Oleh: Hukman Reni
Di desa, orang miskin jarang absen dari daftar penerima. Ia sering absen dari daftar pemilik. Namanya tercatat saat beras dibagikan. Namanya hilang saat rapat digelar. Mama Yuliana, janda di ujung kampung, kini membeli beras di gerai koperasi. Ia tidak tahu bahwa gerai itu bisa menjadi miliknya. Tidak ada yang memberi tahu. Ia pembeli setia di toko yang seharusnya juga rumahnya.
Angka resmi menjelaskan mengapa nama itu penting. Pada Maret 2026, kemiskinan nasional di perdesaan tercatat 10,67 persen, sedangkan di perkotaan 6,34 persen.[1] Di NTT jaraknya jauh lebih lebar. Kemiskinan di perdesaan NTT mencapai 21,64 persen, sedangkan di perkotaannya 6,71 persen.[2] Satu dari lima warga desa NTT hidup di bawah garis kemiskinan. Koperasi desa dibangun tepat di tengah mereka.
Esai pertama seri ini bertanya siapa memegang kunci. Esai kedua bertanya siapa menikmati isi rumah. Esai ketiga bertanya siapa yang tidak diundang masuk. Pertanyaan ini penting karena Perpres 82/2026 sendiri menyebut mengurangi angka kemiskinan sebagai tujuan pertama program.[3] Namun koperasi tidak otomatis memenuhi hak atas penghidupan layak. Ia baru menjadi sarana bila manfaatnya sampai kepada warga paling rentan.
Hak Setiap Orang
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dibuka dengan kata yang tidak memilih-milih. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.[4] Kata setiap orang tidak punya catatan kaki. Ia tidak mengecualikan janda, buruh tani, atau warga yang memakai kursi roda. Ia juga tidak mensyaratkan kedekatan dengan kepala desa. Konstitusi menulisnya pendek karena maksudnya memang tidak perlu ditafsir panjang.
Ayat berikutnya lebih tajam. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, guna mencapai persamaan dan keadilan.[5] Artinya, memperlakukan semua orang sama kadang justru tidak adil. Pintu yang sama tingginya untuk semua orang tetap sulit dilewati orang yang berjalan dengan tongkat. Perlakuan khusus adalah cara konstitusi meratakan lantai.
Pasal 34 menambahkan kewajiban negara. Fakir miskin dipelihara oleh negara. Negara juga wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.[6] Dua kata kerja itu berbeda bobot. Memelihara berarti memberi. Memberdayakan berarti membuat orang mampu memberi kepada dirinya sendiri. Koperasi desa berada di wilayah kata kerja yang kedua.
Ketiga ketentuan itu menempatkan kesejahteraan sebagai hak, bukan hadiah. Hak tidak bergantung pada kemurahan hati pejabat yang sedang berkuasa. Negara memenuhinya lewat berbagai sarana, dan koperasi hanyalah salah satunya. Karena itu koperasi yang dibiayai dana publik ikut memikul ukuran hak. Ia tidak cukup laku. Ia harus tiba pada orang yang selama ini paling jauh dari jangkauan.
Pembeli Belum Tentu Anggota
Undang-undang perkoperasian membuat garis yang jelas. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.[7] Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.[8] Jadi warga yang hanya berbelanja di gerai belum menjadi bagian dari koperasi. Ia pelanggan. Pelanggan boleh mengeluh tentang harga. Anggota boleh mengubahnya lewat Rapat Anggota. Bedanya kecil di kasir, besar di neraca.
Perpres membuka pintu itu lebar-lebar. Anggota KDKMP adalah warga yang tinggal di desa yang sama, cukup dibuktikan dengan KTP atau keterangan domisili.[9] Pemerintah juga ditugasi memfasilitasi warga menjadi anggota, sepanjang warga itu sukarela.[10] Tidak ada syarat harta, jabatan, atau kedekatan. Secara hukum, Mama Yuliana sudah berhak masuk. Yang belum ada hanya undangan.
Jarak antara dua status itu mudah terjadi pada koperasi yang lahir cepat. Koperasi didirikan dalam musyawarah desa yang dikejar target. Yang hadir biasanya perangkat desa, tokoh kampung, dan warga yang kebetulan sedang tidak di ladang. Merekalah pendiri, sekaligus calon pengurus. Bila lingkaran itu tidak segera dibuka, koperasi mirip arisan yang hampir semua pesertanya menjadi panitia.
Hingga esai ini ditulis, belum ada statistik resmi yang memotret jumlah dan profil anggota KDKMP secara nasional. Angka yang beredar masih berupa catatan administrasi yang terus diperbaiki. Ketiadaan itu layak dicatat tanpa perlu dicurigai. Namun program sebesar ini kelak harus sanggup menjawab satu pertanyaan. Berapa warga yang sungguh menjadi pemilik, dan siapa saja mereka?
Pemerintah sebenarnya punya target yang baik. Kementerian Koperasi mendorong seluruh warga desa menjadi anggota.[11] Target itu tepat secara konstitusional. Namun target keanggotaan penuh mudah dicapai di atas kertas. Cukup daftarkan seluruh nama dari data kependudukan. Yang sulit adalah membuat anggota itu hadir, bersuara, dan menerima bagian sesuai transaksinya. Nama di daftar belum tentu suara di rapat.
Siapa yang Tertinggal
Ada beberapa kelompok yang paling mudah tertinggal. Perempuan kepala keluarga sering tidak sempat hadir rapat karena mengurus anak dan kebun sekaligus. Buruh tani tanpa lahan tidak punya hasil panen untuk dijual ke koperasi. Penyandang disabilitas menghadapi gerai bertangga dan rapat tanpa juru bahasa isyarat. Pemuda desa sering sudah merantau sebelum sempat diundang menjadi anggota.
Hambatannya jarang berupa larangan. Hambatannya berupa hal kecil yang menumpuk. Simpanan pokok yang harus dibayar sekaligus. Rapat yang digelar pada jam kerja di ladang. Undangan yang hanya diumumkan di kantor desa. Bahasa laporan keuangan yang tidak dipahami warga biasa. Tidak ada yang berniat menyingkirkan siapa pun. Hasilnya tetap sama. Yang tidak hadir perlahan dianggap tidak ada.
Pemuda desa layak mendapat catatan tersendiri. Di banyak kampung NTT, anak muda pergi bekerja ke kota atau ke luar negeri karena desa tidak menawarkan pekerjaan. Koperasi bisa menjadi alasan untuk tinggal. Syaratnya, koperasi memberi peran yang nyata, bukan sekadar meminta mereka mengangkat karung di gudang. Pemuda yang hanya dipakai tenaganya akan tetap memilih kapal berikutnya untuk menuju kebun sawit.
Hukum sudah memberi pegangan untuk sebagian kelompok itu. UU 8/2016 menjamin hak penyandang disabilitas atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.[12] Asta Cita juga menjanjikan penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas dalam misi keempat.[13] Ujiannya sederhana. Apakah kelompok ini menjadi anggota dan pengurus KDKMP? Atau mereka hanya muncul di baris antrean pembeli dan foto peresmian?
Data untuk menjawab ujian itu belum tersedia. Yang dibutuhkan bukan sekadar jumlah pengurus dan anggota, tetapi pemilahannya menurut jenis kelamin, usia, dan disabilitas. Tanpa pemilahan itu, kita tidak tahu apakah koperasi desa dipimpin oleh wajah desa yang sebenarnya. Statistik yang tidak memilah sering kali menyembunyikan siapa yang tidak hadir. Koperasi bisa mulai mencatatnya sendiri, desa demi desa.
Lingkaran Kecil di Desa Kecil
Risiko berikutnya lebih halus. Di banyak desa, orang yang paling siap menjadi pengurus adalah orang yang sudah lama dekat dengan kekuasaan desa. Mereka melek administrasi, punya waktu, dan dikenal pejabat kecamatan. Tidak ada yang salah dengan itu. Masalahnya muncul ketika lingkaran itu tidak pernah melebar. Koperasi lalu menjadi klub, dan manfaatnya berputar di antara anggota klub.
Perpres memasang satu pagar yang patut dipuji. Pengurus dan pengawas dilarang punya hubungan keluarga sampai derajat kedua.[14] Namun Perpres juga menempatkan kepala desa sebagai ketua pengawas secara ex officio, dan pemilihan pengurus didahului prapemilihan lewat musyawarah desa khusus.[15] Kepala desa yang baik akan memperkuat koperasi. Yang lain mendapat kursi resmi untuk memperluas pengaruh.
Pejabat pemerintah sendiri sudah mengingatkan bahaya ini. Sekretaris Daerah Jawa Tengah menyatakan koperasi adalah dari anggota untuk anggota, dan jangan sampai berubah dari anggota untuk pengurus.[16] Kalimat itu layak ditempel di setiap gerai KDKMP. Ia singkat, mudah diingat, dan bisa dipakai warga untuk menagih. Peringatan yang datang dari dalam pemerintahan juga lebih sulit dituduh sebagai sikap oposisi.
Obatnya tidak harus rumit. Anggaran dasar koperasi dapat mengatur masa jabatan pengurus yang terbatas dan pergiliran yang jelas. Rapat Anggota dapat menetapkan keterwakilan dusun, perempuan, dan pemuda dalam susunan pengurus. Undang-undang tidak mewajibkannya, tetapi juga tidak melarangnya. Koperasi justru diberi ruang untuk mengatur dirinya sendiri. Ruang itu sebaiknya dipakai untuk melebarkan lingkaran.
Ember dan Lubangnya
Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 2025 sebagai Tahun Koperasi Internasional dengan tema koperasi membangun dunia yang lebih baik.[17] Pengakuan itu bertumpu pada satu prinsip dasar. Prinsip pertama International Co-operative Alliance menyebut koperasi terbuka bagi semua orang yang mampu memakai layanannya dan bersedia memikul tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, ras, politik, atau agama.[18]
Prinsip itu penting karena kemiskinan desa tidak hanya lahir dari kurangnya bantuan. Ia juga lahir dari arus nilai yang terus keluar desa. Hasil panen dijual murah, barang kebutuhan dibeli mahal, dan bunga pinjaman mengalir ke kota. Bantuan sosial mengisi ember yang bocor. Koperasi seharusnya menambal lubangnya. Ember yang terus diisi tanpa ditambal hanya melatih kesabaran pemberi bantuan.
Ada pula soal pembagian hasil yang jarang dibicarakan. Sisa hasil usaha dibagi sebanding dengan jasa transaksi anggota. Warga yang paling miskin biasanya bertransaksi paling sedikit, sehingga bagiannya juga paling kecil. Undang-undang memberi jalan keluar. Sebagian sisa hasil usaha dapat dipakai untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain sesuai keputusan Rapat Anggota.[19] Bagian itu bisa diarahkan kepada anggota paling rentan.
Bagian anggota juga harus berbagi dengan desa. Perpres membuka imbal jasa bagi pemerintah desa, paling sedikit dua puluh persen dari sisa hasil usaha, bila disepakati dan disetujui rapat anggota tahunan.[20] Imbal jasa itu wajar karena koperasi menempati gedung desa tanpa sewa. Akibatnya, sisa untuk anggota makin tipis. Cara membaginya menjadi makin penting.
Bansos sendiri punya cara menghitung yang perlu dicermati. Bantuan sembako, misalnya, diberikan Rp 200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima.[21] Nominalnya sama, di rumah mana pun ia jatuh. Keluarga yang merawat anggota penyandang disabilitas menerima angka yang sama dengan keluarga yang semua anggotanya sehat. Janda yang menghidupi tiga anak menerima angka yang sama dengan pasangan muda. Rupiahnya rata. Kebutuhannya tidak.
Program Keluarga Harapan memang mengenal komponen lansia dan penyandang disabilitas berat.[22] Itu kemajuan yang patut dicatat. Namun ukurannya tetap kategori di atas kertas, bukan beban nyata di dalam rumah. Perempuan kepala keluarga tidak punya komponen sendiri. Jompo yang hidup sebatang kara dihitung sama dengan jompo yang dirawat anak cucunya. Koperasi yang mengenal anggotanya dari dekat bisa melihat apa yang luput dari formulir.
Perpres 82/2026 menjadikan gerai KDKMP tempat penyaluran bantuan sosial.[23] Menyalurkan bantuan adalah pekerjaan memelihara. Menariknya, Perpres tidak berhenti di situ. Kementerian Sosial juga ditugasi memakai data tunggal sosial ekonomi untuk mendorong keluarga penerima manfaat menjadi anggota koperasi, lalu terlibat aktif dalam unit usahanya.[24] Jembatan dari memelihara ke memberdayakan sudah tertulis.
Jembatan itu baru berguna bila ada yang menyeberang. Penerima bantuan yang menjadi pemilik ikut menentukan harga, ikut menerima sisa hasil usaha, dan ikut mengawasi pengurus. Saat itulah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 bekerja bersamaan. Kata kunci dalam Perpres adalah mendorong, bukan mewajibkan. Keanggotaan yang dipaksakan akan melahirkan anggota di atas kertas, bukan pemilik yang sungguh hadir.
Ukuran yang Bisa Diperiksa
Seperti dua esai sebelumnya, tulisan ini ditutup dengan ukuran. Ukuran ini tidak memerlukan survei mahal. Cukup buka daftar anggota dan cocokkan dengan daftar penerima bantuan di desa. Lalu lihat siapa yang duduk di kursi pengurus. Bila kedua daftar itu tidak pernah bertemu, koperasi sedang melayani desa yang berbeda dari desa yang paling membutuhkannya.
Pertama, berapa persen rumah tangga miskin di desa yang sudah menjadi anggota? Kedua, berapa perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas yang duduk sebagai pengurus atau pengawas? Ketiga, bolehkah simpanan pokok dicicil oleh warga yang tidak mampu membayar sekaligus? Keempat, apakah rapat digelar pada waktu dan tempat yang bisa dijangkau semua anggota? Kelima, apakah data keanggotaan diumumkan per desa?
Bila jawabannya sebagian besar ya, KDKMP sedang menjadi sarana pemenuhan hak. Bila sebagian besar tidak, KDKMP sedang mengulang pasar dengan bendera yang berbeda. Program ini memiliki dasar konstitusional dan potensi manfaat. Keberhasilannya ditentukan oleh partisipasi anggota, kapasitas pengelola, keterbukaan keuangan, dan pengawasan yang efektif. Koperasi diukur dari siapa yang duduk di rapatnya, bukan dari siapa yang antre di kasirnya.
Pekan depan, seri ini masuk ke soal kewenangan. Dana Desa ikut membiayai gerai yang tercatat sebagai aset desa. Koperasi adalah badan hukum milik anggota, bukan bagian pemerintah desa. Lalu siapa memutuskan apa? Satu cetakan untuk delapan puluh ribu desa mudah dikerjakan. Ia juga mudah melupakan bahwa desa di Timor dan desa di Jawa tidak menanam hal yang sama.
Daftar Pustaka
1. Badan Pusat Statistik, "Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 Turun menjadi 8,07 Persen," Berita Resmi Statistik, 5 Agustus 2026, https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/08/05/2594/persentase-penduduk-miskin-maret-2026-turun-menjadi-8-07-persen-.html.
2. "Alarm Kemiskinan NTT Berbunyi Keras! BPS Ungkap 1,04 Juta Warga Masih Terjebak Kemiskinan," Suara NTT, 5 Agustus 2026, https://www.suarantt.id/alarm-kemiskinan-ntt-berbunyi-keras-bps-ungkap-104-juta-warga-masih-terjebak-kemiskinan/. Angka bersumber dari rilis BPS Provinsi NTT.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 128), Pasal 3 ayat (3) huruf a.
4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).
5. UUD 1945, Pasal 28H ayat (2).
6. UUD 1945, Pasal 34 ayat (1) dan (2).
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 17 ayat (1).
8. UU 25/1992, Pasal 5 ayat (1) huruf a.
9. Perpres 82/2026, Pasal 1 angka 29.
10. Perpres 82/2026, Pasal 58 ayat (5).
11. "Baru 1,2 Juta Warga Desa Jadi Anggota Koperasi Merah Putih," TIMES Indonesia, 27 November 2025, https://jatim.times.co.id/news/berita/7w11gemnS/Baru-12-Juta-Warga-Desa-Jadi-Anggota-Koperasi-Merah-Putih.
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 11.
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
14. Perpres 82/2026, Pasal 16.
15. Perpres 82/2026, Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2).
16. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, "Koperasi Merah Putih di Jateng Telah Terbentuk 100%, Anggota Aktif Capai 136 Ribu Orang," 20 Oktober 2025, https://humas.jatengprov.go.id/detail_berita_gubernur?id=10398.
17. United Nations Department of Economic and Social Affairs, "UN General Assembly Announces Launch of the 2025 International Year of Cooperatives," 20 Juni 2024, https://www.un.org/en/desa/cooperatives-launch-2025-international-year.
18. International Co-operative Alliance, "Statement on the Co-operative Identity" (Manchester, 1995), prinsip pertama, https://ica.coop/en/cooperatives/cooperative-identity.
19. UU 25/1992, Pasal 45 ayat (2).
20. Perpres 82/2026, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4).
21. "PKH dan Bantuan Sembako September 2026, Cara Cek Penerima, Jadwal Penyaluran, dan Besarannya," Suar News, 6 September 2026, https://www.suarnews.com/editorial/38998/pkh-dan-bantuan-sembako-september-2026-cara-cek-penerima-jadwal-penyaluran-dan-besarannya.
22. "PKH dan Bantuan Sembako September 2026," Suar News.
23. Perpres 82/2026, Pasal 85 huruf a.
24. Perpres 82/2026, Pasal 85 huruf b dan huruf d.
Di desa, orang miskin jarang absen dari daftar penerima. Ia sering absen dari daftar pemilik. Namanya tercatat saat beras dibagikan. Namanya hilang saat rapat digelar. Mama Yuliana, janda di ujung kampung, kini membeli beras di gerai koperasi. Ia tidak tahu bahwa gerai itu bisa menjadi miliknya. Tidak ada yang memberi tahu. Ia pembeli setia di toko yang seharusnya juga rumahnya.
Angka resmi menjelaskan mengapa nama itu penting. Pada Maret 2026, kemiskinan nasional di perdesaan tercatat 10,67 persen, sedangkan di perkotaan 6,34 persen.[1] Di NTT jaraknya jauh lebih lebar. Kemiskinan di perdesaan NTT mencapai 21,64 persen, sedangkan di perkotaannya 6,71 persen.[2] Satu dari lima warga desa NTT hidup di bawah garis kemiskinan. Koperasi desa dibangun tepat di tengah mereka.
Esai pertama seri ini bertanya siapa memegang kunci. Esai kedua bertanya siapa menikmati isi rumah. Esai ketiga bertanya siapa yang tidak diundang masuk. Pertanyaan ini penting karena Perpres 82/2026 sendiri menyebut mengurangi angka kemiskinan sebagai tujuan pertama program.[3] Namun koperasi tidak otomatis memenuhi hak atas penghidupan layak. Ia baru menjadi sarana bila manfaatnya sampai kepada warga paling rentan.
Hak Setiap Orang
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dibuka dengan kata yang tidak memilih-milih. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.[4] Kata setiap orang tidak punya catatan kaki. Ia tidak mengecualikan janda, buruh tani, atau warga yang memakai kursi roda. Ia juga tidak mensyaratkan kedekatan dengan kepala desa. Konstitusi menulisnya pendek karena maksudnya memang tidak perlu ditafsir panjang.
Ayat berikutnya lebih tajam. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, guna mencapai persamaan dan keadilan.[5] Artinya, memperlakukan semua orang sama kadang justru tidak adil. Pintu yang sama tingginya untuk semua orang tetap sulit dilewati orang yang berjalan dengan tongkat. Perlakuan khusus adalah cara konstitusi meratakan lantai.
Pasal 34 menambahkan kewajiban negara. Fakir miskin dipelihara oleh negara. Negara juga wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.[6] Dua kata kerja itu berbeda bobot. Memelihara berarti memberi. Memberdayakan berarti membuat orang mampu memberi kepada dirinya sendiri. Koperasi desa berada di wilayah kata kerja yang kedua.
Ketiga ketentuan itu menempatkan kesejahteraan sebagai hak, bukan hadiah. Hak tidak bergantung pada kemurahan hati pejabat yang sedang berkuasa. Negara memenuhinya lewat berbagai sarana, dan koperasi hanyalah salah satunya. Karena itu koperasi yang dibiayai dana publik ikut memikul ukuran hak. Ia tidak cukup laku. Ia harus tiba pada orang yang selama ini paling jauh dari jangkauan.
Pembeli Belum Tentu Anggota
Undang-undang perkoperasian membuat garis yang jelas. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.[7] Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.[8] Jadi warga yang hanya berbelanja di gerai belum menjadi bagian dari koperasi. Ia pelanggan. Pelanggan boleh mengeluh tentang harga. Anggota boleh mengubahnya lewat Rapat Anggota. Bedanya kecil di kasir, besar di neraca.
Perpres membuka pintu itu lebar-lebar. Anggota KDKMP adalah warga yang tinggal di desa yang sama, cukup dibuktikan dengan KTP atau keterangan domisili.[9] Pemerintah juga ditugasi memfasilitasi warga menjadi anggota, sepanjang warga itu sukarela.[10] Tidak ada syarat harta, jabatan, atau kedekatan. Secara hukum, Mama Yuliana sudah berhak masuk. Yang belum ada hanya undangan.
Jarak antara dua status itu mudah terjadi pada koperasi yang lahir cepat. Koperasi didirikan dalam musyawarah desa yang dikejar target. Yang hadir biasanya perangkat desa, tokoh kampung, dan warga yang kebetulan sedang tidak di ladang. Merekalah pendiri, sekaligus calon pengurus. Bila lingkaran itu tidak segera dibuka, koperasi mirip arisan yang hampir semua pesertanya menjadi panitia.
Hingga esai ini ditulis, belum ada statistik resmi yang memotret jumlah dan profil anggota KDKMP secara nasional. Angka yang beredar masih berupa catatan administrasi yang terus diperbaiki. Ketiadaan itu layak dicatat tanpa perlu dicurigai. Namun program sebesar ini kelak harus sanggup menjawab satu pertanyaan. Berapa warga yang sungguh menjadi pemilik, dan siapa saja mereka?
Pemerintah sebenarnya punya target yang baik. Kementerian Koperasi mendorong seluruh warga desa menjadi anggota.[11] Target itu tepat secara konstitusional. Namun target keanggotaan penuh mudah dicapai di atas kertas. Cukup daftarkan seluruh nama dari data kependudukan. Yang sulit adalah membuat anggota itu hadir, bersuara, dan menerima bagian sesuai transaksinya. Nama di daftar belum tentu suara di rapat.
Siapa yang Tertinggal
Ada beberapa kelompok yang paling mudah tertinggal. Perempuan kepala keluarga sering tidak sempat hadir rapat karena mengurus anak dan kebun sekaligus. Buruh tani tanpa lahan tidak punya hasil panen untuk dijual ke koperasi. Penyandang disabilitas menghadapi gerai bertangga dan rapat tanpa juru bahasa isyarat. Pemuda desa sering sudah merantau sebelum sempat diundang menjadi anggota.
Hambatannya jarang berupa larangan. Hambatannya berupa hal kecil yang menumpuk. Simpanan pokok yang harus dibayar sekaligus. Rapat yang digelar pada jam kerja di ladang. Undangan yang hanya diumumkan di kantor desa. Bahasa laporan keuangan yang tidak dipahami warga biasa. Tidak ada yang berniat menyingkirkan siapa pun. Hasilnya tetap sama. Yang tidak hadir perlahan dianggap tidak ada.
Pemuda desa layak mendapat catatan tersendiri. Di banyak kampung NTT, anak muda pergi bekerja ke kota atau ke luar negeri karena desa tidak menawarkan pekerjaan. Koperasi bisa menjadi alasan untuk tinggal. Syaratnya, koperasi memberi peran yang nyata, bukan sekadar meminta mereka mengangkat karung di gudang. Pemuda yang hanya dipakai tenaganya akan tetap memilih kapal berikutnya untuk menuju kebun sawit.
Hukum sudah memberi pegangan untuk sebagian kelompok itu. UU 8/2016 menjamin hak penyandang disabilitas atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.[12] Asta Cita juga menjanjikan penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas dalam misi keempat.[13] Ujiannya sederhana. Apakah kelompok ini menjadi anggota dan pengurus KDKMP? Atau mereka hanya muncul di baris antrean pembeli dan foto peresmian?
Data untuk menjawab ujian itu belum tersedia. Yang dibutuhkan bukan sekadar jumlah pengurus dan anggota, tetapi pemilahannya menurut jenis kelamin, usia, dan disabilitas. Tanpa pemilahan itu, kita tidak tahu apakah koperasi desa dipimpin oleh wajah desa yang sebenarnya. Statistik yang tidak memilah sering kali menyembunyikan siapa yang tidak hadir. Koperasi bisa mulai mencatatnya sendiri, desa demi desa.
Lingkaran Kecil di Desa Kecil
Risiko berikutnya lebih halus. Di banyak desa, orang yang paling siap menjadi pengurus adalah orang yang sudah lama dekat dengan kekuasaan desa. Mereka melek administrasi, punya waktu, dan dikenal pejabat kecamatan. Tidak ada yang salah dengan itu. Masalahnya muncul ketika lingkaran itu tidak pernah melebar. Koperasi lalu menjadi klub, dan manfaatnya berputar di antara anggota klub.
Perpres memasang satu pagar yang patut dipuji. Pengurus dan pengawas dilarang punya hubungan keluarga sampai derajat kedua.[14] Namun Perpres juga menempatkan kepala desa sebagai ketua pengawas secara ex officio, dan pemilihan pengurus didahului prapemilihan lewat musyawarah desa khusus.[15] Kepala desa yang baik akan memperkuat koperasi. Yang lain mendapat kursi resmi untuk memperluas pengaruh.
Pejabat pemerintah sendiri sudah mengingatkan bahaya ini. Sekretaris Daerah Jawa Tengah menyatakan koperasi adalah dari anggota untuk anggota, dan jangan sampai berubah dari anggota untuk pengurus.[16] Kalimat itu layak ditempel di setiap gerai KDKMP. Ia singkat, mudah diingat, dan bisa dipakai warga untuk menagih. Peringatan yang datang dari dalam pemerintahan juga lebih sulit dituduh sebagai sikap oposisi.
Obatnya tidak harus rumit. Anggaran dasar koperasi dapat mengatur masa jabatan pengurus yang terbatas dan pergiliran yang jelas. Rapat Anggota dapat menetapkan keterwakilan dusun, perempuan, dan pemuda dalam susunan pengurus. Undang-undang tidak mewajibkannya, tetapi juga tidak melarangnya. Koperasi justru diberi ruang untuk mengatur dirinya sendiri. Ruang itu sebaiknya dipakai untuk melebarkan lingkaran.
Ember dan Lubangnya
Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan 2025 sebagai Tahun Koperasi Internasional dengan tema koperasi membangun dunia yang lebih baik.[17] Pengakuan itu bertumpu pada satu prinsip dasar. Prinsip pertama International Co-operative Alliance menyebut koperasi terbuka bagi semua orang yang mampu memakai layanannya dan bersedia memikul tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, ras, politik, atau agama.[18]
Prinsip itu penting karena kemiskinan desa tidak hanya lahir dari kurangnya bantuan. Ia juga lahir dari arus nilai yang terus keluar desa. Hasil panen dijual murah, barang kebutuhan dibeli mahal, dan bunga pinjaman mengalir ke kota. Bantuan sosial mengisi ember yang bocor. Koperasi seharusnya menambal lubangnya. Ember yang terus diisi tanpa ditambal hanya melatih kesabaran pemberi bantuan.
Ada pula soal pembagian hasil yang jarang dibicarakan. Sisa hasil usaha dibagi sebanding dengan jasa transaksi anggota. Warga yang paling miskin biasanya bertransaksi paling sedikit, sehingga bagiannya juga paling kecil. Undang-undang memberi jalan keluar. Sebagian sisa hasil usaha dapat dipakai untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain sesuai keputusan Rapat Anggota.[19] Bagian itu bisa diarahkan kepada anggota paling rentan.
Bagian anggota juga harus berbagi dengan desa. Perpres membuka imbal jasa bagi pemerintah desa, paling sedikit dua puluh persen dari sisa hasil usaha, bila disepakati dan disetujui rapat anggota tahunan.[20] Imbal jasa itu wajar karena koperasi menempati gedung desa tanpa sewa. Akibatnya, sisa untuk anggota makin tipis. Cara membaginya menjadi makin penting.
Bansos sendiri punya cara menghitung yang perlu dicermati. Bantuan sembako, misalnya, diberikan Rp 200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima.[21] Nominalnya sama, di rumah mana pun ia jatuh. Keluarga yang merawat anggota penyandang disabilitas menerima angka yang sama dengan keluarga yang semua anggotanya sehat. Janda yang menghidupi tiga anak menerima angka yang sama dengan pasangan muda. Rupiahnya rata. Kebutuhannya tidak.
Program Keluarga Harapan memang mengenal komponen lansia dan penyandang disabilitas berat.[22] Itu kemajuan yang patut dicatat. Namun ukurannya tetap kategori di atas kertas, bukan beban nyata di dalam rumah. Perempuan kepala keluarga tidak punya komponen sendiri. Jompo yang hidup sebatang kara dihitung sama dengan jompo yang dirawat anak cucunya. Koperasi yang mengenal anggotanya dari dekat bisa melihat apa yang luput dari formulir.
Perpres 82/2026 menjadikan gerai KDKMP tempat penyaluran bantuan sosial.[23] Menyalurkan bantuan adalah pekerjaan memelihara. Menariknya, Perpres tidak berhenti di situ. Kementerian Sosial juga ditugasi memakai data tunggal sosial ekonomi untuk mendorong keluarga penerima manfaat menjadi anggota koperasi, lalu terlibat aktif dalam unit usahanya.[24] Jembatan dari memelihara ke memberdayakan sudah tertulis.
Jembatan itu baru berguna bila ada yang menyeberang. Penerima bantuan yang menjadi pemilik ikut menentukan harga, ikut menerima sisa hasil usaha, dan ikut mengawasi pengurus. Saat itulah Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 bekerja bersamaan. Kata kunci dalam Perpres adalah mendorong, bukan mewajibkan. Keanggotaan yang dipaksakan akan melahirkan anggota di atas kertas, bukan pemilik yang sungguh hadir.
Ukuran yang Bisa Diperiksa
Seperti dua esai sebelumnya, tulisan ini ditutup dengan ukuran. Ukuran ini tidak memerlukan survei mahal. Cukup buka daftar anggota dan cocokkan dengan daftar penerima bantuan di desa. Lalu lihat siapa yang duduk di kursi pengurus. Bila kedua daftar itu tidak pernah bertemu, koperasi sedang melayani desa yang berbeda dari desa yang paling membutuhkannya.
Pertama, berapa persen rumah tangga miskin di desa yang sudah menjadi anggota? Kedua, berapa perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas yang duduk sebagai pengurus atau pengawas? Ketiga, bolehkah simpanan pokok dicicil oleh warga yang tidak mampu membayar sekaligus? Keempat, apakah rapat digelar pada waktu dan tempat yang bisa dijangkau semua anggota? Kelima, apakah data keanggotaan diumumkan per desa?
Bila jawabannya sebagian besar ya, KDKMP sedang menjadi sarana pemenuhan hak. Bila sebagian besar tidak, KDKMP sedang mengulang pasar dengan bendera yang berbeda. Program ini memiliki dasar konstitusional dan potensi manfaat. Keberhasilannya ditentukan oleh partisipasi anggota, kapasitas pengelola, keterbukaan keuangan, dan pengawasan yang efektif. Koperasi diukur dari siapa yang duduk di rapatnya, bukan dari siapa yang antre di kasirnya.
Pekan depan, seri ini masuk ke soal kewenangan. Dana Desa ikut membiayai gerai yang tercatat sebagai aset desa. Koperasi adalah badan hukum milik anggota, bukan bagian pemerintah desa. Lalu siapa memutuskan apa? Satu cetakan untuk delapan puluh ribu desa mudah dikerjakan. Ia juga mudah melupakan bahwa desa di Timor dan desa di Jawa tidak menanam hal yang sama.
Daftar Pustaka
1. Badan Pusat Statistik, "Persentase Penduduk Miskin Maret 2026 Turun menjadi 8,07 Persen," Berita Resmi Statistik, 5 Agustus 2026, https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/08/05/2594/persentase-penduduk-miskin-maret-2026-turun-menjadi-8-07-persen-.html.
2. "Alarm Kemiskinan NTT Berbunyi Keras! BPS Ungkap 1,04 Juta Warga Masih Terjebak Kemiskinan," Suara NTT, 5 Agustus 2026, https://www.suarantt.id/alarm-kemiskinan-ntt-berbunyi-keras-bps-ungkap-104-juta-warga-masih-terjebak-kemiskinan/. Angka bersumber dari rilis BPS Provinsi NTT.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 128), Pasal 3 ayat (3) huruf a.
4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).
5. UUD 1945, Pasal 28H ayat (2).
6. UUD 1945, Pasal 34 ayat (1) dan (2).
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 17 ayat (1).
8. UU 25/1992, Pasal 5 ayat (1) huruf a.
9. Perpres 82/2026, Pasal 1 angka 29.
10. Perpres 82/2026, Pasal 58 ayat (5).
11. "Baru 1,2 Juta Warga Desa Jadi Anggota Koperasi Merah Putih," TIMES Indonesia, 27 November 2025, https://jatim.times.co.id/news/berita/7w11gemnS/Baru-12-Juta-Warga-Desa-Jadi-Anggota-Koperasi-Merah-Putih.
12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 11.
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
14. Perpres 82/2026, Pasal 16.
15. Perpres 82/2026, Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2).
16. Humas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, "Koperasi Merah Putih di Jateng Telah Terbentuk 100%, Anggota Aktif Capai 136 Ribu Orang," 20 Oktober 2025, https://humas.jatengprov.go.id/detail_berita_gubernur?id=10398.
17. United Nations Department of Economic and Social Affairs, "UN General Assembly Announces Launch of the 2025 International Year of Cooperatives," 20 Juni 2024, https://www.un.org/en/desa/cooperatives-launch-2025-international-year.
18. International Co-operative Alliance, "Statement on the Co-operative Identity" (Manchester, 1995), prinsip pertama, https://ica.coop/en/cooperatives/cooperative-identity.
19. UU 25/1992, Pasal 45 ayat (2).
20. Perpres 82/2026, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4).
21. "PKH dan Bantuan Sembako September 2026, Cara Cek Penerima, Jadwal Penyaluran, dan Besarannya," Suar News, 6 September 2026, https://www.suarnews.com/editorial/38998/pkh-dan-bantuan-sembako-september-2026-cara-cek-penerima-jadwal-penyaluran-dan-besarannya.
22. "PKH dan Bantuan Sembako September 2026," Suar News.
23. Perpres 82/2026, Pasal 85 huruf a.
24. Perpres 82/2026, Pasal 85 huruf b dan huruf d.
