Negara Hadir, Bukan Menguasai

Negara Hadir, Bukan Menguasai

Oleh: Hukman Reni

Di banyak desa, bangunan itu kini sudah berdiri. Ukurannya dua puluh kali tiga puluh meter. Catnya merah dan putih. Papan namanya memuat kata koperasi. Raknya mulai diisi beras dan minyak goreng. Warga lewat dan menengok ke dalam. Pertanyaan mereka biasanya sederhana dan diucapkan pelan. Ini punya siapa?

Pertanyaan itu terdengar polos. Sebenarnya ia pertanyaan hukum yang serius. Menurut undang-undang, koperasi adalah milik anggotanya. Tetapi gerai ini dibangun dengan uang negara. Lahannya disediakan pemerintah desa. Pembangunannya dikerjakan BUMN dan dibantu tentara. Manajernya dikontrak perusahaan negara. Wajar bila warga ragu menyebut gerai itu miliknya sendiri.

Esai ini membuka seri dua puluh tulisan tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau KDKMP. Seri ini tidak hendak memuji program. Seri ini juga tidak hendak menolaknya. Ia menguji. Pertanyaan pertama harus dijawab sebelum yang lain. Bolehkah negara membangun koperasi? Kalau boleh, sampai di mana batasnya?

Mandat yang Tidak Bisa Ditolak

Jawaban atas pertanyaan pertama cukup jelas. Negara bukan hanya boleh hadir. Negara wajib hadir. Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 menyebut tujuan dibentuknya pemerintahan negara. Salah satunya adalah memajukan kesejahteraan umum.[1] Tujuan itu tidak bersyarat. Ia juga tidak memberi pengecualian bagi desa yang jauh dari ibu kota. Desa di ujung Timor tercakup sama penuhnya dengan desa di pinggir Jakarta.

Pasal 33 ayat (1) mempertegas mandat itu. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.[2] Kata disusun layak dicermati. Kata itu pasif dan menuntut pelaku. Perekonomian tidak menyusun dirinya sendiri. Ada pihak yang harus menyusunnya. Konstitusi tidak menyerahkan tugas itu kepada pasar semata. Pasar pandai menghitung, tetapi jarang menghitung desa.

Dari dua ketentuan ini, keterlibatan negara dalam KDKMP punya pijakan. Negara yang membiarkan desa dikuasai tengkulak justru lalai. Negara yang diam saat harga beras di pulau kecil melonjak juga lalai. Jadi persoalannya bukan apakah negara boleh hadir. Persoalannya adalah bagaimana negara hadir. Persoalan berikutnya adalah kapan ia harus mundur.

Tiga Lapis Aturan

KDKMP lahir lewat tiga lapis aturan. Lapis pertama adalah Inpres 9/2025, yang berlaku sejak 27 Maret 2025. Inpres ini memerintahkan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 koperasi desa dan kelurahan.[3] Inpres yang sama meminta bupati dan wali kota memfasilitasi musyawarah desa. Musyawarah itulah yang menentukan model pembentukan koperasi.[4] Di atas kertas, pintu partisipasi warga sudah dibuka sejak lapis pertama.

Lapis kedua adalah Inpres 17/2025. Inpres ini mengatur percepatan pembangunan fisik gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi. PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan. Dananya bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber sah lain.[5] Inpres ini juga menugasi Menteri Koperasi mewakili desa atau pemerintah daerah dalam kontrak dengan Agrinas.[6] Kalimat itu layak dibaca dua kali.

Lapis ketiga adalah Perpres 82/2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP. Perpres ini ditetapkan dan diundangkan pada 14 September 2026.[7] Kepala Staf Kepresidenan mengumumkannya sembilan hari kemudian.[8] Isinya 111 pasal, dari pembentukan koperasi, pembangunan gerai, pembiayaan, penugasan Agrinas, sampai pengawasan. Esai ini membacanya langsung dari naskah, bukan dari siaran pers.

Di Mana Fasilitasi Berubah Menjadi Pengambilalihan

Garis batasnya paling mudah dicari di undang-undang perkoperasian. UU 25/1992 menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.[9] Undang-undang yang sama memberi pengurus kewenangan mengangkat pengelola.[10] Urutannya jelas. Anggota memilih pengurus. Pengurus mengangkat pengelola. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Rantai ini pendek dan masuk akal.

Sekarang bandingkan dengan desain KDKMP. Perpres 82/2026 menetapkan manajer koperasi sebagai pegawai Agrinas Pangan dengan perjanjian kerja waktu tertentu, untuk masa penugasan dua tahun.[11] Selama masa itu, Agrinas berwenang menetapkan standar operasional, target kinerja, dan penempatan tenaga.[12] Pengurus baru dapat mengangkat pengelola sendiri setelah penugasan Agrinas berakhir.[13] Rantai yang tadi pendek kini memanjang sampai Jakarta.

Ini belum tentu pelanggaran. Undang-undang memakai kata dapat, bukan wajib. Puluhan ribu koperasi baru memang belum punya pengelola terlatih. Perpres juga memasang pagar. Masa penugasan disebut masa transisi yang tidak mengalihkan, mengurangi, atau mengambil alih kewenangan rapat anggota, pengurus, dan pengawas.[14] Rapat anggota tetap pemegang kekuasaan tertinggi.[15] Pagar itu kokoh di atas kertas.

Ujiannya ada di lapangan. Manajer menerima target kinerja dari Agrinas dan melapor kepada Agrinas setiap tiga bulan.[16] Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi, tetapi biasanya bertemu setahun sekali. Bila keputusan rapat berbeda dengan target perusahaan, manajer harus memilih. Ia digaji dari APBN lewat Agrinas.[17] Pilihannya mudah ditebak tanpa perlu bersikap curiga.

Ada pula pernyataan yang lebih mengusik. Dalam pemberitaan atas keterangan Menteri Koperasi, kepemilikan KDKMP disebut berada pada desa.[18] Maksudnya mungkin sederhana, yakni koperasi ini untuk desa. Perpres memang mencatat gerai sebagai aset desa, yang lalu disewa koperasi tanpa biaya.[19] Namun badan hukum koperasinya tetap milik anggota. Perbedaan ini kecil di podium dan besar di pengadilan.

Maka pertanyaan uji pertama berbunyi begini. Siapa memegang keputusan, Rapat Anggota atau pejabat? Bila manajer dapat diberhentikan Agrinas tetapi tidak oleh pengurus, kendali ada di Agrinas. Bila harga dan pemasok ditentukan pusat tanpa persetujuan Rapat Anggota, kendali ada di pusat. Koperasi semacam itu tetap sah di atas kertas. Ia hanya sedang dipinjam namanya.

Perancah yang Harus Dibongkar

Kehadiran TNI perlu dibahas terang. Banyak warga melihat prajurit ikut membangun gerai. Dari situ muncul anggapan bahwa koperasi ini proyek militer. Anggapan itu perlu diluruskan sekaligus diuji. Diluruskan, karena keterlibatan TNI dirancang untuk menunjang pembangunan fisik. Diuji, karena rancangan harus terbaca dalam pasal, bukan hanya dalam pidato.

Desain yang sehat bekerja begini. TNI membantu membangun gerai di desa yang sulit dijangkau kontraktor. Setelah gerai berdiri, koperasi dikelola pengurusnya sendiri. Agrinas mendukung sebagai penopang rantai distribusi dan pembeli hasil desa. TNI lalu kembali ke tugas pokoknya. Dalam desain ini kehadiran TNI adalah perancah, bukan tiang bangunan.

Naskah Perpres memperjelas hal ini. Kerja sama Agrinas dengan TNI dikaitkan dengan percepatan penyelesaian pembangunan.[20] Dukungan Kementerian Pertahanan juga diarahkan pada tahap pembangunan fisik, termasuk pengamanan di wilayah perbatasan.[21] Untuk distribusi, Perpres hanya menyebut koperasi dapat berkoordinasi dengan pembina desa dari TNI dan Polri, guna mengamankan jalur pasok dan mencegah spekulasi.[22]

Perancah dalam Pasal 22 akan turun bersama selesainya bangunan. Koordinasi dalam Pasal 106 lain soal. Ia tidak punya batas waktu karena memang bukan perancah, melainkan hubungan bertetangga. Kata dapat menaruh kendali di tangan koperasi. Itu rumusan yang tepat. Yang perlu dijaga hanya arahnya. Koperasi yang mengundang pembina desa berbeda dengan koperasi yang tidak berani menolaknya.

Pelajaran yang Sudah Dibayar Mahal

Indonesia pernah menjalani percobaan serupa. Pada masa Orde Baru, Koperasi Unit Desa dibentuk dan dibina dari atas. Inpres 4/1984 menjadikan KUD saluran utama program pemerintah di perdesaan.[23] KUD menyalurkan pupuk dan membeli gabah untuk stok nasional. Jumlahnya tumbuh cepat dan merata. Di atas peta, hasilnya tampak mengesankan.

Masalahnya muncul ketika fasilitas dicabut. Inpres 18/1998 mengakhiri kedudukan istimewa KUD dan membuka pendirian koperasi secara bebas.[24] Sebagian KUD bertahan. Banyak yang kehilangan usaha utamanya. Tidak sedikit yang tinggal papan nama. Koperasi yang tumbuh karena ditopang ternyata tidak terlatih berdiri sendiri. Anggotanya terbiasa menjadi penerima, bukan pemilik.

Pelajaran itu tidak berarti negara harus menjauh. Pelajarannya lebih spesifik. Negara boleh membangun, tetapi harus merancang jalan keluarnya sejak hari pertama. Koperasi yang tidak pernah disiapkan mandiri akan bergantung selamanya. Ketika anggaran berubah, ketergantungan itu berubah menjadi kebangkrutan. Yang tersisa hanya bangunan kosong dan papan nama yang mulai pudar.

Otonomi dan Pintu Keluar Inkubasi

Gerakan koperasi dunia sudah lama merumuskan batas ini. Prinsip keempat International Co-operative Alliance (ICA) mengatur otonomi dan kemandirian. Koperasi boleh membuat perjanjian dengan pemerintah dan menerima modal dari luar. Syaratnya, kendali demokratis anggota dan otonomi koperasi tetap terjaga.[25] Prinsip ini tidak memusuhi negara. Ia hanya menolak negara menjadi pengurus bayangan.

Perpres 82/2026 memuat jawaban atas pelajaran KUD. Agrinas ditugasi menjalankan operasional koperasi selama dua tahun, untuk menjamin kemampuan, kemandirian pengelolaan, dan keberlanjutan koperasi.[26] Paling lambat enam bulan sebelum masa itu berakhir, Agrinas wajib menyiapkan alih kemampuan dan serah terima pengelolaan.[27] Kontrak manajer juga berjangka dua tahun. Ada jam pasir di dalam desain.

Desain itu tepat, asalkan pintu keluarnya benar ada. Perpres menjawab sebagian pertanyaan. Yang menilai kesiapan koperasi adalah Agrinas sendiri, dengan sepuluh aspek, dari sumber daya manusia sampai keberlanjutan usaha.[28] Rapat anggota tidak disebut sebagai penilai. Inkubator menilai kelulusan inkubasinya sendiri. Mirip guru les yang juga menentukan kapan muridnya boleh berhenti les.

Bila koperasi dinilai belum siap, Pemerintah dapat menetapkan dukungan lanjutan, kerja sama bisnis, pendampingan terbatas, atau kebijakan lain.[29] Pasal lain menyebut penugasan Agrinas berjalan sampai serah terima pengelolaan dilaksanakan.[30] Tidak ada batas waktu untuk kebijakan lain itu. Inkubasi tanpa batas akhir hanyalah nama lain dari perwalian. Anaknya tumbuh besar, tetapi tidak pernah diizinkan pulang.

Ada pula soal alih kelola. Perpres meminta rencana serah terima memuat status manajer dan sumber daya manusia.[31] Setelah dua tahun, pengurus boleh mengangkat pengelola sendiri, dengan penghasilan yang ditetapkan rapat anggota.[32] Artinya, gaji manajer berpindah dari APBN ke kas koperasi. Hal ini sebaiknya diketahui sejak bulan pertama. Mengetahuinya pada bulan kedua puluh tiga sudah terlambat.

Dari Bawah, Bukan Sekadar di Bawah

Inpres 9/2025 menyebut percepatan KDKMP sebagai perwujudan Asta Cita.[33] Misi keenam berjanji membangun dari desa dan dari bawah.[34] Frasa dari bawah perlu dibaca teliti. Ia bisa berarti lokasi. Gerai dibangun di bawah, yaitu di desa. Ia juga bisa berarti asal keputusan. Keputusan lahir dari bawah, yaitu dari warga.

Tafsir pertama mudah dipenuhi. Cukup bangun gerai di puluhan ribu desa. Tafsir kedua jauh lebih sulit. Ia menuntut musyawarah yang sungguh terjadi. Ia menuntut Rapat Anggota yang hidup. Ia menuntut pengurus yang berani menolak usul pusat. Program yang hanya memenuhi tafsir pertama membangun dari atas, lalu meletakkan hasilnya di bawah. Itu pembangunan di bawah, bukan dari bawah.

Ukuran yang Bisa Diperiksa

Esai ini tidak ditutup dengan seruan. Seruan mudah diucapkan dan sulit diperiksa. Esai ini ditutup dengan ukuran. Warga desa dapat memeriksanya sendiri. Mereka tidak perlu menunggu laporan kementerian. Cukup datang ke Rapat Anggota, membaca dokumen yang tersedia, dan bertanya kepada pengurus. Bila dokumen itu tidak tersedia, ketiadaannya sudah menjadi jawaban. Ukuran berikut sengaja dibuat sederhana agar bisa dipakai siapa saja.

Pertama, apakah Rapat Anggota pernah memutus sesuatu yang berbeda dari target pusat? Kedua, apakah pengurus menerima dan membaca laporan tiga bulanan manajer? Ketiga, apakah perjanjian sewa gerai dan perjanjian dengan Agrinas dapat dibaca anggota? Keempat, apakah koordinasi dengan pembina desa benar atas prakarsa koperasi? Kelima, apakah rapat anggota ikut menilai kesiapan serah terima, bukan hanya diberi tahu hasil evaluasi Agrinas?

Bila kelima pertanyaan itu terjawab ya, negara sedang hadir. Bila sebagian besar terjawab tidak, negara sedang menguasai, meski dengan niat baik. Program ini memiliki dasar konstitusional dan potensi manfaat. Keberhasilannya ditentukan oleh partisipasi anggota, kapasitas pengelola, keterbukaan keuangan, dan pengawasan yang efektif. Negara yang baik membangun rumah, lalu menyerahkan kuncinya.

Pekan depan, seri ini turun ke Pasal 33 dan kedaulatan ekonomi desa. Di sana pertanyaannya bergeser. Bukan lagi siapa memegang kunci, melainkan siapa menikmati isi rumahnya. Apakah selisih harga sampai ke petani dan warung, atau berhenti di tengah jalan? Pertanyaan itu terdengar ekonomis. Sesungguhnya ia pertanyaan konstitusional.

Daftar Referensi

1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat.
2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (1).
3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Jakarta, 27 Maret 2025), https://peraturan.bpk.go.id/Details/316750/inpres-no-9-tahun-2025.
4. Inpres 9/2025.
5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Jakarta, 22 Oktober 2025).
6. Inpres 17/2025. Lihat juga Pemerintah Desa Krandegan, "Prabowo Teken Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih," 25 Oktober 2025, https://krandegan.id/artikel/2025/10/25/prabowo-teken-instruksi-presiden-tentang-percepatan-pembangunan-fisik-koperasi-desa-merah-putih.
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 128), Pasal 111 dan bagian penutup.
8. Kantor Staf Presiden, "Perpres 82/2026 Terbit, KSP Minta Operasional Koperasi Merah Putih Segera Dituntaskan," 23 September 2026, https://www.ksp.go.id/perpres-82-2026-terbit-ksp-minta-operasional-koperasi-merah-putih-segera-dituntaskan.html.
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang berlaku kembali setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, Pasal 22 ayat (1).
10. UU 25/1992, Pasal 32 ayat (1).
11. Perpres 82/2026, Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2).
12. Perpres 82/2026, Pasal 43 ayat (6).
13. Perpres 82/2026, Pasal 11 ayat (2).
14. Perpres 82/2026, Pasal 43 ayat (3).
15. Perpres 82/2026, Pasal 43 ayat (9).
16. Perpres 82/2026, Pasal 53 ayat (2) huruf b.
17. Perpres 82/2026, Pasal 50 ayat (5).
18. "Menkop Ungkap Agrinas Pegang SK Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Statusnya PKWT 2 Tahun," Warta Ekonomi, 26 September 2026, https://wartaekonomi.co.id/read636820/menkop-ungkap-agrinas-pegang-sk-manajer-koperasi-desa-merah-putih-statusnya-pkwt-2-tahun.
19. Perpres 82/2026, Pasal 30 ayat (6) dan Pasal 31.
20. Perpres 82/2026, Pasal 22 ayat (3).
21. Perpres 82/2026, Pasal 86.
22. Perpres 82/2026, Pasal 106.
23. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa.
24. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
25. International Co-operative Alliance, "Statement on the Co-operative Identity" (Manchester, 1995), prinsip keempat, https://ica.coop/en/cooperatives/cooperative-identity.
26. Perpres 82/2026, Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2).
27. Perpres 82/2026, Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2).
28. Perpres 82/2026, Pasal 45 ayat (5) dan ayat (6).
29. Perpres 82/2026, Pasal 45 ayat (7). ↑
30. Perpres 82/2026, Pasal 99 huruf b. ↑
31. Perpres 82/2026, Pasal 45 ayat (4) huruf f.
32. Perpres 82/2026, Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 52.
33. Inpres 9/2025.
34. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Tinggalkan Komentar