Jakarta, GATRAnews - Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi dua terpidana mati kasus narkotika karena kedua terpidana yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) ini, kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Hal ini dimungkinkan karena terpidana bisa mengajukan PK berkali-kali.
"Sampai hari ini, kami masih mempunyai daftar enam terpidana yang dijadwalkan untuk dieksekusi bulan ini. Namun perlu saya sampaikan, bahwa ada beberapa terpidana yang harus kita penuhi hak-hak hukumnya karena masih mengajukan PK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Rabu (24/12).
Dua terpidan mati kasus narkotika yang kembali mengajukan PK tersebut, berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, berinisial AH dan PL. Keduanya menyatakan akan mengajukan PK jelang detik-detik proses pelaksanaan eksekusi.
"Atas nama AH dan PL, ternyata pada saat-saat terakhir, pada tanggal 15 Desember 2014 mengajukan PK dan Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan sidang PK yang diajukan terpidana mati itu pada tanggal 6 Januari 2015," kata Tony.
Dengan demikian, jaksa eksekutor diperkirakan tidak bisa mengeksekusi kedua terpidana mati kasus narkotika itu. "Bisa dipastikan dua terpidana mati atas nama AH dan PL, mungkin tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," tandas Tony.
Meski demikian, Tony memastikan terpidana mati lainnya yang hak hukum dan hak-hak lainnya sudah terpenuhi akan tetap dieksekusi dan tidak ada pembatalan.
"Pelaksanaan hukuman mati yang akan dilaksanakan bulan ini tidak ada pembatalan sebagaimana disampaikan Pak Jaksa Agung. Namun kami melihat kemungkinan ada delay," ujar Tony.
Bagi terpidana mati yang hak hukum dan hak lainnya sudah terpenuhi, jaksa eksekutor setiap saat bisa mengeksekusinya. "Setiap saat kita akan lakukan eksekusi. Jadi tidak ada pembatalan ataupun alasan-alasan lain yang dapat membatalkan rencana ini," tandas Tony.
Sumber: Gatra News, Created on Wednesday, 24 December 2014 20:20
link: http://www.gatra.com/hukum-1/116543-ajukan-pk-dua-terpidana-mati-tak-bisa-dieksekusi.html
Diakses: 20 Januari 2015