Oleh: Hukman Reni
Di Timor, petani menanam jagung. Pembeli menanam harga. Panen tiba di akhir musim hujan. Semua orang memetik pada pekan yang sama. Lalu truk pembeli masuk kampung. Harga ditentukan di bak truk itu. Petani boleh menawar. Pembeli boleh pergi, dan ia selalu pergi lebih dulu. Bulan berikutnya jagung itu kembali ke pasar, lebih mahal. Jagungnya sama. Untungnya pindah tangan.
Angka resmi menceritakan hal serupa dengan bahasa yang lebih sopan. Nilai Tukar Petani NTT pada September 2026 tercatat 101,78.[1] Pada bulan yang sama, angka nasional mencapai 131,11.[2] Artinya, petani NTT nyaris hanya impas antara yang diterima dan yang dibayar. Petani di tempat lain sudah menikmati ruang yang lebih lebar. Jarak tiga puluh poin itu bukan soal cuaca. Ia soal posisi tawar.
Esai pertama seri ini bertanya siapa memegang kunci rumah koperasi. Esai kedua bertanya siapa menikmati isi rumahnya. Pertanyaan itu terdengar ekonomis. Sesungguhnya ia pertanyaan konstitusional. Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya menyuruh negara membangun ekonomi. Pasal itu juga menentukan bentuk ekonomi yang dikehendaki. Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, atau KDKMP, harus diukur dengan bentuk itu.
Di Timor, petani menanam jagung. Pembeli menanam harga. Panen tiba di akhir musim hujan. Semua orang memetik pada pekan yang sama. Lalu truk pembeli masuk kampung. Harga ditentukan di bak truk itu. Petani boleh menawar. Pembeli boleh pergi, dan ia selalu pergi lebih dulu. Bulan berikutnya jagung itu kembali ke pasar, lebih mahal. Jagungnya sama. Untungnya pindah tangan.
Angka resmi menceritakan hal serupa dengan bahasa yang lebih sopan. Nilai Tukar Petani NTT pada September 2026 tercatat 101,78.[1] Pada bulan yang sama, angka nasional mencapai 131,11.[2] Artinya, petani NTT nyaris hanya impas antara yang diterima dan yang dibayar. Petani di tempat lain sudah menikmati ruang yang lebih lebar. Jarak tiga puluh poin itu bukan soal cuaca. Ia soal posisi tawar.
Esai pertama seri ini bertanya siapa memegang kunci rumah koperasi. Esai kedua bertanya siapa menikmati isi rumahnya. Pertanyaan itu terdengar ekonomis. Sesungguhnya ia pertanyaan konstitusional. Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya menyuruh negara membangun ekonomi. Pasal itu juga menentukan bentuk ekonomi yang dikehendaki. Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, atau KDKMP, harus diukur dengan bentuk itu.
Usaha Bersama, Bukan Kebetulan Bersama
Pasal 33 ayat (1) berbunyi pendek. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.[3] Ayat (4) menambahkan prinsipnya. Perekonomian diselenggarakan berdasar demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian.[4] Kata efisiensi di situ tidak berdiri sendiri. Ia diikat kata berkeadilan. Efisien saja belum cukup. Efisien untuk siapa juga harus dijawab.
Naskah asli UUD 1945 punya Penjelasan yang lebih terus terang. Penjelasan Pasal 33 menyebut bangun perusahaan yang sesuai dengan asas itu ialah koperasi. Penjelasan yang sama menegaskan kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.[5] Sejak perubahan konstitusi, Penjelasan itu resmi pensiun.[6] Namun seperti banyak pensiunan yang bijak, ia masih sering dimintai nasihat.
Mahkamah Konstitusi pernah memakai nasihat itu dengan serius. Pada 2014, Mahkamah membatalkan seluruh UU 17/2012 tentang Perkoperasian. Salah satu alasannya, undang-undang itu menggeser koperasi ke arah korporasi yang mengutamakan modal. Asas kekeluargaan dianggap tergerus. UU 25/1992 lalu berlaku kembali.[7] Putusan ini penting bagi KDKMP. Ia menunjukkan bahwa nama koperasi tidak menyelamatkan badan usaha yang jiwanya bukan koperasi.
Negara Menguasai, Rakyat Ikut Menentukan
Pasal 33 juga melahirkan doktrin hak menguasai negara. Mahkamah Konstitusi merincinya dalam lima fungsi. Negara membuat kebijakan, melakukan pengurusan, mengatur, mengelola, dan mengawasi.[8] Kelima fungsi itu sah dijalankan negara dalam program pangan. Menyalurkan beras dan pupuk bersubsidi termasuk di dalamnya. Jadi kehadiran negara di rak gerai desa punya alamat konstitusional yang jelas.
Tetapi Mahkamah tidak berhenti di situ. Dalam perkara pesisir pada 2011, Mahkamah merumuskan empat tolok ukur sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ukurannya adalah kemanfaatan bagi rakyat dan pemerataan manfaat. Lalu tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat. Terakhir penghormatan atas hak rakyat yang turun temurun.[9] Ukuran ketiga paling relevan di sini. Rakyat tidak cukup menerima manfaat. Rakyat ikut menentukannya.
Ukuran itu cocok sekali dengan undang-undang perkoperasian. UU 25/1992 menyebut tujuan koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.[10] Sisa hasil usaha dibagi secara adil, sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.[11] Dua pasal ini membuat satu hal terang. Keuntungan koperasi kembali kepada yang bertransaksi. Bukan kepada yang paling dekat dengan kantor.
Dua Arah Arus Barang
Sekarang lihat apa yang dikerjakan KDKMP. Perpres 82/2026 menetapkan koperasi sebagai infrastruktur Pemerintah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, bahan bakar tertentu, serta program stabilisasi beras, kedelai, jagung, dan minyak goreng rakyat.[12] Ini arus pertama. Barang bergerak dari luar menuju desa. Desa menjadi tempat belanja yang lebih dekat dan semoga lebih murah.
Arus pertama itu berguna. Ia juga belum cukup. Gerai yang hanya menjual barang dari pusat adalah etalase pusat yang kebetulan berdiri di desa. Perpres sebenarnya menyebut kedua arus dalam satu kalimat, yaitu pusat distribusi barang bersubsidi dan/atau offtaker hasil produksi desa.[13] Kata dan/atau itu sah secara hukum. Ia juga memberi ruang untuk memilih yang pertama saja, karena yang pertama lebih mudah dihitung.
Kedaulatan ekonomi desa menuntut arus kedua. Hasil desa harus bisa keluar dengan harga yang lebih adil. Perpres mencantumkannya sebagai tugas koperasi, yaitu menyerap produk usaha kecil dan komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan setempat.[14] Alatnya Torasera, hub yang ditugasi mengagregasi dan membeli produk anggota, petani, dan nelayan.[15]
Pemerintah sebenarnya sudah menunjuk arah ke sana. Rapat terbatas di Istana pada Juli 2026 memutuskan KDKMP dapat menjadi offtaker hasil panen. Menko Pangan menjelaskan koperasi membeli gabah dan jagung saat harganya jatuh di bawah harga yang ditentukan pemerintah.[16] Untuk 2026, harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen ditetapkan Rp 6.500 per kilogram.[17] Di atas kertas, lantai harga sudah dipasang.
Lantai harga berbeda dengan posisi tawar. Lantai mencegah petani jatuh terlalu dalam. Posisi tawar menentukan seberapa tinggi ia bisa berdiri. Perpres sendiri memakai istilah itu. Agregasi lewat Torasera ditujukan untuk meningkatkan skala ekonomi, mutu, daya tawar, dan akses pasar.[18] Namun Torasera disiapkan dan dikelola Agrinas Pangan.[19] Daya tawar siapa yang naik masih perlu dibuktikan.
Lalu ada soal modal kerja. Tengkulak menang karena membayar tunai di tempat. Untuk barang subsidi, Perpres memberi koperasi termin bayar tiga puluh hari kerja.[20] BUMN pangan juga diminta memberi jangka waktu pembayaran yang proporsional.[21] Kemudahan itu mengalir ke arus pertama. Untuk membeli panen petani secara tunai, sumber modalnya belum tertulis sejelas itu.
Selisih Harga Itu Pergi ke Mana
Mari bicara tentang selisih. Publikasi BPS tahun 2025 mencatat pola distribusi beras yang paling umum melewati produsen, pedagang besar, dan pengecer sebelum sampai ke konsumen. Jumlah pelaku perdagangannya berkisar dua sampai tujuh, bergantung kondisi wilayah dan struktur pasarnya.[22] Setiap pelaku itu sah mengambil bagian. Setiap bagian itu juga dibayar oleh orang yang sama di ujung rantai.
Harga bulanan BPS memperlihatkan ongkos rantai itu. Pada September 2026, beras di penggilingan rata-rata Rp 14.329 per kilogram. Di tingkat grosir Rp 14.992. Di tingkat eceran Rp 15.769.[23] Selisih dari penggilingan ke eceran sekitar Rp 1.440, atau sepuluh persen. Itu baru setelah gabah menjadi beras. Ongkos dari sawah ke mesin giling belum terhitung di dalamnya.
Menteri Pertanian punya hitungan yang lebih berani. Menurutnya, KDKMP memangkas rantai pasok dari delapan simpul menjadi tiga. Keuntungan perantara pada sembilan komoditas pangan ia taksir Rp 313 triliun. Setelah dikurangi bagian koperasi sekitar Rp 50 triliun, Rp 263 triliun disebut bisa dinikmati petani.[24] Angka ini menarik. Ia juga belum disertai cara hitung yang dapat diperiksa publik.
Esai ini tidak menolak angka itu. Esai ini memperlakukannya sebagai janji yang bisa diuji. Selisih yang dipangkas hanya punya tiga kemungkinan tujuan. Ia bisa naik ke harga di tingkat petani. Ia bisa turun ke harga yang dibayar konsumen. Atau ia berhenti di tengah, pada pemasok, pengelola, atau pihak yang dekat dengan pengadaan. Kemungkinan ketiga paling kelam. Biasanya juga paling betah.
Rantai pendek bukan otomatis rantai adil. Perantara yang hilang bisa digantikan perantara baru dengan seragam berbeda. Karena itu ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti di jumlah simpul. Ukurannya harus menunjuk ke kantong. Berapa bagian petani dari harga yang dibayar konsumen, sebelum dan sesudah KDKMP? Angka itu bisa dihitung. Yang dibutuhkan hanya kemauan untuk menghitungnya secara terbuka.
Ukuran itu juga harus dipecah per wilayah. Rata-rata nasional pandai menyembunyikan timur. Kenaikan harga gabah di Jawa bisa menutupi harga jagung yang tetap rendah di Timor. Karena itu klaim manfaat sebaiknya dilaporkan per kabupaten. Petani di Belu dan Sumba Timur berhak tahu apakah triliunan rupiah itu pernah singgah di kampung mereka, atau hanya lewat di layar presentasi.
Kewajiban yang Sudah Lama Tertulis
Undang-undang pangan sudah lama memuat kewajiban ini. UU 18/2012 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah melindungi dan memberdayakan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan sebagai produsen.[25] Kata kuncinya dua. Melindungi berarti menjaga dari kerugian. Memberdayakan berarti menambah kemampuan. Lantai harga memenuhi kata pertama. Keanggotaan yang berdaulat memenuhi kata kedua.
Asta Cita juga menjanjikan hal yang sejalan. Misi kedua menargetkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. Misi keenam berjanji membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi.[26] Kedua misi itu bertemu di satu titik yang sederhana. Swasembada nasional tidak banyak berarti bila petani tetap menjual murah. Gudang negara boleh penuh, sementara dompet petani tetap tipis.
Tengkulak Global dan Tengkulak Kampung
Di tingkat dunia, perdagangan pangan dikuasai segelintir perusahaan. Empat pedagang besar, yang dikenal dengan singkatan ABCD, menguasai sekitar 73 persen perdagangan biji-bijian dunia pada 2003. Taksiran lain menyebut hingga 90 persen.[27] Di tingkat kampung, wajahnya lebih akrab. Ada ijon yang membeli tanaman sebelum panen. Ada tengkulak yang menjadi satu-satunya pembeli saat semua orang panen bersamaan.
Ekonom menyebut keadaan itu monopsoni, yaitu pasar dengan satu pembeli yang dominan. Penjual banyak, pembeli sedikit, harga mengikuti pembeli. Namun keadilan juga menuntut kejujuran. Tengkulak tidak hadir karena jahat semata. Ia memberi pinjaman saat paceklik, menyediakan truk, dan datang ke kampung yang jalannya rusak. Koperasi yang ingin menggantikannya harus menjalankan fungsi itu, bukan sekadar mengutuknya.
Gerakan petani dunia merumuskan tuntutan yang lebih mendasar. Deklarasi Nyéléni pada 2007 menyebut kedaulatan pangan sebagai hak rakyat menentukan sistem pangan dan pertaniannya sendiri.[28] Rumusan itu dekat dengan tolok ukur Mahkamah Konstitusi tentang partisipasi rakyat. Ukurannya bukan berapa ton pangan tersedia. Ukurannya siapa yang memutuskan cara pangan itu ditanam, dibeli, dan dijual.
Ukuran yang Bisa Diperiksa
Seperti esai sebelumnya, tulisan ini ditutup dengan ukuran, bukan seruan. Warga desa dapat memeriksanya tanpa menunggu siaran pers. Cukup catat harga di kebun dan harga di gerai. Lalu bandingkan dengan musim tanam sebelumnya. Bila datanya tidak tersedia, ketiadaan itu juga temuan. Koperasi yang tidak mencatat arus uangnya sedang meminta anggota percaya tanpa melihat.
Pertama, apakah harga di tingkat petani anggota naik dibanding sebelum KDKMP beroperasi? Kedua, berapa banyak hasil desa yang dibeli koperasi, bukan hanya barang yang dijual koperasi? Ketiga, apakah Rapat Anggota ikut menetapkan harga beli dan margin? Keempat, apakah sisa hasil usaha dibagi menurut jasa transaksi anggota? Kelima, apakah klaim triliunan rupiah itu dilengkapi data per kabupaten?
Bila jawabannya sebagian besar ya, KDKMP sedang mengaktualkan Pasal 33. Bila jawabannya sebagian besar tidak, KDKMP baru menjadi badan usaha yang memakai nama koperasi. Program ini memiliki dasar konstitusional dan potensi manfaat. Keberhasilannya ditentukan oleh partisipasi anggota, kapasitas pengelola, keterbukaan keuangan, dan pengawasan yang efektif. Kedaulatan desa diukur di dompet petani, bukan di spanduk peresmian.
Pekan depan, seri ini bergeser dari harga ke hak. Pasal 28H UUD 1945 menjamin setiap orang hidup sejahtera lahir dan batin. Pertanyaannya, siapa yang tertinggal dari layanan KDKMP? Apakah janda di ujung kampung, petani tanpa lahan, dan penyandang disabilitas ikut menjadi anggota? Koperasi yang hanya melayani yang sudah kuat sedang mengulang pasar dengan bendera yang berbeda.
Daftar Pustaka
1. "BPS: NTP NTT Naik 0,48 Persen pada September 2026," ANTARA News Kupang, 1 Oktober 2026, https://kupang.antaranews.com/berita/201133/bps-ntp-ntt-naik-048-persen-pada-september-2026.
2. "BPS Catat Nilai Tukar Petani September 2026 Naik 1,49 Persen jadi 131,11," Jawa Pos, 1 Oktober 2026, https://www.jawapos.com/ekonomi/2610010167/bps-catat-nilai-tukar-petani-september-2026-naik-149-persen-jadi-13111.
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (1).
4. UUD 1945, Pasal 33 ayat (4).
5. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (naskah sebelum perubahan), Penjelasan Pasal 33.
6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Aturan Tambahan Pasal II.
7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, diucapkan 28 Mei 2014.
8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, diucapkan 15 Desember 2004.
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diucapkan 16 Juni 2011, https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_161_1450_Ikhtisar%20Putusan%20No.%203_PUU-VIII_2010_Jefri%20(3).pdf.
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 3. ↑
11. UU 25/1992, Pasal 5 ayat (1) huruf c.
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 128), Pasal 69 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5).
13. Perpres 82/2026, Pasal 3 ayat (1) huruf j.
14. Perpres 82/2026, Pasal 68 huruf d dan huruf e.
15. Perpres 82/2026, Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d.
16. "Ratas di Istana Putuskan KDKMP Offtaker Panen Petani, Penyalur Bansos," ANTARA, 16 Juli 2026, https://www.antaranews.com/berita/5651415/ratas-di-istana-putuskan-kdkmp-offtaker-panen-petani-penyalur-bansos.
17. "Pemerintah Tetapkan HPP Gabah Petani Bertahan Rp6.500 per Kilogram," ANTARA, 8 April 2026, https://www.antaranews.com/berita/5516676/pemerintah-tetapkan-hpp-gabah-petani-bertahan-rp6500-per-kilogram.
18. Perpres 82/2026, Pasal 60 ayat (3).
19. Perpres 82/2026, Pasal 61 ayat (4).
20. Perpres 82/2026, Pasal 69 ayat (6).
21. Perpres 82/2026, Pasal 67 ayat (2).
22. Badan Pusat Statistik, Distribusi Perdagangan Komoditas Beras Indonesia 2025 (Jakarta: BPS, 2025), abstrak, https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/31/f7bd40cb4779162e89bf2eda/distribusi-perdagangan-komoditas-beras-indonesia-2025.html.
23. "BPS: Harga Beras Naik September 2026, Eceran Tembus Rp 15.769 per Kg," Liputan6, 1 Oktober 2026, https://www.liputan6.com/bisnis/read/8303768/bps-harga-beras-naik-september-2026-eceran-tembus-rp-15769-per-kg. Angka bersumber dari rilis resmi BPS tentang perkembangan harga beras September 2026.
24. "Mentan Sebut Petani Akan Nikmati Rp 263 T karena Kopdes, Kok Bisa?," detikFinance, 28 Juli 2026, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8593749/mentan-sebut-petani-akan-nikmati-rp-263-t-karena-kopdes-kok-bisa.
25. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 17.
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
27. Sophia Murphy, David Burch, dan Jennifer Clapp, Cereal Secrets: The World's Largest Grain Traders and Global Agriculture (Oxford: Oxfam International, 2012), https://www-cdn.oxfam.org/s3fs-public/file_attachments/rr-cereal-secrets-grain-traders-agriculture-30082012-en_4.pdf.
28. Declaration of Nyéléni, Forum for Food Sovereignty, Sélingué, Mali, 27 Februari 2007, https://nyeleni.org/en/declaration-of-nyeleni/.
