Negara Tersangkut di Meja

Negara Tersangkut di Meja


Oleh: Hukman Reni

Negara sering kali tidak gagal karena tidak memiliki niat. Negara gagal karena niat itu terlalu lama diletakkan di atas meja.

Di sana, kebijakan menunggu paraf. Program menunggu aturan pelaksana. Anggaran menunggu kewenangan. Kewenangan menunggu tafsir. Sementara masyarakat menunggu pelayanan yang benar-benar hadir.

Kegaduhan mengenai penempatan manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih memperlihatkan keadaan itu.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyebut lambannya proses sebagai dugaan sabotase struktural.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono membantahnya. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut menunggu Peraturan Presiden mengenai tata kelola dan operasional koperasi, termasuk pengaturan gaji dan tunjangan.

Peraturan Presiden yang dimaksudkan itu sendiri berbulan-bulan keliling di meja rapat kordinasi.

Tetapi rapat kordinasi tidak selalu berarti sinkronisasi, kadang ia hanya tarik menarik kepentingan ego sektoral, atau lebih parah lagi, ia hanya akibat dari tumpang tindih aturan terhadap satu hal.

Dua pernyataan itu dapat sama-sama benar dalam ruang birokrasi.

Tidak ada sabotase dalam pengertian yang disengaja. Tidak ada orang yang secara terbuka ingin menggagalkan program.

Namun sebuah program tetap dapat tersabotase oleh prosedur yang terlalu lamban, kewenangan yang terpecah, dan ketakutan pejabat untuk mengambil keputusan sebelum seluruh dokumen dianggap sempurna.

Di sinilah masalah negara sering menjadi kabur. Kegagalan tidak selalu memiliki pelaku yang mudah ditunjuk. Kadang ia hadir sebagai rangkaian penundaan kecil. Satu berkas dikembalikan. Satu kewenangan dipertanyakan. Satu aturan diminta menunggu aturan lain. Tidak ada satu pintu yang tampak menghalangi. Tetapi seluruh pintu tidak kunjung terbuka.

Masyarakat hanya melihat hasil akhirnya. Barang subsidi tidak bergerak. Koperasi belum bekerja. Manajer belum ditempatkan. Janji pemerintah terdengar lebih cepat daripada tindakan pemerintah.

Presiden Prabowo telah menyatakan bahwa barang subsidi akan disalurkan melalui Koperasi Merah Putih.

Pernyataan politik itu memberi arah. Namun arah belum menjadi jalan. Jalan membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas, jadwal yang dapat diuji, dan pejabat yang bersedia bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.

Barang subsidi yang harusnya bergerak ke desa justru tersangkut di antara kementerian dan badan usaha negara. Koperasi yang dibangun atas nama rakyat kecil berhadapan dengan tata kelola yang belum selesai. Mereka yang berada di bawah menunggu keputusan dari mereka yang berada di atas.

Keadaan ini menjadi lebih mengganggu karena tidak berdiri sendiri.

Barang subsidi yang seharusnya bergerak ke desa justru tersangkut dalam tarik menarik kepentingan antar kementerian dan lembaga.

Kementerian Koperasi menunggu aturan tata kelola. Agrinas menunggu penempatan manajer. Kementerian Keuangan memastikan pembiayaan dan pengawasan. Kementerian teknis menyesuaikan tata niaga. Pemerintah daerah menunggu petunjuk. Sementara koperasi menunggu kewenangan dan orang yang diberi mandat untuk bekerja.

Di balik kerumitan itu, tampak persoalan yang lebih mendasar. Lembaga dan kementerian yang selama ini menguasai jalur penyaluran barang subsidi seolah tidak rela melepaskan kewenangannya kepada Koperasi Merah Putih. Penundaan akhirnya tidak lagi semata mata lahir dari kebutuhan untuk menata regulasi. Ia juga mencerminkan perebutan kendali atas distribusi, anggaran, jaringan, dan pengaruh.

Barang subsidi pun tertahan di tengah kepentingan kelembagaan yang saling mengunci, sementara rakyat menunggu harga yang lebih terjangkau.

Lambatnya penyaluran barang subsidi ke Koperasi Merah Putih berisiko memperpanjang ruang gerak spekulan. Selama jalur distribusi baru belum berjalan, rantai lama tetap memiliki kesempatan untuk memainkan harga, dan mengambil keuntungan dari kebutuhan warga.

Kelambatan yang terus berulang dapat menumbuhkan kejenuhan, kekhawatiran, dan pesimisme.

Ketika saluran resmi tidak memberi penjelasan yang memadai, kekecewaan itu mudah berpindah ke media sosial dan ruang publik dalam bentuk kritik, satire, dan meme.

Pada 17 September, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong Kementerian Sekretariat Negara segera memproses empat draf regulasi strategis yang disebut telah tertahan selama delapan bulan.

Draf itu mencakup revisi Undang Undang HAM, Rencana Aksi Nasional HAM Generasi Keenam, Peraturan Presiden tentang Bisnis dan HAM, serta Instruksi Presiden tentang Pemulihan Pelanggaran HAM.

Delapan bulan adalah waktu yang panjang bagi sebuah kebijakan yang disebut strategis.

Dalam delapan bulan, korban pelanggaran HAM tetap menunggu pemulihan. Dunia usaha tetap menunggu kepastian.

Birokrasi tentu membutuhkan kehati hatian. Hukum tidak boleh disusun secara serampangan. Setiap peraturan harus diperiksa agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Namun kehati hatian yang tidak memiliki batas dapat berubah menjadi alasan untuk tidak bertindak.

Pada titik tertentu, meja pemerintahan tidak lagi menjadi tempat pemeriksaan. Ia berubah menjadi tempat pemberhentian.

Negara hukum memang membutuhkan prosedur.

Tetapi prosedur dibuat untuk memastikan kekuasaan bekerja secara tertib. Prosedur tidak boleh dipakai untuk menghindari tanggung jawab.

Jika setiap keputusan selalu menunggu keputusan lain, maka hukum tidak lagi menjadi jalan bagi pelayanan publik. Hukum menjadi lorong panjang yang membuat semua orang kehilangan arah.

Ketika seorang manajer belum ditempatkan, yang tertunda bukan hanya surat keputusan. Yang tertunda adalah penghasilan, distribusi, pekerjaan, dan kepercayaan masyarakat desa.

Ketika regulasi HAM tertahan, yang tertunda bukan hanya agenda kementerian. Yang tertunda adalah perlindungan bagi manusia yang tidak memiliki akses untuk mengetuk pintu kekuasaan.

Birokrasi jarang melihat penundaan sebagai penderitaan. Penundaan dicatat sebagai proses. Penderitaan dicatat sebagai dampak.

Padahal bagi warga, perbedaan itu tidak berarti.

Ia hanya tahu bahwa bantuan belum datang. Harga belum turun. Koperasi belum berfungsi. Pelanggaran belum dipulihkan. Hak belum terlindungi.

Karena itu, pertanyaan yang penting bukan hanya siapa yang menghambat. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang bertanggung jawab ketika kebijakan tidak bergerak.

Jika sebuah regulasi tertahan selama berbulan bulan, publik berhak mengetahui di meja siapa ia berhenti, apa alasan penundaannya, berapa lama pemeriksaan akan dilakukan, dan siapa yang harus menjelaskan apabila batas waktu itu terlampaui.

Transparansi semacam itu bukan ancaman bagi birokrasi. Ia justru menjadi cara untuk menjaga agar kewenangan tidak menghilang di balik kata proses.

Pemerintahan yang baik tidak cukup hanya memiliki program yang besar. Ia harus mampu mengubah keputusan politik menjadi tindakan administratif yang tepat waktu.

Di antara keduanya terdapat ruang yang sering luput dari perhatian. Ruang itu diisi oleh pejabat, dokumen, koordinasi, dan keberanian untuk memutuskan.

Di ruang itulah negara dapat bekerja. Di ruang itu pula negara dapat tersangkut.

Kita tidak membutuhkan birokrasi yang selalu tergesa gesa. Kita membutuhkan birokrasi yang tahu kapan harus berhati-hati dan kapan harus berhenti menunda.

Sebab keterlambatan tidak selalu berarti ketelitian. Kadang ia hanya menunjukkan bahwa tidak ada satu pun lembaga yang merasa benar-benar memiliki tanggung jawab.

Kebijakan publik bukan benda mati yang dapat disimpan sampai waktu yang dianggap tepat.

Ia menyentuh kehidupan manusia pada saat ia dibuat.

Setiap hari penundaan memiliki akibat. Setiap meja yang terlalu lama menahan berkas memperpanjang jarak antara negara dan rakyat.

Berapa lama sebuah kebijakan boleh menunggu sebelum birokrasi berubah dari penjaga hukum menjadi penghambat pelayanan publik?

Mungkin jawabannya tidak terletak pada jumlah bulan. Mungkin jawabannya terletak pada nasib mereka yang menunggu.

Ketika rakyat sudah mulai kehilangan manfaat, ketika pejabat mulai saling menjelaskan, dan ketika sebuah program hanya hidup dalam pernyataan, negara seharusnya berhenti menatap meja.

Negara harus bergerak.

Tinggalkan Komentar