Oleh Hukman Reni
Perjalanan hukum sebuah bangsa tidak selalu diuji oleh perkara yang terang benderang antara benar dan salah. Justru dalam banyak kesempatan, hukum diuji oleh perkara yang berada di wilayah abu abu, ketika fakta sosial bertemu dengan kepentingan politik dan ketika persepsi publik bertabrakan dengan mekanisme institusional negara.
Pada titik seperti itulah kualitas sebuah negara hukum dapat dinilai. Apakah hukum tetap berdiri sebagai sarana pencarian kebenaran atau justru berubah menjadi instrumen untuk mengelola ketidaknyamanan politik.
Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo merupakan salah satu contoh paling menonjol dari situasi semacam itu. Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai dokumen akademik tersebut tidak pernah benar benar menemukan titik akhir yang diterima secara luas oleh semua pihak. Sebagian masyarakat menganggap persoalan itu telah selesai. Sebagian lainnya masih mempertanyakan berbagai aspek yang mereka anggap belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Di tengah kondisi tersebut proses hukum kemudian bergerak terhadap pihak pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen itu. Dari sinilah muncul persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar sengketa mengenai sebuah ijazah. Persoalan itu adalah, apakah hukum sedang berjalan menuju kebenaran atau justru sedang tersesat di dalam prosedurnya sendiri.
Perlu ditegaskan bahwa, esai ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesimpulan mengenai keaslian ataupun ketidakaslian ijazah Joko Widodo. Pertanyaan tersebut pada akhirnya merupakan persoalan faktual yang hanya dapat dijawab melalui mekanisme pembuktian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fokus tulisan ini berada pada ranah yang berbeda, yaitu menguji apakah respons institusi penegak hukum terhadap polemik yang masih diperdebatkan telah berjalan sesuai dengan prinsip rasionalitas hukum, keadilan prosedural dan pencarian kebenaran materiil. Dengan demikian perhatian utama bukanlah pada isi klaim yang diperselisihkan, melainkan pada cara negara mengelola sengketa fakta yang memiliki dimensi kepentingan publik.
Peristiwa yang terjadi pada Juni 2026 memperlihatkan kegamangan tersebut secara nyata. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses hukum memasuki tahap lanjutan, publik menyaksikan tindakan penangkapan yang kemudian diikuti pembatalan penahanan dan perubahan status menjadi wajib lapor. Secara administratif mungkin terdapat penjelasan yang dapat diberikan. Akan tetapi dari sudut pandang masyarakat luas, peristiwa itu menghadirkan kesan adanya ketidaksinkronan di dalam tubuh penegakan hukum.
Muncul pertanyaan, mengapa seseorang perlu ditangkap apabila pada hari yang sama dianggap tidak perlu ditahan. Pertanyaan ini bukan semata persoalan teknis. Pertanyaan tersebut menyentuh inti legitimasi tindakan negara terhadap warga negaranya.
Di sinilah refleksi hukum menjadi penting. Hukum tidak hanya terdiri dari pasal-pasal yang dapat dibaca secara tekstual. Hukum juga merupakan sistem penalaran yang harus bergerak secara logis dari sebab menuju akibat.
Dalam polemik ijazah Jokowi tampak adanya kecenderungan untuk mendahulukan perlindungan terhadap reputasi sebelum memastikan kebenaran materiil dari objek yang dipersoalkan.
Padahal dalam tradisi hukum modern, urutan semacam itu memiliki risiko besar. Ketika akibat dihukum sebelum sebabnya diperjelas, maka hukum kehilangan fondasi rasional yang membuatnya dapat dipercaya.
Masalah mendasar yang muncul adalah, kegagalan membedakan dua ranah yang berbeda. Di satu sisi terdapat pertanyaan mengenai kebenaran objektif suatu dokumen. Di sisi lain terdapat persoalan mengenai kehormatan dan reputasi seseorang. Kedua ranah tersebut memiliki karakter yang berbeda, baik secara epistemologis maupun yuridis.
Pemalsuan dokumen berbicara mengenai fakta objektif yang dapat diperiksa melalui alat bukti dan metode verifikasi tertentu. Sementara penghinaan dan fitnah berkaitan dengan dampak suatu pernyataan terhadap martabat seseorang di ruang publik.
Ketika kedua ranah itu dicampur adukkan, maka hukum berpotensi kehilangan kemampuannya untuk membedakan antara pencarian fakta dan serangan terhadap kehormatan.
Dalam konteks polemik yang masih hidup di tengah masyarakat, mempidanakan pihak yang mempertanyakan keaslian dokumen sebelum dokumen tersebut memperoleh pengujian substantif yang memadai, mengandung persoalan logika yang serius. Pertanyaan mengenai keaslian suatu dokumen tidak otomatis identik dengan penghinaan. Dalam masyarakat demokratis, pertanyaan terhadap dokumen yang memiliki relevansi publik justru merupakan bagian dari mekanisme pengawasan warga terhadap kekuasaan. Pertanyaan semacam itu dapat benar atau salah. Namun sebelum kebenarannya diuji tidak semestinya ia langsung diposisikan sebagai tindakan kriminal.
Persoalan ini mengingatkan pada pandangan H.L.A. Hart mengenai pentingnya aturan sekunder dalam sistem hukum. Menurut Hart, aturan prosedural bukan sekadar pelengkap dari aturan substantif. Aturan prosedural berfungsi memastikan bahwa penerapan hukum berlangsung secara rasional dan teratur. Ketika prosedur digunakan tanpa mempertimbangkan konteks sengketa yang sedang berlangsung, maka prosedur dapat berubah menjadi alat yang mengaburkan tujuan hukum itu sendiri.
Dalam polemik ini terdapat kesan, bahwa mekanisme pidana bergerak lebih cepat daripada proses klarifikasi fakta. Akibatnya, hukum tampak sibuk mengatur siapa yang boleh berbicara, sebelum menjawab apa yang sebenarnya sedang dipersoalkan. Kondisi tersebut menimbulkan risiko yang jauh lebih luas daripada nasib individu yang sedang diperiksa.
Jika masyarakat melihat bahwa pertanyaan terhadap suatu dokumen publik dapat berujung pada ancaman pidana, maka ruang diskusi akan menyempit secara perlahan. Orang akan mulai berhitung bukan berdasarkan kebenaran argumen mereka, melainkan berdasarkan kemungkinan konsekuensi hukum yang mungkin menimpa mereka. Dalam jangka panjang situasi ini dapat melahirkan budaya diam yang berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
Refleksi yang sama dapat diterapkan pada penggunaan penahanan dan tindakan paksa dalam perkara ini. Sejak lama para pemikir hukum pidana mengingatkan bahwa penahanan bukanlah hukuman. Penahanan hanyalah sarana yang digunakan secara terbatas untuk menjamin kelancaran proses hukum.
Cesare Beccaria menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan negara harus selalu dibatasi oleh kebutuhan yang nyata. Ketika tindakan represif dilakukan tanpa urgensi yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi berubah menjadi bentuk penghukuman sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Peristiwa penangkapan yang kemudian diikuti pembatalan penahanan memperlihatkan dilema tersebut. Di mata publik, tindakan itu dapat dipersepsikan sebagai pertunjukan kekuasaan yang tidak sepenuhnya didukung oleh kebutuhan objektif. Bahkan apabila seluruh prosedur dilakukan sesuai aturan kesan yang muncul tetap menjadi persoalan serius, karena legitimasi hukum tidak hanya dibangun oleh legalitas formal, tetapi juga oleh rasionalitas yang dapat dipahami masyarakat.
Dari perspektif utilitarian yang dikembangkan Jeremy Bentham persoalan ini juga menarik untuk dicermati. Setiap tindakan hukum memiliki biaya sosial. Penangkapan menciptakan stigma. Proses pidana menciptakan tekanan psikologis. Pemberitaan media menciptakan konsekuensi reputasional yang sering kali tidak dapat dipulihkan sepenuhnya.
Jika pada akhirnya tindakan tersebut tidak menghasilkan manfaat hukum yang sebanding, maka negara sesungguhnya sedang menciptakan penderitaan yang tidak perlu. Dalam kerangka ini efisiensi hukum bukan hanya persoalan anggaran tetapi juga persoalan keadilan.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah persoalan pembuktian. Dalam praktiknya, pihak yang mempertanyakan suatu dokumen sering kali tidak memiliki akses terhadap arsip resmi atau sumber data yang berada di bawah kendali institusi negara. Ketika mereka diminta membuktikan, bahwa dokumen tersebut tidak sah mereka menghadapi beban yang sangat berat.
Lon Fuller mengingatkan bahwa hukum kehilangan moralitas internalnya ketika menuntut sesuatu yang secara praktis sulit atau bahkan mustahil dilakukan oleh subjek hukum. Hukum yang baik harus mempertimbangkan kemampuan nyata warga negara dalam memenuhi tuntutan yang dibebankan kepada mereka.
Dalam polemik ijazah Jokowi, persoalan ini menjadi sangat relevan. Jika akses terhadap bukti utama berada di tangan institusi resmi, maka negara seharusnya memfasilitasi mekanisme verifikasi yang transparan dan dapat diakses. Negara tidak cukup hanya meminta masyarakat mempercayai suatu klaim. Negara juga harus menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memeriksa dasar dari klaim tersebut. Transparansi bukan ancaman bagi legitimasi. Justru transparansi merupakan sumber utama legitimasi dalam masyarakat demokratis.
Pandangan Ronald Dworkin semakin memperkaya refleksi ini. Dworkin berpendapat bahwa hak-hak dasar warga negara tidak boleh dengan mudah dikalahkan oleh kepentingan administratif atau kenyamanan kekuasaan.
Kebebasan berpendapat memiliki posisi yang sangat penting karena menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengawasi negara. Ketika instrumen pidana digunakan terhadap mereka yang menyampaikan kritik atau keraguan terhadap isu publik, maka negara harus mampu menunjukkan alasan yang sangat kuat. Tanpa alasan tersebut penggunaan hukum pidana akan tampak sebagai upaya membatasi ruang diskusi yang seharusnya dilindungi.
Pengalaman yurisprudensi Indonesia menunjukkan bahwa pengadilan sering kali menjadi benteng terakhir yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebebasan. Dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan kritik publik hakim pernah menunjukkan keberanian untuk menolak kecenderungan kriminalisasi yang berlebihan. Tradisi semacam itu penting untuk dipertahankan. Pengadilan tidak boleh hanya menjadi tempat penerapan pasal secara mekanis. Pengadilan harus menjadi ruang tempat fakta diuji secara terbuka dan argumentasi dipertimbangkan secara jernih.
Dalam konteks polemik ijazah Jokowi harapan tersebut menjadi semakin penting. Jika perkara ini benar benar memasuki ruang persidangan, maka pengadilan memiliki kesempatan untuk mengakhiri perdebatan secara lebih substantif. Fokus tidak semestinya hanya pada siapa yang berbicara atau bagaimana cara mereka berbicara. Fokus utama harus diarahkan pada klarifikasi fakta yang menjadi sumber polemik. Dengan demikian putusan yang lahir tidak hanya menyelesaikan perkara pidana tetapi juga menjawab kebutuhan publik akan kepastian.
Pernyataan Jokowi bahwa dirinya menghargai proses hukum dapat dibaca sebagai komitmen terhadap mekanisme negara hukum. Akan tetapi penghormatan terhadap proses tidak boleh berhenti pada kepatuhan formal. Proses hukum yang layak dihormati adalah proses yang bergerak menuju kebenaran materiil. Jika proses kehilangan orientasi tersebut, maka penghormatan terhadap proses berisiko berubah menjadi pembenaran terhadap kekeliruan prosedural.
Pada akhirnya polemik ijazah Jokowi bukan hanya tentang satu dokumen atau beberapa individu yang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Polemik ini telah berkembang menjadi cermin yang memperlihatkan hubungan antara hukum kekuasaan dan kebebasan dalam demokrasi Indonesia.
Dari kasus ini kita belajar, bahwa hukum dapat kehilangan arah ketika terlalu cepat melindungi reputasi tetapi terlalu lambat mencari kebenaran. Kita juga belajar bahwa prosedur yang sah secara formal belum tentu memuaskan tuntutan keadilan substantif.
Karena itu jalan keluar yang paling sehat bukanlah memperluas kriminalisasi melainkan memperkuat verifikasi. Bukan membungkam pertanyaan melainkan menjawabnya secara terbuka. Bukan mengandalkan tindakan represif melainkan membangun kepercayaan melalui transparansi.
Hukum hanya akan memperoleh kembali kewibawaannya apabila masyarakat melihat bahwa tujuan utamanya tetap sama yaitu menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan.
Lebih jauh lagi polemik ini memperlihatkan bahwa, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pemilihan umum yang bebas tetapi juga oleh kemampuan institusi negara menghadapi keraguan dan kritik secara terbuka.
Demokrasi yang matang tidak takut pada pertanyaan karena ia memiliki mekanisme untuk menjawabnya. Sebaliknya demokrasi yang terlalu mengandalkan instrumen pemidanaan dalam menghadapi perdebatan publik berisiko mengubah ruang kewargaan menjadi ruang kepatuhan. Dalam jangka panjang keadaan semacam itu dapat melemahkan tradisi akuntabilitas yang justru menjadi syarat utama keberlangsungan negara hukum.
Dalam pengertian itulah ketersesatan hukum yang tampak dalam polemik ini perlu menjadi bahan refleksi bersama. Bukan untuk membela satu pihak atau menyalahkan pihak lain, melainkan untuk memastikan bahwa hukum Indonesia tidak kehilangan kompas moral dan rasional, yang menjadi dasar keberadaannya.
Sebab ketika hukum berhenti mencari kebenaran dan mulai sekadar mengelola persepsi maka yang dipertaruhkan bukan hanya hasil sebuah perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap seluruh bangunan negara hukum itu sendiri.
Daftar Referensi
- Beccaria, Cesare. On Crimes and Punishments. Translated by Henry Paolucci.
- New York: The Library of America, 2001.
- Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. London: J. Nourse, 1789.
- Dworkin, Ronald. Taking Rights Seriously. London: Duckworth, 1977.
- Fuller, Lon L. The Internal Morality of Law. Harvard Law Review 73, no. 8 (1960): 1307–1318.
- Hart, H.L.A. The Concept of Law. 3rd ed. Oxford: Oxford University Press, 2012.
- Kompas. Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Saat Berkas P21, Jaksa Batalkan Penahanan. 20 Juni 2026.
- Kompas. Jokowi: Saya Menghargai Proses Hukum. 18 Juni 2026.
- Kompas. Jokowi Kesiapannya Hadir di Sidang dengan Bawa Ijazah Asli. 21 Juni 2026.
- Kompas. Penasihat Hukum Roy dan Tifa Tawarkan Minta Maaf dan Restoratif Justice. 21 Juni 2026.
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. 2024.
- Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan perdata paralel terkait keaslian ijazah. 2026.
