Pernyataan
Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengaitkan hukuman mati atas
warganya dengan bantuan tsunami ke Indonesia menunjukkan bagaimana cara pandang
pemimpin Australia itu. Cara pandang "menagih balas jasa" seperti itu
bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar prinsip dasar pemberian bantuan
kemanusiaan. Selayaknya Abbott mencabut pernyataannya dan meminta maaf.
Pernyataan
kontroversial Abbott itu dikemukakan di tengah naiknya tensi hubungan
Indonesia-Australia akibat upaya melobi Jakarta agar eksekusi atas dua warganya
dibatalkan gagal. Kedua orang itu, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, divonis
mati karena terbukti mengedarkan narkotik. Saat ini, keduanya sedang menunggu
jadwal eksekusi yang kian mendekat.
Menteri
Luar Negeri Australia Julie Bishop menyebutkan, jika eksekusi dilaksanakan,
warga Australia akan memboikot, tak mau berkunjung ke Indonesia. Sedangkan
Abbott mengingatkan bahwa, saat bencana tsunami Aceh pada 2004, Australia
berperan besar membantu Indonesia, dan sekaranglah saatnya Indonesia membalas
bantuan itu. "Kami mengirim miliaran dolar bantuan, dan beberapa warga
Australia tewas dalam operasi kemanusiaan saat itu," kata Abbott.
Abbott
lupa, ada kode etik internasional bahwa semua bantuan kemanusiaan tak boleh
dikaitkan dengan kepentingan suatu negara. Apalagi menempatkan bantuan itu
sebagai utang yang harus dibayar. Principles of Conduct for the International
Red Cross and Red Crescent Movement and NGOs in Disaster Response Programmes menyebutkan,
bantuan mesti diberikan tanpa perhitungan untung-rugi. Bantuan juga tak boleh
diberikan untuk kepentingan politik atau agama.
Abbott
bisa saja "mengoreksi" pernyataannya-setelah kecaman
bermunculan-bahwa dia semata-mata mengingatkan eratnya hubungan
Indonesia-Australia, tidak bermaksud menagih jasa. Namun ini tak mengubah
posisi bahwa dia mengaitkan bantuan kemanusiaan itu dengan permintaannya agar
eksekusi hukuman mati dibatalkan.
Diplomasi
gaya Australia seperti ini sesungguhnya tidak menggambarkan niat baik untuk
menjalin hubungan yang tulus dan bersahabat. Tentu Indonesia paham, pelaksanaan
hukuman mati merupakan hal yang kontroversial. Masih kuat perdebatan tentang
efektif-tidaknya hukuman mati untuk mengatasi kejahatan. Namun, faktanya, hukum
positif di Indonesia masih memberlakukan hukuman mati. Bahkan di Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) sampai saat ini belum berhasil disepakati apakah hukuman
mati harus dilarang atau tidak.
Bahwa
dunia internasional mengecam pemberlakuan hukuman mati, termasuk Sekretaris
Jenderal PBB, kita menempatkan hal itu sebagai bagian dari perdebatan
layak-tidaknya pemberlakuan hukuman berat tersebut. Hanya, yang juga mesti
dipahami, mereka yang akan dihukum mati adalah pelaku yang sudah terbukti
melakukan kejahatan berat: mengedarkan narkotik. Tak perlu diperdebatkan lagi
betapa merusaknya zat terlarang ini. Korban narkotik bukan hanya si pemakai.
Zat ini juga menghancurkan keluarga korban, bahkan menggerus sendi-sendi
ekonomi, budaya, dan politik sebuah negara.
Aspek
inilah yang semestinya dipahami Australia.
Sumber:
Opini Tempo.co Sabtu, 21 Februari 2015 | 01:44 WIB