Retorika Londo Ireng

Retorika Londo Ireng

Istilah Londo Ireng yang belakangan menyeruak dalam percakapan publik tidak lagi sekadar menjadi seloroh politik yang lahir di ruang-ruang informal. Dalam waktu singkat, frasa itu berubah menjadi pusat kontroversi nasional. Perdebatan yang muncul pun tidak berhenti pada persoalan pilihan kata, melainkan merembet ke wilayah sejarah, etika politik, bahkan kualitas demokrasi Indonesia.

Di satu sisi, istilah tersebut membangkitkan kembali ingatan kolektif tentang kolonialisme beserta hierarki sosial yang pernah mengakar selama berabad-abad.

Di sisi lain, sebagian kalangan memaknainya sebagai bentuk kritik terhadap perilaku politik seseorang, bukan sebagai serangan terhadap identitas kelompok tertentu.

Perbedaan cara membaca itulah yang kemudian melahirkan polemik. Ketika sebagian pihak melihatnya sebagai satire politik, sebagian lainnya menganggapnya sebagai ujaran yang telah melampaui batas kepatutan.

Kontroversi semakin membesar setelah muncul tuntutan agar kepala negara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Sejak saat itu, pembahasan mengenai Londo Ireng tidak lagi berkisar pada satu istilah, tetapi telah memasuki perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab pejabat publik, dan konsistensi etika demokrasi.

Tulisan ini berangkat dari tiga pokok pemikiran. Pertama, istilah Londo Ireng memiliki akar historis yang panjang sehingga tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks sosial yang melahirkannya. Kedua, tuntutan permohonan maaf kepada kepala negara perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi deliberatif yang mengutamakan dialog dan penalaran, bukan sekadar tekanan politik. Ketiga, polemik ini memperlihatkan adanya standar ganda dalam memandang kebebasan berekspresi yang, apabila terus dibiarkan, berpotensi mengikis rasionalitas ruang publik.

Menelusuri asal-usul istilah Londo Ireng tanpa memahami sejarahnya merupakan kekeliruan yang mendasar. Kata londo telah lama hidup dalam kosakata masyarakat Jawa dan Nusantara sebagai sebutan bagi orang Belanda atau bangsa Eropa yang datang sebagai penguasa kolonial. Sebutan itu bukan sekadar penanda etnis, melainkan menyimpan pengalaman kolektif tentang penaklukan, ketimpangan kekuasaan, dan dominasi politik.

Sementara itu, kata ireng, yang dalam bahasa Jawa berarti hitam, ketika dipadukan dengan kata londo melahirkan sebuah metafora yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menunjuk warna kulit. Dalam berbagai konteks sosial, istilah tersebut dipakai untuk menggambarkan seseorang yang dipandang memiliki watak, cara berpikir, atau orientasi yang menyerupai penguasa kolonial, meskipun ia berasal dari masyarakat sendiri.

Karena itu, makna Londo Ireng lebih dekat dengan kritik terhadap sikap daripada penilaian atas kelompok. Ia bekerja sebagai simbol budaya yang lahir dari pengalaman sejarah panjang masyarakat dalam menghadapi relasi kuasa. Sebagaimana banyak metafora politik lainnya, maknanya selalu bergantung pada konteks, sasaran, dan situasi ketika diucapkan.

Sejarah juga menunjukkan bahwa masyarakat Nusantara sejak lama menggunakan simbol, julukan, dan satire sebagai bentuk kritik terhadap kekuasaan. Dalam banyak tradisi lokal, bahasa kiasan justru menjadi cara paling aman untuk menyampaikan ketidakpuasan ketika ruang kritik terbuka sangat terbatas. Dari perspektif ini, Londo Ireng dapat dipahami sebagai bagian dari tradisi retorika politik yang berkembang dalam kebudayaan Indonesia.
Namun demikian, pengakuan terhadap akar historis sebuah istilah tidak berarti menutup mata terhadap kemungkinan lahirnya penafsiran yang berbeda. Justru karena memuat beban sejarah yang berat, setiap penggunaan istilah semacam ini menuntut kehati-hatian. Makna sebuah ujaran tidak hanya ditentukan oleh asal katanya, tetapi juga oleh konteks, tujuan, dan cara masyarakat menerimanya.

Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar apa arti Londo Ireng menurut sejarah. Yang lebih penting adalah bagaimana istilah itu dipahami ketika memasuki ruang publik demokrasi yang dihuni oleh beragam pengalaman, identitas, dan kepentingan politik.

Di titik inilah perdebatan bergeser. Yang dipersoalkan bukan lagi asal-usul sebuah istilah, melainkan batas antara satire politik, kritik terhadap perilaku individu, dan tuduhan yang dianggap menyerang identitas kolektif. Untuk menjawabnya, diperlukan pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada sejarah, tetapi juga pada teori bahasa dan demokrasi deliberatif.


Konteks dan Satire, di Ruang Publik
Setelah menempatkan Londo Ireng dalam lintasan sejarahnya, pembahasan berikutnya bergerak ke persoalan yang lebih subtantif.

Sebuah istilah tidak pernah berdiri sendiri. Ia memperoleh makna dari konteks ketika diucapkan, kepada siapa ditujukan, dan tujuan apa yang hendak dicapai.

Karena itu, perdebatan mengenai Londo Ireng tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat susunan katanya. Yang harus diperiksa adalah keseluruhan situasi komunikasi yang melingkupinya. Di sinilah teori bahasa dan demokrasi deliberatif memberikan perangkat analisis yang lebih memadai dibandingkan sekadar penilaian moral yang lahir secara spontan.

Norman Fairclough, melalui teori Critical Discourse Analysis, menjelaskan bahwa bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga praktik sosial yang selalu berkaitan dengan relasi kekuasaan. Sebuah ujaran tidak dapat dipahami secara utuh apabila dilepaskan dari konteks politik, sejarah, dan struktur sosial yang melatarbelakanginya. Dengan kata lain, makna tidak hanya berada di dalam teks, tetapi juga hidup dalam hubungan antara penutur, pendengar, dan lingkungan sosial tempat ujaran itu diproduksi.

Pandangan serupa dapat ditemukan dalam teori pragmatika Paul Grice. Menurut Grice, memahami sebuah ujaran tidak cukup berhenti pada arti harfiahnya. Yang jauh lebih penting ialah menangkap maksud penutur (speaker's intention) melalui konteks percakapan.

Sebuah kalimat dapat berbeda makna ketika diucapkan dalam forum ilmiah, pidato politik, percakapan santai, atau satire. Mengabaikan konteks berarti berisiko menarik kesimpulan yang keliru terhadap maksud sebenarnya.

Perspektif tersebut menjadi penting ketika istilah Londo Ireng diarahkan kepada seorang figur publik. Apabila penggunaannya dimaksudkan untuk mengkritik cara berpikir, orientasi politik, atau gaya kepemimpinan seseorang, maka sasarannya adalah perilaku, bukan identitas rasial. Kritik semacam ini berbeda secara mendasar dengan generalisasi yang melekatkan sifat tertentu kepada seluruh anggota suatu kelompok etnis atau ras.

Perbedaan itu juga dapat dijelaskan melalui teori tindak tutur (speech act theory) yang dikembangkan oleh John L. Austin dan John Searle. Dalam teori tersebut, ujaran dipahami sebagai tindakan sosial. Tidak semua kalimat bertujuan menyampaikan fakta. Ada yang berfungsi memuji, menyindir, memperingatkan, mengkritik, bahkan menggugah kesadaran.

Oleh karena itu, sebuah satire politik tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai pernyataan faktual mengenai karakter suatu kelompok masyarakat.
Tentu saja, kenyataan tersebut tidak berarti setiap satire bebas dari tanggung jawab etis. Bahasa yang memuat simbol-simbol sejarah selalu memiliki potensi menimbulkan salah tafsir. Apalagi Indonesia merupakan masyarakat yang dibentuk oleh pengalaman kolonial, keragaman identitas, dan sensitivitas yang tinggi terhadap isu-isu etnis maupun ras. Karena itu, setiap ujaran publik tetap harus mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin ditimbulkannya.

Namun demikian, potensi munculnya salah tafsir tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus seluruh ruang satire dalam demokrasi. Demokrasi justru berkembang melalui pertukaran gagasan, kritik, ironi, dan bahkan sindiran. Yang perlu dijaga bukanlah keseragaman bahasa, melainkan kemampuan masyarakat membedakan antara kritik terhadap perilaku dengan penghinaan terhadap identitas.

Pemikiran Jürgen Habermas mengenai demokrasi deliberatif memberikan pijakan penting dalam membaca persoalan ini. Habermas menempatkan ruang publik sebagai arena tempat warga negara bertukar argumentasi secara rasional. Legitimasi politik tidak lahir dari tekanan massa ataupun dominasi kekuasaan, melainkan dari proses komunikasi yang memungkinkan setiap argumen diuji secara terbuka.

Dalam kerangka tersebut, kontroversi mengenai Londo Ireng semestinya menjadi ruang dialog, bukan sekadar arena saling menjatuhkan. Sayangnya, dinamika yang berkembang justru bergerak ke arah sebaliknya. Perdebatan cepat bergeser menjadi tuntutan simbolik agar kepala negara menyampaikan permohonan maaf. Fokus pembicaraan pun berpindah dari pembahasan mengenai makna ujaran menuju pertarungan politik yang sarat emosi.

Padahal, dalam demokrasi yang matang, permohonan maaf merupakan bentuk akuntabilitas moral yang lahir dari kesadaran, bukan dari pemaksaan. Permintaan maaf yang muncul setelah proses klarifikasi terbuka memiliki nilai etis yang jauh lebih tinggi dibandingkan permohonan maaf yang lahir semata-mata karena tekanan opini publik.

Tekanan massa memang dapat menghasilkan kemenangan politik jangka pendek. Akan tetapi, mekanisme semacam itu juga menyimpan risiko yang tidak kecil. Ketika setiap kontroversi diselesaikan melalui mobilisasi emosi, ruang deliberasi perlahan menyempit. Yang menguat bukan lagi kualitas argumentasi, melainkan kemampuan membangun tekanan sosial.

Namun yang terjadi justru sering kali demikian. Perdebatan publik berubah menjadi semacam pengadilan opini yang menjatuhkan putusan sebelum seluruh konteks diperiksa secara utuh. Dalam situasi seperti itu, klarifikasi tidak lagi dipandang sebagai bagian dari pencarian kebenaran, melainkan dianggap sebagai bentuk pembelaan diri yang harus segera dipatahkan.

Padahal demokrasi membutuhkan ruang yang memungkinkan setiap orang menjelaskan maksud ucapannya sebelum memperoleh penilaian publik. Klarifikasi yang berlangsung secara terbuka, transparan, dan dapat diuji jauh lebih selaras dengan semangat demokrasi deliberatif dibandingkan penghukuman yang dibangun di atas gelombang kemarahan kolektif.

Karena itu, pertanyaan yang sesungguhnya bukan lagi apakah istilah Londo Ireng layak diucapkan atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memiliki ukuran etis yang sama ketika menilai setiap ujaran politik. Di sinilah perdebatan mengenai satu istilah berubah menjadi cermin yang memperlihatkan kualitas nalar demokrasi kita sendiri.

Persoalan tersebut membawa kita pada pertanyaan berikutnya. Apakah kebebasan berekspresi benar-benar diterapkan secara konsisten kepada semua orang, atau justru hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu sesuai dengan posisi politik yang mereka tempati?

Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan apakah demokrasi kita sedang bertumbuh menuju kedewasaan, atau justru terjebak dalam standar ganda yang menggerus rasionalitas ruang publik.

Standar Ganda
Kontroversi mengenai Londo Ireng pada akhirnya membawa kita kepada persoalan yang lebih besar daripada sekadar pilihan kata. Yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan ialah konsistensi masyarakat dalam menerapkan prinsip kebebasan berekspresi.

Sebab demokrasi tidak hanya diuji ketika semua orang berbicara dengan bahasa yang santun, tetapi juga ketika muncul ujaran yang menimbulkan perbedaan tafsir dan memancing ketidaknyamanan.

Di sinilah paradoks mulai tampak. Ketika masyarakat melontarkan kritik keras, sindiran tajam, bahkan satire kepada pejabat negara, banyak kalangan segera menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian yang sah dari kebebasan berekspresi. Demokrasi, kata mereka, memang menyediakan ruang bagi kritik, termasuk kritik yang terasa menyakitkan bagi penguasa.

Prinsip itu pada dasarnya benar. Kekuasaan memang harus terbuka terhadap kritik. Negara demokratis tidak dibangun di atas budaya antikritik, melainkan di atas kesediaan menerima perbedaan pendapat sebagai konsekuensi kehidupan politik yang bebas.

Namun persoalan muncul ketika ukuran yang sama tidak lagi digunakan secara konsisten. Begitu pejabat negara menggunakan satire, ironi, atau ungkapan retoris untuk merespons dinamika politik, sebagian pihak segera memposisikannya sebagai bentuk penyimpangan etika, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan pelanggaran moral yang harus segera ditebus melalui permohonan maaf.

Perbedaan perlakuan tersebut memperlihatkan adanya standar ganda yang sulit diabaikan. Kebebasan berekspresi akhirnya tidak lagi dipahami sebagai prinsip universal yang berlaku bagi setiap warga negara, melainkan sebagai hak yang penerapannya bergantung pada identitas politik pembicaranya. Apa yang dianggap sebagai kritik ketika diucapkan oleh satu kelompok, dapat berubah menjadi pelanggaran ketika diucapkan oleh kelompok lain.

John Stuart Mill telah mengingatkan bahwa kebebasan berbicara hanya memiliki makna apabila berlaku bagi pandangan yang disukai maupun yang tidak disukai.

Dalam On Liberty, Mill menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh tergesa-gesa membungkam suatu pendapat hanya karena pendapat tersebut menimbulkan ketidaknyamanan. Sebuah gagasan harus diuji melalui argumentasi, bukan dibungkam melalui tekanan sosial.

Pemikiran Mill tetap relevan dalam membaca polemik Londo Ireng. Demokrasi tidak akan berkembang apabila setiap kontroversi diselesaikan dengan desakan untuk membungkam lawan bicara. Yang dibutuhkan justru adalah ruang bagi klarifikasi, perdebatan, dan pengujian argumentasi secara terbuka. Melalui proses itulah publik dapat menilai apakah suatu ujaran benar-benar mengandung kebencian, atau sekadar satire yang keras tetapi masih berada dalam koridor kritik politik.

Pada saat yang sama, kebebasan berekspresi juga bukanlah hak yang tanpa batas. Demokrasi tetap mengenal tanggung jawab moral. Kritik yang diarahkan kepada perilaku individu harus dibedakan secara tegas dari ujaran yang menyerang identitas ras, etnis, agama, atau kelompok tertentu. Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan fondasi penting bagi perlindungan martabat setiap warga negara.

Karena itu, yang diperlukan bukanlah mempersempit ruang berbicara, melainkan memperbaiki kualitas cara masyarakat memahami bahasa politik.

Literasi mengenai pragmatika bahasa, analisis wacana, dan etika komunikasi publik perlu diperkuat agar setiap kontroversi tidak selalu berujung pada polarisasi yang semakin tajam. Publik juga perlu dibiasakan membedakan antara kritik, satire, hiperbola, ironi, dan ujaran kebencian, sebab masing-masing memiliki karakter dan konsekuensi yang berbeda.

Selain itu, mekanisme klarifikasi yang independen perlu memperoleh ruang yang lebih besar. Dewan etika media, lembaga mediasi publik, maupun forum akademik dapat berfungsi sebagai ruang penjernihan sebelum suatu kontroversi berubah menjadi pengadilan opini. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak lagi bertumpu pada tekanan massa atau gelombang kemarahan di media sosial, melainkan pada pemeriksaan yang rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jadi, polemik mengenai Londo Ireng bukanlah sekadar kisah tentang satu istilah yang memancing kontroversi. Ia merupakan cermin yang memperlihatkan bagaimana masyarakat Indonesia memahami kebebasan, kekuasaan, dan tanggung jawab dalam ruang publik. Semakin emosional cara kita merespons sebuah ujaran, semakin kecil ruang yang tersedia bagi penalaran yang jernih.

Demokrasi deliberatif menuntut sesuatu yang lebih sulit daripada sekadar keberanian berbicara. Ia menuntut keberanian untuk mendengar, memeriksa konteks, dan menilai setiap ujaran dengan ukuran yang sama. Tanpa konsistensi semacam itu, kebebasan berekspresi mudah berubah menjadi hak yang hanya dinikmati oleh pihak tertentu, sementara pihak lain diadili berdasarkan standar yang berbeda.

Retorika Londo Ireng akhirnya mengajarkan satu hal yang penting. Demokrasi tidak diukur dari seberapa cepat masyarakat merasa tersinggung, melainkan dari seberapa dewasa masyarakat mampu mengelola perbedaan tafsir.

Ketika kritik, satire, dan kebebasan berekspresi dinilai dengan ukuran yang konsisten, ruang publik akan menjadi arena pertukaran gagasan yang sehat.

Sebaliknya, apabila penilaian lebih ditentukan oleh sentimen politik daripada rasionalitas, maka yang melemah bukan hanya kualitas perdebatan, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Tinggalkan Komentar