Antara Nurani dan Undang-Undang

Antara Nurani dan Undang-Undang


Oleh: Hukman Reni


Menatap lembar demi lembar KUHP atau mendengarkan ketukan palu hakim sering kali membawa kita pada anggapan bahwa segala sesuatu yang tertulis dalam undang-undang merupakan cerminan dari moralitas peradaban manusia.

 

Melalui pemberitaan tentang penggerebekan pedagang kaki lima atau vonis denda terhadap seorang nenek yang memetik buah di tanah korporasi, kita dapat melihat bagaimana negara mendefinisikan pelanggaran sosial.

 

Di sinilah letak perbedaan antara kejahatan kodrati (natural crime) yang berakar pada nurani universal dan kejahatan hukum (legal crime) yang lahir dari konstruksi hukum positif. Memahami perbedaan kedua konsep ini bukan sekadar tugas akademik, melainkan refleksi untuk melihat bagaimana masyarakat menilai moralitas manusia melalui hukum yang berlaku.

 

Untuk memahami argumen ini, perlu terlebih dahulu didefinisikan secara operasional apa yang dimaksud dengan kejahatan kodrati dan kejahatan hukum. Kejahatan kodrati adalah perbuatan yang secara intrinsik dianggap jahat dan diterima sebagai kejahatan oleh nurani universal manusia tanpa bergantung pada aturan tertulis. Sebaliknya, kejahatan hukum adalah perbuatan yang dianggap jahat karena hukum positif melarangnya, meskipun perbuatan tersebut tidak selalu dipandang melanggar nurani universal.

 

1. Kejahatan Kodrati dan Fondasi Moral Hukum

Gelombang pemikiran hukum alam sejak era Cicero hingga Thomas Aquinas menegaskan bahwa terdapat tindakan yang secara intrinsik jahat atau dikenal dengan istilah malum in se. Manusia tidak memerlukan ketentuan hukum tertulis untuk memahami bahwa membunuh, mencuri, atau memperkosa hak hidup orang lain merupakan perbuatan yang salah.

 

Paul Mudigdo Moeliono, seorang kriminolog Indonesia, menegaskan bahwa kejahatan kodrati melampaui batas teritorial dan waktu karena berakar pada perasaan keadilan yang hidup dalam kesadaran kolektif manusia. Sosiolog Émile Durkheim juga memperkuat pandangan ini dengan menyatakan bahwa kejahatan adalah tindakan yang melukai kesadaran kolektif masyarakat.

 

Ketika kesadaran kolektif tersebut terganggu, masyarakat merespons dengan penolakan moral yang muncul secara spontan, bukan semata-mata karena adanya perintah hukum, melainkan karena adanya rasa kemanusiaan yang terusik. Thomas Aquinas dalam Summa Theologiae merumuskan bahwa kejahatan moral merupakan kegagalan kehendak manusia untuk bertindak sesuai dengan akal budi dan tatanan yang mengarah pada tujuan kodratinya.

 

Pandangan tersebut dapat dibandingkan dengan konsep legal crime atau malum prohibitum, yaitu tindakan yang dianggap sebagai kejahatan karena adanya ketentuan hukum yang melarangnya. Dalam kerangka ini, suatu perbuatan dapat memperoleh status sebagai tindak pidana melalui proses pembentukan hukum positif.

 

Pemikiran positivisme hukum yang dikembangkan oleh John Austin dan Hans Kelsen memandang hukum sebagai perintah yang disertai sanksi, terlepas dari apakah perintah tersebut memiliki nilai moral tertentu. Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena ini menunjukkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan administratif, tata kelola pemerintahan, maupun tujuan-tujuan kebijakan tertentu.

 

2. Perluasan Ruang Pelanggaran Hukum

Perkembangan regulasi yang semakin luas menunjukkan bahwa ruang lingkup perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terus bertambah. Dalam banyak situasi, seseorang dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum bukan karena melakukan tindakan yang secara moral dianggap jahat, melainkan karena tidak memenuhi kewajiban administratif yang ditetapkan oleh negara.

 

Keterlambatan memperpanjang izin usaha, keterlambatan pelaporan pajak akibat kendala sistem, atau tindakan tertentu di ruang digital dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pada saat yang sama, perhatian publik sering kali tertuju pada kenyataan bahwa berbagai pelanggaran administratif memperoleh perhatian penegakan hukum yang cukup besar, sementara penanganan terhadap kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat masih menjadi tantangan tersendiri.

 

Data menunjukkan bahwa realitas tersebut bukan hanya perdebatan teoretis. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 414.812 kasus kejahatan yang dilaporkan di Indonesia. Jenis tindak pidana yang paling banyak dilaporkan meliputi pencurian dengan pemberatan sebanyak 48.531 kasus, tindak pidana narkotika sebanyak 47.040 kasus, dan penganiayaan sebanyak 45.165 kasus.

 

Jika data tersebut dianalisis melalui perspektif kriminologi dan sosiologi hukum, terlihat adanya perbedaan karakter antara kejahatan kodrati dan kejahatan hukum. Penganiayaan dan pencurian dengan pemberatan merupakan contoh kejahatan yang secara universal ditolak karena merugikan integritas fisik maupun kepemilikan seseorang. Sementara itu, tindak pidana narkotika dalam banyak aspek mencerminkan konstruksi hukum yang ditentukan oleh kebijakan kriminal suatu negara yang dapat berubah sesuai perkembangan politik hukum dan kebijakan publik.

 

3. Kejahatan dan Ketimpangan Sosial

Dari sudut pandang sosiologis, tingginya angka kriminalitas juga dapat dipahami sebagai refleksi dari persoalan struktural yang lebih luas daripada sekadar masalah moral individu. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam publikasi Statistik Kriminal terbaru, wilayah hukum Polda Metro Jaya menempati posisi tertinggi dalam jumlah kejahatan yang dilaporkan.

 

Kepadatan penduduk, tekanan ekonomi, serta kesenjangan sosial yang tinggi di wilayah metropolitan merupakan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tingginya tingkat kriminalitas. Dalam banyak kasus, hukum positif merespons fenomena tersebut melalui pendekatan yang berorientasi pada pemidanaan.

 

Akibatnya, perhatian sering kali lebih terfokus pada penghukuman pelaku kejahatan skala kecil, sementara faktor-faktor sosial ekonomi yang menjadi latar belakang munculnya kriminalitas belum sepenuhnya memperoleh penanganan yang memadai melalui kebijakan yang bersifat preventif dan transformatif.

 

Dalam perspektif kriminologi kritis, pergeseran perhatian dari kejahatan kodrati menuju kejahatan hukum dipahami bukan sebagai perkembangan yang netral, melainkan sebagai bagian dari dinamika struktur kekuasaan dalam masyarakat.

 

Teori kriminologi kritis yang dipengaruhi pemikiran Karl Marx dan dikembangkan oleh para pemikir Mazhab Frankfurt berpendapat bahwa hukum pidana dapat berfungsi sebagai instrumen yang mencerminkan kepentingan kelompok yang memiliki kekuasaan ekonomi dan politik. Dalam kerangka ini, definisi mengenai apa yang disebut sebagai kejahatan sering kali dipengaruhi oleh relasi kekuasaan yang berlaku dalam masyarakat.

 

Pendekatan tersebut melihat bahwa sistem hukum dalam masyarakat kapitalistik cenderung memberikan perhatian besar pada perlindungan terhadap kepemilikan, investasi, dan stabilitas ekonomi. Pada saat yang sama, berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok ekonomi kuat dapat memperoleh perlakuan yang berbeda dibandingkan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok sosial yang lebih lemah.

 

Dalam praktiknya, tindakan yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat adat, atau sistem ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif dan diselesaikan melalui mekanisme denda atau sanksi administratif lainnya. Sebaliknya, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat kelas bawah dalam kondisi keterbatasan ekonomi sering kali lebih cepat masuk ke dalam proses pidana formal atas nama ketertiban umum dan kepastian hukum.

 

4. Kejahatan Kerah Putih dan Ketimpangan Penegakan Hukum

Edwin H. Sutherland dalam White Collar Crime merumuskan konsep kejahatan kerah putih sebagai kejahatan yang dilakukan oleh individu yang memiliki kedudukan sosial tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya. Konsep ini terutama digunakan untuk menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku bisnis, profesional, maupun pejabat yang tindakannya merugikan kepentingan publik.

 

Sutherland menjelaskan bahwa kejahatan kerah putih tidak hanya merupakan persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan etika, posisi sosial, dan relasi kekuasaan yang dimiliki pelakunya. Berbeda dengan kejahatan konvensional yang sering terlihat secara langsung, kejahatan kerah putih umumnya dilakukan melalui mekanisme yang lebih kompleks dan sulit dideteksi.

 

Dalam praktiknya, berbagai bentuk penipuan korporasi, penggelapan pajak, manipulasi pasar keuangan, maupun eksploitasi lingkungan hidup dapat menimbulkan dampak sosial yang luas. Namun, tidak jarang pelaku kejahatan tersebut memiliki sumber daya ekonomi dan politik yang memungkinkan mereka memperoleh perlakuan hukum yang lebih menguntungkan dibandingkan kelompok masyarakat lainnya.

 

Perbedaan antara kejahatan kodrati dan kejahatan hukum pada akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai hakikat keadilan. Sistem peradilan pidana yang hanya bertumpu pada konsep legal crime tanpa mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat berisiko terjebak pada penerapan hukum yang terlalu formalistik.

 

Dalam kondisi demikian, hukum dipahami semata-mata sebagai perangkat normatif yang menghubungkan pelanggaran dengan sanksi tanpa mempertimbangkan dimensi moral dan sosial yang melatarbelakanginya.

 

Gustav Radbruch, seorang filsuf hukum terkemuka, mengemukakan gagasan yang kemudian dikenal sebagai Formula Radbruch. Menurutnya, apabila hukum positif bertentangan secara sangat serius dengan prinsip keadilan, maka keadilan harus memperoleh prioritas.

 

Dalam pandangan Radbruch, hukum yang secara nyata mengabaikan keadilan dapat kehilangan legitimasi moralnya. Pengalaman Radbruch hidup di bawah rezim Nazi menjadi titik penting yang mendorong perubahan pemikirannya. Pengalaman tersebut membuatnya menyimpulkan bahwa hukum positif tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari pertimbangan moral dan keadilan. Oleh karena itu, hukum yang secara substansial tidak adil tidak dapat dipertahankan hanya karena memenuhi syarat formal sebagai produk peraturan perundang-undangan.

 

Tulisan ini berargumen bahwa sistem hukum Indonesia menunjukkan kecenderungan memperluas ruang kriminalisasi formal sehingga dalam beberapa keadaan berpotensi berbenturan dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Kondisi tersebut dapat memunculkan gejala overcriminalization dan memperkuat ketimpangan dalam penerapan hukum.

 

Dalam konteks Indonesia, perdebatan antara positivisme hukum dan hukum alam pada dasarnya berkisar pada upaya menemukan keseimbangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif. Kedua pendekatan tersebut tidak harus diposisikan sebagai dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dapat dipahami sebagai unsur yang saling melengkapi dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.

 

Positivisme hukum memandang hukum sebagai norma yang lahir dari proses pembentukan yang sah menurut sistem yang berlaku. Dalam perspektif ini, keberlakuan hukum tidak ditentukan oleh isi moralnya, melainkan oleh sumber kewenangan yang membentuknya. Tokoh-tokoh seperti John Austin, Hans Kelsen, dan H.L.A. Hart menekankan pentingnya kepastian hukum, konsistensi, dan keteraturan sosial. Pendekatan ini memiliki kelebihan dalam menciptakan objektivitas dan efisiensi administrasi hukum. Namun, kritik terhadap positivisme hukum menyatakan bahwa pendekatan tersebut berpotensi mengabaikan dinamika sosial dan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

 

Sebaliknya, hukum alam atau natural law memandang bahwa hukum harus berakar pada prinsip-prinsip moral yang bersifat universal. Dalam pandangan ini, hukum dan moralitas tidak dapat dipisahkan secara mutlak.

 

Prinsip lex iniusta non est lex menegaskan bahwa hukum yang tidak adil pada hakikatnya tidak layak disebut sebagai hukum. Tokoh-tokoh seperti Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, dan Lon L. Fuller menempatkan keadilan substantif dan kebaikan bersama sebagai tujuan utama hukum. Pendekatan ini memberikan dasar etis yang kuat bagi legitimasi hukum, meskipun dalam praktiknya sering menghadapi tantangan ketika diterapkan pada masyarakat yang memiliki keragaman nilai dan pandangan moral.

 

Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pada dasarnya mengembangkan sistem hukum yang merupakan hasil pertemuan antara tradisi hukum positif dan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat. Secara historis, sistem hukum Indonesia banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum Belanda yang bercorak positivistik. Namun, perkembangan hukum nasional menunjukkan upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan kebudayaan lokal ke dalam proses pembentukan maupun penegakan hukum.

 

Dalam konteks tersebut, Pancasila memiliki posisi penting sebagai jembatan konseptual antara positivisme hukum dan hukum alam. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum formal, tetapi juga sebagai pedoman etis yang memberi arah bagi pembentukan dan pelaksanaan hukum. Oleh karena itu, setiap produk hukum idealnya tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

 

5. Antara Legalitas dan Keadilan Substantif

Dalam praktik penegakan hukum, terdapat berbagai contoh yang menunjukkan kecenderungan pendekatan positivistik maupun pendekatan yang lebih substantif. Salah satu contoh pendekatan positivistik dapat ditemukan pada kebijakan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 selama periode 2020–2021. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum menjalankan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan tanpa mempertimbangkan secara mendalam latar belakang sosial maupun kondisi individual pelanggar.

 

Sebaliknya, pendekatan yang lebih dekat dengan gagasan hukum alam dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai status anak di luar perkawinan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara ilmiah. Putusan ini dipandang sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan substantif melalui penafsiran hukum yang berorientasi pada perlindungan hak anak dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.

 

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menunjukkan adanya ruang bagi pendekatan yang lebih substantif dalam sistem hukum Indonesia. Ketentuan tersebut mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, hakim tidak hanya berperan sebagai pelaksana norma secara tekstual, tetapi juga sebagai penafsir hukum yang mempertimbangkan dimensi sosial dan moral dalam setiap putusannya.

 

Mahfud MD menjelaskan bahwa sistem hukum nasional Indonesia dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga unsur tersebut harus dijalankan secara proporsional agar hukum tidak kehilangan fungsinya sebagai instrumen untuk menciptakan ketertiban sekaligus mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

 

Menghadapi kenyataan bahwa ruang tahanan dan lembaga pemasyarakatan semakin dipenuhi oleh pelanggar hukum formal, diperlukan refleksi mengenai batas-batas kriminalisasi dalam sistem hukum nasional. Perkembangan regulasi pidana yang terus meluas menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan hukum pidana sebagai instrumen utama dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.

 

Dalam banyak keadaan, hukum pidana tidak hanya digunakan untuk melindungi kepentingan publik dari tindakan yang secara nyata merugikan, tetapi juga untuk mengatur berbagai perilaku yang sebelumnya berada di luar jangkauan kriminalisasi.

 

Dalam konteks tersebut, penegakan hukum idealnya lebih diarahkan pada perlindungan masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang secara nyata mengancam keselamatan, martabat, dan hak-hak dasar manusia.

 

Perspektif sosiologi hukum mengingatkan bahwa efektivitas hukum tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya ancaman pidana atau banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan oleh sejauh mana hukum tersebut mencerminkan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat dan memperoleh legitimasi sosial dari warga yang diaturnya.

 

Penegak hukum, terutama hakim, perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai keadilan substantif agar putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Di sisi lain, lembaga pembentuk undang-undang diharapkan mampu menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila sebagai cita hukum bangsa dalam setiap proses legislasi.

 

Dalam konteks ini, gagasan hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo memiliki relevansi yang kuat. Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus ditempatkan sebagai sarana untuk melayani manusia dan mewujudkan keadilan sosial, bukan semata-mata sebagai perangkat normatif yang bekerja secara mekanis.

 

6. Dekolonisasi Hukum Pidana dan Living Law dalam KUHP Baru

Perkembangan terbaru dalam hukum pidana Indonesia dapat dilihat melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kodifikasi hukum pidana nasional ini merupakan bagian dari upaya dekolonisasi hukum yang bertujuan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dengan sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

 

Salah satu aspek yang menonjol dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa berlakunya asas legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang dapat dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Pengaturan ini menunjukkan upaya untuk memberikan ruang bagi nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat, termasuk hukum adat yang selama ini memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan sosial di berbagai daerah.

 

Dari satu sisi, pengakuan terhadap living law dipandang sebagai langkah yang memperkuat karakter nasional hukum Indonesia dengan mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Pendekatan ini juga dipahami sebagai upaya untuk mengurangi dominasi positivisme hukum yang selama ini menempatkan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber legitimasi hukum. 


Dengan adanya pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, konsep keadilan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh teks peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang dalam komunitas tertentu.

 

Namun demikian, pengaturan mengenai living law juga menimbulkan sejumlah perdebatan. Salah satu kritik yang sering disampaikan berkaitan dengan kebutuhan akan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup hukum yang hidup dalam masyarakat. Tanpa parameter yang memadai, terdapat kekhawatiran bahwa penerapan konsep ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi perbedaan interpretasi yang terlalu luas. Oleh karena itu, penerapannya memerlukan kehati-hatian agar tujuan untuk mewujudkan keadilan substantif tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

 

7. KUHP Baru dan Tantangan Menjaga Kebebasan Sipil

Selain pengaturan mengenai living law, KUHP baru juga memuat sejumlah ketentuan yang menimbulkan perdebatan publik terkait perluasan ruang kriminalisasi. Beberapa ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penyebaran informasi tertentu, serta pengaturan yang menyentuh ranah privat masyarakat menjadi perhatian berbagai kalangan akademisi, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Perdebatan tersebut pada umumnya berfokus pada upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan negara dan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi.

 

Salah satu contoh yang banyak dibahas adalah Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden. Ketentuan ini telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi karena muncul pandangan bahwa batas antara kritik yang sah dalam negara demokrasi dan tindakan yang dianggap menyerang kehormatan pejabat negara perlu dirumuskan secara lebih jelas. Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai keberadaan norma pidananya, melainkan juga mengenai kepastian batasan yang digunakan dalam penerapannya.

 

Kritik serupa juga muncul terhadap pengaturan yang memberikan ruang bagi penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa ketidakjelasan parameter dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan atau praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi KUHP baru sangat bergantung pada kemampuan pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

 

Perdebatan mengenai KUHP baru pada akhirnya memperlihatkan bahwa ketegangan antara kejahatan kodrati dan kejahatan hukum masih menjadi isu yang relevan dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Di satu sisi terdapat keinginan untuk mengakomodasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dan memperkuat dimensi moral hukum. Di sisi lain terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa perluasan ruang kriminalisasi tidak mengurangi kebebasan sipil dan tidak menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum.

 

Dengan demikian, perdebatan antara positivisme hukum dan hukum alam di Indonesia tidak harus diselesaikan melalui dominasi salah satu aliran atas yang lain. Yang lebih penting adalah membangun sintesis yang mampu menggabungkan kepastian hukum formal dengan keadilan substantif sesuai dengan cita hukum Pancasila. Dalam kerangka tersebut, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

 

Pancasila memberikan landasan normatif yang memungkinkan kedua pendekatan tersebut bertemu dalam satu sistem hukum nasional. Kepastian hukum tetap diperlukan untuk menjamin keteraturan dan prediktabilitas dalam kehidupan bernegara, sementara keadilan substantif dibutuhkan agar hukum tidak kehilangan legitimasi moralnya di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional perlu terus diarahkan pada upaya menjaga keseimbangan antara kedua dimensi tersebut.

 

Pemisahan konseptual antara kejahatan kodrati dan kejahatan hukum pada akhirnya membawa kita pada pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara hukum, moralitas, dan kekuasaan. Kejahatan kodrati mengingatkan bahwa terdapat nilai-nilai kemanusiaan yang secara universal dianggap penting untuk dilindungi karena berkaitan dengan keselamatan, martabat, dan hak-hak dasar manusia. Sebaliknya, konsep kejahatan hukum menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat memperoleh status sebagai tindak pidana melalui proses pembentukan hukum yang dipengaruhi oleh kebutuhan sosial, politik, dan administratif pada suatu masa tertentu.

 

Kesadaran atas perbedaan tersebut penting agar proses kriminalisasi tidak berkembang tanpa batas. Negara hukum yang demokratis memerlukan instrumen hukum pidana untuk menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan publik. Namun, penggunaan hukum pidana juga harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kebutuhan sosial, dan perlindungan terhadap kebebasan warga negara. Hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai sarana terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai instrumen utama untuk menyelesaikan seluruh persoalan sosial.

 

Dalam perspektif tersebut, keberhasilan sistem hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya peraturan yang dibentuk atau tingginya angka pemidanaan, melainkan dari kemampuannya menghadirkan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Hukum yang memperoleh legitimasi sosial adalah hukum yang mampu menghubungkan kepastian normatif dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam kehidupan bersama. Dengan cara demikian, hukum dapat menjalankan fungsinya sebagai instrumen yang melindungi manusia, memperkuat kehidupan sosial, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum.

 

Pada akhirnya, tantangan terbesar bagi sistem hukum Indonesia bukan sekadar memperluas ruang pengaturan melalui pembentukan norma baru, melainkan memastikan bahwa setiap norma yang dibentuk memiliki dasar kebutuhan yang jelas, tujuan yang sah, dan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Hanya melalui pendekatan yang demikian hukum dapat berkembang sebagai sarana untuk memajukan peradaban, memperkuat keadilan sosial, dan menjaga martabat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

8. Rekomendasi Kebijakan Konkret

Pertama, diperlukan mekanisme pengujian dekriminalisasi terhadap setiap rancangan undang-undang yang memuat ketentuan pidana. Setiap usulan kriminalisasi idealnya diuji melalui prinsip kebutuhan (necessity) dan proporsionalitas (proportionality) dengan dukungan bukti empiris yang menunjukkan bahwa penggunaan sanksi pidana merupakan pilihan yang paling tepat dibandingkan instrumen hukum lainnya.

 

Kedua, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap berbagai pelanggaran administratif yang selama ini ditempatkan dalam ranah pidana. Pelanggaran yang bersifat teknis atau administratif, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola ekonomi dan perizinan, dapat lebih efektif ditangani melalui sanksi administratif, mekanisme pemulihan, atau denda yang proporsional.

 

Ketiga, prioritas penegakan hukum perlu lebih diarahkan pada kejahatan-kejahatan yang menimbulkan dampak sosial yang luas dan kerugian yang serius. Fokus tersebut mencakup tindak kekerasan berat, kejahatan korporasi, kejahatan lingkungan hidup, korupsi, serta berbagai bentuk penipuan yang merugikan masyarakat dalam skala besar.

 

Keempat, kebijakan penanggulangan kejahatan perlu diintegrasikan dengan program pembangunan sosial dan ekonomi yang bertujuan mengurangi ketimpangan sosial. Pendekatan ini penting karena berbagai penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor struktural seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi memiliki kontribusi terhadap munculnya berbagai bentuk kriminalitas.

 

Kelima, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih kuat terhadap proses kriminalisasi melalui evaluasi berkala terhadap ketentuan pidana yang berpotensi membatasi kebebasan sipil secara berlebihan. Peninjauan tersebut penting untuk memastikan bahwa hukum pidana tetap berada dalam koridor negara hukum demokratis yang menghormati hak asasi manusia, menjunjung kepastian hukum, dan tetap berorientasi pada keadilan substantif.

 

Daftar Referensi

 

Aquinas, Thomas. (2002). Summa Theologiae. Translated by Thomas Gilby. Cambridge: Cambridge University Press.

 

Austin, John. (1995). The Province of Jurisprudence Determined. Edited by Wilfrid E. Rumble. Cambridge: Cambridge University Press.

 

Azzahra, Esi Anindya, & Triadi, Irwan. (2024). “Relevansi Keadilan dalam Hukum Positif: Telaah Positivisme dan Naturalisme.” Aladalah, Vol. 4, No. 1.

 

Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Kriminal 2025. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

 

Durkheim, Émile. (1984). The Division of Labour in Society. Translated by W.D. Halls. London: Macmillan.

 

Fuller, Lon L. (1969). The Morality of Law. Revised Edition. New Haven: Yale University Press.

 

Hart, H.L.A. (1994). The Concept of Law. Second Edition. Oxford: Oxford University Press.

 

Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law. Translated by Max Knight. Berkeley: University of California Press.

 

Mahfud MD. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap UUD 1945.

 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). “DPR: KUHP Baru Sudah Bedakan Kritik dengan Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden.” Diakses dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

 

Moeliono, Paul Mudigdo. (1985). Asas-Asas Kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

 

Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri. (2025). Laporan Tahunan Transparansi Data Kejahatan Indonesia Tahun 2025. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Radbruch, Gustav. (2006). “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law.” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1, hlm. 1–11.

 

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

 

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

 

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

 

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Said Anazif, dkk. (2025). “Eksistensi Hukum dalam Perspektif Filsafat: Antara Positivisme dan Naturalisme.” Nusantara: Jurnal Pendidikan Seni, Sains dan Sosial Humaniora.

 

Sutherland, Edwin H. (1949). White Collar Crime. New York: Dryden Press.


Tinggalkan Komentar