Dalam ekonomi moral, tujuan utama bukanlah akumulasi keuntungan sebesar-besarnya, melainkan menjaga keberlangsungan hidup bersama.

Bagi petani kecil, risiko selalu mengintai. Gagal panen satu musim dapat menghancurkan seluruh fondasi ekonomi keluarga. Karena itu masyarakat desa secara historis mengembangkan berbagai mekanisme perlindungan sosial yang memungkinkan setiap orang bertahan ketika menghadapi masa sulit.

Salah satu mekanisme tersebut adalah hubungan patron dan klien. Dalam hubungan ini memang terdapat ketimpangan kekuasaan, tetapi terdapat pula kewajiban moral yang harus dipenuhi oleh pihak yang lebih kuat. Patron tidak hanya menerima tenaga kerja atau loyalitas. Ia juga berkewajiban memberikan perlindungan ketika terjadi krisis.

Hubungan semacam ini bertahan selama berabad-abad bukan karena masyarakat desa menyukai ketimpangan, melainkan karena hubungan tersebut menyediakan jaminan minimum bagi kelangsungan hidup. Selama patron masih menjalankan tanggung jawab sosialnya, relasi tersebut dianggap dapat diterima menurut standar moral masyarakat setempat.

Masalah mulai muncul ketika logika pasar menggantikan logika perlindungan sosial. Ketika semua hubungan diukur berdasarkan keuntungan ekonomi, kewajiban moral perlahan menghilang. Tengkulak mungkin tetap memberikan pinjaman, tetapi tujuannya bukan menjaga keselamatan petani melainkan memperoleh keuntungan. Hubungan sosial berubah menjadi hubungan transaksi.

Pada titik itulah petani kehilangan dua hal sekaligus. Mereka kehilangan perlindungan ekonomi dan kehilangan rasa aman sosial yang sebelumnya menjadi bagian dari kehidupan komunitas.

Penjelasan mengenai perubahan tersebut semakin kuat jika dikaitkan dengan pemikiran Karl Polanyi. Menurut Polanyi, dalam masyarakat tradisional ekonomi tidak pernah berdiri sendiri. Aktivitas ekonomi selalu terikat pada institusi sosial, budaya, agama, adat, dan hubungan kemasyarakatan. Ekonomi adalah bagian dari kehidupan sosial, bukan penguasa kehidupan sosial.

Kapitalisme modern mengubah keadaan itu secara mendasar. Pasar ditempatkan sebagai mekanisme utama yang menentukan hampir seluruh aspek kehidupan. Tanah, tenaga kerja, dan bahkan hubungan antarmanusia semakin diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Polanyi menyebut proses ini sebagai pelepasan ekonomi dari akar sosialnya. Ketika ekonomi terlepas dari jaringan sosial yang selama ini menahannya, muncul berbagai gejolak dan ketidakstabilan. Masyarakat kemudian berusaha membangun kembali mekanisme perlindungan agar kehidupan sosial tidak sepenuhnya ditentukan oleh pasar.

Dalam konteks Indonesia, proses tersebut dapat dilihat di banyak desa. Tanah menjadi objek spekulasi. Produksi pertanian semakin bergantung pada input komersial. Hubungan sosial yang dahulu dibangun melalui gotong royong perlahan bergeser menjadi hubungan jasa yang diperhitungkan secara ekonomi.

Fenomena ini bukan sekadar perubahan teknis. Ia merupakan perubahan kebudayaan yang mendalam. Cara masyarakat memandang diri mereka sendiri ikut berubah. Solidaritas perlahan digantikan oleh kompetisi. Kepentingan bersama semakin sering dikalahkan oleh kepentingan individual.

Di sinilah gagasan Anthony Reid memberikan dimensi historis yang penting. Melalui kajian panjang mengenai Asia Tenggara, Reid menunjukkan bahwa masyarakat kawasan ini sejak lama memiliki karakter sosial yang berbeda dengan masyarakat kapitalis modern. Kekuasaan dan kekayaan tidak semata-mata diukur dari akumulasi aset material. Status seseorang juga ditentukan oleh kemampuannya membangun jaringan loyalitas dan hubungan sosial yang luas.

Dengan kata lain, relasi antarmanusia memiliki nilai yang sangat tinggi. Seorang pemimpin dihormati bukan hanya karena kekayaannya, tetapi karena kemampuannya melindungi dan memelihara komunitas di sekitarnya.

Karakter historis tersebut menjelaskan mengapa masyarakat desa sering kali lebih responsif terhadap institusi yang menawarkan rasa kebersamaan dibanding institusi yang hanya menawarkan keuntungan ekonomi. Mereka tidak hanya membutuhkan akses modal. Mereka juga membutuhkan rasa aman, rasa memiliki, dan keyakinan bahwa mereka tidak sedang berjuang sendirian.

Dari sudut pandang ini, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih memiliki potensi yang menarik. Koperasi dapat berfungsi sebagai patron kolektif yang menggantikan fungsi perlindungan sosial yang dahulu dijalankan oleh patron tradisional tanpa harus mengulangi ketimpangan yang melekat pada sistem lama.

Melalui koperasi, akses terhadap modal dapat diperoleh secara lebih adil. Pengadaan sarana produksi dapat dilakukan secara kolektif sehingga biaya menjadi lebih rendah. Hasil panen dapat dipasarkan bersama sehingga posisi tawar petani meningkat. Risiko ekonomi yang sebelumnya ditanggung sendiri oleh petani dapat dibagi melalui solidaritas organisasi.

Dalam kerangka Polanyi, koperasi dapat dipahami sebagai upaya melekatkan kembali aktivitas ekonomi ke dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam kerangka Scott, koperasi dapat menjadi mekanisme baru untuk menjaga ambang batas keselamatan ekonomi petani. Dalam kerangka Gramsci, koperasi berpotensi menjadi ruang kontra-hegemoni yang menantang dominasi logika pasar.

Namun potensi tersebut tidak otomatis menjadi kenyataan. Di sinilah letak tantangan terbesar.

Sejarah menunjukkan bahwa banyak koperasi gagal bukan karena kekurangan modal, melainkan karena masalah tata kelola. Ketika kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir orang, koperasi dapat berubah menjadi alat kepentingan elite. Pengurus menjadi patron baru. Anggota kembali berada dalam posisi pasif. Demokrasi ekonomi berubah menjadi formalitas administratif.

Bahaya lain muncul ketika koperasi terlalu terobsesi pada pertumbuhan bisnis semata. Dalam situasi seperti itu, koperasi mungkin berhasil mencetak keuntungan tetapi kehilangan jiwanya sebagai organisasi rakyat. Mereka yang kuat memperoleh manfaat lebih besar, sedangkan anggota yang paling rentan justru tertinggal.

Jika hal tersebut terjadi, koperasi hanya menjadi perusahaan biasa dengan nama yang berbeda. Hegemoni pasar tidak dikurangi, melainkan direproduksi dalam bentuk baru yang lebih halus.

Karena itu keberhasilan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak boleh diukur hanya dari omzet, aset, atau jumlah unit usaha yang dibangun. Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi mampu memperkuat posisi petani kecil. Apakah koperasi mampu mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak. Apakah koperasi mampu menciptakan ruang partisipasi yang nyata bagi anggotanya.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita kembali kepada gagasan Gramsci mengenai intelektual organik. Menurut Gramsci, perubahan sosial yang bertahan lama tidak lahir semata-mata dari kebijakan. Perubahan membutuhkan kelompok yang mampu menerjemahkan pengalaman hidup masyarakat menjadi kesadaran kolektif.

Dalam konteks koperasi, intelektual organik dapat lahir dari kalangan petani sendiri. Mereka belajar mengelola organisasi, memahami rantai nilai, membaca kebijakan publik, dan kemudian membagikan pengetahuan tersebut kepada sesama anggota. Melalui proses itu, petani tidak lagi menjadi objek pembangunan. Mereka menjadi subjek yang memahami dan mengendalikan arah perubahan.

Peran semacam ini sangat penting karena hegemoni tidak dapat dilawan hanya dengan bantuan ekonomi. Ia harus dilawan dengan pembangunan kesadaran. Petani perlu memahami mengapa mereka miskin, bagaimana struktur ekonomi bekerja, dan strategi apa yang dapat digunakan untuk memperkuat posisi mereka.

Jalan Konstitusi

Pada akhirnya, seluruh diskusi ini menemukan landasan konstitusionalnya dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Rumusan ini bukan sekadar kalimat normatif. Ia merupakan pernyataan ideologis mengenai arah pembangunan bangsa.

Pasal 33 lahir dari keyakinan bahwa ekonomi tidak boleh dibiarkan sepenuhnya dikendalikan oleh logika persaingan individual. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi tetap berpihak pada kesejahteraan bersama.

Dalam semangat itulah koperasi menempati posisi yang sangat istimewa. Koperasi bukan sekadar badan usaha. Ia adalah instrumen demokrasi ekonomi. Melalui koperasi, rakyat tidak hanya menjadi konsumen atau pekerja, tetapi juga pemilik dan pengambil keputusan.

Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih memperoleh relevansinya dari titik ini. Ia dapat menjadi perwujudan konkret mandat konstitusi di tingkat akar rumput. Ia dapat menjadi jembatan antara cita-cita besar negara dan kebutuhan nyata masyarakat desa.

Meski demikian, sejarah akan menilai keberhasilan program ini bukan dari retorika yang menyertainya. Sejarah akan menilainya dari dampak yang dirasakan petani kecil di lapangan. Apakah mereka menjadi lebih mandiri. Apakah mereka memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Apakah mereka memperoleh perlindungan yang lebih baik ketika menghadapi risiko ekonomi.

Jika koperasi mampu menjalankan fungsi-fungsi tersebut, maka ia bukan sekadar organisasi ekonomi. Ia menjadi institusi sosial yang mengembalikan martabat masyarakat desa. Ia menjadi ruang tempat gotong royong menemukan bentuk modernnya. Ia menjadi bukti bahwa demokrasi ekonomi bukan sekadar slogan, melainkan praktik yang hidup dalam keseharian rakyat.

Pada titik itulah Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dapat dibaca sebagai patron baru yang berbeda dari patron lama. Bukan patron yang menuntut ketergantungan, melainkan patron yang mendorong kemandirian. Bukan patron yang memperkuat hierarki, melainkan patron yang memperluas partisipasi. Bukan patron yang mengonsolidasikan kekuasaan segelintir orang, melainkan patron kolektif yang tumbuh dari kehendak bersama.

Keberhasilan sejatinya akan ditentukan oleh satu ukuran yang sederhana tetapi mendasar. Apakah koperasi mampu mengembalikan ekonomi kepada manusia, atau justru membiarkan manusia terus tunduk pada logika ekonomi.

Di situlah pertaruhan terbesar proyek ini berada. Dan di situlah pula sejarah kelak akan memberikan putusannya.

Daftar Referensi

  1. Anthony Reid. Southeast Asia in the Age of Commerce, 1450–1680. Volume One: The Lands Below the Winds. New Haven: Yale University Press, 1988.
  2. Anthony Reid. Southeast Asia in the Age of Commerce, 1450–1680. Volume Two: Expansion and Crisis. New Haven: Yale University Press, 1993.
  3. Antonio Gramsci. Selections from the Prison Notebooks. Edited and translated by Quintin Hoare and Geoffrey Nowell Smith. New York: International Publishers, 1971. (Arsip Internet Marxis)
  4. James C. Scott. The Moral Economy of the Peasant: Rebellion and Subsistence in Southeast Asia. New Haven: Yale University Press, 1976. (Wikipedia)
  5. James C. Scott. Weapons of the Weak: Everyday Forms of Peasant Resistance. New Haven: Yale University Press, 1985. (Yale University Press)
  6. Karl Polanyi. The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. Boston: Beacon Press, 1944.
  7. Mohammad Hatta. Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Inti Idayu Press, 1971.
  8. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Tinggalkan Komentar