Sony Sonjaya, Mengejar Bus Hukum yang Sudah Berangkat

Sony Sonjaya, Mengejar Bus Hukum yang Sudah Berangkat

Sony Sonjaya, Mengejar Bus Hukum yang Sudah Berangkat

 

Oleh: Hukman Reni

 

Sony Sonjaya mungkin sedang berlari. Bukan berlari dari penyidik. Bukan pula berlari dari wartawan. Ia sedang berlari mengejar sebuah bus. Bus itu bernama hukum.

 

Masalahnya, bus itu sudah terlanjur berangkat.

 

Ketika penyidik mulai memeriksanya dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony masih duduk sebagai tersangka biasa. Namun setelah pemeriksaan berlangsung, setelah sejumlah keterangan mulai terbuka, setelah berbagai nama mulai disebut-sebut, barulah muncul keinginan menjadi justice collaborator.

 

Ia ingin bekerja sama. Ia ingin membongkar perkara yang lebih besar. Ia ingin mengungkap pihak-pihak lain yang menurut kuasa hukumnya mencapai 26 orang.

 

Pertanyaannya, mengapa baru sekarang?


Pertanyaan itu penting karena dalam hukum pidana, waktu sering kali menentukan makna.

 

Pengakuan yang datang lebih awal sering dibaca sebagai niat membantu penegakan hukum. Pengakuan yang datang setelah posisi terdesak sering dipandang sebagai strategi bertahan hidup.

 

Di sinilah kisah Sony menjadi menarik. Bukan semata-mata soal korupsi MBG. Tetapi soal pertarungan antara dua nilai yang selalu berhadap-hadapan dalam hukum pidana, mencari kebenaran dan menjaga keadilan.

 

Dalam dunia hukum dikenal dua tokoh yang sering tertukar dalam pemberitaan. Saksi mahkota dan justice collaborator.

 

Sekilas keduanya tampak sama.

Keduanya pelaku.

Keduanya memberikan keterangan.

Keduanya membantu penyidik.

 

Tetapi sesungguhnya mereka lahir dari rahim yang berbeda. Saksi mahkota adalah produk kebutuhan. Justice collaborator adalah produk kesadaran.

 

Saksi mahkota muncul ketika jaksa kekurangan alat bukti. Berkas perkara dipisahkan. Salah satu terdakwa dijadikan saksi terhadap terdakwa lain.

 

Justice collaborator justru muncul dari pelaku itu sendiri. Ia datang lebih dulu. Ia mengakui keterlibatannya. Ia menawarkan bantuan kepada penegak hukum untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

 

Karena itu hukum memberi penghargaan. Bukan membebaskannya. Tetapi setidaknya memberinya kesempatan memperoleh keringanan hukuman.

 

Di berbagai negara, mekanisme itu sudah lama digunakan. Amerika Serikat pernah menggunakannya dalam skandal Enron. Italia memanfaatkannya untuk membongkar jaringan mafia. Brasil menjadikannya salah satu senjata penting dalam operasi Lava Jato yang mengguncang elite politik dan bisnis.

 

Mereka sadar bahwa kejahatan besar hampir tidak mungkin dibongkar hanya dari luar. 


Diperlukan orang dalam.


Diperlukan seseorang yang pernah berada di ruang rapat.

 

Pernah melihat transaksi.

Pernah mengetahui siapa menerima apa.

Pernah menyaksikan bagaimana uang bergerak.

 

Tetapi persoalnnya, seberapa jauh negara boleh menggunakan pelaku untuk menghukum pelaku lain?

 

Hukum modern sebenarnya sangat berhati-hati.

 

Ada prinsip yang disebut non self-incrimination. Prinsip ini sederhana tetapi sangat penting. Seseorang tidak boleh dipaksa menuduh dirinya sendiri.

 

Negara boleh menyelidiki.

Negara boleh menyidik.

Negara boleh menuntut.

 

Tetapi negara tidak boleh memaksa seseorang menjadi alat untuk menghukum dirinya sendiri.

 

Prinsip itu hidup dalam KUHAP.

Prinsip itu juga hidup dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.

 

Karena itu praktik saksi mahkota sejak lama menuai kontroversi.

 

Sebagian ahli hukum mendukungnya. Mereka beralasan kejahatan bersama sulit dibuktikan tanpa keterangan pelaku lain. Sebagian lagi menolaknya. Mereka menilai praktik itu berpotensi melanggar hak asasi terdakwa.

 

Perdebatan tersebut tidak pernah benar-benar selesai.

 

Bahkan Mahkamah Agung sendiri seperti pernah berdiri di dua persimpangan jalan. Pada Putusan Nomor 1986 K/Pid/1989, MA memberi lampu hijau terhadap penggunaan saksi mahkota melalui mekanisme splitsing. Saat itu kebutuhan mengungkap kejahatan dianggap lebih mendesak daripada keraguan terhadap status kesaksian pelaku.

 

Tetapi tahun-tahun berikutnya, kehati-hatian semakin menguat. Berbagai putusan dan perkembangan doktrin mulai mengingatkan bahwa pelaku yang dijadikan saksi tetaplah pelaku. Haknya untuk tidak mempersalahkan dirinya sendiri tidak boleh hilang hanya karena negara membutuhkan bukti.

 

Dalam Putusan Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011, MA bahkan menggambarkan saksi mahkota sebagai pelaku yang memperoleh "mahkota" berupa keuntungan tertentu karena kesaksiannya. Sejak saat itu perdebatan tidak lagi soal boleh atau tidak boleh, melainkan sejauh mana praktik tersebut masih sejalan dengan prinsip peradilan yang adil.

 

Itulah sebabnya posisi saksi mahkota di Indonesia hingga hari ini masih terasa menggantung. Hidup dalam praktik.Tetapi belum memperoleh rumah yang benar-benar kokoh dalam undang-undang. Ibarat jembatan yang terus dipakai, tetapi fondasinya masih diperdebatkan.

 

Kasus Sony Sonjaya datang tepat di tengah wilayah abu-abu itu.

 

Ia bukan whistleblower.

Ia bukan orang luar yang melapor.

Ia adalah bagian dari perkara.

Ia mengaku memiliki informasi.

Ia mengaku mengetahui siapa saja yang terlibat.

 

Ia bahkan disebut menyimpan data-data penting dalam telepon genggam yang kini berada di tangan penyidik.

 

Secara teori, informasi seperti itu sangat berharga.

 

Bisa jadi benar.

Bisa jadi membuka jaringan yang lebih besar.

Bisa jadi mengungkap pola yang selama ini tersembunyi.

 

Tetapi persoalannya bukan hanya isi informasi. Persoalannya adalah momentum.

 

Dalam konsep justice collaborator, kerja sama idealnya muncul sebelum tekanan hukum mencapai puncak. Kerja sama harus lahir dari kesadaran. Bukan karena pilihan lain sudah tertutup.

 

Ketika seseorang baru ingin bekerja sama setelah diperiksa, setelah status hukumnya jelas, setelah ancaman hukuman terlihat di depan mata, publik tentu berhak bertanya, apakah ini keberanian, ataukah sekadar strategi?

 

Pertanyaan itu tidak otomatis membatalkan keterangannya. Tetapi pertanyaan itu wajib dijawab. Karena kredibilitas seorang justice collaborator tidak hanya diukur dari apa yang ia katakan. Melainkan juga kapan ia mulai berbicara.

 

Dalam ilmu hukum ada istilah yang menarik. Kebenaran substansial dan keadilan prosedural.

 

Kebenaran substansial bertanya, apa yang sebenarnya terjadi?. Siapa saja yang terlibat?. Berapa kerugian negara? Siapa yang menikmati hasilnya?

 

Sedangkan keadilan prosedural bertanya, bagaimana cara kita menemukan kebenaran itu? Apakah caranya sah? Apakah hak-hak setiap orang tetap dihormati? Apakah negara tetap berada dalam batas kewenangannya?

 

Sering kali kedua tujuan itu berjalan seiring. Tetapi kadang keduanya saling bertabrakan. Kasus Sony memperlihatkan benturan itu dengan sangat jelas.

 

Jika keterangannya benar, negara mungkin memperoleh petunjuk penting untuk mengungkap aktor lain. Tetapi jika keterangannya diterima begitu saja hanya karena negara membutuhkan informasi, maka prinsip-prinsip perlindungan hak asasi bisa terabaikan.

 

Hukum yang baik tidak boleh memilih salah satu secara ekstrem. Tidak boleh mengorbankan kebenaran demi prosedur. Tetapi juga tidak boleh mengorbankan prosedur demi kebenaran. Keduanya harus berjalan bersama. Seperti dua rel kereta. Kereta hukum hanya dapat melaju jika kedua rel itu tetap sejajar.

 

Pengalaman negara lain memberi pelajaran menarik.

 

Amerika Serikat tidak sekadar memberi hadiah kepada pelaku yang bekerja sama. Mereka membuat aturan rinci. Semua kesepakatan ditulis. Semua manfaat diukur. Semua proses diawasi hakim.

 

Italia melakukan hal serupa dalam perang melawan mafia. Belanda juga membangun sistem pengawasan yang ketat. Mereka memahami satu risiko besar.

 

Jika tidak diatur dengan baik, justice collaborator bisa berubah menjadi alat tawar-menawar. Pelaku bisa menjual informasi demi menyelamatkan dirinya sendiri. Jaksa bisa tergoda menggunakan tekanan berlebihan.

 

Kebenaran bisa bercampur dengan kepentingan. Karena itu negara-negara tersebut membangun pagar. Bukan untuk menghalangi kerja sama. Tetapi untuk menjaga integritas kerja sama.

 

Indonesia masih belum sampai di sana. Kita memiliki aturan. Tetapi belum memiliki sistem yang benar-benar matang. Kita memiliki konsep. Tetapi belum memiliki mekanisme yang sepenuhnya jelas.

 

Akibatnya setiap kasus sering diperdebatkan dari awal. Termasuk kasus Sony Sonjaya hari ini.

 

Pada akhirnya, persoalan terbesar dalam kasus ini mungkin bukan pada Sony. Melainkan pada sistem.

 

Apakah Indonesia sudah memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk membedakan antara pelaku yang sungguh ingin membantu penegakan hukum dan pelaku yang sekadar sedang mencari jalan keluar?

 

Apakah kita sudah memiliki standar yang jelas untuk menentukan kapan seseorang layak disebut justice collaborator? Apakah perlindungan terhadap hak-hak terdakwa sudah cukup kuat? Dan apakah penghargaan yang diberikan kepada pelaku yang bekerja sama sudah diatur secara transparan?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar menerima atau menolak permohonan Sony.

 

Karena setelah Sony akan datang kasus lain. Setelah kasus MBG akan muncul perkara lain. Dan dilema yang sama akan kembali hadir. Antara kebutuhan membongkar kejahatan besar dan kewajiban menjaga keadilan prosedural.

 

Bus hukum memang sudah melaju. Sony kini berusaha mengejarnya dari belakang. Mungkin ia masih bisa naik. Mungkin tidak.

 

Tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa bus itu berjalan di jalur yang benar. Sebab tujuan akhir hukum bukan hanya menemukan siapa yang bersalah. Melainkan memastikan bahwa cara menemukan kesalahan itu juga tidak salah.


Tinggalkan Komentar