MANTAN
menteri luar negeri (Menlu) Ali Alatas pernah mengatakan, masalah Timor Leste
itu seperti kerikil dalam sepatu. Awalnya saya sangka ini sikap congkak seorang
pejabat yang mau menganggap remeh masalah yang serius. Tapi belakangan saya
berpikir, pernyataan itu bisa diartikan lain. Kita tahu kerikil betapa pun
kecilnya tetap saja mengganggu dan kalau dipakai berjalan selama 24 tahun,
pasti akan menimbulkan masalah juga. Boleh jadi ini pesan Alatas kepada dunia
bahwa masalah Timor Leste ini walau ‘kecil’, tapi mengganggu dan harus
secepatnya diselesaikan. Ia tahu persis bahwa pendudukan Indonesia yang membawa
banyak korban itu mengganjal langkah Indonesia dalam pergaulan internasional,
termasuk pencalonan dirinya sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) PBB. Kerikil
itu pada akhirnya harus dikeluarkan dari sepatu. Dan kesempatan itu datang
sesudah Soeharto mundur dari jabatannya, yang memperlihatkan bahwa yang paling
berkepentingan mempertahankan pendudukan yang tidak populer itu tidak lain dari
rezim Soeharto sendiri. Pada 30 Agustus 1999, rakyat Timor Leste menentukan
pilihan dan selebihnya adalah sejarah.
Segera
setelah referendum masalah keadilan bagi Timor Leste mencuat ke permukaan,
terutama karena pelanggaran hak asasi manusia selama referendum berlangsung.
PBB sempat menurunkan komisi penyelidik ke Dili dan membicarakan kemungkinan
membentuk pengadilan internasional bagi para pejabat Indonesia. Pengadilan itu
tidak pernah terjadi, tapi tuntutan untuk menyelidiki dan mengadili para pelaku
pelanggaran tidak berhenti di sana. Berbagai inisiatif muncul, termasuk
pembentukan Panel Khusus untuk Kejahatan Serius oleh PBB di Dili, untuk
mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi antara Januari-Oktober
1999. Para pemimpin Timor Leste sendiri menyadari, tidak semua pelanggaran di
masa lalu dapat diselesaikan dengan pengadilan. Pada 2002 kemudian dibentuk
Komisi Penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi (CAVR), yang bertugas mencatat
semua pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi antara 1974 dan 1999 di Timor
Leste. Pada akhir 2005 komisi menyusun laporan setebal 2.500 halaman yang
diberi judul Chega!
Di
Indonesia sementara itu yang terjadi sebaliknya. Tuntutan untuk menyelidiki
kasus pelanggaran hak asasi manusia di Timor Leste, terus diabaikan dan bahkan
dihadapi dengan kekerasan.1 Ketika tekanan agar PBB membentuk pengadilan
internasional mulai menguat, pemerintah Indonesia bergerak cepat membentuk
pengadilan hak asasi manusia ad hoc untuk mencegah kemungkinan itu. Hasil
pengadilan ad hoc itu sudah dapat diduga: semua perwira yang menjadi terdakwa
divonis bebas. Hanya dua orang asal Timor Leste, gubernur Abilio Soares dan
pemimpin milisi Eurico Guterres, yang diputus bersalah dan dijatuhi hukuman.
Vonis ini mungkin untuk mempertahankan argumentasi Orde Baru bahwa yang terjadi
di Timor Leste sesungguhnya adalah ‘perang saudara’ dan bahwa kehadiran militer
Indonesia lebih untuk menengahi konflik itu. Pengadilan itu sendiri dalam
prosesnya disulap menjadi panggung bagi para perwira TNI untuk mengobarkan
patriotisme. Ketika Chega! diumumkan, pemerintah Indonesia malah mendesak
pemerintah Timor Leste untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP),
dan mengabaikan Chega! sama sekali.
Sepuluh
tahun setelah referendum, orang mengira bahwa jalan bagi orang Timor Leste
untuk mencari keadilan atas pelanggaran hak asasi manusia selama 24 tahun
pendudukan Indonesia sudah tertutup. Perhatian internasional semakin lemah dan
pemerintah Timor Leste sendiri kelihatan tidak antusias. Di titik inilah, saya
kira, metafora ‘kerikil dalam sepatu’ tepat untuk dipikirkan lebih mendalam.
Terlepas dari apa maksud Alatas yang sesungguhnya, saya kira metafora itu
merupakan pengakuan tersirat bahwa pendudukan Indonesia juga membawa luka bagi
Indonesia sendiri. Betapa tidak, jika setiap hari selama 24 tahun harus
berjalan dengan kerikil dalam sepatu. Dalam tulisan singkat ini, saya ingin
memperlihatkan hubungan antara penegakan kebenaran dan keadilan bagi Timor
Leste dengan proses demokratisasi di Indonesia. Chega! tidak hanya penting bagi
orang Timor Leste tapi juga untuk publik Indonesia yang memperjuangkan
demokrasi.
***
Chega!
adalah laporan paling lengkap mengenai apa yang dilakukan rezim Soeharto di
Timor Leste selama 24 tahun. Presiden RDTL menyebutnya sebagai ‘ensiklopedi
sejarah’. Bagi bangsa Indonesia, laporan itu melengkapi catatan pelanggaran hak
asasi manusia yang dilakukan oleh rezim Soeharto sejak Oktober 1965. Pendudukan
di Timor Leste tidak bisa dilihat sebagai penyimpangan atau perkecualian, tapi
sebuah episode yang konsisten dengan watak rezim Soeharto selama 32 tahun
berkuasa.2 Informasi yang dikumpulkan dalam Chega! bisa menjadi bahan
pembanding untuk melihat pelanggaran hak asasi manusia di wilayah yang lain,
seperti Aceh dan Papua, pembunuhan massal 1965-66, kerusuhan dan kekerasan
seksual pada Mei 1998, atau penculikan aktivis pro-demokrasi 1997-98. Dengan
membaca Chega! kita bisa memahami lebih baik pola pelanggaran, sosok para
pelaku dan motivasi mereka, serta rantai komando dan organisasi yang
bertanggungjawab dalam semua kasus tersebut. Tetapi sebelum sampai ke sana, ada
baiknya kita lihat beberapa kesimpulan penting dari Chega! mengenai pendudukan
Indonesia di Timor Leste.
Pertama,
laporan itu merumuskan apa yang sesungguhnya terjadi. Pemerintah Indonesia
mengklaim bahwa Timor Leste adalah wilayah Indonesia yang diintegrasikan karena
orang Timor Leste sendiri menghendaki demikian. Chega! sebaliknya bertolak dari
landasan bahwa Timor Leste adalah wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri
(non-self governing territory) karena proses dekolonisasi yang tidak selesai,
dan bahwa pendudukan Indonesia adalah pelanggaran terhadap hak rakyat Timor
leste menentukan nasib sendiri (right to self-determination). Penyelidikan
menunjukkan bahwa rezim Soeharto menyusun rencana mencaplok Timor Leste, jauh
sebelum orang Timor Leste konon ‘meminta integrasi’ dengan Indonesia melalui
Deklarasi Balibo pada 30 November 1975. Sejak setahun sebelumnya militer
Indonesia melancarkan berbagai operasi tertutup dan infiltrasi ke wilayah Timor
Leste. Salah satu episode yang terkenal adalah serangan ke Balibo pada 16
Oktober 1975, yang menyebabkan tewasnya lima jurnalis Australia di sana. Pada 7
Desember 1975, militer Indonesia di bawah perintah Soeharto, melancarkan invasi
ke Timor Leste dan menduduki wilayah itu secara ilegal.
Kedua,
soal tanggung jawab. Chega! mengatakan korban jiwa akibat pendudukan mencapai
sekitar 100.000 orang. Sekitar 10.000 orang mati dibunuh sementara lainnya mati
di kamp-kamp ‘pemukiman kembali’.3 Tanggung jawab atas semua ini terutama ada
pada Presiden Soeharto dan juga pada ABRI, badan-badan intelijen dan Centre for
Strategic and International Studies (CSIS), yang bertanggung jawab atas
perencanaan dan pelaksanaan. Tanggung jawab ini mengikuti rantai komando dalam
tubuh militer, sehingga perbuatan pelaku di lapangan tidak dapat dilepaskan
dari perintah yang diberikan (atau pembiaran) oleh atasan. Laporan itu juga
menyertakan daftar nama para perwira yang memimpin ABRI (kemudian TNI) sejak
1975 sampai 1999, dan juga mereka yang bertugas di Timor Leste. Banyak dari
nama-nama itu yang kemudian menduduki jabatan penting dalam birokrasi, dan
memperlihatkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia tidak dianggap masalah oleh
rezim Soeharto. Butir lain yang tidak kalah penting menyangkut tanggung jawab
ini adalah “bangsa Indonesia tidak memikul tanggung jawab atas pelanggaran-
pelanggaran ini.” Ada pemisahan yang jelas antara negara dan bangsa yang sering
dicampur aduk dalam diskursus publik di Indonesia. Implikasi dari pernyataan
ini akan saya bahas lebih lanjut di bagian terakhir.
Komunitas
internasional ikut bertanggung jawab karena membiarkan rezim Soeharto melanggar
hukum internasional tanpa sanksi apapun. Hampir semua negara maju, seperti
Amerika Serikat, Australia dan negara-negara Eropa, mengakui hak menentukan
nasib sendiri tapi dalam pemungutan suara di Dewan Keamanan dan Majelis Umum
PBB, tidak mendukung resolusi yang mengecam Indonesia. Justru sebaliknya, dalam
berbagai forum resmi negara-negara ini berpihak pada rezim Soeharto karena
ingin menjaga hubungan baik dan kepentingan ekonomi masing-masing. Hal itu yang
menjelaskan mengapa, misalnya, negara-negara ini atas nama ‘demokrasi dan
kebebasan’ menghukum Irak ketika Saddam Husein melancarkan invasi ke Kuwait
pada Agustus 1990, tapi membiarkan pembunuhan massal di pemakaman Santa Cruz,
Dili, pada 12 November 1991. Sejak berkuasa rezim Soeharto mengubah haluan
ekonomi Indonesia, membuka diri bagi penanaman modal asing, dan membina
hubungan baik dengan negara-negara yang sangat berpengaruh dalam percaturan
politik internasional. Timor Leste bukan hanya ‘kerikil dalam sepatu’ Jakarta,
tapi satu dari sekian banyak kerikil dalam sepatu Washington.
Ketiga,
motivasi pelaku. Pembunuhan massal terhadap orang yang tidak bersenjata sering
dianggap sebagai ‘ekses’ dari pendudukan. Saya ingat waktu TNI dan milisi
pro-integrasi menghancurkan Dili, para pemimpin militer meminta publik memahami
‘sikap emosional’ para prajurit di lapangan. Chega! menegaskan, pelanggaran hak
asasi manusia terjadi bukan tanpa alasan, tetapi karena pemerintah Indonesia
secara sistematis ingin membasmi gerakan yang memperjuangkan hak menentukan
nasib sendiri di Timor Leste. Para pemimpin militer secara terbuka menyatakan
hal ini di media cetak maupun elektronik. Pembunuhan, karena itu, bukan
‘insiden’ yang tidak disengaja tapi dilakukan sebagai bagian dari strategi
melumpuhkan gerakan itu. Pada akhir 1970an, pemerintah mendirikan ‘kamp pemukiman
kembali’ untuk memisahkan masyarakat dari gerakan, yang berakibat 84.200 orang
mati kelaparan dan terserang penyakit. Perkosaan dan kekerasan seksual juga
bagian dari strategi penaklukkan di mana tubuh perempuan menjadi situs
utamanya.
Keempat,
soal skala pelanggaran. Selama 24 tahun ada kontroversi mengenai berapa
sebenarnya jumlah korban di Timor Leste. Gerakan perlawanan melalui juru
bicaranya waktu itu, José Ramos-Horta mengatakan jumlah korban mencapai 200.000
orang. Angka itu diambil dari hasil sensus yang menunjukkan penurunan jumlah
penduduk sesudah invasi. Chega! adalah laporan pertama yang membuat perkiraan
berdasarkan penyelidikan mendalam, dan memperkirakan jumlah korban seluruhnya
sekitar 100.000 orang. Sekitar 18.600 orang mati dibunuh atau hilang, sementara
84.200 mati kelaparan atau karena penyakit di ‘kamp pemukiman kembali’. Jika
dibandingkan jumlah penduduk ini berarti satu dari sepuluh orang menjadi
korban, jumlah yang sangat spektakuler untuk negeri kecil seperti Timor Leste.
Angka ini membuktikan, pelanggaran hak asasi manusia terjadi secara meluas dan
sistematis.
Berbagai
kesimpulan dari laporan Chega! ini penting untuk menerangi keadaan hak asasi
manusia di tempat-tempat lain. Orang Aceh dan Papua, praktis mengalami
perlakuan yang mirip dari militer Indonesia, mungkin karena banyak ‘alumni
Timor’ kemudian bertugas di kedua daerah ini dan begitu juga sebaliknya. Tapi
pelanggaran hak asasi manusia tidak hanya terjadi di daerah operasi militer.
Penembakan terhadap warga tak bersenjata terjadi di mana-mana sepanjang
kekuasaan Orde Baru (Nipah) dan bahkan sampai saat ini (Alastlogo). Perlakuan
buruk dan penyiksaan terhadap tahanan untuk mengorek keterangan atau mendapat
pengakuan juga terus berulang dan kadang berakibat kematian. Bukti dan kesaksian
akan praktek semacam itu melimpah dari seluruh Indonesia. Penculikan dan
pelenyapan yang mencapai ratusan kasus di Timor Leste juga menjadi metode
militer dan polisi untuk mematahkan gerakan protes di Indonesia, seperti
terlihat dari kasus penculikan aktivis pro-demokrasi pada 1997-98. Perkosaan
juga terjadi di Aceh dan Papua dan sekali lagi menegaskan bahwa perkosaan bukan
penyimpangan oleh segelintir oknum tapi bagian dari strategi penaklukan.
Catatan pelanggaran hak asasi manusia yang panjang ini memperlihatkan, hubungan
antara penguasa dan rakyat sangat timpang, seperti masyarakat feodal di masa
lalu. Penguasa dianggap keturunan atau perwakilan dewa di bumi sementara
penduduk tidak lebih dari cacah. Orang Indonesia maupun Timor Leste tidak diperlakukan
sebagai manusia utuh, sebagai warga (citizen) yang dilengkapi hak-hak asasi,
tetapi sebagai ‘bawahan’ (subject) yang bisa diperlakukan sekehendak yang
berkuasa. Penguasa di atas kertas dibatasi oleh hukum, tapi dalam prakteknya
punya kekuasaan mengatur pelaksanaan hukum itu sendiri. Selama Orde Baru
berkuasa tidak ada perwira militer yang diajukan ke pengadilan karena kasus
pelanggaran hak asasi manusia. Hanya tekanan internasional yang kuat akhirnya
membuat penguasa bertindak dan penyelesaian biasanya dicari melalui mekanisme
internal seperti pengadilan militer karena pelaku pelanggaran dianggap
melakukan ‘kesalahan prosedural’ atau pembentukan dewan kehormatan perwira
seperti dalam kasus pembunuhan Santa Cruz 12 November 1991.
Ketimpangan
hubungan antara penguasa dan rakyat ini ikut menjelaskan krisis yang kita
hadapi sekarang dalam kehidupan sebagai bangsa. Karena tidak ada kepastian
hukum yang melindungi hak setiap warga, orang kemudian mengambil jalan pintas
membangun benteng-benteng perlindungan mereka sendiri yang berbasis etnik,
agama atau identitas lainnya. Identitas kelompok yang dimobilisasi dan
diperkuat ini memberikan rasa aman dan juga rasa unggul, yang membuat anggota
kelompok kerap merasa berada di atas hukum. Penutupan gereja dan penyerangan
terhadap kelompok lain adalah cerminan dari perkembangan ini. Sektarianisme
merebak dan berulangkali meledak sehingga jatuh korban jiwa dan harta yang
tidak kecil. Aparat negara terbukti tidak mengambil langkah efektif untuk
mencegah kekerasan dan dalam beberapa kasus malah terlibat mengobarkan
sektarianisme. Persatuan nasional diikat dengan retorika – di beberapa tempat
seperti Papua dan Maluku dengan represi – sementara masalah mendasar, yakni
keadilan dan kesejahteraan, tidak ditangani.
***
Dalam
berbagai kesempatan saya mendengar reaksi dari kalangan pejabat, elite dan juga
orang biasa, bahwa ‘masalah Timor Leste’ (maksudnya penegakkan kebenaran dan
keadilan atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia selama 24 tahun
pendudukan), adalah ancaman terhadap persatuan dan kesatuan. Berbagai dalil dan
dalih dibuat, misalnya, dengan mengatakan bahwa menyerahkan pelaku pelanggaran
hak asasi manusia kepada pengadilan internasional atau panel khusus untuk
kejahatan serius di Timor Leste itu melanggar kedaulatan Indonesia, atau
mengatakan bahwa tuntutan untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia adalah
‘permainan asing’ untuk mengoyak persatuan dan kesatuan. Singkatnya, tanggung
jawab hukum perorangan ingin dialihkan menjadi masalah harga diri bangsa
semata-mata untuk menghindari tanggung jawab itu sendiri. Reaksi seperti ini
saya kira mencerminkan sikap picik terhadap sejarah, politik dan hukum
internasional, dan memelihara jiwa kerdil melalui patriotisme kosong. Dalam
bagian ini saya akan membaca Chega! dalam kerangka demokratisasi di Indonesia,
untuk membuat bangsa ini kembali pada jalur kebenaran dan keadilan yang sudah
lama ditinggalkan.
Rekomendasi
Chega! terdiri atas beberapa bagian yang masing-masing ditujukan kepada
pihak-pihak yang terlibat. Rekomendasi kepada pemerintah Indonesia berkisar
pada penegakkan kebenaran dan keadilan, yang menariknya, sejalan dengan
tuntutan gerakan pro-demokrasi sejak masa Orde Baru. Pemerintah antara lain
diminta mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, meminta maaf
kepada keluarga korban dan mengubah catatan resmi dan bahan pendidikan yang
mencerminkan pengakuan tersebut.4 Untuk keperluan itu pemerintah juga diminta
membuka dokumentasi tentang masa pendudukan baik yang menyangkut operasi
militer, nama orang Timor Leste yang direkrut sebagai tentara dan tewas, nama
orang yang dipindah paksa, para tahanan politik, maupun mekanisme pembentukan
kelompok milisi pro-integrasi dan banyak lainnya. Pemerintah juga diminta
memberikan informasi tentang para prajurit Indonesia yang tewas semasa bertugas
dan membantu keluarganya. Informasi penting lain yang diminta adalah soal
keterlibatan pemerintah dan militer Indonesia dalam kekerasan selama referendum
1999.
Implikasi
dari langkah-langkah ini, jika memang dilaksanakan, saya kira akan luar biasa.
Apalagi jika itu dilakukan untuk semua kasus pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan semasa Orde Baru berkuasa. Chega! dengan jelas membedakan rezim
Soeharto dari negara Indonesia dan orang Indonesia pada umumnya. Tanggung jawab
atas pelanggaran hak asasi manusia berada di pundak para pejabat, bukan bangsa
Indonesia secara keseluruhan. Setelah Soeharto jatuh, pemerintah semestinya
bisa menarik garis batas yang jelas dengan masa lalu, membedakan diri
sepenuhnya dari rezim Soeharto, dan membuka lembaran baru. Langkah itu juga
akan membuktikan bahwa negara Indonesia kembali berjalan di atas hukum dan
tidak tenggelam dalam ketiadaan hukum. Dalam konteks itu perlu juga dilihat
rekomendasi agar pemerintah “bekerjasama secara penuh dengan upaya
internasional ataupun upaya Timor Leste di masa depan yang berniat menangani
masalah keadilan terhadap pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan di Timor Leste antara 1974 dan 1999.” Tetap ada harga yang harus
dibayar untuk perubahan. Para pemimpin negeri ini harus berhenti bertingkah
seperti anak kecil, yang berharap hantu-hantu jahat akan pergi kalau mereka
memejamkan mata.
Bahwa
semua itu tidak (atau belum) dilakukan sampai sekarang, saya kira mencerminkan
ikatan yang kuat antara penguasa sekarang dengan kekuatan yang bertanggung
jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di Timor Leste dan juga tempat-tempat
lainnya di Indonesia. Tetapi itu tidak berarti bahwa publik harus ikut
memelihara ikatan dengan masa lalu yang jelas merugikan demokrasi dan keutuhan
bangsa. Menolak persekongkolan mengingkari kebenaran dan menghindari keadilan
adalah langkah awal yang penting bagi bangsa ini untuk bangkit. Tunasnya sudah
bertumbuhan di mana-mana seperti terlihat dari penerbitan informasi yang lebih
berimbang tentang pelanggaran hak asasi manusia, keterlibatan publik yang lebih
besar dalam kampanye dan advokasi masalah hak asasi manusia. Berbagai
pencapaian ini perlu dikonsolidasi agar bisa dilihat dan dirasakan sebagai
kekuatan. Laporan Chega! bisa memperkuat gerak itu dengan menyediakan bahan
yang sangat solid. Tidak ada dokumen lain yang membongkar pelanggaran hak asasi
manusia oleh rezim Soeharto dengan data dan penjelasan terinci seperti Chega!
Rekomendasi
Chega! secara tidak langsung juga menunjukkan arah perubahan kelembagaan atau
refomasi yang sangat diperlukan untuk mencegah berulangnya pelanggaran hak
asasi manusia di masa mendatang. Chega! secara rinci menjelaskan struktur
organisasi dan mekanisme represi yang dipakai oleh pemerintah Indonesia di
Timor Leste dan – patut diduga – juga di tempat-tempat lain semasa Orde Baru.
Chega! mengkonfirmasi apa yang di tempat-tempat lain masih berupa dugaan dengan
data yang solid. Informasi yang dikumpulkan sangat penting untuk membayangkan
struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab aparat keamanan di masa
mendatang. Selama ini reformasi kelembagaan negara seringkali bertolak dari ide
abstrak yang dipinjam saja dari tempat lain dan bukan dari pengalaman konkret.
Chega! dalam hal ini jauh lebih berguna daripada nasehat para ‘konsultan’ atau
‘tenaga ahli’ yang kadang malah menyesatkan.
***
Di
atas saya sempat menyinggung butir kesimpulan Chega! bahwa “bangsa Indonesia
tidak memikul tanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran [hak asasi manusia]
ini. Masyarakat sipil Indonesia menunjukkan keberanian yang luar biasa, dengan
secara aktif mendukung hak bangsa Timor Leste atas penentuan nasib sendiri.”
Kesimpulan ini jelas bertolak belakang dengan sikap penguasa yang ingin
menjadikan kesalahan mereka di Timor Leste sebagai urusan bangsa. Sikap ini
saya kira sama bejatnya dengan mengkonversi utang pribadi para konglomerat
menjadi utang publik, yang kemudian harus dibayar oleh rakyat. Seperti halnya
dalam urusan utang, banyak elite politik menggunakan jargon ‘harga diri bangsa’
atau patriotisme kosong untuk membela kepentingan mereka yang sangat sempit.
Dengan rumusan yang lugas tentang tanggung jawab laporan Chega! menohok politik
‘atas nama bangsa’ ini tepat di ulu hati.
Masalahnya
politik ‘atas nama’ ini akan tetap efektif selama orang Indonesia sendiri tidak
menyadari bangsa itu bukan sesuatu yang terberi (given), tapi sesuatu yang
dibentuk secara aktif dalam sejarah. Tali pengikat bangsa Indonesia bukanlah
bahasa, suku atau agama (seperti yang ingin dikesankan sebagian orang
belakangan ini), tapi kesamaan pengalaman sejarah dan juga komitmen pada
keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan. Bangsa Indonesia adalah sebuah
komunitas politik yang membebaskan diri dari penjajahan kolonial dan berkomitmen
untuk menghapus penjajahan dari muka bumi dan ikut serta menciptakan perdamaian
dunia, seperti tertera dalam Pembukaan UUD 1945. Adalah Orde Baru yang
menghancurkan ikatan komunitas ini dengan pembunuhan, penyiksaan, penahanan
sewenang-wenang dan korupsi. Nasionalisme dimanipulasi untuk mempertahankan
kepentingan penguasa. Keutuhan teritorial menjadi lebih penting daripada
persatuan rakyat berbasis kesejahteraan dan keadilan.
Ketidakmampuan
membedakan diri dan melepaskan diri dari nasionalisme picik Orde Baru membuat
kita menjadi bangsa yang kerdil, pemarah dan tidak adil. Chega! menjadi cermin
yang baik untuk mengingatkan kita pada komitmen keadilan, kesejahteraan dan
kesetaraan yang melandasi bangsa Indonesia, sebuah landasan penting bagi
kebangkitan kolektif dari krisis yang parah.***
Hilmar
Farid
Mahasiswa
Doktoral di National University of Singapore (NUS)
Artikel
ini sebelumnya disampaikan dalam peluncuran buku Chega! di Perpustakaan
Nasional, Jakarta, 7 Oktober 2010. Dimuat ulang di sini untuk tujuan
Pendidikan.
Catatan
kaki:
1Demonstrasi
menuntut keadilan bagi Timor Leste di Jakarta pada 15 September 1999 dibubarkan
paksa oleh polisi. Azas Tigor Nainggolan, seorang pengacara hak asasi manusia
yang memimpin demonstrasi itu ditembak sehingga harus dirawat di rumah sakit.
2Chega!
mencakup periode 1974-99 yang memperlihatkan bahwa kekuasaan rezim Orde Baru
tidak dengan sendirinya berakhir ketika Soeharto mengundurkan diri pada Mei
1998.
3Laporan
itu juga menyebut pembunuhan yang terjadi ketika ada konflik internal (1974-76)
dan yang dilakukan oleh gerakan perlawanan setelah invasi Indonesia.
4Dalam
kurikulum 2004 pelajaran sejarah sudah membahas pendudukan dan referendum di
Timor Leste.
Sumber:
Harian Indoprogress, 11 October 2010