Eksekusi enam terpidana mati pada Minggu dini hari (18/1) hanya awalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengeksekusi 58 terpidana mati yang grasinya telah ditolak Presiden Jokowi. Tak tanggung-tanggung, Kejagung merencanakan, eksekusi dengan tembakan sampai mati itu dilakukan tiap bulan.
Jaksa Agung H M. Prasetyo mengatakan bahwa tugas Kejagung ke depan adalah memastikan pelaksanaan eksekusi terhadap 58 terpidana mati yang grasinya sudah ditolak. ”Secepatnya eksekusi dilakukan,” paparnya dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan, Minggu (18/1).
Ada sejumlah kriteria yang akan menjadi pertimbangan terpidana mati mana yang akan dieksekusi lebih dahulu. Di antaranya, proses hukum dan masalah sosialnya telah selesai. ”Semua itu akan menjadi pertimbangan dan tentunya nanti diumumkan semuanya,” tegas dia.
Saat ditanya siapa saja terpidana mati yang masuk daftar eksekusi gelombang kedua, Prasetyo belum bisa menyebutkan. Sebab, Kejagung harus menghormati proses hukum yang berlaku. ”Mungkin grasinya telah ditolak, tapi narapidana belum tentu sudah mengetahuinya. Jadi, tidak bisa disebut dulu,” ujar mantan politikus di Nasdem tersebut.
Sesuai informasi yang diterima Jawa Pos, dua nama yang masuk daftar eksekusi mati gelombang kedua adalah terpidana kasus Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Selain itu, muncul informasi, eksekusi mati terhadap 58 terpidana mati yang tersisa akan dilakukan setiap bulan. Hal tersebut tentu mencengangkan karena bisa jadi seluruh terpidana mati bakal habis dalam setahun ini. Ditanya mengenai hal tersebut, Prasetyo tetap bungkam. ”Yang jelas, semua akan dieksekusi,” tuturnya.
Mantan jaksa agung muda tindak pidana umum (Japindum) itu menegaskan, eksekusi mati bukanlah kebahagiaan, namun keprihatinan. Tapi, eksekusi tersebut juga merupakan sinyal untuk semua pihak bahwa pemerintah Indonesia sangat tegas dalam memerangi salah satu kejahatan luar biasa, yakni peredaran narkotika. ”Kami berharap setiap keluarga di Indonesia ikut dalam upaya menghentikan peredaran narkotika. Generasi muda terlalu berharga untuk dirusak narkotika,” tuturnya.
Kendati begitu, Kejagung memastikan sisi kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Semua permintaan terakhir terpidana mati pasti dipenuhi. ”Permintaan tiga terpidana mati untuk dikremasi dan tiga lainnya dikuburkan juga dikabulkan,” paparnya.
Tidak sekadar mengeksekusi terpidana mati kasus narkotika, Kejagung memiliki rencana untuk mengenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pengedar narkotika. Prasetyo mengatakan, kemungkinan menggunakan TPPU untuk pengedar itu sedang diupayakan. ”Kami akan menggandeng PPATK untuk bisa menerapkan TPPU tersebut,” papar pejabat kelahiran Tuban, Jawa Timur, itu.
Nanti semua kasus narkotika dicek, apakah TPPU bisa diterapkan. Kalau memang ada yang memenuhi kriteria TPPU, tentu Kejagung tidak akan mundur. ”Kami akan berusaha sekuat tenaga,” tuturnya.
Dukungan
Sementara itu, langkah tegas pemerintah mendapatkan dukungan dari beberapa kalangan. Salah satunya adalah Hikmahanto Juwana, guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI). Menurut dia, Presiden Jokowi tidak perlu risau dengan kritik negara lain. Sebab, yang dilakukan pemerintah sudah sesuai dengan konstitusi.
Dia mengatakan, ada lima alasan mengapa pemerintah tidak perlu ragu dengan keputusan hukuman mati tersebut. Pertama, negara yang memprotes kebijakan itu merupakan negara yang warga negaranya dieksekusi mati. Menurut dia, hal tersebut wajar karena setiap negara wajib melindungi warganya. ”Itu juga akan dilakukan pemerintah Indonesia jika ada warganya yang berurusan dengan hukum di luar negeri,” terangnya.
Kedua, beberapa negara yang memprotes itu adalah negara yang tergabung di dalam Uni Eropa. Mereka ingin menyebarkan keyakinan yang mereka anut. Ketiga, Hikmahanto menyebutkan, menurut kelompok Uni Eropa, hukuman mati sudah tidak relevan. ”Uni Eropa saat ini mencoba melobi negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati. Mereka mempunyai kepentingan menghapus hukuman itu,” jelasnya.
Keempat, hukuman mati tidak sesuai dengan peradaban suatu masyarakat. Hikmahanto mengaku, alasan itu tidak menjadi landasan pembatalan hukuman mati. Pasalnya, sampai kini sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, masih memberlakukan hukuman mati. ”Itu tidak terkait dengan peradaban masyarakat,” tegasnya.
Kelima, hukuman mati merupakan wujud kedaulatan dan penegakan hukum suatu negara. Sepanjang proses hukumnya tidak melanggar aturan, hukuman mati tetap harus dilanjutkan. ”Sehingga, jika ada negara lain yang mencampuri keputusan pemerintah, itu merupakan bentuk intervensi,” ucapnya.
Kontroversi hukuman mati tak hanya diprotes negara lain. Di dalam negeri, tidak sedikit LSM –bahkan Komnas HAM– yang menolak kebijakan menghabisi nyawa orang itu. ”Yang penting, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.
Di bagian lain, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mendukung penuh keputusan pemerintah untuk mengeksekusi terpidana mati narkoba. Menurut Mahfudz, pemerintah memang harus tetap menjalankan keputusan itu meski ada protes dari negara asal terpidana mati. ”Untuk kasus narkoba, ini penting. Karena Indonesia sudah darurat narkoba,” kata Mahfudz saat dihubungi (18/1).
Karena itu, eksekusi mati bisa juga menjadi kepentingan nasional. Soal penarikan duta besar Brasil karena warganya dieksekusi mati, Mahfudz menilai pemerintah tidak perlu khawatir.
”Penarikan Dubes itu hal yang biasa. Biasanya Dubes diminta pulang untuk konsultasi. Ini reaksi wajar. Saya rasa pemerintah akan melakukan reaksi yang sama. Jadi, (penarikan Dubes) ini tidak akan berlangsung lama,” jelas wakil sekretaris jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera itu.
Mahfudz juga tidak sependapat dengan desakan agar eksekusi mati dihapus. Menurut dia, dalam hal kasus narkoba, kejahatan tersebut sangat mengancam. Apalagi, Indonesia menjadi sasaran target, tidak hanya wilayah transit, tapi sudah menjadi pasar dunia peredaran narkoba. ”Kalau tidak dicegah, Indonesia bisa menjadi wilayah produsen dalam skala besar. Itu tentu tidak kita inginkan,” ujarnya.
Mahfudz menambahkan, pemerintah Indonesia bisa meniru ketegasan pemerintah Malaysia. Untuk urusan narkoba, Malaysia jauh lebih tegas. ”Untuk kasus narkoba skala kecil saja, eksekusi bisa dilakukan (di Malaysia). Jadi, kalau skalanya besar, sangat beralasan ada eksekusi mati,” tandasnya. (idr/aph/bay/c10/kim)
Sumber: Jawa Pos, Jawa Pos, 19/01/15, 05:20 WIB
link: http://www.jawapos.com/baca/artikel/11646/58-Terpidana-Mati-Tunggu-Giliran-Dieksekusi
Diakses: 20 Januari 2015