Oleh: Hukman Reni
Musyawarah bisa selesai dalam dua jam. Daftar hadirnya hidup selamanya. Bertahun-tahun kemudian, lembar bertanda tangan itu akan dibaca sebagai bukti bahwa warga setuju. Tidak ada yang bertanya siapa yang sungguh datang. Tidak ada yang bertanya apa yang sungguh dibicarakan. Di negeri yang menghormati stempel, kertas sering lebih dipercaya daripada ingatan orang yang hadir.
Di NTT, ingatan itu sempat diucapkan terang. Dalam diskusi bersama Ombudsman RI pada Juni 2025, seorang kepala dusun dari Alor bercerita tentang tekanan waktu. Kita belum tahu juknis, tetapi harus cepat bentuk, katanya, sebab kalau tidak, Dana Desa tahap dua tidak cair. Dalam diskusi yang sama, warga mengeluhkan nama mereka tercantum sebagai anggota tanpa sepengetahuan mereka.[1]
Esai ini memasuki seri kelima. Minggu-minggu sebelumnya menguji fondasi hukum, dan menjaga roh koperasi. Tesisnya sederhana. Koperasi yang lahir dari pemetaan potensi dan persetujuan warga lebih tahan lama daripada koperasi yang lahir dari target delapan puluh tiga ribu unit. Musyawarah bukan upacara pembukaan. Ia sumber legitimasi yang menentukan umur koperasi. Meski begitu, yang diperintahkan dari atas tidak selamanya akan buruk.
Sah Belum Tentu Sahih
Hukum koperasi menetapkan ambang yang rendah. Koperasi primer cukup didirikan oleh sembilan orang.[2] Angka itu menjelaskan apa yang sah. Ia tidak menjelaskan apa yang sahih. Sebuah desa bisa berpenduduk dua ribu jiwa, lalu mendirikan koperasinya dengan sembilan tanda tangan. Akta pendirian membuktikan koperasi itu lahir. Akta tidak membuktikan koperasi itu dikehendaki.
Perpres 82/2026 sebenarnya menyusun tangga yang lebih tinggi. Pembentukan koperasi melewati empat tahap, yaitu persiapan, musyawarah desa khusus, rapat pembentukan, dan pengesahan badan hukum.[3] Tahap persiapan melibatkan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga untuk menyepakati jenis usaha, sumber modal, keanggotaan, dan struktur organisasi.[4] Di atas kertas, desainnya cukup demokratis.
Musyawarah desa khusus kemudian membahas rencana usaha, anggaran dasar, dan panitia pembentukan. Panitia itu ditetapkan lewat keputusan ketua BPD, lalu rapat pembentukan dituangkan dalam berita acara.[5] Prosedurnya lengkap. Masalahnya, prosedur yang lengkap bisa dijalankan dengan isi yang kosong. Berita acara mencatat bahwa rapat terjadi. Ia jarang mencatat siapa yang diam karena tidak diberi kesempatan bicara.
Siapa yang Duduk di Ruangan
Aturan musyawarah desa sudah menyebut siapa yang seharusnya hadir. Selain pemerintah desa dan BPD, unsur masyarakat meliputi tokoh adat, tokoh agama, kelompok tani, nelayan, perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.[6] Musyawarah juga berasaskan partisipasi, keterbukaan, dan kesetaraan.[7] Daftar itu bagus. Ia hanya buerguna bila undangannya benar sampai ke rumah-rumhah itu.
Dalam praktik, undangan sering menempuh jalan yang lebih pendek. Ia ditempel di kantor desa, diumumkan di gereja atau masjid, lalu dibawa dari mulut ke mulut. Yang datang biasanya orang yang memang sering datang. Petani yang sedaaang di kebun, ibu yang menjaga anak, dan nelayan yang sedang melaut tidak sempat. Rapat tetap kuorum. Desa tetap tidak lengkap.
Tekanan waktu memperparah keadaan. Inpres pembentukan terbit pada 27 Maret 2025.[8] Delapan puluh ribu koperasi lalu diluncurkan serentak pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.[9] Jaraknya sekitar seratus hari. Artinya, rata-rata lebih dari tujuh ratus musyawarah harus selesai setiap hari, termasuk hari Minggu. Dalam kecepatan seperti itu, musyawarah mudah berubah menjadi formulir yang diisi beramai-ramai.
Musyawarah bisa selesai dalam dua jam. Daftar hadirnya hidup selamanya. Bertahun-tahun kemudian, lembar bertanda tangan itu akan dibaca sebagai bukti bahwa warga setuju. Tidak ada yang bertanya siapa yang sungguh datang. Tidak ada yang bertanya apa yang sungguh dibicarakan. Di negeri yang menghormati stempel, kertas sering lebih dipercaya daripada ingatan orang yang hadir.
Di NTT, ingatan itu sempat diucapkan terang. Dalam diskusi bersama Ombudsman RI pada Juni 2025, seorang kepala dusun dari Alor bercerita tentang tekanan waktu. Kita belum tahu juknis, tetapi harus cepat bentuk, katanya, sebab kalau tidak, Dana Desa tahap dua tidak cair. Dalam diskusi yang sama, warga mengeluhkan nama mereka tercantum sebagai anggota tanpa sepengetahuan mereka.[1]
Esai ini memasuki seri kelima. Minggu-minggu sebelumnya menguji fondasi hukum, dan menjaga roh koperasi. Tesisnya sederhana. Koperasi yang lahir dari pemetaan potensi dan persetujuan warga lebih tahan lama daripada koperasi yang lahir dari target delapan puluh tiga ribu unit. Musyawarah bukan upacara pembukaan. Ia sumber legitimasi yang menentukan umur koperasi. Meski begitu, yang diperintahkan dari atas tidak selamanya akan buruk.
Sah Belum Tentu Sahih
Hukum koperasi menetapkan ambang yang rendah. Koperasi primer cukup didirikan oleh sembilan orang.[2] Angka itu menjelaskan apa yang sah. Ia tidak menjelaskan apa yang sahih. Sebuah desa bisa berpenduduk dua ribu jiwa, lalu mendirikan koperasinya dengan sembilan tanda tangan. Akta pendirian membuktikan koperasi itu lahir. Akta tidak membuktikan koperasi itu dikehendaki.
Perpres 82/2026 sebenarnya menyusun tangga yang lebih tinggi. Pembentukan koperasi melewati empat tahap, yaitu persiapan, musyawarah desa khusus, rapat pembentukan, dan pengesahan badan hukum.[3] Tahap persiapan melibatkan perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan warga untuk menyepakati jenis usaha, sumber modal, keanggotaan, dan struktur organisasi.[4] Di atas kertas, desainnya cukup demokratis.
Musyawarah desa khusus kemudian membahas rencana usaha, anggaran dasar, dan panitia pembentukan. Panitia itu ditetapkan lewat keputusan ketua BPD, lalu rapat pembentukan dituangkan dalam berita acara.[5] Prosedurnya lengkap. Masalahnya, prosedur yang lengkap bisa dijalankan dengan isi yang kosong. Berita acara mencatat bahwa rapat terjadi. Ia jarang mencatat siapa yang diam karena tidak diberi kesempatan bicara.
Siapa yang Duduk di Ruangan
Aturan musyawarah desa sudah menyebut siapa yang seharusnya hadir. Selain pemerintah desa dan BPD, unsur masyarakat meliputi tokoh adat, tokoh agama, kelompok tani, nelayan, perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.[6] Musyawarah juga berasaskan partisipasi, keterbukaan, dan kesetaraan.[7] Daftar itu bagus. Ia hanya buerguna bila undangannya benar sampai ke rumah-rumhah itu.
Dalam praktik, undangan sering menempuh jalan yang lebih pendek. Ia ditempel di kantor desa, diumumkan di gereja atau masjid, lalu dibawa dari mulut ke mulut. Yang datang biasanya orang yang memang sering datang. Petani yang sedaaang di kebun, ibu yang menjaga anak, dan nelayan yang sedang melaut tidak sempat. Rapat tetap kuorum. Desa tetap tidak lengkap.
Tekanan waktu memperparah keadaan. Inpres pembentukan terbit pada 27 Maret 2025.[8] Delapan puluh ribu koperasi lalu diluncurkan serentak pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.[9] Jaraknya sekitar seratus hari. Artinya, rata-rata lebih dari tujuh ratus musyawarah harus selesai setiap hari, termasuk hari Minggu. Dalam kecepatan seperti itu, musyawarah mudah berubah menjadi formulir yang diisi beramai-ramai.
Kecepatan bukan dosa. Program besar memang butuh dorongan, dan desa yang menunggu terlalu lama juga bisa tertinggal. Namun legitimasi yang terlewat saat lahir masih bisa dipulihkan sesudahnya. Caranya, koperasi menggelar musyawarah ulang yang sungguh terbuka, membacakan kembali anggaran dasarnya, dan meminta warga menegaskan keanggotaannya. Koperasi yang berani diuji ulang oleh warganya sedang menebus kelahiran yang tergesa.
Di NTT, ada lapisan lain yang jarang tercatat dalam berita acara. Banyak keputusan kampung lebih dulu dimatangkan di rumah adat atau di antara tetua suku, baru kemudian dibawa ke balai desa. Lapisan ini bisa memperkuat musyawarah karena membawa kepercayaan. Ia juga bisa mempersempitnya, sebab suara perempuan dan anak muda kerap tertinggal di beranda. Musyawarah yang baik menghormati adat tanpa membiarkannya menutup pintu.
Bung Hatta pernah menulis bahwa demokrasi asli Indonesia hidup di desa. Selain rapat dan mufakat, ia mencatat dua hak yang jarang dikutip. Hak rakyat untuk mengadakan protes bersama terhadap aturan yang dirasa tidak adil, dan hak untuk menyingkir dari daerah kekuasaan yang menindas.[10] Dua hak itu adalah rem darurat demokrasi desa. Tanpa keduanya, mufakat mudah berubah menjadi kepatuhan.
Puluhan tahun kemudian, ekonom Albert Hirschman merumuskan hal serupa dengan bahasa organisasi. Anggota yang kecewa punya dua pilihan, bersuara atau keluar.[11] Organisasi yang menutup ruang suara sedang mendorong anggotanya keluar. Dalam koperasi, keluar jarang terjadi dengan surat pengunduran diri. Anggota cukup berhenti datang dan berhenti belanja. Hatta menyebutnya hak menyingkir. Hirschman menyebutnya exit. Hasilnya sama, gerai yang sepi.
Tangga Partisipasi
Pada 1969, Sherry Arnstein menggambar partisipasi sebagai tangga delapan anak. Dua anak terbawah bukan partisipasi, melainkan manipulasi. Tiga anak di tengah ia sebut tokenisme, yaitu memberi tahu, meminta pendapat, dan menenangkan. Tiga anak teratas baru disebut kuasa warga, yaitu kemitraan, pendelegasian, dan kendali warga.[12] Tangga ini sederhana, tetapi kejam terhadap rapat yang hanya ramai.
Coba pakai tangga itu untuk membaca musyawarah KDKMP. Sosialisasi program dari kecamatan berada di anak tangga memberi tahu. Meminta tanda tangan daftar hadir berada di anak tangga meminta pendapat. Memberi satu dua kursi pengurus kepada tokoh vokal berada di anak tangga menenangkan. Semuanya tergolong tokenisme. Kuasa warga baru mulai ketika warga ikut memutus uang, lahan, dan aturan main.
Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi 2009, memberi alasan mengapa anak tangga atas itu penting. Ia meneliti lembaga pengelola sumber daya bersama yang bertahan ratusan tahun di berbagai negara. Salah satu prinsip yang ia temukan berbunyi sederhana. Sebagian besar orang yang terkena aturan ikut serta mengubah aturan itu.[13] Lembaga yang aturannya ditulis penggunanya cenderung berumur panjang. Lembaga yang aturannya dikirim dari luar cenderung rapuh.
Gerakan koperasi dunia memegang prinsip yang sejalan. Prinsip kedua ICA menetapkan kendali demokratis oleh anggota, dengan hak suara yang setara, satu anggota satu suara.[14] Musyawarah desa adalah padanan lokal dari prinsip itu. Bedanya, prinsip ICA berlaku sesudah koperasi berdiri. Musyawarah desa menentukan apakah koperasi itu layak berdiri dan untuk siapa ia didirikan.
Pintu yang Sudah Disediakan Perpres
Perpres 82/2026 ternyata memberi musyawarah kekuasaan nyata, bukan sekadar seremoni. Penyiapan lahan gerai harus disepakati masyarakat dalam musyawarah desa khusus.[15] Bila syarat itu tidak terpenuhi, Agrinas tidak membangun.[16] Pemilihan pengurus dan pengawas juga didahului prapemilihan lewat musyawarah desa khusus.[17] Dalam bahasa hukum, warga memegang hak veto. Dalam bahasa kampung, warga boleh bilang belum.
Masih ada pintu lain. Bila koperasi sudah punya usaha sebelum gerai dibangun, penggabungannya ke gerai baru diputuskan dalam rapat anggota.[18] Kewenangan ini cukup besar. Sayangnya, hak yang tidak diketahui sama nilainya dengan hak yang tidak ada. Warga yang tidak tahu bahwa persetujuannya menentukan pembangunan gerai akan menandatangani apa saja yang disodorkan.
Inpres 9/2025 meminta bupati dan wali kota memfasilitasi musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan koperasi.[19] Kata kuncinya memfasilitasi. Tugas itu tidak selesai dengan mengirim surat edaran berisi model jadi. Fasilitasi yang jujur berarti memastikan warga paham pilihannya, termasuk pilihan untuk menunda atau berkata tidak. Musyawarah tanpa kemungkinan berkata tidak hanyalah pengumuman yang diberi kursi.
Belajar dari Gram Sabha
India punya pengalaman yang patut dicermati. Undang-undang jaminan kerja perdesaan tahun 2005 mewajibkan gram sabha, forum seluruh warga desa, mengaudit secara sosial proyek yang berjalan di desanya.[20] Di Andhra Pradesh, audit sosial dilembagakan. Catatan proyek dibacakan di depan warga. Nama pekerja dan upah yang dibayar dicocokkan langsung dengan orang yang namanya tercantum.
Hasilnya tidak sepenuhnya manis. Kajian Afridi dan Iversen menemukan audit sosial mengurangi sebagian kebocoran, tetapi audit yang berulang tidak cukup menakutkan pelaku bila tidak diikuti sanksi.[21] Pelajaran ini berharga bagi kita. Forum warga bisa menemukan masalah. Forum warga tidak bisa menghukum. Musyawarah desa butuh pasangan, yaitu lembaga yang menindaklanjuti temuannya.
Pelajaran itu bisa langsung dipakai. Setiap tahun, musyawarah desa dapat membacakan ulang berita acara pendirian koperasi, daftar anggota, dan perjanjian sewa gerai. Warga yang namanya tercantum tanpa persetujuan bisa mencabutnya di tempat. Temuan yang serius diteruskan kepada inspektorat atau pengawas koperasi. Cara ini murah, terbuka, dan sesuai dengan watak desa yang terbiasa berkumpul.
Demokrasi yang Diuji di Balai Desa
Asta Cita, dalam misi pertama, berjanji memperkokoh demokrasi.[22] Janji itu biasanya dibaca dalam ukuran pemilu dan parlemen. Esai ini membacanya di tempat yang lebih kecil. Balai desa adalah ruang demokrasi pertama yang dikenal kebanyakan warga. Bila di sana suara warga hanya dihitung lewat tanda tangan, demokrasi ekonomi sedang diajarkan dengan contoh yang keliru.
Ukuran yang Bisa Diperiksa
Seperti esai sebelumnya, tulisan ini ditutup dengan ukuran. Ukuran ini bisa diperiksa oleh BPD, pendamping desa, atau warga yang cukup sabar membaca dokumen. Mintalah berita acara musyawarah desa khusus, daftar hadirnya, dan daftar anggota koperasi. Bila ketiganya tidak bisa ditunjukkan, jawabannya sudah tersedia tanpa perlu survei.
Pertama, apakah berita acara dan daftar hadir musyawarah desa khusus diumumkan kepada warga? Kedua, apakah kelompok perempuan, kelompok miskin, petani, dan nelayan benar hadir? Ketiga, apakah setiap anggota yang tercatat pernah menyatakan persetujuannya sendiri? Keempat, apakah lahan gerai disepakati dalam musyawarah, bukan ditunjuk sepihak? Kelima, adakah saluran bagi warga yang ingin menyatakan keberatan?
Bila sebagian besar terjawab ya, koperasi sedang lahir dari kehendak warga. Bila sebagian besar terjawab tidak, koperasi sedang lahir dari kehendak tenggat. Program ini memiliki dasar konstitusional dan potensi manfaat. Keberhasilannya ditentukan oleh partisipasi anggota, kapasitas pengelola, keterbukaan keuangan, dan pengawasan yang efektif. Koperasi yang lahir dari musyawarah mungkin lahir lambat. Koperasi yang lahir dari tenggat cepat besar, lalu cepat dilupakan.
Pekan depan, seri ini masuk ke koperasi yang sudah berdiri. Pertanyaannya bergeser dari cara lahir ke cara hidup. Berapa anggota yang benar bertransaksi? Kapan rapat anggota terakhir digelar, dan apa yang diputuskan di sana? Koperasi tanpa rapat anggota yang hidup hanyalah gerai dengan papan nama gotong royong.
Daftar Pustaka
- "Kontroversi Koperasi Desa Merah Putih di NTT: Evaluasi dan Suara Warga dalam Diskusi Bersama Ombudsman RI," Radar NTT, 13 Juni 2025, https://radarntt.net/suara-redaksi/kontroversi-koperasi-desa-merah-putih-di-ntt-evaluasi-dan-suara-warga-dalam-diskusi-bersama-ombudsman-ri/.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 6 ayat (1).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 128), Pasal 4 ayat (1).
- Perpres 82/2026, Pasal 4 ayat (2).
- Perpres 82/2026, Pasal 4 ayat (3) sampai ayat (5).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 54 ayat (1). Lihat juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, Pasal 10 ayat (2).
- Permendesa PDTT 16/2019, Bab I.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Jakarta, 27 Maret 2025), https://peraturan.bpk.go.id/Details/316750/inpres-no-9-tahun-2025.
- Kementerian Pekerjaan Umum, "Sinergi Kementerian PU dan Kementerian Koperasi Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Kelurahan Merah Putih," 7 November 2025, https://sahabat.pu.go.id/eppid/berita/detail/sinergi-kementerian-pu--kementerian-koperasi-percepatan-pembangunan-fisik-koperasi-kel-merah-putih.
- Mohammad Hatta, Demokrasi Kita (1960). Lihat ringkasan dalam "Bung Hatta Bicara Demokrasi Asli Indonesia (Bagian II, Habis)," Republika, https://news.republika.co.id/berita/t0v6z3458/bung-hatta-bicara-demokrasi-asli-indonesia-bagian-ii-habis.
- Albert O. Hirschman, Exit, Voice, and Loyalty: Responses to Decline in Firms, Organizations, and States (Cambridge, MA: Harvard University Press, 1970).
- Sherry R. Arnstein, "A Ladder of Citizen Participation," Journal of the American Institute of Planners 35, no. 4 (1969): 216-224.
- Elinor Ostrom, Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action (Cambridge: Cambridge University Press, 1990), tabel 3.1, prinsip desain ketiga.
- International Co-operative Alliance, "Statement on the Co-operative Identity" (Manchester, 1995), prinsip kedua, https://ica.coop/en/cooperatives/cooperative-identity.
- Perpres 82/2026, Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 26 ayat (3) huruf d.
- Perpres 82/2026, Pasal 26 ayat (6).
- Perpres 82/2026, Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (4).
- Perpres 82/2026, Pasal 109 huruf b dan huruf d.
- Inpres 9/2025.
- India, The Mahatma Gandhi National Rural Employment Guarantee Act, 2005, Section 17.
- Farzana Afridi dan Vegard Iversen, "Social Audits and MGNREGA Delivery: Lessons from Andhra Pradesh," IZA Discussion Paper No. 8095 (Bonn: IZA, 2014), https://www.iza.org/publications/dp/8095/social-audits-and-mgnrega-delivery-lessons-from-andhra-pradesh.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
