Oleh: Hukman Reni
Menatap lembar demi
lembar KUHP atau mendengarkan ketukan palu hakim sering kali membawa kita pada
anggapan bahwa segala sesuatu yang tertulis dalam undang-undang merupakan
cerminan dari moralitas peradaban manusia.
Melalui pemberitaan
tentang penggerebekan pedagang kaki lima atau vonis denda terhadap seorang
nenek yang memetik buah di tanah korporasi, kita dapat melihat bagaimana negara
mendefinisikan pelanggaran sosial.
Di sinilah letak
perbedaan antara kejahatan kodrati (natural crime) yang berakar pada nurani
universal dan kejahatan hukum (legal crime) yang lahir dari konstruksi hukum
positif. Memahami perbedaan kedua konsep ini bukan sekadar tugas akademik,
melainkan refleksi untuk melihat bagaimana masyarakat menilai moralitas manusia
melalui hukum yang berlaku.
Untuk memahami
argumen ini, perlu terlebih dahulu didefinisikan secara operasional apa yang
dimaksud dengan kejahatan kodrati dan kejahatan hukum. Kejahatan kodrati adalah
perbuatan yang secara intrinsik dianggap jahat dan diterima sebagai kejahatan
oleh nurani universal manusia tanpa bergantung pada aturan tertulis.
Sebaliknya, kejahatan hukum adalah perbuatan yang dianggap jahat karena hukum
positif melarangnya, meskipun perbuatan tersebut tidak selalu dipandang
melanggar nurani universal.
1. Kejahatan
Kodrati dan Fondasi Moral Hukum
Gelombang pemikiran
hukum alam sejak era Cicero hingga Thomas Aquinas menegaskan bahwa terdapat
tindakan yang secara intrinsik jahat atau dikenal dengan istilah malum in se.
Manusia tidak memerlukan ketentuan hukum tertulis untuk memahami bahwa
membunuh, mencuri, atau memperkosa hak hidup orang lain merupakan perbuatan
yang salah.
Paul Mudigdo
Moeliono, seorang kriminolog Indonesia, menegaskan bahwa kejahatan kodrati
melampaui batas teritorial dan waktu karena berakar pada perasaan keadilan yang
hidup dalam kesadaran kolektif manusia. Sosiolog Émile Durkheim juga memperkuat
pandangan ini dengan menyatakan bahwa kejahatan adalah tindakan yang melukai
kesadaran kolektif masyarakat.
Ketika kesadaran
kolektif tersebut terganggu, masyarakat merespons dengan penolakan moral yang
muncul secara spontan, bukan semata-mata karena adanya perintah hukum,
melainkan karena adanya rasa kemanusiaan yang terusik. Thomas Aquinas dalam Summa
Theologiae merumuskan bahwa kejahatan moral merupakan kegagalan kehendak
manusia untuk bertindak sesuai dengan akal budi dan tatanan yang mengarah pada
tujuan kodratinya.
Pandangan tersebut
dapat dibandingkan dengan konsep legal crime atau malum prohibitum,
yaitu tindakan yang dianggap sebagai kejahatan karena adanya ketentuan hukum
yang melarangnya. Dalam kerangka ini, suatu perbuatan dapat memperoleh status
sebagai tindak pidana melalui proses pembentukan hukum positif.
Pemikiran positivisme
hukum yang dikembangkan oleh John Austin dan Hans Kelsen memandang hukum
sebagai perintah yang disertai sanksi, terlepas dari apakah perintah tersebut
memiliki nilai moral tertentu. Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena ini
menunjukkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial
yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan administratif, tata kelola pemerintahan,
maupun tujuan-tujuan kebijakan tertentu.
2. Perluasan
Ruang Pelanggaran Hukum
Perkembangan regulasi
yang semakin luas menunjukkan bahwa ruang lingkup perbuatan yang dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terus bertambah. Dalam banyak situasi,
seseorang dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum bukan karena melakukan
tindakan yang secara moral dianggap jahat, melainkan karena tidak memenuhi
kewajiban administratif yang ditetapkan oleh negara.
Keterlambatan
memperpanjang izin usaha, keterlambatan pelaporan pajak akibat kendala sistem,
atau tindakan tertentu di ruang digital dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Pada saat yang sama, perhatian publik sering kali tertuju pada kenyataan bahwa
berbagai pelanggaran administratif memperoleh perhatian penegakan hukum yang
cukup besar, sementara penanganan terhadap kejahatan yang berdampak luas
terhadap kehidupan masyarakat masih menjadi tantangan tersendiri.
Data menunjukkan
bahwa realitas tersebut bukan hanya perdebatan teoretis. Pusat Informasi
Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat bahwa sepanjang tahun
2025 terdapat 414.812 kasus kejahatan yang dilaporkan di Indonesia. Jenis
tindak pidana yang paling banyak dilaporkan meliputi pencurian dengan
pemberatan sebanyak 48.531 kasus, tindak pidana narkotika sebanyak 47.040
kasus, dan penganiayaan sebanyak 45.165 kasus.
Jika data tersebut
dianalisis melalui perspektif kriminologi dan sosiologi hukum, terlihat adanya
perbedaan karakter antara kejahatan kodrati dan kejahatan hukum. Penganiayaan
dan pencurian dengan pemberatan merupakan contoh kejahatan yang secara universal
ditolak karena merugikan integritas fisik maupun kepemilikan seseorang.
Sementara itu, tindak pidana narkotika dalam banyak aspek mencerminkan
konstruksi hukum yang ditentukan oleh kebijakan kriminal suatu negara yang
dapat berubah sesuai perkembangan politik hukum dan kebijakan publik.
3. Kejahatan
dan Ketimpangan Sosial
Dari sudut pandang
sosiologis, tingginya angka kriminalitas juga dapat dipahami sebagai refleksi
dari persoalan struktural yang lebih luas daripada sekadar masalah moral
individu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam publikasi Statistik
Kriminal terbaru, wilayah hukum Polda Metro Jaya menempati posisi tertinggi
dalam jumlah kejahatan yang dilaporkan.
Kepadatan penduduk,
tekanan ekonomi, serta kesenjangan sosial yang tinggi di wilayah metropolitan
merupakan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tingginya tingkat
kriminalitas. Dalam banyak kasus, hukum positif merespons fenomena tersebut
melalui pendekatan yang berorientasi pada pemidanaan.
Akibatnya, perhatian
sering kali lebih terfokus pada penghukuman pelaku kejahatan skala kecil,
sementara faktor-faktor sosial ekonomi yang menjadi latar belakang munculnya
kriminalitas belum sepenuhnya memperoleh penanganan yang memadai melalui
kebijakan yang bersifat preventif dan transformatif.
Dalam perspektif
kriminologi kritis, pergeseran perhatian dari kejahatan kodrati menuju
kejahatan hukum dipahami bukan sebagai perkembangan yang netral, melainkan
sebagai bagian dari dinamika struktur kekuasaan dalam masyarakat.
Teori kriminologi
kritis yang dipengaruhi pemikiran Karl Marx dan dikembangkan oleh para pemikir
Mazhab Frankfurt berpendapat bahwa hukum pidana dapat berfungsi sebagai
instrumen yang mencerminkan kepentingan kelompok yang memiliki kekuasaan
ekonomi dan politik. Dalam kerangka ini, definisi mengenai apa yang disebut
sebagai kejahatan sering kali dipengaruhi oleh relasi kekuasaan yang berlaku
dalam masyarakat.
Pendekatan tersebut
melihat bahwa sistem hukum dalam masyarakat kapitalistik cenderung memberikan
perhatian besar pada perlindungan terhadap kepemilikan, investasi, dan
stabilitas ekonomi. Pada saat yang sama, berbagai bentuk pelanggaran yang
dilakukan oleh kelompok ekonomi kuat dapat memperoleh perlakuan yang berbeda
dibandingkan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok sosial yang lebih lemah.
Dalam praktiknya,
tindakan yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat
adat, atau sistem ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran
administratif dan diselesaikan melalui mekanisme denda atau sanksi
administratif lainnya. Sebaliknya, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat
kelas bawah dalam kondisi keterbatasan ekonomi sering kali lebih cepat masuk ke
dalam proses pidana formal atas nama ketertiban umum dan kepastian hukum.
4. Kejahatan
Kerah Putih dan Ketimpangan Penegakan Hukum
Edwin H. Sutherland
dalam White Collar Crime merumuskan konsep kejahatan kerah putih sebagai
kejahatan yang dilakukan oleh individu yang memiliki kedudukan sosial tinggi
dan terhormat dalam pekerjaannya. Konsep ini terutama digunakan untuk
menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku bisnis,
profesional, maupun pejabat yang tindakannya merugikan kepentingan publik.
Sutherland
menjelaskan bahwa kejahatan kerah putih tidak hanya merupakan persoalan hukum,
tetapi juga berkaitan dengan etika, posisi sosial, dan relasi kekuasaan yang
dimiliki pelakunya. Berbeda dengan kejahatan konvensional yang sering terlihat
secara langsung, kejahatan kerah putih umumnya dilakukan melalui mekanisme yang
lebih kompleks dan sulit dideteksi.
Dalam praktiknya,
berbagai bentuk penipuan korporasi, penggelapan pajak, manipulasi pasar
keuangan, maupun eksploitasi lingkungan hidup dapat menimbulkan dampak sosial
yang luas. Namun, tidak jarang pelaku kejahatan tersebut memiliki sumber daya
ekonomi dan politik yang memungkinkan mereka memperoleh perlakuan hukum yang
lebih menguntungkan dibandingkan kelompok masyarakat lainnya.
Perbedaan antara
kejahatan kodrati dan kejahatan hukum pada akhirnya membawa kita pada
pertanyaan yang lebih mendasar mengenai hakikat keadilan. Sistem peradilan
pidana yang hanya bertumpu pada konsep legal crime tanpa
mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat berisiko terjebak pada
penerapan hukum yang terlalu formalistik.
Dalam kondisi
demikian, hukum dipahami semata-mata sebagai perangkat normatif yang
menghubungkan pelanggaran dengan sanksi tanpa mempertimbangkan dimensi moral
dan sosial yang melatarbelakanginya.
Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum terkemuka, mengemukakan gagasan yang kemudian dikenal sebagai Formula Radbruch. Menurutnya, apabila hukum positif bertentangan secara sangat serius dengan prinsip keadilan, maka keadilan harus memperoleh prioritas.
Dalam pandangan Radbruch, hukum yang secara nyata mengabaikan
keadilan dapat kehilangan legitimasi moralnya. Pengalaman Radbruch hidup di
bawah rezim Nazi menjadi titik penting yang mendorong perubahan pemikirannya.
Pengalaman tersebut membuatnya menyimpulkan bahwa hukum positif tidak dapat
dipisahkan sepenuhnya dari pertimbangan moral dan keadilan. Oleh karena itu,
hukum yang secara substansial tidak adil tidak dapat dipertahankan hanya karena
memenuhi syarat formal sebagai produk peraturan perundang-undangan.
Tulisan ini
berargumen bahwa sistem hukum Indonesia menunjukkan kecenderungan memperluas
ruang kriminalisasi formal sehingga dalam beberapa keadaan berpotensi
berbenturan dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Kondisi tersebut
dapat memunculkan gejala overcriminalization dan memperkuat ketimpangan
dalam penerapan hukum.
Dalam konteks
Indonesia, perdebatan antara positivisme hukum dan hukum alam pada dasarnya
berkisar pada upaya menemukan keseimbangan antara kepastian hukum formal dan
keadilan substantif. Kedua pendekatan tersebut tidak harus diposisikan sebagai
dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dapat dipahami sebagai unsur yang
saling melengkapi dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
Positivisme hukum
memandang hukum sebagai norma yang lahir dari proses pembentukan yang sah
menurut sistem yang berlaku. Dalam perspektif ini, keberlakuan hukum tidak
ditentukan oleh isi moralnya, melainkan oleh sumber kewenangan yang
membentuknya. Tokoh-tokoh seperti John Austin, Hans Kelsen, dan H.L.A. Hart
menekankan pentingnya kepastian hukum, konsistensi, dan keteraturan sosial.
Pendekatan ini memiliki kelebihan dalam menciptakan objektivitas dan efisiensi
administrasi hukum. Namun, kritik terhadap positivisme hukum menyatakan bahwa
pendekatan tersebut berpotensi mengabaikan dinamika sosial dan nilai-nilai
keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
Sebaliknya, hukum
alam atau natural law memandang bahwa hukum harus berakar pada
prinsip-prinsip moral yang bersifat universal. Dalam pandangan ini, hukum dan
moralitas tidak dapat dipisahkan secara mutlak.
Prinsip lex
iniusta non est lex menegaskan bahwa hukum yang tidak adil pada hakikatnya
tidak layak disebut sebagai hukum. Tokoh-tokoh seperti Plato, Aristoteles,
Thomas Aquinas, dan Lon L. Fuller menempatkan keadilan substantif dan kebaikan
bersama sebagai tujuan utama hukum. Pendekatan ini memberikan dasar etis yang
kuat bagi legitimasi hukum, meskipun dalam praktiknya sering menghadapi
tantangan ketika diterapkan pada masyarakat yang memiliki keragaman nilai dan
pandangan moral.
Indonesia sebagai
negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pada dasarnya mengembangkan
sistem hukum yang merupakan hasil pertemuan antara tradisi hukum positif dan
nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Secara historis, sistem hukum
Indonesia banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Belanda yang bercorak
positivistik. Namun, perkembangan hukum nasional menunjukkan upaya untuk
mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan kebudayaan lokal
ke dalam proses pembentukan maupun penegakan hukum.
Dalam konteks
tersebut, Pancasila memiliki posisi penting sebagai jembatan konseptual antara
positivisme hukum dan hukum alam. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai
sumber hukum formal, tetapi juga sebagai pedoman etis yang memberi arah bagi
pembentukan dan pelaksanaan hukum. Oleh karena itu, setiap produk hukum
idealnya tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mencerminkan
nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
5. Antara
Legalitas dan Keadilan Substantif
Dalam praktik
penegakan hukum, terdapat berbagai contoh yang menunjukkan kecenderungan
pendekatan positivistik maupun pendekatan yang lebih substantif. Salah satu
contoh pendekatan positivistik dapat ditemukan pada kebijakan penegakan hukum
terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 selama periode 2020–2021.
Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum menjalankan ketentuan yang berlaku
berdasarkan peraturan perundang-undangan tanpa mempertimbangkan secara mendalam
latar belakang sosial maupun kondisi individual pelanggar.
Sebaliknya,
pendekatan yang lebih dekat dengan gagasan hukum alam dapat dilihat dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai status anak di luar
perkawinan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anak
yang lahir di luar perkawinan tetap dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah
biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmiah. Putusan ini dipandang
sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan substantif melalui penafsiran hukum
yang berorientasi pada perlindungan hak anak dan penghormatan terhadap nilai
kemanusiaan.
Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menunjukkan
adanya ruang bagi pendekatan yang lebih substantif dalam sistem hukum
Indonesia. Ketentuan tersebut mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan
memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian, hakim tidak hanya berperan sebagai pelaksana norma secara
tekstual, tetapi juga sebagai penafsir hukum yang mempertimbangkan dimensi
sosial dan moral dalam setiap putusannya.
Mahfud MD menjelaskan
bahwa sistem hukum nasional Indonesia dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu
kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga unsur tersebut harus
dijalankan secara proporsional agar hukum tidak kehilangan fungsinya sebagai
instrumen untuk menciptakan ketertiban sekaligus mewujudkan keadilan bagi
masyarakat.
Menghadapi kenyataan
bahwa ruang tahanan dan lembaga pemasyarakatan semakin dipenuhi oleh pelanggar
hukum formal, diperlukan refleksi mengenai batas-batas kriminalisasi dalam
sistem hukum nasional. Perkembangan regulasi pidana yang terus meluas menimbulkan
pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan hukum pidana sebagai instrumen utama
dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Dalam banyak keadaan,
hukum pidana tidak hanya digunakan untuk melindungi kepentingan publik dari
tindakan yang secara nyata merugikan, tetapi juga untuk mengatur berbagai
perilaku yang sebelumnya berada di luar jangkauan kriminalisasi.
Dalam konteks
tersebut, penegakan hukum idealnya lebih diarahkan pada perlindungan masyarakat
dari kejahatan-kejahatan yang secara nyata mengancam keselamatan, martabat, dan
hak-hak dasar manusia.
Perspektif sosiologi
hukum mengingatkan bahwa efektivitas hukum tidak semata-mata ditentukan oleh
beratnya ancaman pidana atau banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan
oleh sejauh mana hukum tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup
dalam masyarakat dan memperoleh legitimasi sosial dari warga yang diaturnya.
Penegak hukum,
terutama hakim, perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai keadilan
substantif agar putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas
formal, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Di sisi lain,
lembaga pembentuk undang-undang diharapkan mampu menginternalisasikan
nilai-nilai Pancasila sebagai cita hukum bangsa dalam setiap proses legislasi.
Dalam konteks ini,
gagasan hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo memiliki
relevansi yang kuat. Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai
sarana untuk melayani manusia dan mewujudkan keadilan sosial, bukan semata-mata
sebagai perangkat normatif yang bekerja secara mekanis.
6. Dekolonisasi
Hukum Pidana dan Living Law dalam KUHP Baru
Perkembangan terbaru
dalam hukum pidana Indonesia dapat dilihat melalui berlakunya Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023. Kodifikasi hukum pidana nasional ini merupakan bagian dari upaya
dekolonisasi hukum yang bertujuan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda
dengan sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan
masyarakat Indonesia.
Salah satu aspek yang
menonjol dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam
masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa berlakunya asas legalitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi keberlakuan hukum yang hidup
dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang dapat dipidana meskipun
perbuatannya tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Pengaturan ini
menunjukkan upaya untuk memberikan ruang bagi nilai-nilai hukum yang berkembang
dalam masyarakat, termasuk hukum adat yang selama ini memiliki peran penting dalam
mengatur kehidupan sosial di berbagai daerah.
Dari satu sisi, pengakuan terhadap living law dipandang sebagai langkah yang memperkuat karakter nasional hukum Indonesia dengan mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Pendekatan ini juga dipahami sebagai upaya untuk mengurangi dominasi positivisme hukum yang selama ini menempatkan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber legitimasi hukum.
Dengan adanya
pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, konsep keadilan tidak
lagi semata-mata ditentukan oleh teks peraturan perundang-undangan, tetapi juga
mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang dalam komunitas
tertentu.
Namun demikian,
pengaturan mengenai living law juga menimbulkan sejumlah perdebatan.
Salah satu kritik yang sering disampaikan berkaitan dengan kebutuhan akan
batasan yang jelas mengenai ruang lingkup hukum yang hidup dalam masyarakat.
Tanpa parameter yang memadai, terdapat kekhawatiran bahwa penerapan konsep ini
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi perbedaan
interpretasi yang terlalu luas. Oleh karena itu, penerapannya memerlukan
kehati-hatian agar tujuan untuk mewujudkan keadilan substantif tidak justru
menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
7. KUHP
Baru dan Tantangan Menjaga Kebebasan Sipil
Selain pengaturan
mengenai living law, KUHP baru juga memuat sejumlah ketentuan yang
menimbulkan perdebatan publik terkait perluasan ruang kriminalisasi. Beberapa
ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penyebaran
informasi tertentu, serta pengaturan yang menyentuh ranah privat masyarakat
menjadi perhatian berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi
masyarakat sipil. Perdebatan tersebut pada umumnya berfokus pada upaya menjaga
keseimbangan antara perlindungan kepentingan negara dan penghormatan terhadap
hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.
Salah satu contoh
yang banyak dibahas adalah Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur
mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil
Presiden. Ketentuan ini telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi karena
muncul pandangan bahwa batas antara kritik yang sah dalam negara demokrasi dan
tindakan yang dianggap menyerang kehormatan pejabat negara perlu dirumuskan
secara lebih jelas. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan
semata-mata mengenai keberadaan norma pidananya, melainkan juga mengenai
kepastian batasan yang digunakan dalam penerapannya.
Kritik serupa juga
muncul terhadap pengaturan yang memberikan ruang bagi penerapan hukum yang
hidup dalam masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa ketidakjelasan
parameter dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan atau praktik-praktik yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena
itu, keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada kemampuan
pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam
menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, serta
perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Perdebatan mengenai
KUHP baru pada akhirnya memperlihatkan bahwa ketegangan antara kejahatan
kodrati dan kejahatan hukum masih menjadi isu yang relevan dalam perkembangan
hukum pidana Indonesia. Di satu sisi terdapat keinginan untuk mengakomodasi
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan memperkuat dimensi moral hukum. Di
sisi lain terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa perluasan ruang
kriminalisasi tidak mengurangi kebebasan sipil dan tidak menciptakan
ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum.
Dengan demikian,
perdebatan antara positivisme hukum dan hukum alam di Indonesia tidak harus
diselesaikan melalui dominasi salah satu aliran atas yang lain. Yang lebih
penting adalah membangun sintesis yang mampu menggabungkan kepastian hukum
formal dengan keadilan substantif sesuai dengan cita hukum Pancasila. Dalam
kerangka tersebut, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan
sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan,
keadilan, dan kesejahteraan bersama.
Pancasila memberikan
landasan normatif yang memungkinkan kedua pendekatan tersebut bertemu dalam
satu sistem hukum nasional. Kepastian hukum tetap diperlukan untuk menjamin
keteraturan dan prediktabilitas dalam kehidupan bernegara, sementara keadilan
substantif dibutuhkan agar hukum tidak kehilangan legitimasi moralnya di
hadapan masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional perlu terus
diarahkan pada upaya menjaga keseimbangan antara kedua dimensi tersebut.
Pemisahan konseptual
antara kejahatan kodrati dan kejahatan hukum pada akhirnya membawa kita pada
pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara hukum, moralitas, dan
kekuasaan. Kejahatan kodrati mengingatkan bahwa terdapat nilai-nilai kemanusiaan
yang secara universal dianggap penting untuk dilindungi karena berkaitan dengan
keselamatan, martabat, dan hak-hak dasar manusia. Sebaliknya, konsep kejahatan
hukum menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat memperoleh status sebagai tindak
pidana melalui proses pembentukan hukum yang dipengaruhi oleh kebutuhan sosial,
politik, dan administratif pada suatu masa tertentu.
Kesadaran atas
perbedaan tersebut penting agar proses kriminalisasi tidak berkembang tanpa
batas. Negara hukum yang demokratis memerlukan instrumen hukum pidana untuk
menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan publik. Namun, penggunaan hukum
pidana juga harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kebutuhan sosial,
dan perlindungan terhadap kebebasan warga negara. Hukum pidana seharusnya
ditempatkan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai
instrumen utama untuk menyelesaikan seluruh persoalan sosial.
Dalam perspektif
tersebut, keberhasilan sistem hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya
peraturan yang dibentuk atau tingginya angka pemidanaan, melainkan dari
kemampuannya menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Hukum yang
memperoleh legitimasi sosial adalah hukum yang mampu menghubungkan kepastian
normatif dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam kehidupan bersama. Dengan
cara demikian, hukum dapat menjalankan fungsinya sebagai instrumen yang
melindungi manusia, memperkuat kehidupan sosial, dan menjaga keseimbangan
antara kepentingan individu dengan kepentingan umum.
Pada akhirnya,
tantangan terbesar bagi sistem hukum Indonesia bukan sekadar memperluas ruang
pengaturan melalui pembentukan norma baru, melainkan memastikan bahwa setiap
norma yang dibentuk memiliki dasar kebutuhan yang jelas, tujuan yang sah, dan
manfaat yang nyata bagi masyarakat. Hanya melalui pendekatan yang demikian
hukum dapat berkembang sebagai sarana untuk memajukan peradaban, memperkuat
keadilan sosial, dan menjaga martabat manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
8. Rekomendasi
Kebijakan Konkret
Pertama, diperlukan
mekanisme pengujian dekriminalisasi terhadap setiap rancangan undang-undang
yang memuat ketentuan pidana. Setiap usulan kriminalisasi idealnya diuji
melalui prinsip kebutuhan (necessity) dan proporsionalitas
(proportionality) dengan dukungan bukti empiris yang menunjukkan bahwa
penggunaan sanksi pidana merupakan pilihan yang paling tepat dibandingkan
instrumen hukum lainnya.
Kedua, perlu
dilakukan peninjauan ulang terhadap berbagai pelanggaran administratif yang
selama ini ditempatkan dalam ranah pidana. Pelanggaran yang bersifat teknis
atau administratif, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola ekonomi dan
perizinan, dapat lebih efektif ditangani melalui sanksi administratif,
mekanisme pemulihan, atau denda yang proporsional.
Ketiga, prioritas
penegakan hukum perlu lebih diarahkan pada kejahatan-kejahatan yang menimbulkan
dampak sosial yang luas dan kerugian yang serius. Fokus tersebut mencakup
tindak kekerasan berat, kejahatan korporasi, kejahatan lingkungan hidup,
korupsi, serta berbagai bentuk penipuan yang merugikan masyarakat dalam skala
besar.
Keempat, kebijakan
penanggulangan kejahatan perlu diintegrasikan dengan program pembangunan sosial
dan ekonomi yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial. Pendekatan ini
penting karena berbagai penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor struktural
seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi memiliki kontribusi
terhadap munculnya berbagai bentuk kriminalitas.
Kelima, diperlukan
mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap proses kriminalisasi melalui
evaluasi berkala terhadap ketentuan pidana yang berpotensi membatasi kebebasan
sipil secara berlebihan. Peninjauan tersebut penting untuk memastikan bahwa
hukum pidana tetap berada dalam koridor negara hukum demokratis yang
menghormati hak asasi manusia, menjunjung kepastian hukum, dan tetap
berorientasi pada keadilan substantif.
Daftar Referensi
Aquinas, Thomas.
(2002). Summa Theologiae. Translated by Thomas Gilby. Cambridge:
Cambridge University Press.
Austin, John. (1995).
The Province of Jurisprudence Determined. Edited by Wilfrid E. Rumble.
Cambridge: Cambridge University Press.
Azzahra, Esi Anindya,
& Triadi, Irwan. (2024). “Relevansi Keadilan dalam Hukum Positif: Telaah
Positivisme dan Naturalisme.” Aladalah, Vol. 4, No. 1.
Badan Pusat
Statistik. (2025). Statistik Kriminal 2025. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Durkheim, Émile.
(1984). The Division of Labour in Society. Translated by W.D. Halls.
London: Macmillan.
Fuller, Lon L.
(1969). The Morality of Law. Revised Edition. New Haven: Yale University
Press.
Hart, H.L.A. (1994). The
Concept of Law. Second Edition. Oxford: Oxford University Press.
Kelsen, Hans. (1967).
Pure Theory of Law. Translated by Max Knight. Berkeley: University of
California Press.
Mahfud MD. (2010). Membangun
Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap
UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia. (2026). “DPR: KUHP Baru Sudah Bedakan Kritik dengan
Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden.” Diakses dari situs resmi Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.
Moeliono, Paul
Mudigdo. (1985). Asas-Asas Kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Pusat Informasi
Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri. (2025). Laporan Tahunan
Transparansi Data Kejahatan Indonesia Tahun 2025. Jakarta: Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Radbruch, Gustav.
(2006). “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law.” Oxford Journal
of Legal Studies, Vol. 26, No. 1, hlm. 1–11.
Rahardjo, Satjipto.
(2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta
Publishing.
Republik Indonesia.
(1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia.
(2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia.
(2020). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019
(COVID-19).
Republik Indonesia.
(2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19).
Republik Indonesia.
(2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Said Anazif, dkk.
(2025). “Eksistensi Hukum dalam Perspektif Filsafat: Antara Positivisme dan
Naturalisme.” Nusantara: Jurnal Pendidikan Seni, Sains dan Sosial Humaniora.
Sutherland, Edwin H.
(1949). White Collar Crime. New York: Dryden Press.
