Kewenangan Desa dan Godaan Sentralisasi

Kewenangan Desa dan Godaan Sentralisasi

Oleh: Hukman Reni

Desa boleh bermusyawarah tentang apa saja. Kecuali tentang lebih dari separuh Dana Desanya. Tahun ini, sebelum musyawarah dimulai, porsi terbesar Dana Desa sudah punya tujuan. Ia akan menjadi cicilan gerai koperasi berukuran dua puluh kali tiga puluh meter. Kepala desa tinggal membaca angka. Badan Permusyawaratan Desa tinggal mengangguk. Warga tinggal menunggu gerainya berdiri.

Angkanya tidak kecil. Pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp 60,57 triliun. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 menyisihkan 58,03 persen dari pagu setiap desa, atau Rp 34,57 triliun, untuk mendukung Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Dana itu dipakai membayar cicilan pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi. Penyalurannya langsung dari kas negara, tidak singgah di rekening kas desa.[1]

Mekanismenya diatur Perpres 82/2026. Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia memberi kredit talangan kepada Agrinas Pangan, dengan limit rata-rata Rp 3 miliar per unit gerai dan gudang. Angsuran pokok dan bunganya dibayar lewat penyaluran Dana Desa, setelah bangunan diserahterimakan.[2] Jadi desa membayar cicilan rumah yang dibangun orang lain, dengan uang yang dikirim orang lain pula.

Sisa Dana Desa reguler secara nasional sekitar Rp 25 triliun.[3] Dari sisa itulah desa membiayai jalan kampung, air bersih, posyandu, dan bantuan bagi warga miskin. Bagi desa besar, sisanya mungkin masih lega. Bagi desa kecil di pulau terpencil, sisanya bisa tinggal cukup untuk honor perangkat dan satu dua kegiatan. Angka nasional yang rapi sering menyembunyikan desa yang paling sesak.

Kritik datang cepat. Lembaga kajian CELIOS menilai kebijakan ini bisa mengorbankan program prioritas yang sudah disepakati lewat musyawarah desa, lalu meminta aturannya dicabut.[4] Esai ini tidak ikut menuntut pencabutan. Esai ini juga tidak ikut bertepuk tangan. Tesisnya sederhana. Percepatan program nasional tetap harus tunduk pada pengakuan negara atas desa. Satu cetakan untuk delapan puluh ribu desa berisiko melupakan bahwa desa tidak seragam.

Dua Salah Paham yang Perlu Diluruskan

Salah paham pertama menyangkut asal uangnya. Dana Desa bukan pendapatan asli desa. Undang-undang membedakan keduanya dengan jelas. Pendapatan asli desa lahir dari usaha, aset, dan swadaya desa sendiri. Dana Desa adalah alokasi dari APBN yang ditransfer pemerintah pusat.[5] Jadi uang itu tidak diambil dari celengan desa. Ia diarahkan sebelum sampai ke celengan. Perbedaan ini penting agar kritik dibaca dengan adil, dan pembelaan juga tidak berlebihan.

Pengarahan itu juga tidak membuat uangnya lenyap. Perpres menetapkan gerai, gudang, dan kelengkapan yang sudah jadi diserahkan kepada pemerintah desa dan dicatat sebagai aset desa.[6] Desa kehilangan keleluasaan memakai uang tunai. Sebagai gantinya, desa memperoleh harta tetap. Pertukaran ini bisa menguntungkan, bisa juga merugikan. Semuanya bergantung pada dokumen yang mengatur pemakaian aset itu.

Perpres menjawab bentuk dokumennya. Koperasi mengajukan permohonan pemanfaatan dalam bentuk sewa, dan pemerintah desa memberikan pembebasan biaya sewa.[7] Bila koperasi untung, desa dapat memperoleh imbal jasa, paling sedikit dua puluh persen dari sisa hasil usaha, sesuai kesepakatan dan keputusan rapat anggota.[8] Desainnya masuk akal. Yang perlu dipastikan, perjanjian sewanya benar ditulis, termasuk jangka waktunya.

Perawatan juga perlu diatur sejak awal. Bangunan baru tidak meminta apa-apa. Lima tahun kemudian atapnya mulai bocor dan instalasi listriknya perlu diganti. Perpres hanya menugasi kementerian pekerjaan umum memberi dukungan teknis pemeliharaan.[9] Dukungan teknis berbeda dengan biaya. Bila perjanjian sewa diam soal ongkos perawatan, desa dan koperasi akan saling menunjuk. Gedung milik semua orang sering berakhir tidak diurus siapa pun.

Salah paham kedua menyangkut BUMDes. Banyak orang mengira koperasi desa akan menggusur badan usaha milik desa. Keduanya berbeda jenis. BUMDes adalah badan hukum yang didirikan desa, dengan modal dari desa.[10] Koperasi adalah badan hukum milik anggotanya. Pemiliknya berbeda, cara mengambil keputusannya juga berbeda. Yang satu bersandar pada musyawarah desa, yang lain pada Rapat Anggota.

Garis itu tidak sepenuhnya lurus. Perpres menempatkan kepala desa sebagai ketua pengawas koperasi secara ex officio, dan pemilihan pengurus didahului prapemilihan lewat musyawarah desa khusus.[11] Koperasi tetap milik anggota, tetapi pemerintah desa punya kursi resmi di dalamnya. Kepala desa kini memakai tiga topi. Ia ikut memverifikasi gedung yang dibangun, menjadi pemiliknya, lalu mengawasi koperasi yang menyewanya.[12]

Pemerintah sendiri sudah menegaskan garis itu. Menteri Desa menyatakan KDKMP tidak menggantikan atau menyaingi BUMDes, dan peran koperasi sebagai pembeli hasil panen akan dikoordinasikan dengan BUMDes.[13] Perpres menugasi Kementerian Desa menyusun pedoman kemitraannya.[14] Keduanya bisa bermitra karena wilayah kerjanya berbeda. BUMDes dapat mengelola aset dan layanan desa. Koperasi mengelola usaha anggota. Desa yang cerdik akan memakai keduanya seperti dua tangan, bukan dua tetangga yang berebut pagar.

Rekognisi dan Subsidiaritas

Konstitusi punya alasan kuat untuk menghormati desa. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.[15] Banyak desa di NTT berdiri di atas tatanan adat yang lebih tua dari republik. Pengakuan itu bukan kemurahan hati negara. Ia pengakuan atas kenyataan yang sudah ada sebelum negara datang.

Pengakuan itu langsung diuji di soal lahan. Di banyak kampung NTT, tanah tidak sekadar milik orang seorang. Ada tanah suku dan tanah yang batasnya hanya diingat para tetua. Perpres mengakui tanah ulayat sebagai status tanah yang sah untuk gerai, asalkan dokumen penguasaannya sah dan tidak dalam sengketa.[16] Syarat itu masuk akal. Di kampung, dokumen yang paling sah sering berupa ingatan bersama.

UU Desa menerjemahkan pengakuan itu menjadi dua asas. Asas rekognisi berarti pengakuan terhadap hak asal usul. Asas subsidiaritas berarti kewenangan berskala lokal ditetapkan dan diputuskan secara lokal.[17] Dalam bahasa sehari-hari, subsidiaritas berarti urusan yang bisa diputuskan di kampung jangan ditarik ke kementerian. Kementerian cukup memastikan kampung punya kemampuan untuk memutuskannya.

Undang-undang yang sama menunjuk forum untuk keputusan penting. Musyawarah desa membahas hal strategis, termasuk penambahan dan pelepasan aset desa.[18] Perpres menegaskannya untuk soal lahan. Penyiapan lahan gerai harus disepakati masyarakat dalam musyawarah desa khusus.[19] Tanpa itu, Agrinas tidak membangun.[20] Pasal ini memberi warga hak veto yang jarang disadari.

Satu Cetakan untuk Delapan Puluh Ribu Desa

Desain KDKMP bergerak dari pusat. Agrinas menyusun dokumen perencanaan teknis, dan pembangunannya mengikuti Peraturan Direksi Agrinas.[21] Menteri Koperasi mewakili pemerintah desa dalam perjanjian dengan Agrinas.[22] Desa membayar lewat Dana Desa, tetapi diwakili orang lain saat perjanjiannya ditandatangani. Secara hukum sah. Dalam bahasa kampung, rasanya seperti dibelikan baju tanpa diukur badannya.

Standar tunggal punya alasan yang masuk akal. Ia mempercepat pembangunan. Ia memudahkan pengawasan mutu. Ia juga menutup ruang penggelembungan harga oleh kontraktor lokal. Di negeri yang pernah mengenal jembatan setengah jadi dan gedung tanpa atap, keseragaman bisa menjadi pelindung. Kritik yang jujur harus mengakui manfaat ini sebelum membicarakan harganya.

Harganya adalah keragaman. Desa nelayan di Rote butuh lemari pembeku ikan, bukan gudang beras. Desa ladang di Timor makan jagung lebih sering daripada nasi. Desa wisata di Flores mungkin lebih butuh pusat kerajinan daripada rak sembako. Gerai yang sama ukurannya bisa tepat bagi satu desa dan janggal bagi desa sebelahnya. Bangunan seragam tidak salah. Isi yang seragam yang patut dipertanyakan.

Perpres sebenarnya membuka ruang untuk itu. Bila lahan kurang dari seribu meter persegi, pembangunan memakai desain prototipe adaptif sesuai kondisi geografis dan kebutuhan layanan.[23] Kegiatan operasional harus memperhatikan karakteristik dan potensi desa, termasuk penyediaan cold storage.[24] Koperasi juga boleh menjalankan hilirisasi komoditas unggulan desanya.[25] Pintunya ada. Ujiannya, siapa yang berani membukanya.

Jalan tengahnya bisa dirumuskan dengan jelas. Pusat menetapkan standar minimum, batas biaya, dan kewajiban laporan. Desa menetapkan jenis usaha, letak bangunan, dan urutan prioritas lewat musyawarah. Koperasi menetapkan cara mengelola usaha lewat Rapat Anggota. Tiga tingkat keputusan ini tidak saling meniadakan. Masalah muncul hanya ketika tingkat tertinggi merasa perlu memutuskan semuanya.

Pemerintah kabupaten berada di tengah dua tingkat itu. Inpres 9/2025 meminta bupati dan wali kota memfasilitasi musyawarah desa untuk menentukan model pembentukan koperasi.[26] Kata yang dipakai adalah memfasilitasi, bukan memutuskan. Peran kabupaten adalah memastikan musyawarah sungguh terjadi dan informasinya lengkap. Bupati yang mengirim surat berisi model jadi sedang menafsirkan kata itu terlalu longgar.

Dari Bawah, Lewat Instruksi

Di sinilah ketegangan pokok program ini. Asta Cita, dalam misi keenam, berjanji membangun dari desa dan dari bawah.[27] Desain KDKMP justru bergerak lewat instruksi presiden, peraturan menteri, dan target nasional. Ketegangan ini tidak otomatis berarti kegagalan. Program besar memang butuh dorongan dari atas. Pertanyaannya, kapan dorongan itu berhenti dan kendali dikembalikan ke bawah.

Sejarah koperasi dunia mengenal dua jalur. Jalur pertama tumbuh dari kebutuhan warga, seperti koperasi kredit perdesaan yang dirintis Friedrich Wilhelm Raiffeisen di Jerman pada abad kesembilan belas, lalu gerakan credit union di banyak negara. Jalur kedua tumbuh dari target pemerintah, terutama di negara-negara pascakolonial. Kajian ILO mencatat koperasi bentukan negara kerap rapuh ketika dukungan pemerintah berhenti.[28]

Indonesia pernah menempuh jalur kedua lewat KUD, seperti dibahas dalam esai pertama seri ini. KDKMP tidak harus mengulang nasib itu. Jalur kedua masih bisa berbelok ke jalur pertama, asalkan kewenangan perlahan dikembalikan kepada desa dan anggota. Percepatan dari atas boleh menjadi pintu masuk. Ia tidak boleh menjadi rumah tempat desa tinggal selamanya.

Pengembalian kendali itu bisa dibuat konkret. Perjanjian pemanfaatan gerai diberi jangka waktu, lalu ditinjau ulang oleh musyawarah desa. Setelah cicilan pembangunan lunas, desa menilai apakah koperasi layak terus menempati aset itu. Koperasi yang melayani anggota dengan baik tidak perlu takut ditinjau. Koperasi yang tidak melayani siapa pun memang sepatutnya ditanya untuk apa ia menempati bangunan desa.

Ukuran yang Bisa Diperiksa

Seperti esai sebelumnya, tulisan ini ditutup dengan ukuran. Ukuran ini bisa diperiksa oleh Badan Permusyawaratan Desa, pendamping desa, atau warga yang tekun membaca papan pengumuman. Cukup minta berita acara musyawarah desa dan dokumen aset desa. Bila keduanya tidak bisa ditunjukkan, jawabannya sudah tersedia. Desa sedang menerima bangunan tanpa memegang kendali atasnya.

Pertama, apakah lahan gerai disepakati dalam musyawarah desa khusus, lengkap dengan berita acara yang dapat dibaca? Kedua, apakah perjanjian sewa gerai benar ditulis, termasuk jangka waktu dan ongkos perawatan? Ketiga, apakah imbal jasa untuk desa diputuskan rapat anggota, bukan ditetapkan sepihak? Keempat, apakah ruang desain adaptif dan usaha sesuai potensi desa benar dipakai? Kelima, program prioritas desa mana yang tertunda karena pengalihan Dana Desa?

Bila sebagian besar terjawab ya, percepatan sedang berjalan bersama pengakuan atas desa. Bila sebagian besar terjawab tidak, sentralisasi sedang bekerja dengan wajah yang ramah. Program ini memiliki dasar konstitusional dan potensi manfaat. Keberhasilannya ditentukan oleh partisipasi anggota, kapasitas pengelola, keterbukaan keuangan, dan pengawasan yang efektif. Desa boleh dibantu berdiri, tetapi jangan diajari berjalan dengan kaki orang lain.

Pekan depan, seri ini memasuki bulan kedua dan turun ke forum yang paling sering disebut dan paling jarang diperiksa. Musyawarah desa. Apakah pendirian koperasi sungguh dimusyawarahkan, atau cukup dibuktikan dengan berita acara dan daftar hadir? Siapa yang hadir, siapa yang tidak diundang, dan siapa yang tanda tangannya muncul tanpa orangnya pernah datang?

Daftar Referensi

1. "Pemerintah Alokasikan 58,03 Persen Dana Desa 2026 untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih," ANTARA News Bengkulu, 18 Februari 2026, https://bengkulu.antaranews.com/berita/459178/pemerintah-alokasikan-5803-persen-dana-desa-2026-untuk-pembangunan-koperasi-desa-merah-putih. Pemberitaan ini mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 128), Pasal 1 angka 19 dan Pasal 41 ayat (1) sampai ayat (4).
3. "Pemerintah Alokasikan 58,03 Persen Dana Desa 2026," ANTARA News Bengkulu.
4. "Ekonomi Lokal Terancam Mati Usai Dana Desa Dipotong Rp 34,57 T buat Kopdes Merah Putih," Suara.com, 12 Oktober 2026, https://www.suara.com/bisnis/2026/10/12/164228/ekonomi-lokal-terancam-mati-usai-dana-desa-dipotong-rp-3457-t-buat-kopdes-merah-putih. Pemberitaan ini mengutip laporan CELIOS, Rapor 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran.
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 72 ayat (1) huruf a dan b.
6. Perpres 82/2026, Pasal 30 ayat (5) dan ayat (6).
7. Perpres 82/2026, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
8. Perpres 82/2026, Pasal 32.
9. Perpres 82/2026, Pasal 77.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Lihat juga Perpres 82/2026, Pasal 1 angka 14.
11. Perpres 82/2026, Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2).
12. Perpres 82/2026, Pasal 29 ayat (5) huruf f.
13. "Ratas di Istana Putuskan KDKMP Offtaker Panen Petani, Penyalur Bansos," ANTARA, 16 Juli 2026, https://www.antaranews.com/berita/5651415/ratas-di-istana-putuskan-kdkmp-offtaker-panen-petani-penyalur-bansos.
14. Perpres 82/2026, Pasal 75 huruf c.
15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).
16. Perpres 82/2026, Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3).
17. UU Desa, Pasal 3 huruf a dan b. ↑l
18. UU Desa, Pasal 54 ayat (2).
19. Perpres 82/2026, Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 26 ayat (3) huruf d. ↑
20. Perpres 82/2026, Pasal 26 ayat (6).
21. Perpres 82/2026, Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (2).
22. Perpres 82/2026, Pasal 22 ayat (2).
23. Perpres 82/2026, Pasal 21 ayat (5).
24. Perpres 82/2026, Pasal 42 ayat (2).
25. Perpres 82/2026, Pasal 24 ayat (3).
26. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Jakarta, 27 Maret 2025), https://peraturan.bpk.go.id/Details/316750/inpres-no-9-tahun-2025.
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
28. Johnston Birchall, Rediscovering the Cooperative Advantage: Poverty Reduction through Self-Help (Jenewa: International Labour Office, 2003).

Tinggalkan Komentar