Oleh: Hukman Reni
Pemilu 2024 sudah selesai.
Suara sudah dihitung. Hasil sudah ditetapkan. Sengketa sudah pernah diperiksa. Presiden dan Wakil Presiden sudah dilantik. Pemerintahan bahkan hampir memasuki tahun kedua.
Tetapi hukum kembali mengetuk pintu masa lalu.
Kali ini melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Persoalannya kembali pada syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Perdebatan lama hidup kembali.
Bukan berarti masa lalu harus dilupakan. Hukum memang mempunyai ingatan.
Tetapi hukum bukan penggali kubur.
Ia tidak dibentuk untuk terus membongkar setiap perkara yang telah dilewati hanya karena perdebatan politik belum juga selesai.
Hukum justru dibentuk agar masyarakat mengetahui kapan sebuah persoalan harus diperiksa, di mana diperiksa, bagaimana diperiksa, dan kapan sebuah proses memperoleh kepastian.
Di situlah perkara ijazah Gibran ini menjadi menarik.
Bukan semata soal ijazah.
Bukan pula semata soal Gibran.
Persoalannya, sampai kapan hukum boleh kembali ke masa lalu?
Dalam negara hukum, pejabat publik tentu tidak boleh kebal. Jabatan setinggi apa pun tidak menghapus kewajiban untuk tunduk pada hukum. Dokumen pencalonan harus sah. Proses verifikasi harus benar. Penyelenggara pemilu harus bekerja cermat.
Di bagian ini tidak boleh ada kompromi.
Karena itu, pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi mengenai bagaimana KPU dahulu memverifikasi persyaratan pendidikan Gibran tetap penting.
Dalam persidangan, KPU menjelaskan bahwa mereka tidak mendatangi langsung instansi pendidikan karena telah menerima surat keterangan. Hakim meminta dokumen terkait diserahkan agar Mahkamah memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Itu pertanyaan yang sah.
Negara memang harus mampu menjelaskan pekerjaannya.
Kalau sebuah dokumen menjadi syarat seseorang memasuki kontestasi untuk jabatan publik tertinggi, publik berhak mengetahui bagaimana negara memeriksanya.
Dari sinilah hukum harus mulai berhati-hati.
Kesalahan verifikasi, jika kelak terbukti ada, belum otomatis merupakan tindak pidana.
Cacat administrasi tidak otomatis menjadi kejahatan.
Sengketa proses tidak otomatis menjadi sengketa hasil.
Dan kesalahan pada satu tahapan tidak otomatis menghasilkan sanksi paling berat pada tahapan yang lain.
Hukum mengenal kamar-kamar.
Ada hukum administrasi.
Ada hukum pidana.
Ada sengketa proses pemilu.
Ada perselisihan hasil pemilu.
Masing-masing memiliki pintu.
Masing-masing memiliki hakim.
Masing-masing memiliki tenggat.
Masing-masing memiliki akibat hukum.
Itulah sebabnya KPU dalam persidangan mengambil posisi bahwa permohonan tersebut lebih dekat dengan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu daripada perselisihan hasil yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta tenggang waktu pengajuan perkara.
Itu posisi KPU.
Belum putusan Mahkamah.
Perbedaan ini penting.
Kita tidak boleh memindahkan argumentasi salah satu pihak menjadi kebenaran hukum sebelum hakim memutusnya.
Tetapi justru dari perdebatan itu terlihat persoalan yang lebih besar.
Hukum tidak hanya membutuhkan kebenaran. Hukum membutuhkan tata cara untuk menemukan kebenaran.
H.L.A. Hart sejak lama mengingatkan bahwa sistem hukum bukan hanya kumpulan aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hukum juga mempunyai aturan tentang siapa yang berwenang membuat keputusan, bagaimana keputusan dibuat, dan bagaimana sebuah sengketa diselesaikan.
Prosedur bukan hiasan.
Ia bagian dari keadilan.
Karena tanpa prosedur, setiap orang dapat membawa setiap persoalan ke setiap lembaga dan meminta setiap jenis hukuman.
Kalau itu terjadi, negara hukum akan berubah menjadi pasar gugatan.
Hari ini soal administrasi dibawa ke sengketa hasil.
Besok sengketa hasil diperlakukan sebagai perkara pidana.
Lusa perdebatan politik meminta penyelesaian yudisial.
Batasnya hilang.
Hukum kehilangan bentuk.
Persoalan ijazah karena itu harus ditempatkan secara proporsional.
Ijazah adalah dokumen administratif untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan pendidikan. Negara wajib memastikan dokumen itu memenuhi ketentuan. KPU wajib cermat. Bawaslu wajib mengawasi. Masyarakat harus mempunyai ruang untuk mengajukan keberatan.
Tetapi satu pertanyaan tidak boleh dilewati.
Kapan keberatan itu diajukan?
Pemilu bekerja dengan tahapan.
Pendaftaran.
Verifikasi.
Penetapan pasangan calon.
Kampanye.
Pemungutan suara.
Penghitungan.
Penetapan hasil.
Sengketa.
Pelantikan.
Setiap tahap mempunyai ruang koreksinya sendiri.
Bukan tanpa alasan. Demokrasi membutuhkan perdebatan. Tetapi demokrasi juga membutuhkan keputusan.
Jika setiap tahapan selalu dapat dibuka kembali tanpa batas waktu, pemilu tidak pernah benar-benar selesai. Pemenang dapat ditetapkan hari ini dan legitimasi prosesnya terus digantung bertahun-tahun kemudian.
Gustav Radbruch menempatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagai nilai penting dalam hukum.
Ketiganya tidak selalu berjalan tanpa ketegangan.
Keadilan meminta kesalahan diperbaiki.
Kepastian meminta keputusan memiliki titik akhir.
Kemanfaatan meminta hukum tidak menciptakan kekacauan yang lebih besar daripada persoalan yang hendak diselesaikannya.
Di situlah hakim bekerja.
Tidak mudah.
Sebab kepastian hukum tidak boleh dijadikan selimut untuk menutup pelanggaran.
Tetapi keadilan juga tidak dapat digunakan sebagai palu untuk menghancurkan seluruh batas prosedural.
Kalau sebuah kesalahan administratif terbukti, hukum harus menentukan konsekuensi administratifnya.
Kalau ditemukan tindak pidana, hukum pidana harus bekerja.
Penyelidikan.
Penyidikan.
Penuntutan.
Pembuktian.
Putusan.
Tidak boleh melompat.
Mahkamah Konstitusi bukan pengadilan pidana.
Putusan MK dapat menimbulkan akibat hukum konstitusional yang sangat serius. MK bahkan dalam perkara pemilihan tertentu pernah menjatuhkan konsekuensi berupa diskualifikasi dan memerintahkan pemungutan suara ulang ketika pelanggaran yang diperiksa dinilai mendasar terhadap integritas pemilihan.
Tetapi diskualifikasi bukan pidana.
Pembatalan keputusan bukan penjara.
Pemungutan suara ulang bukan pemidanaan.
Kamar hukumnya berbeda.
Inilah yang sering hilang ketika hukum memasuki ruang politik.
Semua kesalahan ingin diberi hukuman terbesar.
Semua persoalan ingin dibawa ke pengadilan tertinggi.
Semua kontroversi ingin menghasilkan pembatalan.
Padahal hukum mengenal proporsionalitas.
Tidak semua luka membutuhkan amputasi.
Kadang cukup dijahit.
Kadang membutuhkan operasi.
Kadang ternyata bukan luka.
Pembuktianlah yang menentukan.
Begitu pula dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Hans Kelsen membayangkan peradilan konstitusi sebagai penjaga tertib konstitusi. Kekuatan pengadilan konstitusi justru terletak pada batas kewenangannya.
Mahkamah kuat bukan karena dapat memutus segala sesuatu.
Mahkamah kuat karena mengetahui apa yang menjadi kewenangannya. Dan apa yang bukan.
Karena itu pertanyaan dalam perkara ini bukan hanya apakah dokumen pendidikan Gibran memenuhi persyaratan.
Ada pertanyaan yang juga penting.
Apakah para pemohon mempunyai kedudukan hukum?
Apakah permohonan diajukan dalam tenggang waktu?
Apakah yang dipersoalkan merupakan sengketa proses atau sengketa hasil?
Apakah MK mempunyai kewenangan memeriksanya dalam konstruksi perkara yang diajukan?
Baru setelah itu masuk ke substansi.
Itulah hukum.
Kadang terasa lambat.
Kadang menjengkelkan.
Tetapi batas prosedural dibuat justru agar kekuasaan tidak bekerja sesuka hati.
Lon Fuller mengingatkan pentingnya konsistensi antara aturan dan pelaksanaannya. Sebuah sistem hukum kehilangan moralitas internalnya ketika aturan tersedia tetapi diterapkan secara berubah-ubah menurut siapa yang sedang berperkara.
Hari ini prosedur mungkin terasa menghalangi orang yang kita dukung.
Besok prosedur yang sama mungkin menjadi satu-satunya perlindungan ketika kekuasaan berbalik arah.
Maka prosedur harus dijaga.
Bukan demi Gibran.
Bukan demi pemohon.
Demi semua orang.
Keterpilihan seorang wakil presiden juga bukan hasil satu lembar dokumen yang berdiri sendiri.
Ada rangkaian panjang.
Pencalonan.
Verifikasi.
Penetapan.
Kampanye.
Pemungutan suara.
Penghitungan.
Penetapan hasil.
Sengketa.
Pelantikan.
Rangkaian itu menghasilkan akibat hukum sekaligus akibat politik.
Karena itu, membatalkan bagian paling akhir dari rangkaian tersebut tentu membutuhkan dasar hukum dan pembuktian yang sepadan dengan besarnya akibat yang diminta.
Bukan berarti mustahil.
Tetapi tidak ringan.
Di sinilah prinsip proporsionalitas menemukan tempatnya.
Semakin besar akibat hukum yang diminta, semakin kuat pula dasar kewenangan dan pembuktian yang diperlukan.
Demokrasi tidak hanya menjaga hak menggugat. Demokrasi juga menjaga hak masyarakat memperoleh kepastian.
Pemilu pada akhirnya adalah mekanisme untuk mengakhiri konflik politik melalui keputusan yang sah.
Kita berdebat.
Kita berkampanye.
Kita memilih.
Kita menggugat.
Kemudian negara harus berjalan.
Kalau ditemukan kejahatan setelah itu, proseslah kejahatannya.
Kalau ditemukan pelanggaran administrasi, tentukan tanggung jawab administratifnya.
Kalau ditemukan kelalaian penyelenggara, periksa penyelenggaranya.
Tidak ada jabatan yang memberikan kekebalan.
Tetapi jangan pula setiap kesalahan pada masa lalu otomatis dijadikan linggis untuk membongkar seluruh bangunan demokrasi yang telah berdiri.
Hukum bukan mesin waktu.
Ia tidak membawa negara kembali ke titik nol setiap kali ditemukan perdebatan baru tentang masa lalu.
Hukum adalah jembatan.
Ia menghubungkan kesalahan kemarin dengan perbaikan hari ini agar kesalahan yang sama tidak berjalan menuju hari esok.
Karena itu, perkara mengenai syarat pendidikan Gibran seharusnya memberi kita pelajaran yang lebih besar daripada pertengkaran mengenai satu nama.
KPU harus mampu mempertanggungjawabkan verifikasinya.
Bawaslu harus mampu menjelaskan pengawasannya.
Pemohon berhak menyampaikan argumentasinya.
Pihak terkait berhak membantah.
Dan Mahkamah harus menentukan batas kewenangannya sendiri.
Itulah negara hukum.
Tidak menutup mata.
Tidak pula kehilangan batas.
Kritik harus tetap hidup.
Pengawasan harus tetap tajam.
Pelanggaran yang terbukti harus memperoleh konsekuensi.
Tetapi negara juga harus mempunyai keberanian mengatakan bahwa sebuah tahapan telah selesai ketika seluruh mekanisme hukumnya telah ditempuh dan tidak ada dasar hukum untuk membukanya kembali.
Sebab kepastian hukum bukan musuh keadilan.
Kepastian adalah bagian dari keadilan.
Manusia membutuhkan kepastian kapan sebuah perkara dimulai.
Dan kapan ia berakhir.
Bangsa pun demikian.
Kita tidak hidup dengan berjalan mundur sambil terus menggali tanah yang telah dilewati.
Kita belajar dari belakang.
Lalu berjalan ke depan.
Hukum harus menjaga keduanya.
Ingatan.
Dan masa depan.
Karena hukum boleh membuka kembali masa lalu ketika hukum memang memberinya pintu.
Tetapi hukum tidak boleh menjadi penggali kubur hanya karena politik belum selesai berdamai dengan waktu.
