Sony Sonjaya, Mengejar Bus Hukum
yang Sudah Berangkat
Oleh: Hukman Reni
Sony Sonjaya mungkin
sedang berlari. Bukan berlari dari penyidik. Bukan pula berlari dari wartawan.
Ia sedang berlari mengejar sebuah bus. Bus itu bernama hukum.
Masalahnya, bus itu
sudah terlanjur berangkat.
Ketika penyidik mulai
memeriksanya dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG),
Sony masih duduk sebagai tersangka biasa. Namun setelah pemeriksaan
berlangsung, setelah sejumlah keterangan mulai terbuka, setelah berbagai nama
mulai disebut-sebut, barulah muncul keinginan menjadi justice collaborator.
Ia ingin bekerja sama. Ia ingin membongkar perkara yang lebih besar. Ia ingin mengungkap pihak-pihak lain yang menurut kuasa hukumnya mencapai 26 orang.
Pertanyaannya,
mengapa baru sekarang?
Pertanyaan itu
penting karena dalam hukum pidana, waktu sering kali menentukan makna.
Pengakuan yang datang
lebih awal sering dibaca sebagai niat membantu penegakan hukum. Pengakuan yang
datang setelah posisi terdesak sering dipandang sebagai strategi bertahan
hidup.
Di sinilah kisah Sony
menjadi menarik. Bukan semata-mata soal korupsi MBG. Tetapi soal pertarungan
antara dua nilai yang selalu berhadap-hadapan dalam hukum pidana, mencari
kebenaran dan menjaga keadilan.
Dalam dunia hukum
dikenal dua tokoh yang sering tertukar dalam pemberitaan. Saksi mahkota dan
justice collaborator.
Sekilas keduanya
tampak sama.
Keduanya pelaku.
Keduanya memberikan
keterangan.
Keduanya membantu
penyidik.
Tetapi sesungguhnya
mereka lahir dari rahim yang berbeda. Saksi mahkota adalah produk kebutuhan. Justice
collaborator adalah produk kesadaran.
Saksi mahkota muncul
ketika jaksa kekurangan alat bukti. Berkas perkara dipisahkan. Salah satu
terdakwa dijadikan saksi terhadap terdakwa lain.
Justice
collaborator
justru muncul dari pelaku itu sendiri. Ia datang lebih dulu. Ia mengakui
keterlibatannya. Ia menawarkan bantuan kepada penegak hukum untuk membongkar
jaringan yang lebih besar.
Karena itu hukum
memberi penghargaan. Bukan membebaskannya. Tetapi setidaknya memberinya
kesempatan memperoleh keringanan hukuman.
Di berbagai negara,
mekanisme itu sudah lama digunakan. Amerika Serikat pernah menggunakannya dalam
skandal Enron. Italia memanfaatkannya untuk membongkar jaringan mafia. Brasil
menjadikannya salah satu senjata penting dalam operasi Lava Jato yang mengguncang
elite politik dan bisnis.
Mereka sadar bahwa kejahatan besar hampir tidak mungkin dibongkar hanya dari luar.
Diperlukan orang dalam.
Diperlukan seseorang yang pernah berada di ruang rapat.
Pernah melihat
transaksi.
Pernah mengetahui
siapa menerima apa.
Pernah menyaksikan
bagaimana uang bergerak.
Tetapi persoalnnya,
seberapa jauh negara boleh menggunakan pelaku untuk menghukum pelaku lain?
Hukum modern
sebenarnya sangat berhati-hati.
Ada prinsip yang
disebut non self-incrimination. Prinsip ini sederhana tetapi sangat
penting. Seseorang tidak boleh dipaksa menuduh dirinya sendiri.
Negara boleh
menyelidiki.
Negara boleh
menyidik.
Negara boleh
menuntut.
Tetapi negara tidak
boleh memaksa seseorang menjadi alat untuk menghukum dirinya sendiri.
Prinsip itu hidup
dalam KUHAP.
Prinsip itu juga
hidup dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi
Indonesia.
Karena itu praktik
saksi mahkota sejak lama menuai kontroversi.
Sebagian ahli hukum
mendukungnya. Mereka beralasan kejahatan bersama sulit dibuktikan tanpa
keterangan pelaku lain. Sebagian lagi menolaknya. Mereka menilai praktik itu
berpotensi melanggar hak asasi terdakwa.
Perdebatan tersebut
tidak pernah benar-benar selesai.
Bahkan Mahkamah Agung
sendiri seperti pernah berdiri di dua persimpangan jalan. Pada Putusan Nomor
1986 K/Pid/1989, MA memberi lampu hijau terhadap penggunaan saksi mahkota
melalui mekanisme splitsing. Saat itu kebutuhan mengungkap kejahatan dianggap
lebih mendesak daripada keraguan terhadap status kesaksian pelaku.
Tetapi tahun-tahun
berikutnya, kehati-hatian semakin menguat. Berbagai putusan dan perkembangan
doktrin mulai mengingatkan bahwa pelaku yang dijadikan saksi tetaplah pelaku.
Haknya untuk tidak mempersalahkan dirinya sendiri tidak boleh hilang hanya
karena negara membutuhkan bukti.
Dalam Putusan Nomor
2437 K/Pid.Sus/2011, MA bahkan menggambarkan saksi mahkota sebagai pelaku yang
memperoleh "mahkota" berupa keuntungan tertentu karena kesaksiannya.
Sejak saat itu perdebatan tidak lagi soal boleh atau tidak boleh, melainkan sejauh
mana praktik tersebut masih sejalan dengan prinsip peradilan yang adil.
Itulah sebabnya
posisi saksi mahkota di Indonesia hingga hari ini masih terasa menggantung.
Hidup dalam praktik.Tetapi belum memperoleh rumah yang benar-benar kokoh dalam
undang-undang. Ibarat jembatan yang terus dipakai, tetapi fondasinya masih
diperdebatkan.
Kasus Sony Sonjaya
datang tepat di tengah wilayah abu-abu itu.
Ia bukan
whistleblower.
Ia bukan orang luar
yang melapor.
Ia adalah bagian dari
perkara.
Ia mengaku memiliki
informasi.
Ia mengaku mengetahui
siapa saja yang terlibat.
Ia bahkan disebut
menyimpan data-data penting dalam telepon genggam yang kini berada di tangan
penyidik.
Secara teori,
informasi seperti itu sangat berharga.
Bisa jadi benar.
Bisa jadi membuka
jaringan yang lebih besar.
Bisa jadi mengungkap
pola yang selama ini tersembunyi.
Tetapi persoalannya
bukan hanya isi informasi. Persoalannya adalah momentum.
Dalam konsep justice
collaborator, kerja sama idealnya muncul sebelum tekanan hukum mencapai
puncak. Kerja sama harus lahir dari kesadaran. Bukan karena pilihan lain sudah
tertutup.
Ketika seseorang baru
ingin bekerja sama setelah diperiksa, setelah status hukumnya jelas, setelah
ancaman hukuman terlihat di depan mata, publik tentu berhak bertanya, apakah
ini keberanian, ataukah sekadar strategi?
Pertanyaan itu tidak
otomatis membatalkan keterangannya. Tetapi pertanyaan itu wajib dijawab. Karena
kredibilitas seorang justice collaborator tidak hanya diukur dari apa
yang ia katakan. Melainkan juga kapan ia mulai berbicara.
Dalam ilmu hukum ada
istilah yang menarik. Kebenaran substansial dan keadilan prosedural.
Kebenaran substansial
bertanya, apa yang sebenarnya terjadi?. Siapa saja yang terlibat?. Berapa
kerugian negara? Siapa yang menikmati hasilnya?
Sedangkan keadilan
prosedural bertanya, bagaimana cara kita menemukan kebenaran itu? Apakah
caranya sah? Apakah hak-hak setiap orang tetap dihormati? Apakah negara tetap
berada dalam batas kewenangannya?
Sering kali kedua
tujuan itu berjalan seiring. Tetapi kadang keduanya saling bertabrakan. Kasus
Sony memperlihatkan benturan itu dengan sangat jelas.
Jika keterangannya
benar, negara mungkin memperoleh petunjuk penting untuk mengungkap aktor lain.
Tetapi jika keterangannya diterima begitu saja hanya karena negara membutuhkan
informasi, maka prinsip-prinsip perlindungan hak asasi bisa terabaikan.
Hukum yang baik tidak
boleh memilih salah satu secara ekstrem. Tidak boleh mengorbankan kebenaran
demi prosedur. Tetapi juga tidak boleh mengorbankan prosedur demi kebenaran.
Keduanya harus berjalan bersama. Seperti dua rel kereta. Kereta hukum hanya dapat
melaju jika kedua rel itu tetap sejajar.
Pengalaman negara
lain memberi pelajaran menarik.
Amerika Serikat tidak
sekadar memberi hadiah kepada pelaku yang bekerja sama. Mereka membuat aturan
rinci. Semua kesepakatan ditulis. Semua manfaat diukur. Semua proses diawasi
hakim.
Italia melakukan hal
serupa dalam perang melawan mafia. Belanda juga membangun sistem pengawasan
yang ketat. Mereka memahami satu risiko besar.
Jika tidak diatur
dengan baik, justice collaborator bisa berubah menjadi alat
tawar-menawar. Pelaku bisa menjual informasi demi menyelamatkan dirinya
sendiri. Jaksa bisa tergoda menggunakan tekanan berlebihan.
Kebenaran bisa
bercampur dengan kepentingan. Karena itu negara-negara tersebut membangun
pagar. Bukan untuk menghalangi kerja sama. Tetapi untuk menjaga integritas
kerja sama.
Indonesia masih belum
sampai di sana. Kita memiliki aturan. Tetapi belum memiliki sistem yang
benar-benar matang. Kita memiliki konsep. Tetapi belum memiliki mekanisme yang
sepenuhnya jelas.
Akibatnya setiap
kasus sering diperdebatkan dari awal. Termasuk kasus Sony Sonjaya hari ini.
Pada akhirnya,
persoalan terbesar dalam kasus ini mungkin bukan pada Sony. Melainkan pada
sistem.
Apakah Indonesia
sudah memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk membedakan antara pelaku yang
sungguh ingin membantu penegakan hukum dan pelaku yang sekadar sedang mencari
jalan keluar?
Apakah kita sudah
memiliki standar yang jelas untuk menentukan kapan seseorang layak disebut justice
collaborator? Apakah perlindungan terhadap hak-hak terdakwa sudah cukup
kuat? Dan apakah penghargaan yang diberikan kepada pelaku yang bekerja sama
sudah diatur secara transparan?
Pertanyaan-pertanyaan
itu jauh lebih penting daripada sekadar menerima atau menolak permohonan Sony.
Karena setelah Sony
akan datang kasus lain. Setelah kasus MBG akan muncul perkara lain. Dan dilema
yang sama akan kembali hadir. Antara kebutuhan membongkar kejahatan besar dan
kewajiban menjaga keadilan prosedural.
Bus hukum memang
sudah melaju. Sony kini berusaha mengejarnya dari belakang. Mungkin ia masih
bisa naik. Mungkin tidak.
Tetapi yang lebih
penting adalah memastikan bahwa bus itu berjalan di jalur yang benar. Sebab
tujuan akhir hukum bukan hanya menemukan siapa yang bersalah. Melainkan
memastikan bahwa cara menemukan kesalahan itu juga tidak salah.
