Rumah Dinas Tanpa Tuan

Rumah Dinas Tanpa Tuan

Oleh. Hukman Reni

Lapas Cibinong kini punya tiga alamat. Satu di Kabupaten Bogor. Satu di perbincangan warung kopi. Satu lagi di layar berita. Ketiganya sama ramainya. Semua bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September 2026. Namanya juga mendadak. Tidak ada karpet merah. Tidak ada spanduk selamat datang. Yang ditemukan justru kamar ber-AC, kulkas, kasur pegas, arena golf mini, dan mobil mewah di halaman.[1] Penjara rupanya sedang belajar menjadi penginapan.

Kabar lalu berlari lebih cepat dari klarifikasi. Media menyebarkan gambar. Dewan memanggil pejabat. Rapat dengar pendapat berlangsung panas. Para pembesar dicecar satu per satu. Di sela itu, kabar benar dan setengah benar ikut antre. Publik bertanya dengan cara paling jujur. Ini sebenarnya perkara apa? Korupsi, pelanggaran disiplin, atau sekadar salah urus bangunan? Pertanyaan itu layak dijawab dengan tenang. Tetapi tenang tidak sama dengan lunak.

Mari mulai dari angka. Semula pihak lapas menyebut ada 13 rumah dinas untuk pejabat dan petugas jaga.[2] Lalu Direktur Jenderal Pemasyarakatan membawa angka lain ke Senayan. Rumah dinas berjumlah 16 unit. Hanya tiga yang tercatat dalam SIMAK BMN. Tiga belas sisanya berdiri di bantaran Ciliwung tanpa catatan aset.[3] Ketika alat berat datang, yang dirobohkan disebut sepuluh unit.[4] Angka di Cibinong tampaknya ikut menjalani pembinaan.

Soal waktu pun bergeser. Kepala urusan umum lapas menyebut pembangunan dimulai Januari 2023 dan rampung April 2023. Ia mengaku tidak tahu sumber dananya, padahal menjabat sejak 2021.[5] Versi lain menyebut bangunan tumbuh bertahap sejak 2021 hingga 2025.[6] Dua versi ini tidak saling meniadakan. Namun keduanya menunjukkan satu hal. Bangunan permanen bisa berdiri bertahun-tahun di tanah milik pemerintah. Tidak ada yang merasa perlu mencatatnya.

Soal tanah lebih menarik lagi. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan lahan itu tetap asetnya sendiri. Bukan hibah. Lapas baru mengajukan pinjam pakai pada Juni 2026. Perjanjiannya ditandatangani Agustus 2026.[7] Rumah sudah lama berdiri. Izin pakai tanahnya menyusul belakangan. Lazimnya orang meminjam tanah dulu, lalu membangun. Di Cibinong urutannya dibalik. Bangunan lebih dulu, dokumen kemudian.

Lalu datang penjelasan yang terdengar menenangkan. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bangunan itu dibangun swadaya. Bukan dari APBN. Bukan barang milik negara.[8] Sebagian orang lalu lega. Negara tidak rugi, katanya. Lantas di mana korupsinya? Cara berpikir ini masuk akal di warung kopi. Di ruang sidang, cara berpikir ini terlalu pendek.

Hukum pidana korupsi tidak hanya menghitung rupiah yang hilang. Memang ada delik yang menuntut kerugian keuangan negara secara nyata. Tetapi ada pula suap. Ada gratifikasi. Ada pemerasan oleh pegawai negeri. Delik-delik ini bisa lahir tanpa sepeser pun keluar dari kas negara.[9]

Sidak Ombudsman sendiri dipicu kabar tentang penyewaan kamar dan pungutan liar.[10] Siapa yang membayar bangunan di atas tanah pemerintah? Mengapa ia mau membayar? Apa yang ia terima sebagai gantinya? Orang jarang menyumbang rumah kepada penjara tanpa alasan. Kedermawanan semacam itu patut diperiksa, bukan dipuji.

Ada pula anggapan bahwa temuan Ombudsman hanya berujung rekomendasi. Rekomendasi dianggap surat nasihat. Anggapan ini perlu diluruskan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mewajibkan terlapor dan atasannya melaksanakan rekomendasi. Atasan terlapor wajib melaporkan pelaksanaannya paling lambat 60 hari. Pengabaian dapat berujung sanksi administratif.[11] Rekomendasi memang bukan vonis. Namun ia pintu masuk. Penyidik tinggal memutuskan mau masuk atau tetap berdiri di beranda.

Ombudsman sendiri tampak sadar akan batas itu. Salah satu komisionernya menilai pencopotan kepala lapas dan penonaktifan pejabat belum cukup. Ia mendorong aparat penegak hukum membawa temuan itu ke tahap penyelidikan dan penyidikan.[12] Lima pejabat struktural memang sudah dinonaktifkan sejak 26 September 2026.[13] Lima puluh dua warga binaan juga ikut diperiksa.[14] Tetapi penonaktifan adalah jeda. Ia bukan jawaban. Pejabat bisa diganti. Pertanyaannya tetap duduk di kursi yang sama.

Babak paling ganjil datang pada 30 September 2026. Ekskavator masuk ke kompleks lapas. Televisi, AC, dan beberapa botol minuman keras dikeluarkan lebih dulu. Lalu tembok dirobohkan.[15] Padahal sebelumnya Komisi XIII sempat meminta fasilitas yang telah dipindahkan agar dikembalikan.[16] Belakangan, desakan pembongkaran justru datang dari komisi yang sama, bahkan untuk seluruh lapas di Indonesia.[17] Ini peristiwa langka. Pengawas dan yang diawasi sepakat bulat. Yang tidak sempat ditanya hanyalah penyidik.

Di mata administrasi, pembongkaran bisa disebut penertiban. Alasannya rapi di atas kertas. Bangunan bukan aset negara, tidak dibiayai APBN, dan melanggar sempadan sungai.[18] Namun hukum pidana membaca lokasi dengan cara berbeda. Tata letak kamar adalah keterangan. Jalan setapak menuju tepi sungai adalah keterangan. Perabot dan sisa renovasi adalah keterangan. Seorang anggota Komisi XIII bahkan mencatat barang yang dikeluarkan belum bersegel, sementara investigasi baru ditargetkan rampung Oktober.[19] Keterangan itu kini diangkut truk.

Ombudsman menilai penghancuran itu menghapus barang bukti bagi penyelidikan dugaan kongsi antara penyelenggara negara dan terpidana.[20] Tuduhan itu serius dan perlu diuji. KUHP lama melarang orang menghancurkan atau menghilangkan barang bukti untuk menutupi kejahatan.[21] KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 meneruskan larangan itu dalam bab tindak pidana terhadap proses peradilan.[22] Karena ekskavator datang sesudah tanggal itu, KUHP nasional yang menjadi ukuran. Untuk perkara korupsi, undang-undang khusus mengancam siapa pun yang dengan sengaja merintangi penyidikan.[23]

Tetapi hukum juga menuntut ketelitian. Delik penghilangan barang bukti mensyaratkan kesengajaan. Harus ada tindak pidana yang hendak ditutupi. Harus ada maksud mempersulit pemeriksaan. Delik perintangan dalam undang-undang korupsi juga butuh proses yang dirintangi. Saat ekskavator datang, belum terdengar ada penyidikan korupsi yang dibuka. Pembongkaran yang diputuskan terbuka, disaksikan anggota dewan, dan diliput media tidak otomatis memenuhi unsur itu. Namun keterbukaan tidak menghapus kerugian pembuktian. Kelak penyidik memeriksa foto, bukan ruangan. Pembuktian menjadi lebih mahal. Yang diuntungkan jelas bukan publik.

Lapisan berikutnya lebih getir. Pemberitaan mengaitkan klaster itu dengan narapidana perkara korupsi, termasuk foto seorang terpidana yang terpajang di salah satu bangunan.[24] Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberi penjelasan berbeda atas foto tersebut.[25] Biarlah pemeriksaan yang memutus. Namun bila dugaan itu terbukti, kita menyaksikan korupsi yang berbiak. Orang dihukum karena menyalahgunakan kuasa. Lalu ia membeli kenyamanan dari kuasa orang lain. Dosa lama mendapat mitra baru.

Kesaksian seorang mantan narapidana menambah lapisan lain. Kepada Metro TV, ia menyebut sel di blok khusus perkara korupsi dihargai Rp300 juta. Kamar yang disidak Ombudsman disebutnya bernilai Rp1 miliar.[26] Media lain mendengar angka serupa dari sumber yang enggan disebut namanya.[27] Kesaksian ini belum diuji. Namanya pun disamarkan. Namun bila separuhnya saja benar, penjara sedang menjalankan pasar properti tanpa izin usaha.

Di ujung lain pasar itu, berdiri narapidana biasa. Menurut kesaksian yang sama, tahanan baru ditekan menyetor uang jutaan rupiah. Yang menolak diancam kekerasan dan tidak diberi makan. Baju kunjungan pun disewakan. Telepon genggam punya tarifnya sendiri.[28] Jadi kemewahan di satu blok mungkin dibiayai penderitaan di blok lain. Penjara tidak menghapus kelas sosial. Ia mencetaknya ulang dengan harga lebih mahal.

Undang-Undang Pemasyarakatan memuat asas nondiskriminasi. Ia juga menegaskan bahwa kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan narapidana.[29] Rumusan ini adil ke dua arah. Narapidana tidak boleh disiksa. Narapidana juga tidak sedang berlibur. Di Cibinong, asas itu dibaca dengan tafsir kreatif. Kehilangan kemerdekaan tetap satu-satunya penderitaan. Hanya saja penderitaannya ber-AC, bertelevisi, dan berhalaman golf.

Gejala ini bukan temuan baru dalam kajian penjara. Gresham Sykes sudah menggambarkannya pada 1958.[30] Wewenang penjaga perlahan tergerus dari dalam. Penjaga butuh ketertiban. Narapidana tertentu sanggup menyediakannya. Lalu terjadi tukar-menukar kecil. Kelonggaran dibayar kepatuhan. Kepatuhan dibayar kelonggaran berikutnya. Lama-kelamaan tidak jelas lagi siapa menjaga siapa. Temboknya tetap berdiri. Kekuasaan di dalamnya sudah berpindah tangan.

Diane Vaughan menyebut pola serupa sebagai normalisasi penyimpangan.[31] Pelanggaran kecil dibiarkan, lalu menjadi kebiasaan, lalu dianggap prosedur. Pemberitaan menyebut temuan serupa pernah muncul pada 2019 hingga 2020, lalu menguap tanpa tindak lanjut.[32] Robert Klitgaard meringkasnya dalam rumus yang sering dikutip. Korupsi sama dengan monopoli ditambah diskresi, dikurangi akuntabilitas.[33] Lapas memenuhi ketiganya dengan rapi. Ia tertutup. Petugasnya punya keleluasaan. Pengawasan datang sesekali dan biasanya diumumkan. Sidak menjadi berharga justru karena melanggar kebiasaan itu.

Maka pemecatan pejabat perlu diukur dengan takaran yang tepat. Sanksi personal penting sebagai pesan. Namun sanksi tanpa perbaikan sistem hanya mengganti pemeran. Naskahnya tetap sama. Pejabat baru mewarisi tembok yang sama, narapidana yang sama, dan godaan yang sama. Perbaikan menuntut pencatatan aset yang terbuka, pemeriksaan tanpa pemberitahuan, rotasi petugas, serta audit layanan bagi narapidana berprofil tinggi. Semua itu membosankan. Karena itulah ia jarang dikerjakan.

Tanah di bantaran Ciliwung kini rata. Puing tinggal menunggu diangkut. Berita perlahan akan mencari panggung baru. Di titik inilah ujian sesungguhnya dimulai. Negara bisa menganggap perkara selesai bersama robohnya tembok. Negara juga bisa menelusuri siapa membayar, siapa menikmati, dan siapa mengizinkan. Pilihan pertama lebih murah. Pilihan kedua lebih jujur. Bangunan bisa diratakan dalam sehari. Kebiasaan yang membangunnya butuh waktu jauh lebih lama untuk runtuh.


Catatan Kaki:
1. Ketik.com, “Bangunan Ala Homestay Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Dibongkar,” 30 September 2026, https://ketik.com/jakarta/nusantara/bangunan-ala-homestay-temuan-ombudsman-di-lapas-cibinong-dibongkar.
2. Periskop.id, “Fasilitas Mewah Lapas Cibinong; 13 Bangunan Tak Tercatat Sebagai Barang Milik Negara,” 28 September 2026, https://periskop.id/hukum/20260928/fasilitas-mewah-lapas-cibinong-13-bangunan-tak-tercatat-sebagai-barang-milik-negara.
3. Monitor Indonesia, “Terungkap, 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Belum Tercatat sebagai Aset Negara,” 28 September 2026, https://monitorindonesia.com/nasional/read/2026/09/635691/terungkap-13-rumah-dinas-di-lapas-cibinong-belum-tercatat-sebagai-aset-negara.
4. Liputan6.com, “Potret Pembongkaran Klaster Mewah Lapas Cibinong, Kini Rata dengan Tanah,” 30 September 2026, https://www.liputan6.com/news/read/8302868/potret-pembongkaran-klaster-mewah-lapas-cibinong-kini-rata-dengan-tanah. Pemberitaan lain menyebut 13 bangunan yang dibongkar. Lihat Beritamerdekaonline.com, “13 Bangunan Lapas Cibinong Dibongkar,” 30 September 2026, https://www.beritamerdekaonline.com/13-bangunan-lapas-cibinong-dibongkar/nasional/.
5. Kompas.id, “Misteri 13 Bangunan Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong,” September 2026, https://www.kompas.id/artikel/misteri-13-bangunan-berfasilitas-mewah-di-lapas-cibinong.
6. Periskop.id, “Fasilitas Mewah Lapas Cibinong.”
7. Metrotvnews.com, “Pemkab Bogor: Lahan Bangunan Mewah Lapas Cibinong Aset Daerah, Bukan Hibah,” 30 September 2026, https://www.metrotvnews.com/read/kM6CgLBX-pemkab-bogor-lahan-bangunan-mewah-lapas-cibinong-aset-daerah-bukan-hibah.
8. Jurnal Patroli News, “Lapas Cibinong Dibongkar, Dua Napi Teridentifikasi, Misteri Sumber Dana Masih Gelap,” 30 September 2026, https://jurnalpatrolinews.co.id/nasional/lapas-cibinong-dibongkar-dua-napi-teridentifikasi-misteri-sumber-dana-masih-gelap/.
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 (unsur kerugian keuangan negara), Pasal 5 dan Pasal 12 huruf a dan b (suap), Pasal 12 huruf e (pemerasan), serta Pasal 12B (gratifikasi). Tentang kerugian negara yang harus nyata, lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
10. Metrotvnews.com, “Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Telusuri Informasi Penyewaan Kamar di Medsos,” 29 September 2026, https://www.metrotvnews.com/read/KXyCmRAe-ombdusman-sidak-lapas-cibinong-telusuri-informasi-penyewaan-kamar-di-medsos.
11. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 39.
12. Republika Online, “Ombudsman: Pembongkaran Hunian Mewah Lapas Cibinong Upaya Hilangkan Barang Bukti,” 30 September 2026, https://news.republika.co.id/berita/tm684m377/ombudsman-pembongkaran-hunian-mewah-lapas-cibinong-upaya-hilangkan-barang-bukti.
13. Jurnal Patroli News, “Lapas Cibinong Dibongkar.”
14. Metrotvnews.com, “Kemenimipas Periksa 52 Warga Binaan Lapas Cibinong,” 26 September 2026, https://www.metrotvnews.com/read/bw6C2LLP-kemenimipas-periksa-52-warga-binaan-lapas-cibinong.
15. Kompas.id, “Tim Imipas Temukan Penyimpangan di Lapas Cibinong, 10 Bangunan Dibongkar,” 30 September 2026, https://www.kompas.id/artikel/tim-imipas-temukan-penyimpangan-di-lapas-cibinong-10-bangunan-dibongkar.
16. Metro TV, “Sidak Lapas Cibinong Hari Ini, Komisi XIII Minta Fasilitas Mewah yang Dipindahkan Dikembalikan,” video, September 2026, https://www.metrotvnews.com/play/b2lCX85g-sidak-lapas-cibinong-hari-ini-komisi-xiii-minta-fasilitas-mewah-yang-dipindahkan-dikembalikan.
17. Suara.com, “Tak Cuma Cibinong, DPR Desak Bangunan Tak Sesuai di Seluruh Lapas Dibongkar,” 28 September 2026, https://www.suara.com/news/2026/09/28/165634/tak-cuma-cibinong-dpr-desak-bangunan-tak-sesuai-di-seluruh-lapas-dibongkar.
18. Metrotvnews.com, “Pembongkaran Bangunan Mewah di Lapas Cibinong karena Menyalahi Aturan,” 30 September 2026, https://www.metrotvnews.com/read/NP6CPQaO-pembongkaran-bangunan-mewah-di-lapas-cibinong-karena-menyalahi-aturan.
19. Kompas.id, “Tim Imipas Temukan Penyimpangan.”
20. Republika Online, “Ombudsman: Pembongkaran Hunian Mewah.”
21. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 221 ayat (1) ke-2. Lihat juga Febby Mutiara Nelson, “Telaah Obstruction of Justice dalam Perkara Brigadir J,” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 7 Agustus 2024, https://law.ui.ac.id/telaah-obstruction-of-justice-dalam-perkara-brigadir-j-oleh-dr-febby-mutiara-nelson/.
22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Buku Kedua Bab VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Pasal 282 dan seterusnya, serta Pasal 624 tentang mulai berlakunya undang-undang.
23. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 21.
24. Jurnas.com, “Dirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Tercatat di Sistem,” September 2026, https://www.jurnas.com/artikel/1666198/dirjen-pas-ungkap-13-rumah-dinas-lapas-cibinong-tak-tercatat-di-sistem/.
25. Warta Ekonomi, “DPR Desak Bangunan Lapas Cibinong Dibongkar Usai Temuan Ombudsman,” 28 September 2026, https://wartaekonomi.co.id/read637422/dpr-desak-bangunan-lapas-cibinong-dibongkar-usai-temuan-ombudsman.
26. Metro TV, “Kesaksian Mantan Napi Lapas Cibinong: Dari Siksaan Tahanan Baru Hingga Kamar Mewah Rp1 Miliar,” video, 29 September 2026, https://www.metrotvnews.com/play/kewCWdW4-kesaksian-mantan-napi-lapas-cibinong-dari-siksaan-tahanan-baru-hingga-kamar-mewah-rp1-miliar.
27. Republika Online, “Biaya Sewa Sel Mewah Lapas Cibinong Disebut Capai Rp 1 Miliar,” 29 September 2026, https://news.republika.co.id/berita/tm4e6n393/biaya-sewa-sel-mewah-lapas-cibinong-disebut-capai-rp-1-miliar.
28. Muhamad Marup, “Eksklusif! Eks Napi Blak-blakan Fakta di Balik Sel Mewah Lapas Cibinong,” Metrotvnews.com, 29 September 2026, https://www.metrotvnews.com/read/kqYC02x3-eksklusif-eks-napi-blak-blakan-fakta-di-balik-sel-mewah-lapas-cibinong.
29. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3.
30. Gresham M. Sykes, The Society of Captives: A Study of a Maximum Security Prison (Princeton: Princeton University Press, 1958), bab 3.
31. Diane Vaughan, The Challenger Launch Decision: Risky Technology, Culture, and Deviance at NASA (Chicago: University of Chicago Press, 1996).
32. Marup, “Eks Napi Blak-blakan.”
33. Robert Klitgaard, Controlling Corruption (Berkeley: University of California Press, 1988), 75.


Daftar Pustaka
1. Beritamerdekaonline.com. “13 Bangunan Lapas Cibinong Dibongkar.” 30 September 2026. https://www.beritamerdekaonline.com/13-bangunan-lapas-cibinong-dibongkar/nasional/.
2. Jurnal Patroli News. “Lapas Cibinong Dibongkar, Dua Napi Teridentifikasi, Misteri Sumber Dana Masih Gelap.” 30 September 2026. https://jurnalpatrolinews.co.id/nasional/lapas-cibinong-dibongkar-dua-napi-teridentifikasi-misteri-sumber-dana-masih-gelap/.
3. Jurnas.com. “Dirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Tercatat di Sistem.” September 2026. https://www.jurnas.com/artikel/1666198/dirjen-pas-ungkap-13-rumah-dinas-lapas-cibinong-tak-tercatat-di-sistem/.
4. Ketik.com. “Bangunan Ala Homestay Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Dibongkar.” 30 September 2026. https://ketik.com/jakarta/nusantara/bangunan-ala-homestay-temuan-ombudsman-di-lapas-cibinong-dibongkar.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).
6. Klitgaard, Robert. Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press, 1988.
7. Kompas.id. “Misteri 13 Bangunan Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong.” September 2026. https://www.kompas.id/artikel/misteri-13-bangunan-berfasilitas-mewah-di-lapas-cibinong.
8. Kompas.id. “Tim Imipas Temukan Penyimpangan di Lapas Cibinong, 10 Bangunan Dibongkar.” 30 September 2026. https://www.kompas.id/artikel/tim-imipas-temukan-penyimpangan-di-lapas-cibinong-10-bangunan-dibongkar.
9. Liputan6.com. “Potret Pembongkaran Klaster Mewah Lapas Cibinong, Kini Rata dengan Tanah.” 30 September 2026. https://www.liputan6.com/news/read/8302868/potret-pembongkaran-klaster-mewah-lapas-cibinong-kini-rata-dengan-tanah.
10. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 25 Januari 2017.
11. Marup, Muhamad. “Eksklusif! Eks Napi Blak-blakan Fakta di Balik Sel Mewah Lapas Cibinong.” Metrotvnews.com, 29 September 2026. https://www.metrotvnews.com/read/kqYC02x3-eksklusif-eks-napi-blak-blakan-fakta-di-balik-sel-mewah-lapas-cibinong.
12. Metro TV. “Kesaksian Mantan Napi Lapas Cibinong: Dari Siksaan Tahanan Baru Hingga Kamar Mewah Rp1 Miliar.” Video. 29 September 2026. https://www.metrotvnews.com/play/kewCWdW4-kesaksian-mantan-napi-lapas-cibinong-dari-siksaan-tahanan-baru-hingga-kamar-mewah-rp1-miliar.
13. Metro TV. “Sidak Lapas Cibinong Hari Ini, Komisi XIII Minta Fasilitas Mewah yang Dipindahkan Dikembalikan.” Video. September 2026. https://www.metrotvnews.com/play/b2lCX85g-sidak-lapas-cibinong-hari-ini-komisi-xiii-minta-fasilitas-mewah-yang-dipindahkan-dikembalikan.
14. Metrotvnews.com. “Kemenimipas Periksa 52 Warga Binaan Lapas Cibinong.” 26 September 2026. https://www.metrotvnews.com/read/bw6C2LLP-kemenimipas-periksa-52-warga-binaan-lapas-cibinong.
15. Metrotvnews.com. “Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Telusuri Informasi Penyewaan Kamar di Medsos.” 29 September 2026. https://www.metrotvnews.com/read/KXyCmRAe-ombdusman-sidak-lapas-cibinong-telusuri-informasi-penyewaan-kamar-di-medsos.
16. Metrotvnews.com. “Pembongkaran Bangunan Mewah di Lapas Cibinong karena Menyalahi Aturan.” 30 September 2026. https://www.metrotvnews.com/read/NP6CPQaO-pembongkaran-bangunan-mewah-di-lapas-cibinong-karena-menyalahi-aturan.
17. Metrotvnews.com. “Pemkab Bogor: Lahan Bangunan Mewah Lapas Cibinong Aset Daerah, Bukan Hibah.” 30 September 2026. https://www.metrotvnews.com/read/kM6CgLBX-pemkab-bogor-lahan-bangunan-mewah-lapas-cibinong-aset-daerah-bukan-hibah.
18. Monitor Indonesia. “Terungkap, 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Belum Tercatat sebagai Aset Negara.” 28 September 2026. https://monitorindonesia.com/nasional/read/2026/09/635691/terungkap-13-rumah-dinas-di-lapas-cibinong-belum-tercatat-sebagai-aset-negara.
19. Nelson, Febby Mutiara. “Telaah Obstruction of Justice dalam Perkara Brigadir J.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 7 Agustus 2024. https://law.ui.ac.id/telaah-obstruction-of-justice-dalam-perkara-brigadir-j-oleh-dr-febby-mutiara-nelson/.
20. Periskop.id. “Fasilitas Mewah Lapas Cibinong; 13 Bangunan Tak Tercatat Sebagai Barang Milik Negara.” 28 September 2026. https://periskop.id/hukum/20260928/fasilitas-mewah-lapas-cibinong-13-bangunan-tak-tercatat-sebagai-barang-milik-negara.
21. Republika Online. “Biaya Sewa Sel Mewah Lapas Cibinong Disebut Capai Rp 1 Miliar.” 29 September 2026. https://news.republika.co.id/berita/tm4e6n393/biaya-sewa-sel-mewah-lapas-cibinong-disebut-capai-rp-1-miliar.
22. Republika Online. “Ombudsman: Pembongkaran Hunian Mewah Lapas Cibinong Upaya Hilangkan Barang Bukti.” 30 September 2026. https://news.republika.co.id/berita/tm684m377/ombudsman-pembongkaran-hunian-mewah-lapas-cibinong-upaya-hilangkan-barang-bukti.
23. Suara.com. “Tak Cuma Cibinong, DPR Desak Bangunan Tak Sesuai di Seluruh Lapas Dibongkar.” 28 September 2026. https://www.suara.com/news/2026/09/28/165634/tak-cuma-cibinong-dpr-desak-bangunan-tak-sesuai-di-seluruh-lapas-dibongkar.
24. Sykes, Gresham M. The Society of Captives: A Study of a Maximum Security Prison. Princeton: Princeton University Press, 1958.
25. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
26. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
27. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
28. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
29. Vaughan, Diane. The Challenger Launch Decision: Risky Technology, Culture, and Deviance at NASA. Chicago: University of Chicago Press, 1996.
30. Warta Ekonomi. “DPR Desak Bangunan Lapas Cibinong Dibongkar Usai Temuan Ombudsman.” 28 September 2026. https://wartaekonomi.co.id/read637422/dpr-desak-bangunan-lapas-cibinong-dibongkar-usai-temuan-ombudsman.

Tinggalkan Komentar