Indonesia
telah menerima penjelasan dari Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia, Julie Bishop, atas
komentar bantuan tsunami yang dikaitkan dengan nasib dua terpidana mati asal
Australia.
Wakil
Presiden Jusuf Kalla menegaskan, ia telah berbicara dengan Menlu Australia itu
pada Kamis (19/2) melalui telepon, setelah awal pekan ini, Perdana Menteri Tony
Abbott awal mengaitkan bantuan tsunami Australia dengan permohonan grasi bagi
penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Kementerian
Luar Negeri Indonesia bereaksi dengan marah dan mengatakan, pernyataan Abbott
itu adalah ancaman yang bukan bagian dari bahasa diplomatik.
Tapi
Wapres Kalla mengatakan, Menlu Bishop telah menjelaskan komentar itu dan
’menyatakan penyesalannya atas kesalahpahaman tersebut’.
Ia
juga menyampaikan, Menlu Bishop mengatakan kepadanya bahwa Australia ingin
melanjutkan kerja sama dengan Indonesia dalam tahun-tahun berikutnya, termasuk
membantu dalam pemulihan tsunami tahun 2004.
Wapres
yang akrab disapa JK ini mengutarakan, Australia juga ingin membantu Indonesia
memerangi masalah narkoba.
Menlu
Bishop-pun menegaskan adanya pembicaraan itu.
"Saya
telah menjelaskan, Perdana Menteri hanya menggambarkan bahwa Australia telah
dan tetap menjadi pendukung, teman dekat Indonesia. Tentunya komentar tersebut
tak berusaha untuk mengancam Indonesia," sebutnya.
Menlu
Bishop mengatakan, ia bekerja keras untuk menghentikan eksekusi Chan dan
Sukumaran.
"Saya
terus mengupayakan di tiap tingkatan Pemerintah Indonesia, para diplomat kita
di Jakarta dan di Bali," katanya.
Ia
menerangkan, "(Saya) mengupayakannya dengan keluarga dan juga bekerja sama
dengan pihak berwenang Indonesia untuk terus memperhatikan kasus kami bahwa
harus ada penundaan eksekusi dan bahwa permohonan grasi mereka harus
dipertimbangkan kembali."
Sementara
itu, rapat pada hari Jumat (20/2) untuk mengatur transfer Chan dan Sukumaran
dari penjara Bali, dalam rangka persiapan eksekusi, telah berakhir tanpa adanya
kesepakatan waktu tentang kapan 2 orang itu dipindahkan.
Awal
pekan ini, Indonesia menunda untuk memindahkan keduanya dari Bali ke Nusa
Kambangan, lokasi di mana mereka akan dieksekusi, karena penjara tidak siap.
Pada
hari Jumat (20/2), Jaksa Agung Indonesia, Muhammad Prasetyo, mengatakan, waktu
pemindahan dan eksekusi belum ditentukan secara pasti.
"Kami
belum menetapkan waktu lagi. Semua persiapan harus diselesaikan terlebih
dahulu, dan kami perlu mengkoordinasikannya dengan seluruh pemangku kepentingan
yang akan terlibat dalam eksekusi," jelasnya.
Sebuah
sidang pra-peradilan akan dilangsungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Timur pekan depan, dengan pengacara Chan dan Sukumaran mencoba untuk
mendapatkan sesi sidang yang penuh,
sehingga mereka bisa menantang keputusan Presiden Indonesia yang menolak
memberi keduanya grasi. [ABC/L-8]
Sumber:
Suara Pembaruan, Sabtu, 21 Februari 2015 | 10:20
link:
http://sp.beritasatu.com/home/australia-klarifikasi-pernyataan-soal-bantuan-tsunami-untuk-aceh/78884