Oleh: Hukman Reni
Di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, satu narasi lama kembali mengemuka, "Reformasi 1998 Jilid Dua." Frasa ini muncul seiring meningkatnya kritik terhadap berbagai persoalan ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan arah kebijakan negara. Di ruang publik, perdebatan pun mengeras.
Apakah situasi saat ini benar-benar mengarah pada pengulangan sejarah 1998, atau justru merupakan dinamika normal dalam demokrasi yang sehat?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara jernih agar publik tidak terjebak dalam romantisme sejarah maupun ketakutan yang berlebihan. Sebab, demokrasi membutuhkan kritik yang hidup, tetapi juga membutuhkan kemampuan membaca realitas secara proporsional.
Secara substansi, banyak tuntutan yang disuarakan para demonstran memiliki dasar yang kuat. Desakan untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok, meningkatkan efektivitas anggaran negara, mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset, serta memperkuat pemberantasan korupsi merupakan aspirasi yang relevan dan sejalan dengan kepentingan publik.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukanlah ancaman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan yang menjaga agar kekuasaan tidak kehilangan arah.
Demonstrasi, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, merupakan salah satu instrumen kontrol sosial yang sah. Kehadiran mahasiswa dan masyarakat sipil di ruang publik harus dipandang sebagai pengingat bahwa pemerintahan selalu memerlukan koreksi. Justru ketika kritik dibungkam, demokrasi mulai kehilangan ruhnya.
Menurut Robert Dahl dalam teori Polyarchy, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pemilu, tetapi juga oleh dua unsur utama, yakni partisipasi warga negara dan kebebasan oposisi untuk mengkritik kekuasaan.
Dalam kerangka tersebut, demonstrasi, kritik publik, dan kebebasan berpendapat bukanlah gangguan terhadap demokrasi, melainkan salah satu indikator bahwa demokrasi masih bekerja.
Gagasan serupa juga dikemukakan Juergen Habermas melalui konsep public sphere, yaitu ruang publik tempat warga negara mengawasi, menguji, dan mengoreksi kebijakan negara melalui diskusi terbuka.
Namun demikian, menyamakan kondisi Indonesia hari ini dengan krisis multidimensi tahun 1998 merupakan penyederhanaan sejarah yang kurang tepat.
Tahun 1998 ditandai oleh keruntuhan ekonomi nasional yang nyaris total. Nilai tukar rupiah terjun bebas, sektor perbankan kolaps, pengangguran melonjak tajam, kemiskinan meningkat drastis, dan legitimasi politik pemerintahan saat itu mengalami erosi yang sangat dalam. Krisis ekonomi bertransformasi menjadi krisis sosial dan politik yang akhirnya mengakhiri rezim Orde Baru setelah berkuasa selama 32 tahun.
Situasi saat ini memiliki karakter yang berbeda. Indonesia memang menghadapi berbagai tekanan, mulai dari perlambatan ekonomi global, fluktuasi nilai tukar, hingga tantangan fiskal yang tidak ringan. Namun, fondasi makroekonomi masih berjalan. Pergantian kekuasaan berlangsung melalui mekanisme pemilu yang sah dan konstitusional, sementara ruang kritik, demonstrasi, dan kebebasan berekspresi tetap terbuka luas.
Karena itu, penggunaan istilah "Reformasi 98 Jilid Dua" lebih mencerminkan simbol perlawanan politik daripada gambaran objektif terhadap kondisi negara saat ini.
Dalam perspektif Sidney Tarrow melalui teori Power in Movement, penggunaan simbol dan memori sejarah merupakan strategi yang lazim dalam mobilisasi sosial. Gerakan massa sering meminjam simbol-simbol yang telah memiliki daya emosional kuat untuk membangun solidaritas dan memperluas dukungan publik. Karena itu, penggunaan istilah "Reformasi 98 Jilid Dua" dapat dipahami sebagai instrumen mobilisasi politik. Namun secara akademik, simbol tersebut tidak selalu identik dengan kesamaan kondisi objektif antara masa lalu dan masa kini.
Di sisi lain, tidak adil pula jika seluruh persoalan struktural bangsa dibebankan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Banyak masalah yang menjadi sumber keresahan publik hari ini merupakan akumulasi persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan lintas pemerintahan. Menuntut penyelesaian instan terhadap persoalan yang mengakar tentu bukan harapan yang realistis.
Yang lebih penting adalah menilai apakah pemerintah sedang bergerak ke arah perbaikan atau justru memperburuk keadaan.
Penjelasan mengenai persoalan yang diwariskan lintas pemerintahan dapat ditemukan dalam teori path dependency yang dikembangkan Paul Pierson. Menurut teori ini, keputusan dan struktur yang terbentuk pada masa lalu cenderung menciptakan jalur ketergantungan yang sulit diubah dalam waktu singkat.
Dengan kata lain, berbagai persoalan tata kelola, ketimpangan ekonomi, dan kelemahan institusi yang muncul saat ini bukanlah produk satu pemerintahan semata, melainkan akumulasi proses panjang yang telah mengakar selama beberapa dekade.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), sejumlah kebijakan ekonomi yang ditempuh pemerintahan saat ini dapat dipahami sebagai bentuk intervensi negara yang sah untuk mengarahkan pembangunan dan menjaga kesejahteraan umum. Pemerintah menggunakan berbagai instrumen administrasi negara, mulai dari diskresi kebijakan, reformasi perizinan, efisiensi fiskal, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sumber daya alam.
Kebijakan diskresioner terlihat melalui langkah pemerintah menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen dan membentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk mempercepat koordinasi lintas sektor. Dalam teori administrasi negara, langkah semacam ini merupakan bentuk freies ermessen, yaitu ruang kebijakan yang diberikan kepada pemerintah untuk merespons situasi yang memerlukan tindakan cepat selama tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip akuntabilitas.
Pada sektor investasi, pemerintah juga berupaya memangkas hambatan birokrasi melalui digitalisasi perizinan dan reformasi tata kelola investasi. Tujuannya bukan semata meningkatkan angka investasi, tetapi juga mempercepat penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan daya saing nasional.
Dalam tradisi Hukum Administrasi Negara Indonesia, penggunaan diskresi atau freies ermessen memperoleh legitimasi teoritis yang kuat melalui pemikiran Sjachran Basah. Menurutnya, pemerintah diberikan ruang bertindak ketika hukum positif belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, sepanjang tindakan tersebut tetap berada dalam koridor hukum, kepentingan umum, dan prinsip akuntabilitas. Dengan demikian, diskresi bukanlah penyimpangan dari hukum, melainkan instrumen hukum itu sendiri untuk menjawab kebutuhan yang mendesak.
Sementara itu, di bidang fiskal, pemerintah melakukan efisiensi anggaran operasional kementerian dan mengalihkan sebagian belanja negara ke program perlindungan sosial, ketahanan pangan, serta program Makan Bergizi Gratis. Secara administratif, langkah tersebut merupakan bentuk perubahan prioritas belanja negara yang bertujuan memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat lapisan bawah.
Penegakan hukum terhadap penguasaan sumber daya alam juga menjadi bagian penting dari agenda pemerintah. Pencabutan izin usaha yang melanggar aturan kehutanan dan pertambangan menunjukkan bahwa negara mulai menggunakan instrumen administrasi secara lebih tegas untuk mengembalikan aset dan kewenangan yang selama ini dikuasai secara tidak semestinya.
Sebagian kebijakan pemerintahan Prabowo memang terlihat agresif, bahkan oleh sebagian kalangan dianggap cukup radikal. Namun perlu dipahami bahwa persoalan yang sedang dihadapi juga telah berkembang menjadi persoalan yang melembaga.
Ketika ketimpangan ekonomi, praktik rente, dan penguasaan sumber daya tertentu telah berlangsung bertahun-tahun, perubahan tidak mungkin dicapai hanya melalui langkah-langkah administratif yang biasa.
Dalam situasi seperti itu, keberanian politik menjadi prasyarat untuk membongkar struktur yang selama ini memberikan keuntungan kepada kelompok-kelompok tertentu.
Mancur Olson menyebut kelompok semacam ini sebagai distributional coalitions, yakni kelompok kepentingan yang memperoleh manfaat dari status quo dan karena itu cenderung menghambat reformasi. Pandangan serupa dikemukakan oleh Daron Acemoglu dan James Robinson dalam Why Nations Fail.
Menurut mereka, setiap upaya mengubah institusi yang bersifat ekstraktif hampir selalu menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini menikmati privilese ekonomi maupun politik. Karena itu, resistensi terhadap reformasi sering kali bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan benturan kepentingan yang melekat pada struktur lama.
Berbagai langkah tersebut mulai tercermin dalam sejumlah indikator ekonomi makro. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025, sementara inflasi tetap berada dalam rentang sasaran pemerintah. Pada saat yang sama, tingkat kemiskinan turun menjadi 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta jiwa, sedangkan tingkat pengangguran terbuka berada di angka 4,76 persen. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa, terlepas dari berbagai tantangan yang masih ada, fundamental ekonomi nasional belum berada dalam kondisi krisis sebagaimana yang terjadi pada 1998.
Selain itu, pemerintah juga meluncurkan berbagai kebijakan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, mulai dari optimalisasi Devisa Hasil Ekspor, pengembangan Bank Emas, pemberian insentif kendaraan ramah lingkungan, hingga paket stimulus ekonomi untuk mendukung sektor produktif dan menjaga daya beli masyarakat.
Pada aspek pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara, pemerintah mencatat sejumlah capaian yang signifikan. Pemerintah menutup sekitar 1.000 tambang ilegal dan menjatuhkan sanksi administratif kepada 168 korporasi di sektor perkebunan dan pertambangan. Nilai uang tunai yang berhasil dipulihkan ke kas negara dilaporkan menembus lebih dari Rp 41 triliun, sementara nilai aset lahan dan sumber daya yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 370 triliun.
Namun, capaian tersebut tidak boleh membuat pemerintah lengah.
Dalam konteks sejarah Indonesia, langkah tersebut juga dapat dibaca sebagai upaya mengoreksi warisan struktur ekonomi-politik yang telah lama dikritik. Jeffrey Winters dalam kajiannya mengenai oligarki menjelaskan bahwa krisis 1998 tidak semata-mata disebabkan oleh gejolak ekonomi, melainkan juga oleh rapuhnya tata kelola yang terkonsentrasi pada kelompok-kelompok pemilik sumber daya dan kekuasaan. Karena itu, pemberantasan korupsi, penertiban aset negara, dan reformasi tata kelola sumber daya alam memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penegakan hukum administratif.
Di balik berbagai indikator positif, terdapat sejumlah peringatan yang patut diperhatikan. Salah satunya adalah meningkatnya risiko defisit anggaran negara. Target defisit APBN yang ditetapkan pemerintah berada pada level yang jauh lebih tinggi dibanding realisasi tahun sebelumnya. Beberapa lembaga internasional bahkan memperkirakan defisit Indonesia berpotensi mendekati atau melampaui batas aman yang ditentukan undang-undang apabila terjadi tekanan ekonomi yang lebih berat.
Risiko tersebut bukan tanpa alasan. Gejolak geopolitik global dapat memicu kenaikan harga energi dan memperbesar beban subsidi. Di saat yang sama, perlambatan penerimaan pajak serta ketidakpastian pertumbuhan ekonomi dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah.
Kehati-hatian fiskal menjadi semakin penting mengingat pengalaman banyak negara berkembang yang rentan terhadap guncangan eksternal. Carmen Reinhart dan Kenneth Rogoff dalam berbagai studi mengenai krisis utang menunjukkan bahwa negara-negara dengan ruang fiskal terbatas sering kali mengalami tekanan berat ketika terjadi kombinasi perlambatan ekonomi, kenaikan harga energi, dan pelemahan penerimaan negara. Oleh karena itu, disiplin fiskal bukan semata tuntutan teknokratis, melainkan bagian dari strategi menjaga stabilitas nasional dalam jangka panjang.
Di tengah situasi tersebut, muncul pula tawaran pinjaman dari lembaga-lembaga internasional. Pemerintah memilih untuk tidak mengambil opsi tersebut dan lebih mengandalkan instrumen pembiayaan domestik. Pilihan ini dapat dipahami sebagai upaya menjaga kemandirian fiskal sekaligus menghindari bertambahnya beban utang luar negeri di masa depan.
Meski demikian, keputusan tersebut harus diikuti dengan disiplin fiskal yang ketat. Defisit anggaran hanya dapat dibenarkan apabila digunakan untuk membiayai kegiatan produktif yang menghasilkan nilai tambah ekonomi dan sosial. Sebaliknya, jika digunakan untuk belanja yang tidak produktif, maka risiko fiskal akan meningkat dan menjadi beban generasi berikutnya.
Pada titik inilah kritik publik menemukan relevansinya.
Albert O. Hirschman menjelaskan bahwa masyarakat memiliki tiga pilihan ketika menghadapi ketidakpuasan terhadap suatu institusi, yakni exit, voice, dan loyalty. Dalam konteks negara demokrasi, demonstrasi dan kritik publik merupakan bentuk voice, yaitu mekanisme koreksi yang memungkinkan warga negara memperbaiki institusi tanpa harus meninggalkannya atau meruntuhkannya. Dengan demikian, protes tidak selalu merupakan ekspresi penolakan terhadap negara, melainkan dapat menjadi bentuk partisipasi untuk memperbaiki negara.
Mahasiswa dan masyarakat sipil memiliki hak sekaligus tanggung jawab moral untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan. Kritik yang berbasis data dan argumentasi akan membantu memperkuat kualitas kebijakan publik. Sebaliknya, pemerintah juga perlu membuka ruang dialog yang lebih luas agar berbagai aspirasi dapat disalurkan tanpa harus berkembang menjadi ketidakpercayaan yang berkepanjangan.
Pada akhirnya, dinamika yang terjadi hari ini lebih tepat dibaca sebagai proses koreksi demokratis daripada tanda-tanda keruntuhan sistem seperti yang terjadi pada 1998. Indonesia memang sedang menghadapi berbagai tantangan, tetapi tantangan tersebut masih berlangsung dalam kerangka konstitusional yang bekerja.
Karena itu, menyematkan label "Reformasi 98 Jilid Dua" pada situasi saat ini terasa kurang tepat secara historis maupun empiris. Yang sedang berlangsung bukanlah pengulangan sejarah, melainkan pergulatan demokrasi dalam mencari keseimbangan antara kritik dan stabilitas, antara kebebasan dan tanggung jawab, serta antara tuntutan perubahan dan realitas pemerintahan.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang masih berada di atas 5 persen, inflasi yang relatif terkendali, serta tingkat kemiskinan dan pengangguran yang cenderung menurun, situasi Indonesia saat ini jelas berbeda dengan krisis multidimensi 1998 yang ditandai keruntuhan sistem keuangan, lonjakan kemiskinan, dan hilangnya legitimasi politik secara bersamaan.
Samuel P. Huntington dalam The Third Wave mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya menghadapi ancaman dari rezim yang represif, tetapi juga dari kegagalan negara menjawab tuntutan masyarakat. Karena itu, menjaga demokrasi tidak cukup hanya dengan menjamin kebebasan politik, melainkan juga memastikan pemerintahan mampu bekerja secara efektif dan memperoleh legitimasi publik.
Sejalan dengan itu, Juan Linz dan Alfred Stepan menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi hanya dapat tercapai ketika institusi politik tetap dipercaya, konflik diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, dan pergantian kekuasaan berlangsung secara sah.
Demokrasi yang sehat tidak lahir dari keheningan, tetapi juga tidak tumbuh dari kegaduhan tanpa arah. Ia bertumbuh melalui kritik yang rasional, pengawasan yang konsisten, dan kesediaan negara untuk terus memperbaiki dirinya.
Dalam konteks itulah demonstrasi harus dipahami, bukan sebagai ancaman bagi negara, melainkan sebagai pengingat bahwa kekuasaan selalu memerlukan kontrol, dan bahwa cita-cita reformasi sejatinya belum pernah selesai diperjuangkan.
