Etos Yubari dan Birokrasi Kita

Etos Yubari dan Birokrasi Kita


Oleh: Hukman Reni

Kabar yang datang dari sebuah kota kecil di ujung utara Jepang pada pertengahan tahun 2026 ini, bukan sekadar berita ekonomi biasa. Ini adalah kisah nyata tentang ketabahan manusia modern, yang jarang kita temukan di belahan dunia lain.

Yubari, sebuah kota di Prefektur Hokkaido, akhirnya melihat titik terang setelah didera kebangkrutan finansial yang memaksa para pegawai negerinya hidup dalam kungkungan pemotongan gaji selama dua dekade. Pada 20 Juni 2026, Walikota Tsukasa Atsuya mengumumkan bahwa kebijakan pemotongan pendapatan tersebut akan resmi dihapuskan pada akhir tahun fiskal berjalan.

Krisis bermula pada tahun 2006, ketika Yubari mencatatkan defisit anggaran sebesar 35,3 miliar yen akibat kelebihan investasi di sektor pariwisata dan kelalaian pembukuan.  

Kota yang pernah menjadi pusat industri batu bara ini dipaksa memotong jumlah pegawai hingga separuhnya, memangkas gaji aparatur hingga sekitar 30 persen, menutup sejumlah sekolah dan rumah sakit, serta menaikkan pajak kendaraan ringan hingga 50 persen di atas rata-rata nasional.

Mulai April 2027, upah para aparatur sipil di kota itu akan dikembalikan ke tingkat semula, seiring keberhasilan kota menyelesaikan pembayaran obligasi rehabilitasi fiskal khusus. 

Bagi masyarakat luar, dua puluh tahun dengan penghasilan dipangkas demi menyelamatkan kas daerah terdengar seperti penderitaan yang tidak masuk akal.

Namun bagi masyarakat Jepang, narasi Yubari adalah manifestasi paling murni dari sebuah konsep yang melampaui regulasi birokrasi. Yakni, bagaimana sebuah bangsa memandang hubungan antara individu, kelompok, dan tanah airnya.

Akar Nasionalisme yang Tidak Bersuara

Untuk memahami mengapa para pegawai di Yubari bersedia menumpas ego kesejahteraan mereka demi sebuah kota yang bangkrut, kita harus membedah akar nasionalisme masyarakat Jepang yang sangat unik.

Nasionalisme di Jepang tidak tampil dalam bentuk parade militer yang berisik atau retorika politik yang membakar semangat. Nasionalisme mereka bersifat sederhana, tidak menggebu-gebu, dan mewujud dalam bentuk tanggung jawab bersama yang mutlak.

Sejiwa dengan perjalanan sejarah dari zaman restorasi Meiji hingga bangkitnya negara tersebut dari abu kehancuran Perang Dunia Kedua, masyarakat Jepang dididik untuk melihat negara bukan sebagai entitas asing yang menguasai mereka, melainkan sebagai perluasan dari rumah tangga mereka sendiri.

Dalam pandangan hidup ini, pengorbanan pribadi demi tegaknya kembali martabat komunitas tidak dianggap sebagai kerugian. Itu adalah kehormatan moral yang sudah semestinya dilakukan.

Hubungan emosional yang mendalam inilah yang membuat kebijakan pemotongan gaji selama dua puluh tahun di Yubari dapat diterima tanpa gejolak sosial yang merusak.

Meiwaku, Gaman, dan Kepatuhan Kultural

Konstruksi sosial ini diperkuat oleh budaya kepatuhan yang sangat mengakar. Ruth Benedict, dalam karyanya The Chrysanthemum and the Sword (1946), mengidentifikasi bahwa masyarakat Jepang digerakkan oleh mekanisme shame culture, di mana rasa malu akibat pengucilan sosial jauh lebih efektif sebagai pengendali perilaku dibanding hukuman negara.

Salah satu pilarnya adalah konsep meiwaku, sebuah norma sosial yang melarang seseorang menjadi beban bagi orang lain di sekitarnya.  Dalam konteks Yubari, mogok kerja atau menuntut hak penuh di tengah kota yang pailit akan dipandang sangat memalukan. Pegawai yang menolak pemotongan gaji dianggap egois karena mementingkan dapurnya sendiri saat komunitas sedang di ambang kehancuran.

Selain meiwaku, ada pula falsafah gaman, menahan sesuatu yang tampaknya tidak tertahankan dengan sabar dan bermartabat. Benedict mencatat bahwa gaman mengajarkan individu untuk terus melangkah maju menghadapi badai kehidupan tanpa mengeluh, sebuah ketangguhan yang dipandang sebagai kebajikan tertinggi.

Melalui kombinasi meiwaku dan gaman, kepatuhan masyarakat Jepang tidak lahir dari rasa takut terhadap sanksi hukum. Kepatuhan di sini adalah bentuk tertinggi dari disiplin diri, yang disepakati secara kultural. Sebuah kontrak sosial yang tidak tertulis namun dipatuhi dengan sangat ketat.

Kontras Memprihatinkan

Apabila kita mengalihkan pandangan ke dinamika birokrasi di Indonesia, kita akan menemukan kontras yang sangat tajam sekaligus memprihatinkan. Ketika mendengar kisah dari Yubari, kita dipaksa berefleksi. Bagaimana jadinya jika skenario yang sama terjadi di tanah air?

Jika sebuah pemerintah daerah di Indonesia mengumumkan kebangkrutan dan memotong gaji pegawainya bahkan hanya untuk beberapa tahun, kemungkinan besar yang terjadi adalah kelumpuhan total pelayanan publik atau gelombang unjuk rasa yang brutal penuh caci maki.

Hal ini terjadi bukan semata karena moralitas individu yang buruk. Ada pergeseran motivasi yang sangat mendasar dan problem mentalitas yang mengakar kuat.

Di Indonesia, kecenderungan kuat masih menempatkan negara sebagai pelayan utama yang wajib menyuapi warganya dengan lapangan kerja, tanpa kemauan keras dari individu untuk menciptakan kemandirian ekonomi sendiri.

Mentalitas ketergantungan ini membuat orientasi menjadi Pegawai Negeri Sipil dikendalikan oleh pemburuan status sosial semata. Menjadi abdi negara dipandang sebagai puncak pencapaian kelas sosial yang aman, tempat berlindung untuk mendapatkan gaji tetap yang stabil serta kepastian pensiun di hari tua. Pilihan karier ini jarang lahir dari niat tulus untuk mengabdi kepada kemajuan bangsa.

Pasar Kerja yang Kehabisan Nafas

Jika kita melihat lanskap ketenagakerjaan Indonesia sepanjang 2023 hingga 2025, dinamika antara dunia pendidikan dan pasar kerja masih diwarnai ketimpangan yang cukup tajam.

Setiap tahunnya, sistem pendidikan kita melahirkan gelombang baru angkatan kerja yang sangat masif. Gabungan lulusan SMA, SMK, dan Perguruan Tinggi menyumbang sekitar 3,5 hingga 3,7 juta jiwa fresh graduate yang siap masuk ke bursa kerja nasional.

Sayangnya, derasnya arus pasokan tenaga kerja ini belum mampu ditampung secara ideal oleh pintu-pintu lowongan kerja yang tersedia, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

Di sektor pemerintahan, pintu masuk melalui seleksi CPNS dan PPPK menjadi magnet terbesar bagi para lulusan baru. Namun daya serapnya fluktuatif dan sangat dibatasi oleh kuota formasi nasional.

Pada tahun 2023, pemerintah hanya membuka sekitar 572 ribu formasi. Angka ini melonjak drastis di 2024 hingga 2,3 juta formasi demi mengakomodasi penataan tenaga honorer. Kendati demikian, ketatnya kompetisi membuat rasio perebutan kursi di sektor publik berkisar antara 1 banding 10 hingga 1 banding 50 untuk posisi-posisi yang difavoritkan.

Sektor swasta formal yang diharapkan menjadi motor utama penyerapan tenaga kerja pun menghadapi tantangan tersendiri.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, lowongan kerja formal yang dilaporkan secara resmi hanya berkisar di angka 300.000 hingga 600.000 per tahun. Angka ini jelas terlampau kecil dibandingkan jutaan pencari kerja aktif yang ada. 

Di sektor swasta, industri semakin selektif dan lebih memprioritaskan tenaga kerja berpengalaman, menciptakan hambatan besar bagi para lulusan baru.

Ketidakseimbangan makro ini langsung tecermin pada Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang dirilis BPS. Fakta yang cukup ironis terjadi pada lulusan SMK. Meskipun dididik untuk siap kerja, lulusan SMK justru konsisten menyumbang angka pengangguran tertinggi, bertahan di kisaran 8,6 hingga 9 persen sepanjang 2024-2025.  Ini dipicu oleh ketidaksesuaian berat antara keahlian yang diajarkan di sekolah dengan kebutuhan industri modern.

Kondisi yang tidak kalah menantang dihadapi oleh lulusan Perguruan Tinggi. Angka pengangguran sarjana berada di kisaran 5,5 hingga 6,4 persen dengan tren yang cenderung meningkat.  Tingginya angka ini melahirkan fenomena baru yang disebut underemployment. Para sarjana yang frustrasi terpaksa mengambil pekerjaan di bawah kualifikasi mereka demi bisa bertahan hidup. Secara keseluruhan, lebih dari 57 persen angkatan kerja muda Indonesia pada akhirnya terserap ke dalam sektor informal.

Anomali Tenaga Honorer

Anomali paling nyata dari krisis sistemik ini dapat kita saksikan pada fenomena tenaga honorer yang keberadaannya terus timbul tenggelam dalam sejarah birokrasi.

Secara hukum, larangan mengangkat tenaga honorer baru sebenarnya sudah diterbitkan sejak dua dekade lalu, melalui Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.  Larangan ini kemudian dipertegas kembali melalui Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Namun dalam realitasnya, posisi ini terus muncul kembali karena celah regulasi dan kebutuhan praktis yang dipaksakan.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Maret 2023 mencatat jumlah tenaga non-ASN yang masuk database resmi mencapai 2.355.092 orang.  Angka ini bahkan belum mencakup seluruh realitas di lapangan. Komisi II DPR RI pada September 2023 mengungkapkan bahwa total tenaga honorer yang sesungguhnya diperkirakan mencapai 5,6 juta orang.

Dari total yang terdata, sebanyak 731.524 orang atau sekitar 31 persen adalah tenaga pendidik yang masih berstatus non-ASN. 

Ironinya, banyak dari mereka telah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian status dan dengan upah yang kerap jauh di bawah upah minimum regional. Ombudsman RI menyatakan kondisi ini sebagai "problematika yang sistemik" dalam tata kelola kepegawaian nasional.

Pos anggaran untuk tenaga honorer ini pada dasarnya tidak pernah ada dalam struktur murni APBN. Pembiayaan mereka sering kali diselundupkan melalui pos belanja barang dan jasa atau belanja modal di masing-masing instansi. Akibatnya, nasib finansial para honorer sangat rentan dan bergantung sepenuhnya pada kebijakan serta kapasitas fiskal kepala daerah.

Lebih memprihatinkan lagi, eksistensi tenaga honorer di berbagai daerah kerap kali tidak dilandasi oleh analisis beban kerja yang objektif. Ia lebih erat kaitannya dengan praktik balas jasa politik pasca kontestasi pemilihan kepala daerah. Posisi tenaga honorer sering kali dijadikan komoditas untuk menampung tim sukses, relawan, dan kerabat dekat pasangan calon yang berhasil memenangkan pilkada.

Birokrasi lokal akhirnya dipaksa menjadi alat distribusi proyek politik, di mana profesionalisme dikorbankan demi menunaikan utang budi.

Ketika sistem kepegawaian direkrut atas dasar transaksi kekuasaan dan dijalani demi mengejar prestise materi, maka ikatan emosional nasionalisme yang murni seperti di Jepang akan sulit tumbuh.

Pintu Darurat Menjadi Jalan Utama

Lahirnya kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sekadar perubahan regulasi di atas kertas. Ini adalah respons radikal terhadap krisis menahun yang mencengkeram birokrasi Indonesia.

Selama berpuluh-puluh tahun, wajah pelayanan publik kita dibayangi oleh ironi yang getir. Di satu sisi, negara membatasi ketat perekrutan PNS demi menjaga efisiensi anggaran. Di sisi lain, sekolah-sekolah, puskesmas, dan instansi daerah terseok-seok karena kekurangan tenaga kerja.

Untuk menyumbat kebocoran tersebut, lahirlah gelombang tenaga honorer yang diangkat secara mandiri oleh daerah. Mereka bekerja di garis depan, memikul beban kerja yang masif, namun terjebak dalam kasta terendah birokrasi tanpa kepastian hukum, tanpa standar upah yang layak, dan tanpa jaminan masa depan.

Dari rahim krisis kemanusiaan dan kelembagaan inilah PPPK dihadirkan sebagai pintu darurat sekaligus jalur resmi untuk memanusiakan jutaan pelayan publik tersebut ke dalam rumah besar Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara manajerial, PPPK meruntuhkan dinding-dinding kaku birokrasi tradisional yang feodal dan lambat. Mengapa negara harus memaksa seorang dokter spesialis atau ahli kecerdasan buatan merintis karier dari pangkat paling bawah selama puluhan tahun hanya untuk menduduki posisi strategis? Lewat PPPK, negara kini bisa langsung merekrut profesional matang di usia berapa pun untuk segera mengeksekusi target-target strategis.

Lebih dari itu, PPPK mengubah psikologi kerja di lingkungan pemerintahan. Jika PNS kerap diasosiasikan dengan zona nyaman karena status pegawainya yang seumur hidup, PPPK menempatkan kinerja sebagai panglima. Berbasis kontrak yang dievaluasi secara berkala, model ini memastikan bahwa produktivitas adalah satu-satunya napas untuk bertahan.

Filosofi terdalam dari PPPK adalah tentang pembagian peran dan penegakan keadilan. Negara secara sadar membelah postur aparaturnya menjadi dua kekuatan yang saling melengkapi. PNS diposisikan sebagai jangkar birokrasi, pembuat kebijakan dan penjaga struktur komando.

Sementara PPPK adalah mesin penggerak pelayanan langsung kepada rakyat. Melalui PPPK, negara menghapus diskriminasi sistemik yang telah berlangsung lama, dan mengembalikan martabat para pekerja di garis depan dengan hak keuangan yang setara dengan PNS.

Guru Mendominasi Gerbong PPPK

Dominasi sektor pendidikan dalam setiap gerbong perekrutan PPPK bukanlah kebetulan politik. Ini adalah keniscayaan sejarah, konstitusi, dan hitungan matematis yang tidak bisa dielakkan.

Pondasi utamanya tertanam kuat dalam konstitusi kita sendiri. Pasal 31 UUD 1945 secara absolut mengunci bahwa sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD wajib dialokasikan untuk pendidikan. 

Mandat finansial yang masif ini tidak hanya mencerminkan komitmen ideologis, tetapi juga memberikan bantalan anggaran yang sah bagi negara untuk membiayai pengalihan status guru. Bagi negara, membiarkan sebuah kelas tanpa guru adalah pengabaian hak konstitusional warga negara yang fatal.

Namun di balik mandat hukum tersebut, ada realitas historis yang jauh lebih emosional. Ledakan bom waktu tenaga honorer di dunia pendidikan.

Ketika pemerintah pusat mengetatkan keran penerimaan PNS, sekolah-sekolah di daerah terus kehilangan guru akibat pensiun. Demi menjaga agar proses belajar-mengajar tetap berjalan, para kepala sekolah tidak punya pilihan selain mengangkat guru honorer secara mandiri.

Akibatnya, lahirlah jutaan pahlawan tanpa tanda jasa yang bekerja bertahun-tahun di garis depan, namun diupah secara tidak manusiawi melalui dana BOS yang sering kali nilainya di bawah ongkos bensin bulanan mereka. Pemerintah tidak mungkin mengangkat mereka menjadi PNS karena terbentur batasan usia maksimal 35 tahun.

Di sinilah PPPK hadir sebagai juru selamat yang adil. Skema ini melonggarkan batas usia hingga 59 tahun, memungkinkan para guru veteran yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun untuk mendapatkan pengakuan hukum dan kesejahteraan yang layak tanpa melanggar undang-undang.

Kondisi ini kian mendesak ketika Indonesia memasuki periode 2023 hingga 2025, di mana benturan demografis terjadi secara masif. Dunia pendidikan kita menghadapi badai pensiun massal dari generasi Guru Inpres, para guru yang diangkat besar-besaran pada era 1970-an dan 1980-an. Ketika ratusan ribu guru senior ini meletakkan kapurnya secara bersamaan, terjadi kekosongan yang luar biasa besar di ratusan ribu sekolah dari Sabang sampai Merauke.

Melihat skala geografis Indonesia yang begitu raksasa, satu-satunya cara tercepat dan paling rasional untuk menambal lubang besar tersebut, tanpa merusak stabilitas fiskal jangka panjang, adalah melalui perekrutan massal PPPK. Menempatkan pendidik di porsi terbesar bukanlah bentuk pilih kasih. Itu adalah langkah darurat yang pragmatis sekaligus keberpihakan moral negara kepada mereka yang selama ini memikul beban masa depan generasi bangsa.

Hiper-Kompetisi

Melihat lebih dalam ke balik layar ketimpangan kerja di Indonesia, kita akan menemukan bahwa ledakan jumlah PPPK guru dan tingginya angka pengangguran terdidik bukan sekadar urusan pensiun massal atau keterbatasan anggaran. Ada faktor psikologis, sosial, dan kultural yang jauh lebih mengakar.

Jika kita menelusuri lorong-lorong perguruan tinggi, kita akan melihat sebuah anomali. Setiap tahun, ratusan ribu mahasiswa baru berbondong-bondong menyemut pada segelintir program studi klise seperti Ilmu Pendidikan, Ilmu Sosial dan Politik, Manajemen, hingga Hukum. Fakultas-fakultas ini menjelma menjadi pabrik kelulusan yang memproduksi gelar secara masif tanpa pernah menghitung berapa banyak dari mereka yang bisa diserap oleh pasar.

Mengapa ini terjadi? Karena masyarakat kita masih terjebak pada romantisasi masa lalu. Menjadi guru, pegawai kantoran, atau aparat birokrasi masih dipandang sebagai simbol status sosial tertinggi di beberapa wilayah.

Akibatnya, terjadi penumpukan luar biasa pada jurusan-jurusan tersebut. Ketika mereka lulus, mereka mendapati realitas yang brutal. Lowongan kerja formal untuk jurusan mereka sudah terlampau sesak. Ketatnya persaingan secara otomatis melahirkan surplus tenaga kerja yang tak terserap, yang pada akhirnya bermuara pada dua pilihan pahit. Menjadi tenaga honorer dengan upah seadanya sambil berharap mukjizat PPPK, atau masuk ke dalam barisan pengangguran intelektual.

Di sisi lain, terjadi kebutaan institusional terhadap apa yang sebenarnya dibutuhkan dunia industri hari ini. Sementara kampus-kampus terus meluluskan sarjana berbekal teori-teori teks klasik, dunia luar telah bergeser ke arah digitalisasi, otomatisasi, dan keahlian spesifik.

Industri menjerit kekurangan tenaga ahli di bidang teknologi, kecerdasan buatan, energi terbarukan, hingga spesialis manufaktur tingkat lanjut. Namun posisi-posisi berbayar mahal ini justru sering kali kosong, karena mayoritas lulusan baru kita tidak memiliki kompetensi tersebut. Inilah yang disebut horizontal mismatch. Ketidakcocokan bukan karena kekurangan gelar, melainkan karena gelar yang dimiliki tidak sesuai dengan arah kebutuhan industri.

Faktor yang tidak kalah krusial adalah mentalitas pencari kerja yang terlalu dominan ketimbang pencipta kerja. Kurikulum pendidikan kita masih didesain dengan cetak biru era industri lama. Mendidik anak-anak untuk menjadi pekerja yang patuh, mengisi lembar jawaban, dan menunggu perintah, bukan untuk menjadi inovator yang jeli melihat peluang atau berani mengambil risiko.

Ketika iklim ekonomi melambat seperti pada periode 2023-2025 ini, dan sektor swasta mulai membatasi perekrutan, para lulusan baru ini gagap. Mereka tidak dibekali kelenturan mental dan keterampilan praktis untuk menciptakan ekosistem usaha sendiri yang mandiri.

Dua Wajah Pengorbanan

Perbandingan antara pengorbanan pegawai di Yubari dan penderitaan tenaga honorer di Indonesia sangat kontras. Pegawai di Yubari bersedia dipotong gajinya selama dua puluh tahun atas dasar kesepakatan kolektif yang legal, terpusat, transparan, dan berorientasi penuh pada penyelamatan masa depan kota mereka.

Sebaliknya, ketidakpastian yang dialami jutaan tenaga honorer di Indonesia bukan lahir dari kerelaan suci demi menyelamatkan kas negara. Pengorbanan mereka adalah akibat dari jebakan sistemik dan eksploitasi struktur birokrasi daerah yang tidak sehat.

Ditambah lagi, di tengah ketidakpastian nasib para honorer tersebut, masyarakat masih sering disuguhi pemandangan oknum pejabat yang terlibat skandal korupsi atau memamerkan gaya hidup mewah. Ini memperparah hilangnya keteladanan dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap integritas negara.

Kisah dari Yubari membuka mata kita, bahwa kerelaan demi negara itu benar-benar ada dan dapat diwujudkan, namun ia membutuhkan prasyarat berupa akuntabilitas yang mutlak. 

Ketika Walikota Yubari mengumumkan bahwa pemotongan gaji berakhir karena obligasi rehabilitasi fiskal segera lunas,  hal itu membuktikan bahwa pemerintah Jepang menepati janjinya. Uang hasil penghematan benar-benar digunakan untuk memulihkan kesehatan keuangan kota, tanpa ada yang mengalir ke kantong pribadi pejabat.

Kejelasan garis waktu dan kejujuran institusional inilah yang membuat penderitaan selama dua puluh tahun memiliki makna yang jelas bagi para pegawainya. Tanpa akuntabilitas, tidak ada satu bangsa pun yang bisa meminta warganya untuk berkorban.

Untuk membangun nasionalisme yang sejati, kita harus terlebih dahulu memutus lingkaran setan birokrasi transaksional ini dan merekonstruksi cara pandang masyarakat terhadap fungsi negara serta hakikat pendidikan.

Negara tidak bisa menuntut profesionalisme dan pengorbanan yang tulus dari aparatur bawah jika kurikulum pendidikan kita masih mencetak pemburu ijazah yang bermental feodal, dan regulasi kepegawaian masih dijadikan alat tawar-menawar politik di tingkat daerah.

Pada akhirnya, besarnya porsi PPPK pendidik dan tingginya angka pengangguran terdidik adalah buah dari hulu yang bermasalah. Kita sedang menghadapi situasi di mana ekspektasi kultural masyarakat, arah kompas pendidikan tinggi, dan kebutuhan riil dunia kerja berjalan ke arah yang saling bertolak belakang.

Selama ruang kelas di universitas masih memproduksi lulusan berdasarkan tren masa lalu, selama itu pula negara akan terus sibuk membuat pintu-pintu darurat seperti PPPK untuk menampung limpahan tenaga kerja yang salah arah.

Pembenahan birokrasi tidak akan pernah mencapai hasil maksimal jika kita tidak berani melakukan reformasi kultural dan struktural yang radikal.

Kita harus memisahkan secara tegas antara kebutuhan pelayanan publik dengan kepentingan politik pemilu jangka pendek di daerah, seraya merombak total orientasi pendidikan kita agar melahirkan manusia mandiri yang paham arti perjuangan.

Hanya dengan membangun sistem kepegawaian yang bersih dan mengikis mentalitas priayi yang feodal, kita dapat menumbuhkan rasa saling percaya antara negara dan rakyatnya.

Dengan cara itulah, kita dapat melahirkan aparatur sipil yang memiliki ketabahan moral dan dedikasi murni yang siap tegak berdiri melewati badai krisis demi kehormatan tanah air tercinta.

Daftar Referensi

  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Pendataan Non-ASN." Diakses Juni 2026. https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/
  2. Badan Pusat Statistik (BPS). Berita Resmi Statistik: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025. Jakarta: BPS, 2025.
  3. BPS. Tingkat Pengangguran Terbuka menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan 2024-2025. Jakarta: BPS, 2025.
  4. Benedict, Ruth. The Chrysanthemum and the Sword: Patterns of Japanese Culture. Boston: Houghton Mifflin, 1946.
  5. CNBC Indonesia. "DPR Ungkap Data Mengejutkan, Jumlah Honorer Ternyata 5,6 Juta." September 13, 2023. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230913131900-4-472089/
  6. FCCJ. "A Tale of Too Many Cities." Number 1 Shimbun. https://www.fccj.or.jp/number-1-shimbun-article/tale-too-many-cities
  7. Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  9. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  10. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  11. JDIH DPRD Kabupaten Semarang. "Telaah Hukum Penghapusan Pegawai Honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah." Diakses Juni 2026. https://jdih.dprd.semarangkab.go.id/artikel/35/
  12. Kementerian Ketenagakerjaan RI. Data Lowongan Kerja melalui Layanan Karirhub 2023-2025. Jakarta: Kemnaker, 2025.
  13. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan Pemenuhan Kebutuhan ASN Guru. Jakarta: Kemenpan-RB, 2023.
  14. LGIU. A Systematic Analysis of Local Government Finance in Japan. London: LGIU, 2024.
  15. Liputan6. "Rencana 1,7 Juta Honorer Diangkat Jadi ASN di 2024, Mekanismenya?" January 19, 2024. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5509431/
  16. Meiji University. "Is the Yubari Shock Now a Thing of the Past?" Meiji.net, March 19, 2015. https://english-meiji.net/articles/547/
  17. Nippon.com. "Bankruptcy-Induced Salary Cuts for Yubari City Workers to End." June 20, 2026. https://www.nippon.com/en/news/yjj2026062000373/
  18. Ombudsman RI. "Menilik Nasib Honorer di Tahun 2023." Diakses Juni 2026. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--menilik-nasib-honorer-di-tahun-2023
  19. Pusbindiklatren. "Wacana Instansi Pemerintah Tanpa Tenaga Honorer." Issuu. Diakses Juni 2026. https://issuu.com/pusbindiklatren/docs/simpul_vol_44_lr_/
  20. Rafeek KP, Mohamed. "Reading The Chrysanthemum and the Sword: Social Anthropology of Ruth Benedict." European Academic Research 2, no. 8 (November 2014): 10811.
  21. Seaton, Philip. "Depopulation and Financial Collapse in Yubari: Market Forces, Administrative Folly, or a Warning to Others?" Social Science Japan Journal 13, no. 2 (2010): 227-240.
  22. The Japan Times. "Bankruptcy-Induced Salary Cuts for Yubari City Workers to End." June 21, 2026. https://www.japantimes.co.jp/news/2026/06/21/japan/japan-bankrupt-city-employee-salary-cuts-end/
  23. The Workers Rights. "Japan Government Workers: Yubari Pay Cuts End After 20 Years." June 22, 2026. https://www.theworkersrights.com/japan-government-workers-yubari-pay-cuts/
  24. Tokyo Foundation for Policy Research. "Advance Planning for Fiscal Insolvency." Diakses Juni 2026. https://www.tokyofoundation.org/research/detail.php?id=650
  25. World Bank. Indonesia Jobs Report: Labor Market Transitions and the Role of Education. Washington D.C.: World Bank, 2024.

Tinggalkan Komentar