Tumbal Administrasi

Tumbal Administrasi



Oleh: Hukman Reni


Ada sesuatu yang ganjil ketika ratusan kepala sekolah memilih mundur hampir bersamaan.

Bukan karena mereka tersangkut operasi tangkap tangan. Bukan pula karena terbukti menggelapkan uang negara untuk memperkaya diri. Yang terjadi justru lebih rumit dan pelik. 

Sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan mengajukan pengunduran diri setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sepintas, peristiwa ini tampak sederhana. Ada temuan. Ada pihak yang dianggap bertanggung jawab. Lalu ada konsekuensi. Namun jika dicermati lebih jauh, kisah ini sesungguhnya bukan sekadar tentang laporan keuangan sekolah. Ia adalah cerita tentang bagaimana sebuah sistem bekerja, tentang siapa yang memikul beban ketika sistem itu bermasalah, dan tentang batas tipis antara tanggung jawab moral dengan ketidakadilan administratif.

Di ruang publik, kepala sekolah sering dipandang sebagai orang yang memiliki kuasa penuh atas sekolah. Mereka dianggap mengetahui segala hal, mengendalikan seluruh keputusan, dan bertanggung jawab atas setiap rupiah yang keluar masuk dalam anggaran pendidikan. Pandangan itu tidak sepenuhnya keliru. Namun realitas di lapangan jauh lebih kompleks.

Seorang kepala sekolah hari ini bukan hanya pemimpin pendidikan. Ia juga manajer, administrator, pengelola keuangan, penyusun laporan, sekaligus penghubung antara sekolah dengan beragam lembaga pengawas. Di satu sisi, negara menuntut akuntabilitas yang tinggi. Di sisi lain, beban administrasi yang harus dipenuhi semakin menumpuk dari tahun ke tahun.

Ironisnya, banyak kepala sekolah berasal dari dunia pendidikan, bukan dari dunia akuntansi atau administrasi keuangan. Mereka dididik untuk mengajar, membina guru, dan membentuk karakter peserta didik. Namun dalam praktiknya, mereka harus bergelut dengan berlapis-lapis aturan penganggaran yang terus berubah dan semakin teknis.

Di sinilah pertanyaan muncul. Ketika terjadi kesalahan administratif, siapakah yang sesungguhnya bersalah?

Pertanyaan ini membawa kita pada persoalan keadilan.

Dalam dunia hukum, tidak semua kesalahan memiliki bobot yang sama. Ada perbedaan mendasar antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administratif bisa berupa kekeliruan pencatatan, ketidaksesuaian prosedur, keterlambatan laporan, atau kesalahan dalam memahami aturan yang kompleks. Sementara korupsi mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

Perbedaan ini bukan sekadar istilah teknis. Ia menentukan cara negara memperlakukan seseorang.

Karena itu, ketika temuan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan aspek administratif, publik berhak bertanya apakah respons yang diberikan sudah proporsional. Apakah pengunduran diri massal merupakan bentuk penyelesaian yang adil, atau justru menciptakan ketidakadilan baru?

Filsuf politik John Rawls pernah mengingatkan bahwa keadilan tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga menyangkut desain institusi. Sebuah sistem yang baik harus mampu mencegah ketidakadilan struktural. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh menanggung seluruh akibat dari kesalahan yang sebagian penyebabnya berasal dari kelemahan sistem itu sendiri.

Pandangan ini terasa relevan ketika melihat kondisi pengelolaan dana pendidikan di Indonesia.

Banyak kepala sekolah mengeluhkan rumitnya petunjuk teknis penggunaan anggaran. Aturan yang dibuat untuk mencegah penyimpangan sering kali justru menghasilkan birokrasi yang sulit dipahami. Setiap tahun muncul pembaruan regulasi. Setiap perubahan menghadirkan prosedur baru. Kesalahan kecil dalam pencatatan bisa berujung pada temuan pemeriksaan.

Akibatnya, ruang bagi kekeliruan administratif menjadi semakin besar.

Dalam situasi seperti itu, kesalahan tidak selalu lahir dari niat buruk. Kadang ia muncul karena sistem yang terlalu rumit bagi manusia biasa yang harus mengoperasikannya.

Fenomena inilah yang membuat kasus 326 kepala sekolah menjadi menarik sekaligus mengkhawatirkan.

Yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib para kepala sekolah, melainkan juga stabilitas pendidikan itu sendiri.

Bayangkan jika ratusan sekolah kehilangan pemimpinnya dalam waktu hampir bersamaan. Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang mengendalikan program sekolah? Siapa yang memastikan proses pembelajaran berjalan tanpa gangguan?

Dampaknya tidak berhenti pada urusan administrasi. Ia merembet ke ruang kelas, menyentuh guru, siswa, bahkan orang tua.
Roscoe Pound, seorang tokoh sosiologi hukum, pernah mengatakan bahwa hukum harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat. Hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum adalah alat untuk menciptakan keteraturan sosial.

Karena itu, keberhasilan hukum tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang diberi sanksi. Yang lebih penting adalah apakah penerapan hukum tersebut menghasilkan manfaat sosial yang lebih besar.

Dari sudut pandang ini, pengunduran diri massal kepala sekolah menghadirkan dilema. Di satu sisi, pengawasan keuangan harus ditegakkan. Di sisi lain, proses pendidikan tidak boleh menjadi korban.

Hukum yang baik seharusnya mampu menjaga keduanya sekaligus.

Di tengah perdebatan itu, pemikiran Max Weber menawarkan cara pandang yang menarik.

Weber membedakan dua jenis etika dalam kehidupan publik. Yang pertama adalah etika keyakinan. Seseorang bertindak karena merasa itu adalah hal yang benar secara moral. Yang kedua adalah etika tanggung jawab. Seseorang bertindak dengan mempertimbangkan dampak nyata dari keputusannya terhadap orang lain.

Jika menggunakan kacamata Weber, pengunduran diri para kepala sekolah dapat dibaca dalam dua cara.

Mereka mungkin merasa harus mundur karena ingin mempertanggungjawabkan kesalahan yang terjadi. Itu adalah bentuk etika keyakinan. Sebuah pilihan yang lahir dari dorongan moral.

Namun pada saat yang sama muncul pertanyaan lain. Apakah keputusan itu memberikan manfaat bagi sekolah, siswa, dan masyarakat? Ataukah justru menimbulkan persoalan baru yang lebih besar?

Di sinilah etika tanggung jawab berbicara.
Menurut Weber, seorang pejabat publik tidak cukup hanya memiliki niat baik. Ia juga harus memikirkan konsekuensi dari tindakannya. Sebab keputusan yang tampak terhormat secara moral belum tentu menghasilkan dampak terbaik bagi kepentingan publik.

Dilema ini sangat dekat dengan dunia pendidikan.

Seorang kepala sekolah mungkin merasa mundur adalah pilihan paling bermartabat. Tetapi sebagai pemimpin institusi pendidikan, ia juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan sekolah tetap berjalan dengan baik.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan lagi apakah mereka bersalah atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kesalahan itu diselesaikan.

Apakah melalui pengunduran diri?

Ataukah melalui pembinaan, pelatihan, perbaikan tata kelola, dan pendampingan administrasi yang lebih kuat?

Banyak pakar pendidikan berpendapat bahwa solusi kedua jauh lebih produktif. Sebab tujuan utama pengawasan bukanlah mencari korban, melainkan memperbaiki sistem.

Jika akar persoalannya terletak pada kompleksitas aturan, maka yang harus diperbaiki adalah aturannya. Jika masalahnya terletak pada lemahnya kapasitas pengelola, maka yang harus diperkuat adalah pelatihannya. Jika pengawasan terlambat mendeteksi kesalahan, maka mekanisme pengawasannya yang perlu dibenahi.

Dengan cara itu, kesalahan administratif dapat menjadi pelajaran kolektif, bukan tragedi birokrasi.

Kasus Sulawesi Selatan sesungguhnya membuka cermin besar bagi tata kelola pendidikan nasional. Ia memperlihatkan bahwa hukum, birokrasi, dan pendidikan tidak berjalan dalam ruang yang terpisah. Ketiganya saling memengaruhi.

Ketika hukum terlalu formalistik, rasa keadilan bisa terluka.

Ketika birokrasi terlalu rumit, potensi kesalahan semakin besar.

Ketika pendidikan dibebani urusan administrasi yang berlebihan, perhatian terhadap siswa perlahan terpinggirkan.

Karena itu, peristiwa ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan tentang siapa yang harus bertanggung jawab. Yang lebih penting adalah keberanian untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar.

Mengapa persoalan serupa terus berulang?
Mengapa kesalahan administratif dapat terjadi dalam skala yang begitu luas?

Mengapa para pendidik lebih sering disibukkan oleh dokumen dibanding proses belajar mengajar?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah kasus ini menjadi sekadar berita sesaat atau menjadi momentum perbaikan yang nyata.


Keadilan tidak selalu berarti menemukan orang yang harus disalahkan. Kadang-kadang, keadilan justru berarti keberanian untuk mengakui bahwa sebuah sistem perlu diperbaiki.

Sebab jika ratusan kepala sekolah harus memikul beban yang sama pada waktu yang sama, mungkin persoalannya bukan lagi semata-mata pada individu.

Mungkin yang sedang kita saksikan adalah sebuah sistem yang sedang mencari tumbalnya.
Dan kali ini, tumbal itu bernama kepala sekolah.

Daftar Referensi
1. Baswedan, Anies. Berbagai pernyataan mengenai penyederhanaan tata kelola dan regulasi pendidikan selama menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2014–2019.
2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Dana Pendidikan. Jakarta: BPK RI, berbagai tahun.
3. Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sekretariat Negara, 2003.
4. Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jakarta: Sekretariat Negara, 2004.
5. Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta: Sekretariat Negara, 2014.
6. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Jakarta: Sekretariat Negara, 2008.
7. Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Jakarta: Kemendikbudristek, 2022.
8. Nozick, Robert. Anarchy, State, and Utopia. New York: Basic Books, 1974.
9. Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1922.
10. Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999.
11. Weber, Max. Politics as a Vocation. Dalam From Max Weber: Essays in Sociology, disunting oleh H. H. Gerth dan C. Wright Mills. New York: Oxford University Press, 1946.
12. Weber, Max. Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Berkeley: University of California Press, 1978.
13. Wijayati, Esti. Berbagai pernyataan sebagai anggota Komisi X DPR RI mengenai tata kelola Dana BOS dan perlunya pembinaan atas kesalahan administratif sekolah, 2024–2025.
14. Berbagai penelitian tentang akuntabilitas dan pertanggungjawaban Dana BOS yang diterbitkan dalam jurnal hukum, administrasi publik, dan manajemen pendidikan di Indonesia, 2018–2025.

Tinggalkan Komentar