Oleh: Hukman Reni
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih bukan sekadar program ekonomi. Ia adalah instrumen kelembagaan. Ia dibentuk untuk menata ulang relasi negara, pasar, dan warga. Relasi itu ditata di tingkat paling akar, yaitu desa dan kelurahan. Karena itu, kehadirannya menyangkut pertanyaan hukum struktural. Siapa yang menguasai alat produksi. Siapa yang mengatur jalur distribusi. Siapa yang menikmati nilai tambah dari kerja rakyat. Tiga pertanyaan itu lebih tua dari republik ini. Jawabannya selama ini jarang berpihak pada desa.
Program ini dimulai melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Instruksi itu menargetkan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi sekitar delapan puluh ribu koperasi.[1] Pembangunan fisik gerai dan gudang kemudian dipercepat melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.[2] Per 20 Oktober 2026, sebanyak 28.662 bangunan dilaporkan telah rampung.[3] Angka itu mengesankan. Namun, angka bangunan bukan ukuran keadilan. Gedung dapat berdiri tanpa jiwa koperasi di dalamnya.
Tahap berikutnya ditandai oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 14 September 2026. Ia memuat 111 pasal dalam sembilan bab.[4] Salah satu jalur penyelenggaraannya adalah penetapan koperasi sebagai pusat distribusi barang bersubsidi. Jalur lainnya adalah penetapan koperasi sebagai penyerap hasil produksi desa.[5] Esai ini membaca peraturan tersebut dari satu sudut. Sudut itu adalah perlawanan terhadap pemburu rente. Pertanyaannya tegas. Apakah koperasi akan memotong rente, atau sekadar menjadi loket rente yang baru.
Akar Konstitusional dan Hak Menguasai Negara
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama. Usaha itu berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat keempat menambahkan prinsip efisiensi berkeadilan dan kebersamaan.[6] Ketentuan itu bukan kalimat dekoratif. Ia adalah norma fundamental. Ia menolak konsentrasi kekayaan pada segelintir pihak.
Mahkamah Konstitusi telah memberi isi pada frasa dikuasai oleh negara. Penguasaan negara tidak sama dengan kepemilikan negara. Ia diwujudkan dalam lima fungsi. Negara merumuskan kebijakan. Negara melakukan pengurusan dan pengaturan. Negara mengelola dan mengawasi.[7] Doktrin ini penting bagi distribusi barang subsidi. Subsidi lahir dari keuangan negara. Penyalurannya adalah fungsi pengurusan dan pengawasan negara. Negara karena itu sah membangun saluran distribusinya sendiri.
Koperasi memiliki tempat khusus dalam arsitektur tersebut. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha milik anggota. Kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat.[8] Prinsipnya meliputi keanggotaan sukarela, pengelolaan demokratis, dan pembagian sisa hasil usaha yang adil. Prinsipnya juga mencakup balas jasa modal yang terbatas dan kemandirian.[9] Undang-undang ini berlaku kembali setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.[10] Mahkamah menilai undang-undang baru itu terlalu mirip korporasi.
Di sinilah letak pembedanya. Perusahaan modal mengutamakan pemilik modal. Koperasi mengutamakan kepentingan anggota. Keuntungan bukan tujuan akhir. Keuntungan adalah sarana kesejahteraan bersama. Dalam kerangka hukum struktural, koperasi adalah alat koreksi. Ia mengoreksi ketimpangan struktur kepemilikan. Ia mengoreksi ketimpangan struktur distribusi. Negara boleh membangun saluran. Namun, saluran itu sah secara konstitusional hanya jika tetap milik anggota. Perbaikan atas Undang-Undang Perkoperasian sendiri masih dalam pembahasan bersama DPR.[11]
Arsitektur Hukum Perpres 82 Tahun 2026
Perpres 82 Tahun 2026 mengatur operasionalisasi melalui usaha dan pelayanan anggota. Pelayanan itu mencakup kebutuhan pokok, pembiayaan berbunga murah, layanan kesehatan, dan penyerapan produk desa. Ia juga mencakup penyaluran program pemerintah.[12] Unit kegiatannya meliputi gerai sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang, dan logistik desa.[13] Koperasi ditetapkan sebagai infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan barang bersubsidi dan bantuan sosial. Barang bersubsidi itu paling sedikit meliputi pupuk, elpiji tiga kilogram, dan bahan bakar minyak tertentu. Program stabilisasi meliputi beras, kedelai, jagung, dan minyak goreng rakyat.[14]
Inti peraturan ini adalah masa transisi dua tahun. Pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara menjalankan operasionalisasi koperasi selama masa itu.[15] Penugasan itu bertujuan menjamin kelancaran operasional, peningkatan kapasitas, dan kemandirian pengelolaan.[16] Ruang lingkupnya adalah operasional harian, yaitu tenaga kerja, target usaha, dan pendampingan.[17] Manajer koperasi diangkat Agrinas sebagai pegawai kontrak dua tahun. Gajinya setara upah minimum kabupaten atau kota ditambah tunjangan. Komponen penghasilannya ditetapkan Agrinas atas persetujuan Menteri Keuangan.[18]
Aspek aset dan pembiayaan patut dibaca lebih teliti. Pembangunan gerai dan gudang ditugaskan kepada Agrinas melalui penugasan khusus. Pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan penunjukan langsung demi percepatan.[19] Bank memberi pembiayaan dengan limit rata-rata Rp 3 miliar per unit untuk delapan puluh ribu koperasi. Angsurannya dibayar melalui penyaluran Dana Desa, atau melalui dana transfer daerah bagi kelurahan.[20] Setelah serah terima, bangunan dicatat sebagai aset desa atau barang milik daerah. Koperasi lalu memakainya melalui sewa yang dibebaskan biayanya.[21] Desa membayar cicilan gedung. Koperasi memakainya tanpa sewa. Skema ini dapat disebut gotong royong fiskal, asalkan seluruh perangkat desa dan kelurahan memahaminya.
Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan yang patut dicatat. Pasal 107 menyatakan seluruh pembentukan, pengadaan, dan pembangunan sebelumnya tetap sah dan dilanjutkan.[22] Dengan kata lain, peraturan datang setelah bangunan berdiri. Hukum menyusul kebijakan, bukan sebaliknya. Praktik ini lazim dalam program percepatan. Namun, pengesahan administratif tidak menghapus kewajiban pertanggungjawaban. Perpres sendiri menegaskan hal itu. Hasil verifikasi tidak menghapus tanggung jawab pelaksana atas mutu dan keselamatan bangunan.[23] Pengadaan yang telah berjalan tetap harus dapat diaudit.
Manfaat Ekonomi bagi Desa
Manfaat pertama adalah memperpendek rantai pasok. Petani sering menjual panen dengan harga rendah. Konsumen kemudian membeli kebutuhan pokok dengan harga tinggi. Di antara keduanya terbentang rantai perantara yang panjang. Tengkulak, pengepul, distributor, dan pedagang grosir mengambil bagian nilai yang besar. Pemerintah memposisikan koperasi sebagai simpul yang menghubungkan produsen dengan warga desa.[24] Rantai yang lebih pendek berarti nilai tambah tidak lari dari desa.
Manfaat kedua adalah penguatan daya tawar. Petani kecil menghadapi pasar sendiri-sendiri. Mereka tidak memiliki volume. Mereka tidak memiliki informasi harga. Mereka tidak memiliki akses ke pembeli besar. Perpres memberi koperasi tugas menyerap komoditas pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan setempat.[25] Pemerintah bahkan menyiapkan koperasi menyerap gabah pada harga Rp 6.500 per kilogram untuk Bulog.[26] Petani berpindah dari objek pasar menjadi subjek ekonomi.
Manfaat ketiga adalah akses modal. Banyak warga desa sulit memperoleh kredit formal. Mereka akhirnya terikat pinjaman berbunga tinggi. Rentenir hidup dari kekosongan itu. Perpres menugaskan koperasi menyediakan layanan keagenan dan fasilitasi kredit usaha rakyat. Koperasi juga dapat menjadi agen perbankan dan simpul pola linkage.[27] Kredit produktif yang dekat mengurangi ketergantungan pada rentenir. Bunga yang turun adalah redistribusi yang paling terasa di dapur.
Manfaat keempat adalah lapangan kerja. Koperasi tidak hanya menjual barang. Ia mengelola gudang, transportasi, layanan kesehatan, dan administrasi. Perpres meminta Agrinas merekrut tenaga dari warga desa atau kelurahan setempat.[28] Koperasi dapat menahan arus migrasi ekonomi dari desa ke kota. Pemerintah juga memproyeksikan penghematan pengeluaran keluarga sekitar tiga ratus ribu rupiah sebulan.[29] Klaim itu layak diuji dengan data, bukan diterima dengan tepuk tangan.
Anatomi Pemburu Rente
Istilah pemburu rente berasal dari ekonomi politik. Anne Krueger menggambarkan bagaimana pembatasan negara menciptakan nilai yang diperebutkan. Pihak yang dekat dengan izin dan kuota memperoleh keuntungan tanpa menambah produksi.[30] Gordon Tullock sebelumnya menunjukkan bahwa perebutan rente memboroskan sumber daya masyarakat.[31] Subsidi adalah ladang rente yang sempurna. Selisih harga subsidi dan harga pasar menciptakan nilai. Nilai itu menunggu dipanen oleh siapa saja yang menguasai jalur.
Barang subsidi dibayar oleh APBN. Pemerintah menanggung selisih harga pupuk, elpiji tiga kilogram, beras, dan minyak goreng. Tujuannya agar barang itu terjangkau oleh rakyat. Namun, dalam praktik, barang subsidi sering berpindah tangan secara tidak sah. Ia ditimbun. Ia dijual kembali dengan harga pasar. Ia berubah dari hak sosial menjadi komoditas dagang. Presiden menyebut barang subsidi adalah milik rakyat dan tidak boleh diperdagangkan.[32] Perpres pun mewajibkan penyaluran yang tepat sasaran.[33] Pernyataan dan norma itu benar. Tantangannya ada pada pelaksanaan.
Rente juga bersembunyi di margin. Rantai distribusi yang panjang menumpuk margin di setiap tahap. Presiden menyebut tengkulak dapat meraup margin tiga puluh hingga empat puluh persen.[34] Menteri Pertanian memperkirakan pemangkasan perantara dapat menyelamatkan sekitar Rp 263 triliun.[35] Angka-angka itu klaim pemerintah. Ia perlu diverifikasi secara independen. Namun, arah persoalannya jelas. Margin tidak selalu lahir dari jasa nyata. Sering kali margin lahir dari posisi kuat dan kendali jalur.
Dampak Rente terhadap Rakyat
Dampak pertama adalah kebocoran anggaran. Barang subsidi yang seharusnya sampai kepada penerima berhak berpindah ke pihak lain. Dalam kasus pupuk, kajian akademik mencatat praktik pengalihan dan penjualan di atas harga eceran tertinggi. Praktik itu menimbulkan kerugian APBN dan disparitas harga.[36] Kerugian itu bukan abstrak. Ia berarti bantuan yang hilang. Ia berarti hak rakyat yang terenggut oleh tangan yang tidak berhak.
Dampak kedua adalah harga yang tidak adil. Pemburu rente menciptakan kelangkaan buatan. Mereka menahan stok. Mereka menunggu harga naik. Petani tidak memperoleh pupuk tepat waktu. Nelayan membeli kebutuhan pokok dengan harga mahal. Negara telah membayar subsidi, tetapi rakyat tetap menanggung beban. Rakyat membayar dua kali. Sekali melalui pajak, sekali lagi melalui harga. Ironi ini sudah terlalu lama dianggap kewajaran pasar.
Dampak ketiga adalah distorsi pasar. Ketika distribusi dikuasai sedikit pihak, persaingan melemah. Harga menjadi tidak transparan. Mutu layanan menurun. Pelaku kecil tersingkir karena tidak punya akses kuota. Dampak keempat adalah rapuhnya ketahanan pangan. Produksi mungkin cukup. Namun, distribusi gagal. Stok mungkin tersedia. Namun, akses rakyat terhambat. Ketahanan pangan ternyata bukan hanya soal jumlah. Ia juga soal keadilan jalur.
Dampak kelima adalah erosi kepercayaan publik. Rakyat melihat barang subsidi dibeli dengan uang negara. Rakyat juga melihat barang itu tidak sampai. Kekecewaan tumbuh pelan, lalu mengeras. Kepercayaan terhadap kebijakan menurun. Legitimasi negara ikut tergerus. Dampak keenam adalah ketimpangan baru. Jaringan distribusi yang kuat menumpuk kekayaan dari sistem yang seharusnya meringankan rakyat. Kondisi ini bertentangan langsung dengan amanat Pasal 33. Rente, dengan demikian, bukan sekadar pelanggaran dagang. Ia adalah pelanggaran konstitusional yang berlangsung setiap hari.
Perangkat Hukum Melawan Rente
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Pangan melarang pelaku usaha menimbun pangan pokok melebihi batas yang ditetapkan. Pelanggarannya diancam pidana penjara hingga tujuh tahun.[37] Undang-Undang Perdagangan melarang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga.[38] Gas elpiji tiga kilogram memiliki rezim distribusi tersendiri.[39]
Pupuk bersubsidi bahkan ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.[40] Tata kelolanya diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.[41] Penyelewengannya dapat dijerat Undang-Undang Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi.[42] Jika penyelewengan merugikan keuangan negara, rezim tindak pidana korupsi juga terbuka.[43] Aturan berlapis sudah tersedia. Yang selama ini kurang adalah jalur yang dapat diawasi.
Di titik ini, Perpres 82 Tahun 2026 menawarkan sesuatu yang berbeda. Ia tidak menambah larangan. Ia mengubah arsitektur jalur. Kementerian dan lembaga wajib menyesuaikan pedoman teknisnya agar subsidi mengalir melalui koperasi.[44] Pembayaran barang subsidi dapat memakai termin tiga puluh hari kerja dan rekening penampungan terkendali.[45] Data tunggal sosial ekonomi nasional dipakai sebagai dasar penetapan sasaran.[46] Kejaksaan memberi pendampingan hukum. BPKP melakukan pengawasan intern.[47] Koperasi juga dapat berkoordinasi dengan pembina desa dari TNI dan Polri untuk mencegah spekulasi.[48] Logikanya masuk akal. Jalur yang pendek dan tercatat lebih mudah diawasi.
Namun, ada dua celah yang perlu dicatat. Pertama, Perpres ini tidak memuat satu pun ketentuan sanksi. Penegakannya sepenuhnya bergantung pada undang-undang sektoral di atas. Kedua, peralihan jalur dilakukan bertahap sesuai kesiapan koperasi.[49] Selama masa bertahap itu, jalur lama tetap hidup. Sebuah kolom opini mencatat lambatnya penyerahan barang subsidi ke koperasi. Penulisnya menduga ada tekanan dari jaringan distribusi lama.[50] Dugaan itu perlu dibuktikan. Namun, polanya mudah dipahami. Setiap rente punya penjaga. Penjaga itu tidak menyerah karena sebuah peraturan presiden.
Senjata struktural lain dalam Perpres adalah Toko Rakyat Serba Ada, atau Torasera. Torasera adalah simpul distribusi yang melayani jaringan koperasi.[51] Ia mengonsolidasikan kebutuhan barang koperasi. Ia menghimpun produk anggota, produk lokal, dan hasil pertanian. Ia juga menjadi offtaker yang membeli dan memasarkan produk petani, nelayan, dan peternak.[52] Kegiatan usahanya mencakup agen elpiji dan distributor barang bersubsidi.[53] Artinya, lapisan agen, subagen, dan pengecer yang selama ini memungut margin dapat dilompati. Barang turun dari produsen ke simpul, lalu langsung ke koperasi. Hasil panen naik dari koperasi ke simpul, lalu ke pasar. Dua arah rantai pasok dipotong sekaligus.
Torasera dapat melayani satu kabupaten, beberapa kabupaten, hingga lintas provinsi.[54] Skala ini penting bagi desa terpencil. Koperasi kecil tidak memiliki volume untuk berhadapan langsung dengan produsen besar. Melalui simpul bersama, ribuan koperasi kecil memperoleh daya tawar yang setara dengan distributor besar. Inilah logika koperasi sekunder dalam bentuk baru. Prinsip pengawasan tetap berlaku. Harga dari simpul ke koperasi perlu terbuka agar efisiensi benar-benar sampai ke anggota. Peringatan lama tetap relevan. Penggantian jalur tanpa pengawasan yang kuat dapat memindahkan titik kebocoran.[55]
Ketahanan Pangan dan Fungsi Penyerap
Undang-Undang Pangan mendefinisikan ketahanan pangan secara luas. Pangan harus tersedia cukup, aman, bergizi, merata, dan terjangkau. Ketersediaan itu harus sampai pada tingkat perseorangan.[56] Definisi ini menunjukkan satu hal. Ketahanan pangan tidak berhenti pada produksi. Ia ditentukan juga oleh distribusi, penyimpanan, harga, dan akses. Panen melimpah tidak bermakna jika hasilnya busuk tanpa gudang. Harga murah di tingkat petani tidak bermakna jika harga konsumen tetap tinggi.
Perpres menetapkan pergudangan koperasi untuk stabilisasi pasokan dan efisiensi distribusi. Koperasi juga dapat mengolah komoditas unggulan desa melalui unit pascapanen.[57] Pemerintah menegaskan koperasi ini bukan jaringan pasar swalayan. Ia adalah infrastruktur penyaluran bantuan dan penyerap hasil panen.[58] Fungsi ganda ini penting. Koperasi menyalurkan input produksi seperti pupuk dan benih. Koperasi juga menyerap hasil produksi pada harga yang melindungi petani. Dua arah arus barang melewati satu simpul milik warga.
Dari sudut hukum struktural, fungsi ini memperlihatkan hak menguasai negara dalam bentuk konkret. Negara tidak cukup membuat kebijakan pangan dari pusat. Negara perlu jaringan pelaksana di tingkat lokal. Koperasi dapat menjadi jaringan itu. Namun, fungsi ini menuntut kehati-hatian. Koperasi tidak boleh menjadi alat politik sesaat. Ia tidak boleh menjadi saluran patronase menjelang pemilihan. Ia tidak boleh menjadi tempat pemborosan anggaran. Tanpa pengawasan yang jujur, program mulia dapat berubah menjadi beban fiskal.
Demokrasi Ekonomi di Tingkat Desa
Kegunaan koperasi tidak berhenti pada ekonomi. Ia juga memiliki fungsi politik dan sosial. Undang-undang menempatkan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.[59] Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.[60] Rapat anggota adalah sekolah demokrasi. Pemilihan pengurus adalah latihan akuntabilitas. Pembukuan terbuka adalah praktik tata kelola. Prinsip ini sejalan dengan pernyataan identitas koperasi yang diakui gerakan koperasi dunia.[61]
Demokrasi tidak cukup diwujudkan melalui pemilihan umum lima tahunan. Demokrasi harus hadir dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Warga harus memiliki suara atas keputusan yang memengaruhi hidupnya. Anggota koperasi bukan pelanggan. Anggota adalah pemilik. Anggota adalah pengendali. Anggota adalah penerima manfaat. Koperasi yang sehat juga menghidupkan gotong royong. Ia mempertemukan petani, nelayan, pedagang kecil, buruh, dan konsumen dalam kepentingan bersama.
Demokrasi anggota juga merupakan alat anti-rente yang paling murah. Pemburu rente bekerja dalam ruang gelap. Rapat anggota yang hidup menyalakan lampu di ruang itu. Anggota yang tahu harga eceran tertinggi akan bertanya ketika harga melonjak. Anggota yang membaca laporan stok akan bertanya ketika gudang kosong. Penulis pernah menyebut koperasi sebagai rumah lama yang menyimpan harapan baru.[62] Rumah itu hanya aman jika penghuninya berani membuka pintu dan memeriksa isinya.
Ujian Kemandirian Masa Transisi
Masa transisi adalah bagian yang paling mudah disalahpahami. Sebagian pihak membacanya sebagai pengambilalihan koperasi oleh badan usaha milik negara. Bacaan itu keliru. Kemandirian adalah salah satu prinsip koperasi menurut undang-undang. Perpres menjaga prinsip itu secara tegas. Masa transisi dinyatakan tidak mengalihkan, mengurangi, atau mengambil alih kedudukan rapat anggota, pengurus, dan pengawas.[63] Rapat anggota tetap pemegang kekuasaan tertinggi dan penentu keputusan strategis. Pengurus tetap mewakili koperasi. Pengawas tetap mengawasi.[64]
Lalu apa yang diatur Agrinas. Jawabannya adalah hubungan kerja manajer. Manajer adalah pegawai Agrinas dengan perjanjian kerja waktu tertentu.[65] Sebagai pemberi kerja, Agrinas wajar menetapkan standar operasional, target kinerja, tata kerja, dan penempatan tenaga.[66] Penugasan itu pun wajib memperhatikan keputusan rapat anggota serta anggaran dasar koperasi.[67] Manajer menjalankan operasional harian dengan berkoordinasi bersama pengurus dan pengawas.[68] Laporan triwulan pun pada dasarnya adalah laporan kinerja manajer sebagai tenaga kerja. Laporan itu disusun bersama pengurus dan diketahui pengawas.[69] Ia tidak menggantikan pertanggungjawaban pengurus kepada rapat anggota.
Pembagian ini sebenarnya lazim. Banyak koperasi mapan mempekerjakan manajer profesional. Pemilik tetap anggota. Keputusan tetap di rapat anggota. Manajer bekerja untuk mencapai target yang disepakati. Bedanya, selama dua tahun, gaji dan pembinaan manajer ditanggung negara melalui Agrinas. Setelah itu, pengurus berwenang mengangkat pengelola sendiri.[70] Persiapan serah terima wajib dimulai enam bulan sebelum penugasan berakhir.[71] Jika koperasi belum siap, pemerintah dapat memberi dukungan lanjutan.[72] Yang perlu dijaga adalah ukuran kesiapan yang terbuka dan dapat diuji anggota. Dengan begitu, dukungan lanjutan tetap menjadi jembatan, bukan kebiasaan.
Karena itu, masa transisi harus dibaca sebagai utang negara kepada anggota. Utang itu dibayar dengan tiga hal. Pertama, alih kemampuan dari manajer profesional kepada pengurus dan anggota. Kedua, serah terima aset, persediaan, kemitraan, dan pembukuan yang terdokumentasi. Ketiga, laporan keuangan yang dapat dibaca oleh anggota biasa. Kementerian Koperasi menyatakan manajer akan menjadi pegawai koperasi setelah dua tahun.[73] Pada saat itu, gaji manajer dibiayai dari usaha koperasi sendiri. Jika usaha belum sehat, kemandirian hanya menjadi kata di anggaran dasar.
Tata Kelola, Keterbukaan, dan Pengawasan
Tantangan pertama adalah tata kelola keuangan. Koperasi memakai aset yang dibangun dengan dana publik. Ia menyalurkan barang yang dibayar APBN. Ia mengakses pinjaman perbankan. Perpres mewajibkan pengelolaan permodalan yang transparan dan akuntabel.[74] Pengurus tidak boleh memperlakukan koperasi sebagai kas pribadi. Pengawas harus benar-benar mengawasi, sebagaimana diamanatkan undang-undang.[75] Audit berkala harus menjadi kebiasaan, bukan hukuman.
Tantangan kedua adalah keterbukaan informasi. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mencakup organisasi nonpemerintah yang dananya sebagian bersumber dari APBN atau APBD.[76] Koperasi yang mengelola aset dan barang subsidi negara dapat dibaca berada dalam jangkauan itu. Perpres sudah mewajibkan laporan triwulan tentang kondisi keuangan, usaha, dan tingkat kemandirian.[77] Laporan itu adalah instrumen penilaian kinerja manajer dan penugasan. Jalur pertanggungjawaban kepada anggota tetap rapat anggota. Undang-undang memberi rapat anggota kewenangan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus.[78] Dua jalur ini saling melengkapi. Isi laporan triwulan semestinya juga diringkas dan dibacakan kepada anggota. Dengan begitu, anggota tidak menunggu satu tahun untuk mengetahui keadaan koperasinya.
Tantangan ketiga adalah relasi dengan pemerintah desa. Perpres menetapkan kepala desa sebagai ketua pengawas secara ex officio.[79] Padahal, pada ayat sebelumnya, pengawas dipilih oleh rapat anggota.[80] Desa juga membayar cicilan pembangunan melalui Dana Desa. Desa pun dapat menerima imbal jasa paling sedikit dua puluh persen dari sisa hasil usaha.[81] Kepala desa dengan demikian berdiri di tiga kursi. Ia pengawas, pembayar cicilan, sekaligus calon penerima bagi hasil. Larangan hubungan keluarga antara pengurus dan pengawas sudah diatur.[82] Larangan rangkap kepentingan jabatan belum. Pembagian imbal jasa tetap harus disetujui rapat anggota tahunan.[83] Ketentuan itu adalah pagar terakhir yang perlu dijaga.
Tantangan keempat adalah partisipasi anggota. Koperasi yang hidup hanya oleh pengurus akan rapuh. Anggota harus hadir dalam rapat. Anggota harus memahami laporan keuangan. Anggota harus berani menegur penyimpangan. Perpres menugaskan gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan.[84] Pengawasan pemerintah juga diarahkan berbasis risiko dan berbasis data.[85] Pengawasan dari atas penting. Namun, pengawasan dari dalam jauh lebih dekat dan lebih murah. Tanpa partisipasi, demokrasi koperasi hanya menjadi teks yang rapi.
Ukuran Keberhasilan Pemerataan
Pemerataan tidak cukup diukur dari jumlah koperasi yang berdiri. Ia juga tidak cukup diukur dari jumlah gedung yang diresmikan. Pemerataan harus diukur dari perubahan nyata dalam kehidupan warga. Apakah harga jual petani naik. Apakah harga kebutuhan pokok turun. Apakah barang subsidi sampai kepada yang berhak dengan harga sesuai ketentuan. Apakah margin perantara benar-benar berkurang.
Ukuran berikutnya menyangkut kelembagaan. Apakah lapangan kerja lokal bertambah. Apakah utang kepada rentenir berkurang. Apakah anggota menerima sisa hasil usaha secara adil. Apakah pembukuan terbuka bagi siapa saja. Apakah pengurus dapat diganti secara demokratis. Apakah setelah dua tahun koperasi sanggup membiayai dirinya sendiri. Bahan untuk mengukur semua itu sebenarnya sudah diwajibkan. Laporan triwulan memuat pencapaian usaha, kondisi keuangan, dan tingkat kemandirian. Laporan itu tinggal dibuka kepada anggota dan publik.
Tanpa ukuran semacam ini, program akan dinilai dari seremoni. Seremoni selalu berhasil. Pita selalu tergunting. Spanduk selalu terpasang. Laporan selalu hijau. Yang tidak selalu berhasil adalah perubahan harga di warung desa. Karena itu, evaluasi harus berpindah dari panggung ke gudang. Dari angka bangunan ke angka harga. Dari jumlah koperasi ke jumlah anggota yang merasa memiliki.
Arah Pembangunan yang Berkeadilan
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih harus dipahami sebagai proyek struktural. Ia bukan hanya soal toko sembako. Ia bukan hanya soal pinjaman uang. Ia bukan hanya soal distribusi bantuan. Ia adalah upaya membangun kekuatan ekonomi dari bawah. Nilai hukumnya terletak pada pengamalan Pasal 33. Nilai politiknya terletak pada demokrasi ekonomi. Nilai sosialnya terletak pada gotong royong.
Perpres 82 Tahun 2026 telah menyediakan rangka. Rangka itu memuat operator, manajer, simpul distribusi, dan jalur barang. Namun, rangka belum tentu menjadi rumah. Keberhasilannya menuntut tiga syarat. Pertama, koperasi tetap milik anggota, termasuk selama masa transisi. Kedua, pengelolaannya terbuka dan dapat diaudit, terutama oleh anggotanya sendiri. Ketiga, negara berperan sebagai fasilitator dan penegak hukum, bukan pemilik terselubung. Jika syarat itu dipenuhi, koperasi menjadi benteng. Jika tidak, ia hanya menjadi bangunan administratif yang berdiri tanpa jiwa.
Koperasi Merah Putih harus menjadi bukti bahwa hukum dapat melayani rakyat. Ia harus membuktikan bahwa subsidi APBN bukan barang dagangan pemburu rente. Ia harus membuktikan bahwa margin distribusi dapat dipangkas dan dikembalikan kepada rakyat. Ia juga harus membuktikan bahwa desa bukan wilayah pinggiran. Desa adalah pangkalan kedaulatan pangan. Desa adalah pangkalan produksi dan kemandirian bangsa. Pemburu rente sudah lama mengetahui hal itu. Kini giliran negara dan anggota koperasi membuktikan bahwa mereka juga mengetahuinya.
Kutipan
1. Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
3. "Kopdes Merah Putih, dari Pembentukan menuju Operasional," Antara, 21 Oktober 2026, https://www.antaranews.com/berita/5800333/kopdes-merah-putih-dari-pembentukan-menuju-operasional.
4. Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 128). Selanjutnya disebut Perpres 82/2026.
5. Perpres 82/2026, Pasal 3 ayat (1) huruf j. ↑
6. Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (1) sampai (4).
7. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, 15 Desember 2004.
8. Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 1 angka 1. Undang-undang ini telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ↑
9. Ibid., Pasal 5 ayat (1).
10. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, 28 Mei 2014.
11. "Menkop Targetkan RUU Perkoperasian Bisa Rampung pada Tahun Ini," Kontan, 12 Juli 2026, https://nasional.kontan.co.id/news/menkop-targetkan-ruu-perkoperasian-bisa-rampung-pada-tahun-ini.
12. Perpres 82/2026, Pasal 42 ayat (1).
13. Ibid., Pasal 42 ayat (2).
14. Ibid., Pasal 69 ayat (1), (2), dan (5).
15. Ibid., Pasal 43 ayat (1).
16. Ibid., Pasal 43 ayat (2).
17. Ibid., Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6).
18. Ibid., Pasal 51 ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 53 ayat (1).
19. Ibid., Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7).
20. Ibid., Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3).
21. Ibid., Pasal 30 ayat (6) dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).
22. Ibid., Pasal 107. Lihat juga Pasal 108.
23. Ibid., Pasal 29 ayat (8).
24. "Perpres Terbit, Koperasi Desa Merah Putih Resmi Salurkan Barang Bersubsidi," Katadata, 25 September 2026, https://katadata.co.id/berita/industri/6ab5df58e5e9a/perpres-terbit-koperasi-desa-merah-putih-resmi-salurkan-barang-bersubsidi.
25. Perpres 82/2026, Pasal 68 huruf e.
26. "Prabowo Perintahkan Sidak Kopdes 8 Hari Nonstop, 8.000 Gerai Dipantau," Fortune IDN, 15 Oktober 2026, https://www.fortuneidn.com/news/prabowo-perintahkan-sidak-kopdes-8-hari-nonstop-8-000-gerai-dipantau-00-my5jv-lh571c.
27. Perpres 82/2026, Pasal 68 huruf c.
28. Ibid., Pasal 50 ayat (6).
29. "Kemenkop Klaim Kopdes Merah Putih Bisa Hemat Pengeluaran Keluarga Rp300.000 Sebulan," Pikiran Rakyat, 2026, https://www.pikiran-rakyat.com/news/pr-0110509572/kemenkop-klaim-kopdes-merah-putih-bisa-hemat-pengeluaran-keluarga-rp300000-sebulan.
30. Anne O. Krueger, "The Political Economy of the Rent-Seeking Society," American Economic Review 64, no. 3 (1974): 291–303.
31. Gordon Tullock, "The Welfare Costs of Tariffs, Monopolies, and Theft," Western Economic Journal 5, no. 3 (1967): 224–32.
32. "KDKMP Salurkan Barang Subsidi, Prabowo: Tidak Boleh Diperdagangkan," Investortrust, 20 Juli 2026, https://www.investortrust.id/national/110130/kdkmp-salurkan-barang-subsidi-prabowo-tidak-boleh-diperdagangkan.
33. Perpres 82/2026, Pasal 69 ayat (10).
34. "Prabowo Sebut Tengkulak Raup Margin 30-40 Persen, Koperasi Merah Putih Jadi Solusi," Kompas TV, 2026, https://www.kompas.tv/ekonomi/681429/prabowo-sebut-tengkulak-raup-margin-30-40-persen-koperasi-merah-putih-jadi-solusi.
35. "Pangkas Tengkulak, Amran Sebut Kopdes Bisa Selamatkan Rp263 Triliun," CNBC Indonesia, 23 April 2026, https://www.cnbcindonesia.com/news/20260423190542-4-729398/pangkas-tengkulak-amran-sebut-kopdes-bisa-selamatkan-rp263-triliun.
36. Locus Journal of Academic Literature Review, https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/download/807/385.
37. Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 53 dan Pasal 133.
38. Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 107.
39. Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Lihat juga Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
40. Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, yang merujuk Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan.
41. Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
42. Indonesia, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
43. Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3.
44. Perpres 82/2026, Pasal 70 ayat (1). ↑
45. Ibid., Pasal 69 ayat (6).
46. Ibid., Pasal 85 huruf b.
47. Ibid., Pasal 90 dan Pasal 96.
48. Ibid., Pasal 106.
49. Ibid., Pasal 70 ayat (2).
50. "Terjadi Sabotase Operasional KDKMP," RMOL, 15 Oktober 2026, https://rmol.id/read/2026/10/15/725006/terjadi-sabotase-operasional-kdkmp.
51. Perpres 82/2026, Pasal 1 angka 25 dan Pasal 59 ayat (1).
52. Ibid., Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (4).
53. Ibid., Pasal 62 ayat (1) huruf h dan huruf i.
54. Ibid., Pasal 61 ayat (1).
55. "Risiko Berlapis di Balik Penyaluran Barang Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih," Kompas.id, 2026, https://www.kompas.id/artikel/perlu-hati-hati-menjadikan-kdkmp-sebagai-saluran-utama-barang-subsidi.
56. Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 1 angka 4.
57. Perpres 82/2026, Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3).
58. "Zulhas Tegaskan Kopdes Bukan Supermarket, Ini Fungsi & Perannya," Bisnis.com, 28 Juli 2026, https://ekonomi.bisnis.com/read/20260728/12/1991689/zulhas-tegaskan-kopdes-bukan-supermarket-ini-fungsi-perannya.
59. Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 22 ayat (1).
60. Ibid., Pasal 24 ayat (2).
61. International Co-operative Alliance, Statement on the Co-operative Identity (Manchester: ICA, 1995).
62. Hukman Reni, Koperasi, Rumah Lama Harapan Baru (Kupang: Swakelola, 2025).
63. Perpres 82/2026, Pasal 43 ayat (3). ↑
64. Ibid., Pasal 43 ayat (9).
65. Ibid., Pasal 53 ayat (1) huruf a.
66. Ibid., Pasal 43 ayat (6) dan ayat (7).
67. Ibid., Pasal 43 ayat (8).
68. Ibid., Pasal 43 ayat (10).
69. Ibid., Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3).
70. Ibid., Pasal 11 ayat (2).
71. Ibid., Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4).
72. Ibid., Pasal 45 ayat (7).
73. "Kemenkop: Manajer KDKMP Jadi Pegawai Koperasi setelah Dua Tahun PKWT," Antara, 17 Oktober 2026, https://www.antaranews.com/berita/5791437/kemenkop-manajer-kdkmp-jadi-pegawai-koperasi-setelah-dua-tahun-pkwt.
74. Perpres 82/2026, Pasal 49 ayat (9). ↑
75. Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 38 dan Pasal 39.
76. Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1 angka 3.
77. Perpres 82/2026, Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2).
78. Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 23.
79. Perpres 82/2026, Pasal 13 ayat (2) huruf a.
80. Ibid., Pasal 13 ayat (1).
81. Ibid., Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (3).
82. Ibid., Pasal 16.
83. Ibid., Pasal 32 ayat (4).
84. Ibid., Pasal 98 huruf f.
85. Ibid., Pasal 102 ayat (3).
