Hak Citra dan Martabat
Oleh: Hukman Reni
Protes yang disampaikan Mama
Yasinta Moiwend (Mama Sinta) terhadap film dokumenter Pesta Babi bukan sekadar
keluhan pribadi. Peristiwa ini membuka kembali perdebatan mengenai batas-batas
etika dokumenter, hak atas citra (right to image), dan penghormatan
terhadap martabat manusia sebagai subjek perekaman.¹
Menurut pengakuan Mama Sinta, wajah
dan aktivitas dirinya ditampilkan dalam film tersebut tanpa adanya komunikasi
maupun permintaan izin terlebih dahulu.² Ia mengaku merasa sakit hati dan
kecewa karena gambar dirinya diputar dan ditayangkan di berbagai tempat tanpa
persetujuannya.³
Persoalan ini menjadi penting
karena menyentuh prinsip dasar dalam produksi documenter. Apakah tujuan
advokasi sosial dapat membenarkan penggunaan citra seseorang tanpa persetujuan
yang jelas?
Dokumentasi Berubah Menjadi
Eksploitasi
Dalam kajian media dan komunikasi
dikenal istilah poverty porn, yaitu praktik representasi kemiskinan
atau penderitaan kelompok marginal secara berlebihan untuk membangkitkan
respons emosional audiens tanpa memberikan ruang yang memadai kepada subjek
untuk menentukan bagaimana dirinya direpresentasikan.
Fenomena tersebut terjadi ketika
kamera lebih tertarik pada wajah penderitaan dibandingkan struktur sosial,
politik, dan ekonomi yang melatarbelakanginya. Akibatnya, individu yang direkam
tidak lagi diposisikan sebagai manusia yang memiliki suara dan kehendak,
melainkan menjadi objek visual yang digunakan untuk memperkuat pesan tertentu.
Jika benar gambar Mama Sinta
digunakan tanpa persetujuan, maka persoalannya bukan hanya tentang dokumentasi,
melainkan tentang relasi kuasa antara pembuat film dan subjek yang direkam.
Dalam situasi demikian, muncul pertanyaan etis mengenai siapa yang berhak
menentukan narasi dan bagaimana seseorang ditampilkan kepada publik.
Mama Sinta bahkan menyebut
pihak-pihak yang terlibat dalam produksi film tersebut sebagai “penjahat”.⁴
Terlepas dari kerasnya istilah tersebut, ungkapan itu mencerminkan perasaan
kehilangan kendali atas citra dirinya sendiri.
Perspektif Visual
Sovereignty
Dalam kajian media masyarakat adat
dikenal konsep visual sovereignty atau kedaulatan visual.
Michelle Jacobson dan Kimberly Richardson menjelaskan bahwa masyarakat adat
memiliki hak untuk mengendalikan representasi visual atas diri, budaya, dan
komunitas mereka sendiri.⁵
Konsep ini menolak praktik yang
menjadikan masyarakat adat sebagai objek pasif dalam narasi yang dibangun oleh
pihak luar. Mereka bukan sekadar sumber gambar atau bahan cerita, melainkan
pemilik hak atas cara mereka direpresentasikan.
Sejalan dengan itu, gagasan Fourth
World Cinema menegaskan bahwa produksi film mengenai masyarakat adat
harus menghormati protokol budaya, persetujuan yang jelas, dan partisipasi
aktif masyarakat yang menjadi subjek dokumentasi.⁶
Aspek Hukum di Indonesia
Selain persoalan etika, penggunaan
gambar seseorang tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap penggunaan potret seseorang
untuk kepentingan tertentu tanpa persetujuan.⁷
Di samping itu, hak moral yang
diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap tindakan
yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi seseorang.⁸
Perlindungan yang lebih kuat hadir
melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Dalam rezim hukum ini, foto wajah dipandang sebagai data pribadi karena dapat
digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Oleh sebab itu,
penggunaan, penyebaran, maupun pemrosesan data tersebut pada prinsipnya
memerlukan dasar hukum yang sah, termasuk persetujuan dari subjek data.⁹
Kementerian Komunikasi dan Digital
juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila
data pribadinya, termasuk foto wajah, digunakan tanpa izin yang sah.¹⁰
Di Prancis, publikasi gambar
seseorang yang dapat dikenali tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran terhadap right to image.¹¹
Jerman juga mengatur bahwa foto
atau gambar seseorang pada prinsipnya tidak boleh dipublikasikan tanpa
persetujuan dari orang yang bersangkutan.¹²
Uni Eropa melalui General
Data Protection Regulation (GDPR) memberikan perlindungan yang kuat
terhadap data pribadi, termasuk wajah yang muncul dalam foto maupun video.¹³
Perkembangan regulasi ini
menunjukkan bahwa hak atas citra semakin dipandang sebagai bagian integral dari
hak asasi manusia modern.
Langkah hukum yang ditempuh Mama
Sinta dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian menunjukkan bahwa
polemik ini telah melampaui perdebatan etika dan memasuki ranah hukum.¹⁴
Mama Sinta juga meminta agar
penayangan film tersebut dihentikan apabila masih diputar di berbagai tempat.¹⁵
Di sisi lain, sejumlah tokoh adat
dan tokoh agama Papua mengajak masyarakat untuk menyikapi polemik film Pesta
Babi secara kritis karena dinilai tidak menghadirkan gambaran yang utuh
mengenai kondisi Papua saat ini.¹⁶
Kasus ini memberikan pelajaran
penting bagi para pembuat film dokumenter bahwa tujuan memperjuangkan keadilan
sosial tidak dapat dipisahkan dari kewajiban menghormati hak-hak dasar individu
yang menjadi subjek dokumentasi.
Kasus Mama Sinta membebri pelajaran
bahwa manusia tidak boleh direduksi menjadi sekadar objek visual dalam sebuah
karya dokumenter. Setiap individu memiliki hak untuk menentukan bagaimana
dirinya direpresentasikan, terlebih ketika gambar tersebut digunakan untuk
membangun narasi yang akan dikonsumsi publik secara luas.
Etika dokumenter yang baik tidak
dimulai saat film ditayangkan, melainkan sejak kamera pertama kali diarahkan
kepada seseorang. Penghormatan terhadap persetujuan, privasi, dan martabat
manusia harus menjadi fondasi utama setiap proses dokumentasi. Sebab keadilan
sosial yang diperjuangkan melalui film dokumenter hanya akan memiliki
legitimasi moral apabila dibangun di atas penghormatan terhadap hak-hak orang
yang direkam.
Daftar Referensi
1.
MOL.id, “Wajah Muncul dalam Film Pesta Babi,
Mama Sinta Resmi Melapor ke Polisi,” 30 Mei 2026.
1.
Kompas.com, “Mama Sinta Klaim Tak Pernah Diajak
Main Film Pesta Babi, Minta Penayangannya Dihentikan,” 29 Mei 2026.
2.
RMOL.id, “Wajah Muncul dalam Film Pesta Babi,
Mama Sinta Resmi Melapor ke Polisi,” 30 Mei 2026.
3.
Tribunnews.com, “Babak Baru Protes Mama Sinta
Terhadap Film Pesta Babi, Kini Resmi Melapor ke Polda Metro Jaya,” 29 Mei 2026.
4.
Michelle Jacobson and Kimberly Richardson, Indigenous
Methodologies of Land/Place-Based Visual Storytelling (Vancouver:
University of British Columbia, 2017), 45–49.
5.
Jacobson and Richardson, Indigenous
Methodologies of Land/Place-Based Visual Storytelling, 52–56.
6.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, Pasal 12.
7.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, Pasal 5
8.
CNBC Indonesia, “Foto Wajah Data Pribadi, Upload
Tanpa Izin Bisa Digugat,” 30 Oktober 2025.
9.
Ibid., CNBC Indonesia, 30 Oktober 2025.
10. ICT
Legal Guide Lawyer, “The Right to Image,” diakses 1 Juni 2026.
11. Kumparan,
“Melihat Aturan soal Fotografi dan Privasi di Berbagai Negara,” 29 Oktober
2025.
12. European
Union, General Data Protection Regulation (GDPR), Regulation (EU)
2016/679.
13. CNN
Indonesia, “Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke Soal Film Pesta Babi ke
Polisi,” 29 Mei 2026.
14. RMOL.id,
“Wajah Muncul dalam Film Pesta Babi, Mama Sinta Resmi Melapor ke Polisi,” 30
Mei 2026.
15. Okezone, “Tokoh Adat dan Agama Papua Ajak Publik Sikapi Kritis Polemik Film Pesta Babi,” 31 Mei 2026.
16. Okezone, “Tokoh Adat dan Agama Papua Ajak Publik Sikapi Kritis Polemik Film Pesta Babi,” 31 Mei 2026.
