Hak Citra dan Martabat

Hak Citra dan Martabat

Hak Citra dan Martabat

Oleh: Hukman Reni

Protes yang disampaikan Mama Yasinta Moiwend (Mama Sinta) terhadap film dokumenter Pesta Babi bukan sekadar keluhan pribadi. Peristiwa ini membuka kembali perdebatan mengenai batas-batas etika dokumenter, hak atas citra (right to image), dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai subjek perekaman.¹

Menurut pengakuan Mama Sinta, wajah dan aktivitas dirinya ditampilkan dalam film tersebut tanpa adanya komunikasi maupun permintaan izin terlebih dahulu.² Ia mengaku merasa sakit hati dan kecewa karena gambar dirinya diputar dan ditayangkan di berbagai tempat tanpa persetujuannya.³

Persoalan ini menjadi penting karena menyentuh prinsip dasar dalam produksi documenter. Apakah tujuan advokasi sosial dapat membenarkan penggunaan citra seseorang tanpa persetujuan yang jelas?

Dokumentasi Berubah Menjadi Eksploitasi

Dalam kajian media dan komunikasi dikenal istilah poverty porn, yaitu praktik representasi kemiskinan atau penderitaan kelompok marginal secara berlebihan untuk membangkitkan respons emosional audiens tanpa memberikan ruang yang memadai kepada subjek untuk menentukan bagaimana dirinya direpresentasikan.

Fenomena tersebut terjadi ketika kamera lebih tertarik pada wajah penderitaan dibandingkan struktur sosial, politik, dan ekonomi yang melatarbelakanginya. Akibatnya, individu yang direkam tidak lagi diposisikan sebagai manusia yang memiliki suara dan kehendak, melainkan menjadi objek visual yang digunakan untuk memperkuat pesan tertentu.

Jika benar gambar Mama Sinta digunakan tanpa persetujuan, maka persoalannya bukan hanya tentang dokumentasi, melainkan tentang relasi kuasa antara pembuat film dan subjek yang direkam. Dalam situasi demikian, muncul pertanyaan etis mengenai siapa yang berhak menentukan narasi dan bagaimana seseorang ditampilkan kepada publik.

Mama Sinta bahkan menyebut pihak-pihak yang terlibat dalam produksi film tersebut sebagai “penjahat”.⁴ Terlepas dari kerasnya istilah tersebut, ungkapan itu mencerminkan perasaan kehilangan kendali atas citra dirinya sendiri.

Perspektif Visual Sovereignty

Dalam kajian media masyarakat adat dikenal konsep visual sovereignty atau kedaulatan visual. Michelle Jacobson dan Kimberly Richardson menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk mengendalikan representasi visual atas diri, budaya, dan komunitas mereka sendiri.⁵

Konsep ini menolak praktik yang menjadikan masyarakat adat sebagai objek pasif dalam narasi yang dibangun oleh pihak luar. Mereka bukan sekadar sumber gambar atau bahan cerita, melainkan pemilik hak atas cara mereka direpresentasikan.

Sejalan dengan itu, gagasan Fourth World Cinema menegaskan bahwa produksi film mengenai masyarakat adat harus menghormati protokol budaya, persetujuan yang jelas, dan partisipasi aktif masyarakat yang menjadi subjek dokumentasi.⁶

Aspek Hukum di Indonesia

Selain persoalan etika, penggunaan gambar seseorang tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap penggunaan potret seseorang untuk kepentingan tertentu tanpa persetujuan.⁷

Di samping itu, hak moral yang diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap tindakan yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi seseorang.⁸

Perlindungan yang lebih kuat hadir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dalam rezim hukum ini, foto wajah dipandang sebagai data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Oleh sebab itu, penggunaan, penyebaran, maupun pemrosesan data tersebut pada prinsipnya memerlukan dasar hukum yang sah, termasuk persetujuan dari subjek data.⁹

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila data pribadinya, termasuk foto wajah, digunakan tanpa izin yang sah.¹⁰

Di Prancis, publikasi gambar seseorang yang dapat dikenali tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap right to image.¹¹

Jerman juga mengatur bahwa foto atau gambar seseorang pada prinsipnya tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan.¹²

Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR) memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi, termasuk wajah yang muncul dalam foto maupun video.¹³

Perkembangan regulasi ini menunjukkan bahwa hak atas citra semakin dipandang sebagai bagian integral dari hak asasi manusia modern.

Langkah hukum yang ditempuh Mama Sinta dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian menunjukkan bahwa polemik ini telah melampaui perdebatan etika dan memasuki ranah hukum.¹⁴

Mama Sinta juga meminta agar penayangan film tersebut dihentikan apabila masih diputar di berbagai tempat.¹⁵

Di sisi lain, sejumlah tokoh adat dan tokoh agama Papua mengajak masyarakat untuk menyikapi polemik film Pesta Babi secara kritis karena dinilai tidak menghadirkan gambaran yang utuh mengenai kondisi Papua saat ini.¹⁶

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi para pembuat film dokumenter bahwa tujuan memperjuangkan keadilan sosial tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menghormati hak-hak dasar individu yang menjadi subjek dokumentasi.

Kasus Mama Sinta membebri pelajaran bahwa manusia tidak boleh direduksi menjadi sekadar objek visual dalam sebuah karya dokumenter. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan bagaimana dirinya direpresentasikan, terlebih ketika gambar tersebut digunakan untuk membangun narasi yang akan dikonsumsi publik secara luas.

Etika dokumenter yang baik tidak dimulai saat film ditayangkan, melainkan sejak kamera pertama kali diarahkan kepada seseorang. Penghormatan terhadap persetujuan, privasi, dan martabat manusia harus menjadi fondasi utama setiap proses dokumentasi. Sebab keadilan sosial yang diperjuangkan melalui film dokumenter hanya akan memiliki legitimasi moral apabila dibangun di atas penghormatan terhadap hak-hak orang yang direkam.

 

Daftar Referensi

 

1.      MOL.id, “Wajah Muncul dalam Film Pesta Babi, Mama Sinta Resmi Melapor ke Polisi,” 30 Mei 2026.

1.      Kompas.com, “Mama Sinta Klaim Tak Pernah Diajak Main Film Pesta Babi, Minta Penayangannya Dihentikan,” 29 Mei 2026.

2.      RMOL.id, “Wajah Muncul dalam Film Pesta Babi, Mama Sinta Resmi Melapor ke Polisi,” 30 Mei 2026.

3.      Tribunnews.com, “Babak Baru Protes Mama Sinta Terhadap Film Pesta Babi, Kini Resmi Melapor ke Polda Metro Jaya,” 29 Mei 2026.

4.      Michelle Jacobson and Kimberly Richardson, Indigenous Methodologies of Land/Place-Based Visual Storytelling (Vancouver: University of British Columbia, 2017), 45–49.

5.      Jacobson and Richardson, Indigenous Methodologies of Land/Place-Based Visual Storytelling, 52–56.

6.      Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 12.

7.      Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 5

8.      CNBC Indonesia, “Foto Wajah Data Pribadi, Upload Tanpa Izin Bisa Digugat,” 30 Oktober 2025.

9.      Ibid., CNBC Indonesia, 30 Oktober 2025.

10.  ICT Legal Guide Lawyer, “The Right to Image,” diakses 1 Juni 2026.

11.  Kumparan, “Melihat Aturan soal Fotografi dan Privasi di Berbagai Negara,” 29 Oktober 2025.

12.  European Union, General Data Protection Regulation (GDPR), Regulation (EU) 2016/679.

13.  CNN Indonesia, “Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke Soal Film Pesta Babi ke Polisi,” 29 Mei 2026.

14.  RMOL.id, “Wajah Muncul dalam Film Pesta Babi, Mama Sinta Resmi Melapor ke Polisi,” 30 Mei 2026.

15.  Okezone, “Tokoh Adat dan Agama Papua Ajak Publik Sikapi Kritis Polemik Film Pesta Babi,” 31 Mei 2026. 

16. Okezone, “Tokoh Adat dan Agama Papua Ajak Publik Sikapi Kritis Polemik Film Pesta Babi,” 31 Mei 2026.



Tinggalkan Komentar