Koperasi di Atas Kertas

Koperasi di Atas Kertas


Oleh: Hukman Reni

Ada koperasi yang hidup di gerai. Ada pula koperasi yang hanya hidup di map. Yang pertama berbau beras dan kertas nota. Yang kedua berbau lemari arsip. Keduanya punya akta, nomor badan hukum, dan papan nama. Bedanya baru terlihat bila kita bertanya tentang, kapan terakhir kali anggotanya berkumpul, dan apa yang mereka putuskan?

Indonesia punya pengalaman panjang dengan jenis kedua. Antara 2019 dan 2024, pemerintah membubarkan sekitar 82.000 koperasi yang tidak aktif. Jumlah koperasi terdaftar turun dari 209.488 pada 2014 menjadi 130.119 pada 2023. Tidak satu pun koperasi itu keberatan dibubarkan, karena memang sudah tidak beroperasi.[1] Tidak ada yang protes, sebab tidak ada lagi yang mengurus.

Koperasi tidak mati mendadak. Ia mati pelan, dengan gejala yang sebenarnya mudah dikenali. Rapat tahunan ditunda karena laporan belum siap. Laporan belum siap karena pembukuan tidak rutin. Pembukuan tidak rutin karena tidak ada yang menagih. Anggota berhenti menagih karena merasa tidak ikut memiliki. Lingkaran itu berputar beberapa tahun, lalu koperasi tinggal nama dalam daftar.

Esai ini menguji koperasi yang sudah berdiri. Esai sebelumnya bertanya bagaimana koperasi lahir. Kini pertanyaannya bagaimana ia hidup. Tesisnya lugas. Partisipasi anggota adalah jiwa koperasi. Tanpa rapat anggota yang hidup, KDKMP berisiko menjadi struktur formal yang dijalankan segelintir orang, lalu menjadi angka berikutnya dalam daftar pembubaran sepuluh tahun lagi.

Jantung yang Berdetak Setahun Sekali

Undang-undang menempatkan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.[2] Rapat itulah yang menetapkan anggaran dasar, kebijakan umum, pemilihan pengurus, rencana anggaran, pengesahan pertanggungjawaban, dan pembagian sisa hasil usaha.[3] Ia wajib digelar paling sedikit sekali dalam setahun.[4] Jantung koperasi memang hanya diwajibkan berdetak setahun sekali. Selebihnya, kita berharap ia tidak berhenti.

Perpres 82/2026 menegaskan kedudukan itu, bahkan selama Agrinas menjalankan operasional. Rapat anggota tetap menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dan menetapkan arah serta keputusan strategis koperasi.[5] Kalimatnya tegas. Persoalannya, kekuasaan tertinggi yang jarang digunakan lama-lama berubah menjadi gelar kehormatan. Ia tercantum di anggaran dasar, dihormati dalam sambutan, lalu dilupakan di antara dua rapat tahunan.

Perpres juga mewajibkan koperasi menyampaikan laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan rapat anggota tahunan secara berkala kepada pemerintah.[6] Kewajiban ini baik untuk pengawasan. Namun ada risiko kecil yang lucu. Laporan rapat bisa lebih rajin dibaca pejabat di Jakarta daripada oleh anggota di desa. Rapat anggota mudah berubah menjadi bahan laporan, bukan forum keputusan.

Hukum Besi Segelintir Orang

Pada 1911, sosiolog Robert Michels meneliti partai-partai sosialis Eropa yang paling demokratis pada zamannya. Kesimpulannya pahit. Setiap organisasi besar cenderung dikendalikan oleh segelintir pengurus yang menguasai informasi, waktu, dan keahlian. Ia menyebutnya hukum besi oligarki.[7] Michels tidak sedang menuduh orang jahat. Ia menjelaskan bahwa kesibukan anggota dan kecakapan pengurus perlahan memindahkan kekuasaan tanpa perlu kudeta.

Koperasi desa tidak kebal terhadap hukum itu. Pengurus yang rajin akan makin paham urusan. Anggota yang sibuk di ladang akan makin percaya saja. Lama-kelamaan, rapat anggota hanya mengesahkan apa yang sudah diputuskan di rumah ketua. Tidak ada aturan yang dilanggar. Yang terjadi hanyalah perpindahan kendali yang berlangsung pelan, sopan, dan disertai kue basah.

Dua dekade kemudian, Adolf Berle dan Gardiner Means menemukan gejala serupa di perusahaan Amerika. Pemilik saham tersebar dan pasif, sementara pengelola makin berkuasa. Mereka menyebutnya pemisahan antara kepemilikan dan kendali.[8] KDKMP menghadapi versi yang lebih berlapis. Anggota memiliki. Pengurus mengurus. Manajer yang ditugaskan Agrinas mengelola harian.[9] Makin panjang rantainya, makin mudah pemilik kehilangan jejak hartanya.

Di ujung rantai itu ada godaan yang lebih tua dari koperasi. Pengurus yang punya toko bisa memasok gerai dari tokonya sendiri. Kerabat pejabat bisa mendapat kontrak angkutan. Pola ini dikenal sebagai kapitalisme kroni, yaitu keuntungan yang mengalir lewat kedekatan, bukan lewat persaingan. Perpres sudah melarang pengurus dan pengawas punya hubungan keluarga.[10] Hubungan bisnis belum disebut. Kedekatan tidak selalu tercatat di kartu keluarga.

Sisa Hasil Usaha dan Dua Puluh Persen

Prinsip ketiga International Co-operative Alliance mengatur partisipasi ekonomi anggota. Anggota menyetor modal secara adil dan mengendalikannya secara demokratis. Sisa hasil usaha dipakai untuk mengembangkan koperasi, dibagikan kepada anggota sebanding transaksinya, atau mendukung kegiatan lain yang disetujui anggota.[11] Kata kuncinya disetujui anggota. Sisa hasil usaha bukan rezeki yang dibagi pengurus. Ia keputusan bersama yang diambil di rapat.

Di sinilah KDKMP menyimpan ketegangan kecil yang patut dicermati. Inpres 17/2025 meminta Menteri Desa mendorong desa mengalokasikan paling sedikit dua puluh persen sisa hasil usaha koperasi bagi pembangunan desa.[12] Perpres 82/2026 merumuskannya lebih hati-hati. Imbal jasa paling sedikit dua puluh persen hanya berlaku bila disepakati, dan pembagiannya harus disetujui rapat anggota tahunan.[13]

Masalahnya, pasal lain menugasi kementerian desa untuk memastikan pemanfaatan imbal jasa paling sedikit dua puluh persen itu.[14] Bila satu pasal berkata bila disepakati dan pasal lain berkata memastikan, rapat anggota berada di tengah. Secara hukum, ia tetap berwenang menolak. Dalam praktik, rapat yang menolak angka yang sudah dipastikan kementerian membutuhkan keberanian yang jarang dibagikan bersama undangan rapat.

Cermin dari Tiongkok

Tiongkok memberi pelajaran yang paling dekat. Sejak undang-undang koperasi petani terbit pada 2006, jumlah koperasi tumbuh sangat cepat. Pada Maret 2023, koperasi profesional petani yang terdaftar mencapai sekitar 2,23 juta unit.[15] Angka itu mengesankan di atas kertas. Para peneliti Tiongkok sendiri menyebut fenomena koperasi cangkang kosong yang meluas, yaitu koperasi yang tidak punya transaksi dan tidak punya anggota yang aktif.

Hu, Zhang, dan Donaldson mengunjungi lima puluh koperasi di Tiongkok, sebagian besar justru yang dipuji pemerintah sebagai contoh sukses. Kesimpulan mereka mengejutkan. Mayoritas koperasi itu tidak otentik. Mereka memilahnya menjadi koperasi sejati, koperasi cangkang, usaha agribisnis pribadi yang memakai nama koperasi, koperasi yang kehilangan watak koperasinya, dan koperasi gagal.[16] Etalase terbaik ternyata tidak selalu memajang barang terbaik.

Penyebabnya mudah dikenali. Koperasi dibentuk karena ada subsidi, target, dan penghargaan, bukan karena petani membutuhkan usaha bersama. Kajian lain menunjukkan status koperasi percontohan memang membuka akses subsidi dan pinjaman, yang membantu koperasi bertahan.[17] Dukungan negara bisa menyelamatkan koperasi. Dukungan yang sama juga bisa melahirkan koperasi yang hanya hidup selama dukungan mengalir.

KDKMP perlu bercermin di sini tanpa merasa dituduh. Delapan puluh ribu koperasi lahir dalam waktu sangat singkat, dibiayai negara, dan diberi peran menyalurkan barang subsidi. Kombinasi itu sama dengan resep yang melahirkan banyak koperasi cangkang di Tiongkok. Resepnya tidak menjamin kegagalan. Resepnya hanya membuat godaan untuk tampak berhasil jauh lebih besar daripada godaan untuk sungguh berhasil.

Ujian Pendaftaran Ulang di Vietnam

Vietnam menempuh jalan yang berbeda. Koperasi pertanian di sana pernah hidup puluhan tahun dalam ekonomi terpimpin, lalu banyak yang runtuh ketika subsidi dicabut pada akhir 1980-an. Undang-undang koperasi 2012 kemudian mewajibkan seluruh koperasi menata ulang diri dan mendaftar kembali dalam tiga puluh enam bulan. Hingga 2014, baru sekitar 9,5 persen yang berhasil beroperasi di bawah aturan baru.[18]

Kajian yang sama mencatat sekitar lima ribu koperasi hasil peralihan dari model lama masih kebingungan menjalankan usahanya. Kelemahannya disebut terang. Campur tangan pemerintah setempat terlalu dalam, partisipasi anggota rendah, modal kecil, dan laporan keuangan tidak terbuka.[19] Pendaftaran ulang memaksa setiap koperasi menjawab satu pertanyaan jujur. Apakah masih ada anggota yang menginginkan koperasi ini tetap hidup?

Gagasan ini bisa dipinjam untuk KDKMP. Saat masa penugasan Agrinas berakhir dan pengelolaan diserahkan kepada koperasi, anggota dapat diminta menegaskan ulang keanggotaannya. Koperasi yang anggotanya datang dan menandatangani sendiri layak menerima kunci. Koperasi yang anggotanya tidak bisa ditemukan perlu ditolong, digabung, atau dijujuri statusnya. Serah terima pengelolaan adalah momen paling tepat untuk menghitung siapa yang masih ada.[20]

Ketika Koperasi Dihapus dengan Satu Keputusan

Tanzania memberi pelajaran yang lebih keras. Pada 14 Mei 1976, pemerintah membubarkan seluruh koperasi primer dan serikat koperasi. Fungsi pemasaran hasil panen dipindahkan ke desa komunal dan badan usaha negara. Hasilnya buruk bagi pembelian hasil panen, harga, dan penyediaan sarana produksi. Koperasi dihidupkan kembali pada 1982, tetapi harta, tenaga terlatih, dan kepercayaan anggota sudah telanjur hilang.[21]

Pelajarannya relevan bagi KDKMP. Koperasi yang diperlakukan semata sebagai alat program akan hidup dan mati bersama programnya. Bila suatu saat kebijakan berganti, koperasi tanpa anggota yang setia tidak punya pembela. Yang tersisa hanyalah gedung dan berkas. Koperasi yang dimiliki anggotanya sungguh-sungguh punya daya tahan yang tidak bisa dihapus dengan satu surat keputusan.

Demokrasi yang Menghitung Kehadiran

Asta Cita menjanjikan penguatan demokrasi dalam misi pertama, dan pembangunan dari bawah dalam misi keenam.[22] Di koperasi, kedua janji itu bertemu di satu ruangan, yaitu rapat anggota. Demokrasi ekonomi tidak diukur dari banyaknya koperasi yang diresmikan. Ia diukur dari banyaknya anggota yang datang, bertanya, menolak, dan pulang dengan keputusan yang mereka buat sendiri.

Ukuran yang Bisa Diperiksa

Seperti esai sebelumnya, tulisan ini ditutup dengan ukuran. Ukuran ini tidak menuntut sistem informasi yang canggih. Cukup buku anggota, buku kas, dan notulen rapat. Ketiga dokumen itu wajib ada di setiap koperasi yang sehat. Bila salah satunya tidak ada, koperasi itu sedang memberi tahu kita sesuatu tanpa perlu berbicara.

Pertama, berapa persen anggota yang bertransaksi setidaknya sekali dalam setahun? Kedua, apakah rapat anggota tahunan digelar tepat waktu, mencapai kuorum, dan notulennya dapat dibaca anggota? Ketiga, adakah keputusan rapat yang berbeda dari usul pengurus atau manajer? Keempat, apakah pembagian sisa hasil usaha dan imbal jasa desa benar diputuskan rapat? Kelima, apakah pengurus mengungkapkan usaha pribadinya yang bertransaksi dengan koperasi?

Bila sebagian besar terjawab ya, koperasi sedang hidup di gerai. Bila sebagian besar terjawab tidak, koperasi sedang bersiap pindah ke lemari arsip. Program ini memiliki dasar konstitusional dan potensi manfaat. Keberhasilannya ditentukan oleh partisipasi anggota, kapasitas pengelola, keterbukaan keuangan, dan pengawasan yang efektif. Koperasi tidak mati ketika dibubarkan. Ia mati ketika anggotanya berhenti datang.

Pekan depan, seri ini mengikuti uangnya. Pembangunan setiap gerai dibiayai rata-rata tiga miliar rupiah, dan angsurannya dibayar lewat Dana Desa. Uang publik sebesar itu menuntut keterbukaan yang setara. Siapa mengaudit, siapa membaca laporannya, dan apakah anggota biasa bisa memahami neraca koperasinya sendiri tanpa harus menjadi akuntan?

Kutipan

1. "Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi yang Tidak Aktif," ANTARA, 10 Oktober 2024, https://www.antaranews.com/berita/4390450/kemenkop-ukm-bubarkan-82000-koperasi-yang-tidak-aktif.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 22 ayat (1).
3. UU 25/1992, Pasal 23.
4. UU 25/1992, Pasal 26 ayat (1).
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 128), Pasal 43 ayat (9) huruf a.
6. Perpres 82/2026, Pasal 105 ayat (3).
7. Robert Michels, Political Parties: A Sociological Study of the Oligarchical Tendencies of Modern Democracy, terj. Eden dan Cedar Paul (New York: Hearst's International Library, 1915). Terbit pertama dalam bahasa Jerman pada 1911.
8. Adolf A. Berle dan Gardiner C. Means, The Modern Corporation and Private Property (New York: Macmillan, 1932).
9. Perpres 82/2026, Pasal 43 ayat (7).
10. Perpres 82/2026, Pasal 16.
11. International Co-operative Alliance, "Statement on the Co-operative Identity" (Manchester, 1995), prinsip ketiga, https://ica.coop/en/cooperatives/cooperative-identity.
12. Pemerintah Desa Krandegan, "Prabowo Teken Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih," 25 Oktober 2025, https://krandegan.id/artikel/2025/10/25/prabowo-teken-instruksi-presiden-tentang-percepatan-pembangunan-fisik-koperasi-desa-merah-putih. Pemberitaan ini merangkum Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
13. Perpres 82/2026, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4).
14. Perpres 82/2026, Pasal 75 huruf b.
15. Jing Yu, Sixian Li, Yaodong Zhou, dan Lingyu Song, "Mitigating the 'Empty Shell' Phenomenon in Farmer Professional Cooperatives: Insights Based on Demonstration Cooperative Policies in China," Land 14, no. 3 (2025): 557, https://doi.org/10.3390/land14030557.
16. Zhanping Hu, Qian Forrest Zhang, dan John A. Donaldson, "Farmers' Cooperatives in China: A Typology of Fraud and Failure," The China Journal 78 (2017): 1-24, https://doi.org/10.1086/691786.
17. Yu dkk., "Mitigating the 'Empty Shell' Phenomenon."
18. Ngo Thu Hang dan Nguyen Thi Tan Loc, "Current Situation and Prospects of Cooperatives in Vietnam's Agricultural Sector," FFTC Agricultural Policy Platform, 7 Oktober 2015, https://ap.fftc.org.tw/article/945.
19. Ngo dan Nguyen, "Current Situation and Prospects of Cooperatives in Vietnam."
20. Perpres 82/2026, Pasal 45 ayat (2) huruf c.
21. Sam Maghimbi, Cooperatives in Tanzania Mainland: Revival and Growth, CoopAFRICA Working Paper No. 14 (Dar es Salaam: International Labour Office, 2010), https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@ed_emp/@emp_ent/@coop/documents/publication/wcms_672857.pdf.
22. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Tinggalkan Komentar