Oleh: Hukman Reni
Gerai sudah berdiri. Peraturan presiden sudah diteken. Manajer sudah berangkat ke desa masing-masing. Di atas kertas, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih siap bekerja. Namun ada satu pertanyaan yang belum dijawab tuntas. Jika puluhan ribu koperasi itu bergerak serentak, ke mana ia menginduk? Ke Kementerian Koperasi? Ke PT Agrinas Pangan Nusantara? Atau ke banyak pintu sekaligus, yang dalam praktik sama dengan tidak ke mana-mana?
Pertanyaan itu tampak teknis. Ia seperti urusan bagan organisasi. Padahal di situlah akuntabilitas bertempat tinggal. Uang publik mengalir melalui bagan itu. Barang bersubsidi berjalan melalui bagan itu. Keluhan anggota juga mencari alamat melalui bagan itu. Gerakan ekonomi rakyat yang lahir besar tanpa alamat kelembagaan berisiko tumbuh tanpa arah. Tulisan ini menimbang satu usulan, yaitu Badan Nasional Koperasi Merah Putih, berikut manfaat, syarat, dan bahayanya.
Bangunan Lebih Cepat dari Lembaga
Pembangunan fisik memang dipercepat. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara membangun gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi.[1] Pemberitaan menyebut dukungan pembiayaan hingga Rp 3 miliar per unit dengan tenor enam tahun.[2] Pada September 2026, Presiden meneken peraturan presiden tentang tata kelola penyelenggaraan koperasi ini.[3] Dari sisi kecepatan, negara bekerja sungguh-sungguh.
Tetapi kecepatan membangun tidak sama dengan kecepatan berlembaga. Hingga September 2026, dari sekitar sepuluh ribu unit yang terbangun, baru sekitar 3.300 yang beroperasi efektif.[4] Angka itu bukan vonis kegagalan. Ia penanda jarak. Jarak antara tembok dan usaha. Jarak antara akta badan hukum dan rapat anggota yang hidup. Koperasi bukan gedung. Koperasi adalah keanggotaan, pembukuan, surplus, dan keputusan bersama. Tanpa itu, yang berdiri hanyalah gerai milik negara dengan papan nama koperasi.
Dua Pusat, Satu Kekosongan
Kementerian Koperasi berwenang mengatur dan membina. PT Agrinas ditugaskan membangun, lalu mendampingi operasional selama masa transisi dua tahun.[5] Keduanya punya dasar hukum. Keduanya punya legitimasi. Persoalannya muncul di wilayah antara keduanya. Siapa menilai kinerja manajer? Siapa memastikan surplus tidak berubah menjadi utang? Siapa menerima aduan ketika stok tidak datang dan laporan keuangan tidak dibuka?
Dalam birokrasi, wilayah antara semacam ini jarang kosong lama. Ia diisi oleh saling tunjuk. Kementerian menyebut urusan lapangan milik Agrinas. Agrinas menyebut urusan aturan milik kementerian. Desa menunggu. Anggota menunggu. Anggaran tetap berjalan. Suara dari DPR sudah mengingatkan risiko fiskal program ini.[6] Risiko fiskal jarang lahir dari niat buruk. Ia lebih sering lahir dari tanggung jawab yang tidak punya pemilik tunggal.
Manajer Kontrak dan Keberanian yang Rapuh
Pemerintah telah melatih dan mensertifikasi sekitar 29.830 calon manajer, termasuk melalui skema BNSP.[7] Ini modal yang patut dihargai. Namun sebagian manajer bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Kontraknya pendek. Perpanjangannya bergantung pada penilaian pihak lain. Di sini persoalannya bukan kecakapan. Persoalannya adalah posisi tawar.
Manajer yang masa kerjanya ditentukan kontrak tahunan sulit menolak titipan pemasok. Ia sulit menolak tekanan elite desa. Ia sulit menulis laporan yang tidak menyenangkan atasannya. Padahal ia mengelola aset bernilai miliaran rupiah. Ia penjaga kepercayaan anggota. Sertifikat membuktikan ia pernah lulus pelatihan. Sertifikat tidak melindunginya ketika ia berkata tidak. Manajer membutuhkan jenjang karier, standar kinerja, dan perlindungan profesi. Tanpa itu, akreditasi berhenti sebagai kertas berbingkai.
Satu Rumah, Bukan Satu Kantor Lagi
Dari sinilah gagasan Badan Nasional Koperasi Merah Putih layak dipertimbangkan. Bukan sebagai kantor baru yang menambah meja dan stempel. Melainkan sebagai rumah tunggal yang mengurus satu hal, yaitu kesehatan koperasi Merah Putih. Badan ini membina kelembagaan. Ia mengakreditasi dan melindungi manajer. Ia memverifikasi laporan keuangan. Ia mengkoordinasikan rantai pasok. Ia membuka saluran aduan anggota.
Pembagian perannya bisa dirumuskan dengan terang. Kementerian Koperasi membuat regulasi dan melakukan pengawasan normatif. Badan Nasional membina dan mengawal operasional. Agrinas menuntaskan pembangunan dan masa transisi, lalu kembali ke mandat pangan dan logistiknya. Pemerintah daerah memfasilitasi tanpa mencampuri usaha. Rapat anggota tetap memegang kekuasaan tertinggi, sebagaimana ditegaskan undang-undang perkoperasian.[8] Pembagian ini tidak melemahkan program. Ia justru memberi program itu alamat.
Satu batas perlu ditegaskan sejak awal. Dua tahun pendampingan Agrinas adalah masa serah terima, bukan masa kepemilikan. Jika korporasi negara terus menjadi pusat gravitasi, koperasi akan tumbuh sebagai cabang usaha. Bukan sebagai badan usaha milik anggota. Gerakan koperasi dunia menempatkan otonomi dan kemandirian sebagai prinsip dasar.[9] Badan Nasional diperlukan justru untuk memastikan serah terima itu benar-benar terjadi.
Ketika Negara Berhenti Berdagang
Usulan ini bisa melangkah lebih jauh. Saat ini penyaluran barang bersubsidi tersebar di banyak tangan. Bulog menyalurkan beras dan bantuan pangan.[10] Badan Pangan Nasional memberi penugasan dan menetapkan sasaran.[11] Pupuk, elpiji tiga kilogram, dan komoditas lain punya jalurnya sendiri. Rancangan aturan tata kelola, sebagaimana diberitakan, bahkan mengarahkan koperasi Merah Putih menjadi titik penyalur bantuan sosial dan elpiji bersubsidi.[12] Banyak jalur berarti banyak data. Banyak data berarti banyak celah.
Konsekuensi logisnya adalah konsolidasi. Barang bersubsidi, terutama yang berwujud benda beserta dana penyalurannya, dialihkan pengelolaannya kepada Badan Nasional. Lembaga penyalur di bawah kementerian diintegrasikan ke dalamnya. Bulog menjadi mesin logistik dan cadangan pangan badan ini. Kementerian lalu kembali ke tugas pokoknya. Mengatur. Membina. Mengawasi. Menilai. Kementerian tidak lagi berdagang.
Logikanya kuat. Kementerian yang sekaligus mengatur dan berdagang sedang menjadi wasit dan pemain dalam satu pertandingan. Dengan satu pintu, negara dapat mengetahui dari mana barang datang, ke mana ia pergi, siapa menerimanya, dan berapa biayanya. Bulog membawa aset yang tidak kecil, mulai dari gudang, kapasitas serap gabah, hingga pengalaman mengelola cadangan. Jaringan koperasi membawa jangkauan sampai ke desa. Keduanya bertemu dalam satu rantai.
Tiga Keberatan yang Harus Dijawab
Namun objektivitas menuntut keberatan didengar. Keberatan pertama bersifat yuridis. Badan pemerintah dan badan usaha adalah dua makhluk hukum yang berbeda. Lembaga yang membina dan mengawasi koperasi tidak semestinya sekaligus menjadi mitra dagang koperasi yang sama. Jika badan ini juga memegang gudang, stok, dan kontrak pengadaan, ia kembali menjadi wasit dan pemain. Bedanya hanya pindah gedung.
Jalan keluarnya adalah pemisahan di dalam rumah yang sama. Fungsi pembinaan dan pengawasan berada pada badan pemerintah. Fungsi logistik dan cadangan pangan berada pada entitas usaha di bawahnya. Pembukuannya terpisah. Auditnya terpisah. Direksinya tidak merangkap pembina. Ini bukan detail administratif. Ini syarat agar konsolidasi tidak melahirkan konflik kepentingan yang dilembagakan.
Keberatan kedua menyangkut arah kebijakan yang sedang berjalan. Pemerintah tengah membahas transformasi Bulog menjadi badan otonom yang tidak lagi berorientasi laba.[13] Pemberitaan bahkan menyebut perubahan status itu akan melebur Badan Pangan Nasional.[14] Negara rupanya sudah menimbang satu rute konsolidasi pangan. Usulan Badan Nasional Koperasi harus berdialog dengan rute itu. Pilihan yang lebih realistis mungkin bukan meleburkan Bulog ke badan koperasi. Melainkan mengikat keduanya dalam satu sistem data dan satu jalur penyaluran melalui koperasi.
Keberatan ketiga paling mendasar. Koperasi bukan instrumen negara. Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan seluruh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 karena memperlakukan koperasi layaknya badan usaha bermodal dan menjauhkannya dari asas kekeluargaan.[15] Badan yang menguasai subsidi, gudang, dan jaringan puluhan ribu koperasi menyimpan daya tarik politik yang besar. Tanpa pengaman, ia bisa menjadi raksasa yang jauh dari anggota. Raksasa yang mengatasnamakan rakyat sambil memegang seluruh kuncinya sendiri.
Syarat yang Tidak Bisa Ditawar
Karena itu badan ini hanya layak dibentuk dengan tiga pengaman. Pengaman pertama adalah keterbukaan penuh. Alur barang, dana subsidi, harga, stok, dan daftar penerima dapat dipantau publik secara digital. Pengaman kedua adalah pengawasan berlapis. Ada audit internal, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pengawasan DPR, dan pengawasan anggota melalui rapat anggota. Pengaman ketiga adalah otonomi koperasi. Koperasi desa bukan kantor cabang badan pusat. Pengurusnya dipilih anggota. Keputusannya diambil anggota.
Ukuran keberhasilan juga harus diganti. Bukan jumlah gerai yang diresmikan. Bukan jumlah pita yang digunting. Ukurannya adalah anggota yang benar-benar bersuara. Laporan keuangan yang bisa dibaca warga. Manajer yang berani menolak kongkalikong. Surplus yang kembali ke anggota. Koperasi yang tetap berdiri setelah pendamping dari pusat pulang. Pemerintah memproyeksikan perputaran uang di desa hingga Rp 223 triliun per tahun.[16] Proyeksi itu baru bermakna jika uangnya berputar di tangan anggota. Bukan sekadar melintas.
Koperasi Merah Putih sedang berada di persimpangan yang lazim bagi program besar. Awal yang megah. Tengah yang membingungkan. Akhir yang ditentukan oleh siapa yang memegang tanggung jawab. Negara perlu memilih kejelasan. Satu rumah kelembagaan. Mandiri. Terbuka. Diawasi. Kejelasan memang tidak menghasilkan foto peresmian. Tetapi kejelasanlah yang menentukan apakah gerai hari ini masih buka lima tahun lagi.
Biarkan kementerian mengatur. Biarkan badan membina dan menyalurkan dengan pembukuan yang terang. Biarkan Agrinas dan Bulog bekerja pada urusan pangan nasional dengan mandat yang tidak bercampur. Dan biarkan koperasi kembali kepada pemiliknya. Gerai bisa dibangun dalam hitungan bulan. Kepercayaan hanya tumbuh dari tata kelola. Tanpa rumah, tata kelola akan terus menumpang. Dan koperasi yang menumpang tidak pernah benar-benar berdaulat.
Kutipan
1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, salinan JDIH BPKP, https://jdih.bpkp.go.id/dokumen/data_dokumen/Salinan%20Inpres%20Nomor%2017%20Tahun%202025.pdf, diakses 26 Oktober 2026. ↑
2. “Dari Mana Sumber Dana PT Agrinas Bangun Koperasi Merah Putih?,” Tirto.id, https://tirto.id/sumber-dana-pt-agrinas-pangan-nusantara-bangun-koperasi-merah-putih-apa-tugasnya-hlnj, diakses 26 Oktober 2026. ↑
3. “Prabowo Teken Perpres Kopdes Merah Putih,” Kompas.com, 23 September 2026, https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/15410511/prabowo-teken-perpres-kopdes-merah-putih. ↑
4. “Koperasi Desa Merah Putih, Pilar Kedaulatan & Swasembada Pangan,” CNN Indonesia, 19 Oktober 2026, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261019161459-20-1417145/koperasi-desa-merah-putih-pilar-kedaulatan-swasembada-pangan/1. ↑
5. “Kopdes Merah Putih, dari Pembentukan menuju Operasional,” ANTARA News Gorontalo, https://gorontalo.antaranews.com/amp/berita/430409/kopdes-merah-putih-dari-pembentukan-menuju-operasional, diakses 26 Oktober 2026. ↑
6. “Pemerintah Harus Waspadai Risiko Fiskal Program Koperasi Merah Putih,” Emedia DPR RI, 11 November 2025, https://emedia.dpr.go.id/news/2025/11/11/pemerintah-harus-waspadai-risiko-fiskal-program-koperasi-merah-putih. ↑
7. “Menkop: Perpres Tata Kelola KDKMP Atur Operasional hingga Pembiayaan,” ANTARA News Gorontalo, https://gorontalo.antaranews.com/berita/416196/menkop-perpres-tata-kelola-kdkmp-atur-operasional-hingga-pembiayaan, diakses 26 Oktober 2026. ↑
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 22 ayat (1). ↑
9. International Cooperative Alliance, Statement on the Cooperative Identity (Manchester: ICA, 1995), prinsip keempat tentang otonomi dan kemandirian. ↑
10. Perum BULOG, “BULOG Siap Laksanakan Penugasan Tambahan Bantuan Pangan selama Tiga Bulan,” 9 Juni 2026, https://www.bulog.co.id/2026/06/09/bulog-siap-laksanakan-penugasan-tambahan-bantuan-pangan-selama-tiga-bulan/. ↑
11. Perum BULOG, “BULOG Siap Salurkan Bantuan Pangan, Penugasan dari Bapanas Telah Diterima,” 11 Juli 2025, https://www.bulog.co.id/2025/07/11/bulog-siap-salurkan-bantuan-pangan-penugasan-dari-bapanas-telah-diterima/. ↑
12. “Bocoran Perpres Tata Kelola KopDes Merah Putih: Bansos hingga LPG 3 Kg lewat Koperasi,” Bisnis.com, 28 Juli 2026, https://ekonomi.bisnis.com/read/20260728/12/1991746/bocoran-perpres-tata-kelola-kopdes-merah-putih-bansos-hingga-lpg-3-kg-lewat-koperasi. ↑
13. Kementerian PANRB, “Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Menteri Rini Dukung Transformasi Kelembagaan Bulog,” https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/wujudkan-swasembada-pangan-nasional-menteri-rini-dukung-transformasi-kelembagaan-bulog, diakses 26 Oktober 2026. ↑
14. “Dirut Bulog: Perubahan Status Jadi Badan Otonom Leburkan Bapanas,” ANTARA News Megapolitan, https://megapolitan.antaranews.com/berita/487058/dirut-bulog-perubahan-status-jadi-badan-otonom-leburkan-bapanas, diakses 26 Oktober 2026. ↑
15. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, diucapkan 28 Mei 2014.
16. Kementerian Sekretariat Negara, “Sambutan Presiden pada Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026,” https://www.setneg.go.id/baca/index/sambutan_presiden_pada_peringatan_hari_koperasi_nasional_ke_79_tahun_2026, diakses 26 Oktober 2026.
Gerai sudah berdiri. Peraturan presiden sudah diteken. Manajer sudah berangkat ke desa masing-masing. Di atas kertas, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih siap bekerja. Namun ada satu pertanyaan yang belum dijawab tuntas. Jika puluhan ribu koperasi itu bergerak serentak, ke mana ia menginduk? Ke Kementerian Koperasi? Ke PT Agrinas Pangan Nusantara? Atau ke banyak pintu sekaligus, yang dalam praktik sama dengan tidak ke mana-mana?
Pertanyaan itu tampak teknis. Ia seperti urusan bagan organisasi. Padahal di situlah akuntabilitas bertempat tinggal. Uang publik mengalir melalui bagan itu. Barang bersubsidi berjalan melalui bagan itu. Keluhan anggota juga mencari alamat melalui bagan itu. Gerakan ekonomi rakyat yang lahir besar tanpa alamat kelembagaan berisiko tumbuh tanpa arah. Tulisan ini menimbang satu usulan, yaitu Badan Nasional Koperasi Merah Putih, berikut manfaat, syarat, dan bahayanya.
Bangunan Lebih Cepat dari Lembaga
Pembangunan fisik memang dipercepat. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara membangun gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi.[1] Pemberitaan menyebut dukungan pembiayaan hingga Rp 3 miliar per unit dengan tenor enam tahun.[2] Pada September 2026, Presiden meneken peraturan presiden tentang tata kelola penyelenggaraan koperasi ini.[3] Dari sisi kecepatan, negara bekerja sungguh-sungguh.
Tetapi kecepatan membangun tidak sama dengan kecepatan berlembaga. Hingga September 2026, dari sekitar sepuluh ribu unit yang terbangun, baru sekitar 3.300 yang beroperasi efektif.[4] Angka itu bukan vonis kegagalan. Ia penanda jarak. Jarak antara tembok dan usaha. Jarak antara akta badan hukum dan rapat anggota yang hidup. Koperasi bukan gedung. Koperasi adalah keanggotaan, pembukuan, surplus, dan keputusan bersama. Tanpa itu, yang berdiri hanyalah gerai milik negara dengan papan nama koperasi.
Dua Pusat, Satu Kekosongan
Kementerian Koperasi berwenang mengatur dan membina. PT Agrinas ditugaskan membangun, lalu mendampingi operasional selama masa transisi dua tahun.[5] Keduanya punya dasar hukum. Keduanya punya legitimasi. Persoalannya muncul di wilayah antara keduanya. Siapa menilai kinerja manajer? Siapa memastikan surplus tidak berubah menjadi utang? Siapa menerima aduan ketika stok tidak datang dan laporan keuangan tidak dibuka?
Dalam birokrasi, wilayah antara semacam ini jarang kosong lama. Ia diisi oleh saling tunjuk. Kementerian menyebut urusan lapangan milik Agrinas. Agrinas menyebut urusan aturan milik kementerian. Desa menunggu. Anggota menunggu. Anggaran tetap berjalan. Suara dari DPR sudah mengingatkan risiko fiskal program ini.[6] Risiko fiskal jarang lahir dari niat buruk. Ia lebih sering lahir dari tanggung jawab yang tidak punya pemilik tunggal.
Manajer Kontrak dan Keberanian yang Rapuh
Pemerintah telah melatih dan mensertifikasi sekitar 29.830 calon manajer, termasuk melalui skema BNSP.[7] Ini modal yang patut dihargai. Namun sebagian manajer bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Kontraknya pendek. Perpanjangannya bergantung pada penilaian pihak lain. Di sini persoalannya bukan kecakapan. Persoalannya adalah posisi tawar.
Manajer yang masa kerjanya ditentukan kontrak tahunan sulit menolak titipan pemasok. Ia sulit menolak tekanan elite desa. Ia sulit menulis laporan yang tidak menyenangkan atasannya. Padahal ia mengelola aset bernilai miliaran rupiah. Ia penjaga kepercayaan anggota. Sertifikat membuktikan ia pernah lulus pelatihan. Sertifikat tidak melindunginya ketika ia berkata tidak. Manajer membutuhkan jenjang karier, standar kinerja, dan perlindungan profesi. Tanpa itu, akreditasi berhenti sebagai kertas berbingkai.
Satu Rumah, Bukan Satu Kantor Lagi
Dari sinilah gagasan Badan Nasional Koperasi Merah Putih layak dipertimbangkan. Bukan sebagai kantor baru yang menambah meja dan stempel. Melainkan sebagai rumah tunggal yang mengurus satu hal, yaitu kesehatan koperasi Merah Putih. Badan ini membina kelembagaan. Ia mengakreditasi dan melindungi manajer. Ia memverifikasi laporan keuangan. Ia mengkoordinasikan rantai pasok. Ia membuka saluran aduan anggota.
Pembagian perannya bisa dirumuskan dengan terang. Kementerian Koperasi membuat regulasi dan melakukan pengawasan normatif. Badan Nasional membina dan mengawal operasional. Agrinas menuntaskan pembangunan dan masa transisi, lalu kembali ke mandat pangan dan logistiknya. Pemerintah daerah memfasilitasi tanpa mencampuri usaha. Rapat anggota tetap memegang kekuasaan tertinggi, sebagaimana ditegaskan undang-undang perkoperasian.[8] Pembagian ini tidak melemahkan program. Ia justru memberi program itu alamat.
Satu batas perlu ditegaskan sejak awal. Dua tahun pendampingan Agrinas adalah masa serah terima, bukan masa kepemilikan. Jika korporasi negara terus menjadi pusat gravitasi, koperasi akan tumbuh sebagai cabang usaha. Bukan sebagai badan usaha milik anggota. Gerakan koperasi dunia menempatkan otonomi dan kemandirian sebagai prinsip dasar.[9] Badan Nasional diperlukan justru untuk memastikan serah terima itu benar-benar terjadi.
Ketika Negara Berhenti Berdagang
Usulan ini bisa melangkah lebih jauh. Saat ini penyaluran barang bersubsidi tersebar di banyak tangan. Bulog menyalurkan beras dan bantuan pangan.[10] Badan Pangan Nasional memberi penugasan dan menetapkan sasaran.[11] Pupuk, elpiji tiga kilogram, dan komoditas lain punya jalurnya sendiri. Rancangan aturan tata kelola, sebagaimana diberitakan, bahkan mengarahkan koperasi Merah Putih menjadi titik penyalur bantuan sosial dan elpiji bersubsidi.[12] Banyak jalur berarti banyak data. Banyak data berarti banyak celah.
Konsekuensi logisnya adalah konsolidasi. Barang bersubsidi, terutama yang berwujud benda beserta dana penyalurannya, dialihkan pengelolaannya kepada Badan Nasional. Lembaga penyalur di bawah kementerian diintegrasikan ke dalamnya. Bulog menjadi mesin logistik dan cadangan pangan badan ini. Kementerian lalu kembali ke tugas pokoknya. Mengatur. Membina. Mengawasi. Menilai. Kementerian tidak lagi berdagang.
Logikanya kuat. Kementerian yang sekaligus mengatur dan berdagang sedang menjadi wasit dan pemain dalam satu pertandingan. Dengan satu pintu, negara dapat mengetahui dari mana barang datang, ke mana ia pergi, siapa menerimanya, dan berapa biayanya. Bulog membawa aset yang tidak kecil, mulai dari gudang, kapasitas serap gabah, hingga pengalaman mengelola cadangan. Jaringan koperasi membawa jangkauan sampai ke desa. Keduanya bertemu dalam satu rantai.
Tiga Keberatan yang Harus Dijawab
Namun objektivitas menuntut keberatan didengar. Keberatan pertama bersifat yuridis. Badan pemerintah dan badan usaha adalah dua makhluk hukum yang berbeda. Lembaga yang membina dan mengawasi koperasi tidak semestinya sekaligus menjadi mitra dagang koperasi yang sama. Jika badan ini juga memegang gudang, stok, dan kontrak pengadaan, ia kembali menjadi wasit dan pemain. Bedanya hanya pindah gedung.
Jalan keluarnya adalah pemisahan di dalam rumah yang sama. Fungsi pembinaan dan pengawasan berada pada badan pemerintah. Fungsi logistik dan cadangan pangan berada pada entitas usaha di bawahnya. Pembukuannya terpisah. Auditnya terpisah. Direksinya tidak merangkap pembina. Ini bukan detail administratif. Ini syarat agar konsolidasi tidak melahirkan konflik kepentingan yang dilembagakan.
Keberatan kedua menyangkut arah kebijakan yang sedang berjalan. Pemerintah tengah membahas transformasi Bulog menjadi badan otonom yang tidak lagi berorientasi laba.[13] Pemberitaan bahkan menyebut perubahan status itu akan melebur Badan Pangan Nasional.[14] Negara rupanya sudah menimbang satu rute konsolidasi pangan. Usulan Badan Nasional Koperasi harus berdialog dengan rute itu. Pilihan yang lebih realistis mungkin bukan meleburkan Bulog ke badan koperasi. Melainkan mengikat keduanya dalam satu sistem data dan satu jalur penyaluran melalui koperasi.
Keberatan ketiga paling mendasar. Koperasi bukan instrumen negara. Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan seluruh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 karena memperlakukan koperasi layaknya badan usaha bermodal dan menjauhkannya dari asas kekeluargaan.[15] Badan yang menguasai subsidi, gudang, dan jaringan puluhan ribu koperasi menyimpan daya tarik politik yang besar. Tanpa pengaman, ia bisa menjadi raksasa yang jauh dari anggota. Raksasa yang mengatasnamakan rakyat sambil memegang seluruh kuncinya sendiri.
Syarat yang Tidak Bisa Ditawar
Karena itu badan ini hanya layak dibentuk dengan tiga pengaman. Pengaman pertama adalah keterbukaan penuh. Alur barang, dana subsidi, harga, stok, dan daftar penerima dapat dipantau publik secara digital. Pengaman kedua adalah pengawasan berlapis. Ada audit internal, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, pengawasan DPR, dan pengawasan anggota melalui rapat anggota. Pengaman ketiga adalah otonomi koperasi. Koperasi desa bukan kantor cabang badan pusat. Pengurusnya dipilih anggota. Keputusannya diambil anggota.
Ukuran keberhasilan juga harus diganti. Bukan jumlah gerai yang diresmikan. Bukan jumlah pita yang digunting. Ukurannya adalah anggota yang benar-benar bersuara. Laporan keuangan yang bisa dibaca warga. Manajer yang berani menolak kongkalikong. Surplus yang kembali ke anggota. Koperasi yang tetap berdiri setelah pendamping dari pusat pulang. Pemerintah memproyeksikan perputaran uang di desa hingga Rp 223 triliun per tahun.[16] Proyeksi itu baru bermakna jika uangnya berputar di tangan anggota. Bukan sekadar melintas.
Koperasi Merah Putih sedang berada di persimpangan yang lazim bagi program besar. Awal yang megah. Tengah yang membingungkan. Akhir yang ditentukan oleh siapa yang memegang tanggung jawab. Negara perlu memilih kejelasan. Satu rumah kelembagaan. Mandiri. Terbuka. Diawasi. Kejelasan memang tidak menghasilkan foto peresmian. Tetapi kejelasanlah yang menentukan apakah gerai hari ini masih buka lima tahun lagi.
Biarkan kementerian mengatur. Biarkan badan membina dan menyalurkan dengan pembukuan yang terang. Biarkan Agrinas dan Bulog bekerja pada urusan pangan nasional dengan mandat yang tidak bercampur. Dan biarkan koperasi kembali kepada pemiliknya. Gerai bisa dibangun dalam hitungan bulan. Kepercayaan hanya tumbuh dari tata kelola. Tanpa rumah, tata kelola akan terus menumpang. Dan koperasi yang menumpang tidak pernah benar-benar berdaulat.
Kutipan
1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, salinan JDIH BPKP, https://jdih.bpkp.go.id/dokumen/data_dokumen/Salinan%20Inpres%20Nomor%2017%20Tahun%202025.pdf, diakses 26 Oktober 2026. ↑
2. “Dari Mana Sumber Dana PT Agrinas Bangun Koperasi Merah Putih?,” Tirto.id, https://tirto.id/sumber-dana-pt-agrinas-pangan-nusantara-bangun-koperasi-merah-putih-apa-tugasnya-hlnj, diakses 26 Oktober 2026. ↑
3. “Prabowo Teken Perpres Kopdes Merah Putih,” Kompas.com, 23 September 2026, https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/15410511/prabowo-teken-perpres-kopdes-merah-putih. ↑
4. “Koperasi Desa Merah Putih, Pilar Kedaulatan & Swasembada Pangan,” CNN Indonesia, 19 Oktober 2026, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261019161459-20-1417145/koperasi-desa-merah-putih-pilar-kedaulatan-swasembada-pangan/1. ↑
5. “Kopdes Merah Putih, dari Pembentukan menuju Operasional,” ANTARA News Gorontalo, https://gorontalo.antaranews.com/amp/berita/430409/kopdes-merah-putih-dari-pembentukan-menuju-operasional, diakses 26 Oktober 2026. ↑
6. “Pemerintah Harus Waspadai Risiko Fiskal Program Koperasi Merah Putih,” Emedia DPR RI, 11 November 2025, https://emedia.dpr.go.id/news/2025/11/11/pemerintah-harus-waspadai-risiko-fiskal-program-koperasi-merah-putih. ↑
7. “Menkop: Perpres Tata Kelola KDKMP Atur Operasional hingga Pembiayaan,” ANTARA News Gorontalo, https://gorontalo.antaranews.com/berita/416196/menkop-perpres-tata-kelola-kdkmp-atur-operasional-hingga-pembiayaan, diakses 26 Oktober 2026. ↑
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 22 ayat (1). ↑
9. International Cooperative Alliance, Statement on the Cooperative Identity (Manchester: ICA, 1995), prinsip keempat tentang otonomi dan kemandirian. ↑
10. Perum BULOG, “BULOG Siap Laksanakan Penugasan Tambahan Bantuan Pangan selama Tiga Bulan,” 9 Juni 2026, https://www.bulog.co.id/2026/06/09/bulog-siap-laksanakan-penugasan-tambahan-bantuan-pangan-selama-tiga-bulan/. ↑
11. Perum BULOG, “BULOG Siap Salurkan Bantuan Pangan, Penugasan dari Bapanas Telah Diterima,” 11 Juli 2025, https://www.bulog.co.id/2025/07/11/bulog-siap-salurkan-bantuan-pangan-penugasan-dari-bapanas-telah-diterima/. ↑
12. “Bocoran Perpres Tata Kelola KopDes Merah Putih: Bansos hingga LPG 3 Kg lewat Koperasi,” Bisnis.com, 28 Juli 2026, https://ekonomi.bisnis.com/read/20260728/12/1991746/bocoran-perpres-tata-kelola-kopdes-merah-putih-bansos-hingga-lpg-3-kg-lewat-koperasi. ↑
13. Kementerian PANRB, “Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, Menteri Rini Dukung Transformasi Kelembagaan Bulog,” https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/wujudkan-swasembada-pangan-nasional-menteri-rini-dukung-transformasi-kelembagaan-bulog, diakses 26 Oktober 2026. ↑
14. “Dirut Bulog: Perubahan Status Jadi Badan Otonom Leburkan Bapanas,” ANTARA News Megapolitan, https://megapolitan.antaranews.com/berita/487058/dirut-bulog-perubahan-status-jadi-badan-otonom-leburkan-bapanas, diakses 26 Oktober 2026. ↑
15. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, diucapkan 28 Mei 2014.
16. Kementerian Sekretariat Negara, “Sambutan Presiden pada Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 Tahun 2026,” https://www.setneg.go.id/baca/index/sambutan_presiden_pada_peringatan_hari_koperasi_nasional_ke_79_tahun_2026, diakses 26 Oktober 2026.
