Oleh: Hukman Reni
Suatu malam di sebuah warung kopi, percakapan tentang korupsi tiba-tiba berbelok ke arah yang tidak biasa.
"Kalau uang koruptor itu disimpan di bawah kasur, mungkin masih bisa dicari," celetuk seorang kawan.
"Lah, ini disimpan di Singapura."
Semua tertawa.
Tapi tawa itu tidak lama.
Sebab di balik candaan tersebut tersimpan ironi yang selama puluhan tahun menghantui Indonesia. Uang yang seharusnya membangun negeri justru mengalir keluar negeri, dan sebagian besar publik percaya salah satu tujuan favoritnya adalah Singapura.
Negara kota itu luasnya bahkan tidak sebesar Jakarta. Penduduknya sekitar 5,7 juta jiwa. Namun dalam imajinasi sebagian masyarakat Indonesia, Singapura menjelma menjadi sesuatu yang jauh lebih besar daripada ukuran geografisnya, sebuah brankas raksasa tempat uang dari berbagai penjuru Asia berlabuh.
Bukan hanya uang hasil bisnis yang sah, tetapi juga uang yang berasal dari korupsi, penggelapan, pencucian uang, hingga berbagai transaksi yang sulit dijelaskan kepada publik.
Karena itu, setiap kali muncul berita tentang buronan korupsi, aset yang disembunyikan, atau dana yang sulit ditelusuri, nama Singapura hampir selalu ikut disebut.
Bagi sebagian orang, Singapura adalah pusat keuangan modern.
Bagi sebagian yang lain, Singapura adalah simbol ketidakberdayaan Indonesia dalam mengejar uang yang telah terlanjur pergi.
Angka yang sering beredar dalam berbagai diskusi memang mencengangkan.
Ratusan triliun rupiah aset yang diduga terkait dengan pelaku korupsi Indonesia disebut berada di luar negeri, dengan Singapura menjadi salah satu lokasi utama.
Benar atau tidak seluruh angka itu, satu hal tidak terbantahkan: kebocoran kekayaan nasional adalah persoalan nyata.
Setiap rupiah yang dikorupsi sesungguhnya adalah sekolah yang tidak jadi dibangun, rumah sakit yang tidak jadi diperbaiki, irigasi yang tidak jadi mengairi sawah, dan jalan yang tidak jadi menghubungkan desa-desa terpencil.
Korupsi bukan sekadar angka di laporan keuangan negara.
Korupsi adalah anak yang tetap belajar di ruang kelas bocor ketika hujan turun.
Korupsi adalah petani yang harus memutar jauh karena jalan desa rusak.
Korupsi adalah pasien yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Dan ketika uang hasil korupsi itu berpindah ke luar negeri, luka yang ditinggalkannya menjadi berlipat ganda.
Indonesia kehilangan uang.
Indonesia juga kehilangan kesempatan.
Namun kehilangan itu ternyata tidak berhenti pada soal korupsi semata.
Di balik aliran dana yang keluar negeri, tersimpan persoalan yang lebih besar: ketimpangan kekayaan yang terus melebar.
Pada 2017, laporan Oxfam dan INFID mengungkap fakta yang mengejutkan. Empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan yang setara dengan gabungan kekayaan 100 juta penduduk termiskin Indonesia, sekitar 40 persen populasi saat itu.
Nilainya mencapai sekitar US$25 miliar.
Temuan tersebut diperkuat oleh Credit Suisse Global Wealth Report yang menunjukkan bahwa satu persen penduduk terkaya Indonesia menguasai 49,3 persen kekayaan nasional.
Hampir satu dekade berlalu, gambaran itu belum banyak berubah. Pada 2025, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyebut bahwa satu persen kelompok terkaya masih menguasai hampir separuh kekayaan nasional.
Indonesia pun kerap disebut sebagai salah satu negara dengan tingkat ketimpangan distribusi kekayaan tertinggi di dunia.
Ketimpangan itu menjadi semakin mencolok ketika dikaitkan dengan fenomena dana warga negara Indonesia yang tersimpan di Singapura.
Selama bertahun-tahun, berbagai data menunjukkan bahwa dana milik orang kaya Indonesia yang berada di Singapura mencapai angka fantastis.
Estimasi yang beredar berkisar antara Rp2.156 triliun hingga Rp2.600 triliun.
Pada 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan pernah menyebut angka sekitar Rp2.600 triliun atau hampir 80 persen dari total harta WNI yang berada di luar negeri.
Angka tersebut jauh melampaui sekadar persoalan tabungan pribadi.
Ia adalah modal ekonomi yang tidak bekerja di dalam negeri.
Ia adalah likuiditas yang tidak masuk ke perbankan nasional.
Ia adalah investasi yang tidak membangun pelabuhan, tidak memperpanjang rel kereta api, tidak memperbaiki irigasi, tidak memperkuat industri nasional, dan tidak menambah kapasitas pembangkit listrik Indonesia.
Bayangkan jika sebagian saja dari dana itu berada di dalam negeri.
Dana tersebut dapat memperkuat pasar obligasi nasional, meningkatkan pembiayaan pembangunan, memperbesar cadangan devisa, sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Likuiditas yang lebih besar juga berpotensi menurunkan tekanan suku bunga kredit sehingga dunia usaha memperoleh akses pembiayaan yang lebih murah.
Negara bahkan memiliki peluang memperoleh tambahan penerimaan pajak dalam jumlah sangat besar dari aset-aset tersebut.
Namun kenyataannya, proses repatriasi selama ini berjalan jauh dari harapan.
Di situlah ironi terbesar muncul.
Di satu sisi, segelintir orang menguasai kekayaan dalam jumlah luar biasa besar.
Di sisi lain, puluhan juta rakyat masih bergulat dengan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, dan kesempatan ekonomi yang terbatas.
Di satu sisi, triliunan rupiah tersimpan aman di pusat-pusat keuangan luar negeri.
Di sisi lain, negara masih mencari sumber pembiayaan untuk membangun infrastruktur, memperkuat industri, dan mengurangi kemiskinan.
Karena itu, ketika publik berbicara tentang dana Indonesia yang "parkir" di Singapura, sesungguhnya yang mereka bicarakan bukan sekadar lokasi penyimpanan uang.
Yang dipersoalkan adalah hilangnya kesempatan.
Kesempatan untuk mempercepat pembangunan.
Kesempatan untuk memperkecil ketimpangan.
Kesempatan untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi juga dirasakan oleh mayoritas rakyat Indonesia.
Ada satu pertanyaan yang belakangan sering muncul di media sosial.
Mengapa Singapura?
Mengapa bukan Hong Kong, bukan London, bukan Dubai, bukan Swiss?
Jawabannya mungkin sederhana.
Karena bagi banyak orang Indonesia, Singapura bukan sekadar negara tetangga.
Ia terlalu dekat untuk diabaikan.
Dari Batam, gedung-gedung pencakar langit Singapura bahkan dapat terlihat di kejauhan. Setiap hari kapal, pesawat, modal, barang, dan manusia lalu lalang di antara kedua negara.
Hubungan ekonomi Indonesia-Singapura begitu erat sehingga apa yang terjadi di satu sisi Selat Singapura sering terasa dampaknya di sisi yang lain.
Kedekatan itulah yang membuat kemarahan publik menjadi lebih personal.
Ketika mendengar ada buronan korupsi berada di Singapura, publik marah.
Ketika mendengar ada aset triliunan rupiah tersimpan di Singapura, publik marah.
Kemarahan publik itu bukan muncul dari ruang hampa.
Dalam berbagai kasus korupsi yang terungkap, jejak transaksi dan kepemilikan valuta asing kerap kembali mengingatkan publik pada hubungan antara korupsi dan aliran dana ke luar negeri.
Pada Januari 2026 misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak di lingkungan Kantor Pajak Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing, termasuk 8.000 Dolar Singapura yang nilainya sekitar Rp105 juta.
Nilainya mungkin tidak besar dibandingkan triliunan rupiah yang sering dibicarakan dalam kasus-kasus besar. Namun bagi publik, temuan tersebut menjadi simbol yang memperkuat persepsi lama bahwa mata uang asing, termasuk Dolar Singapura, kerap muncul dalam berbagai perkara korupsi dan pencucian uang.
Karena itu, setiap kali nama Singapura kembali muncul dalam pemberitaan penegakan hukum, kemarahan publik seperti menemukan bahan bakarnya sendiri.
Bagi banyak orang, temuan-temuan semacam itu memperkuat keyakinan bahwa korupsi bukan lagi sekadar persoalan pencurian uang negara, melainkan juga persoalan bagaimana kekayaan hasil kejahatan dapat dengan mudah berpindah melintasi batas negara.
Ketika mendengar dana orang kaya Indonesia mencapai ribuan triliun rupiah di Singapura sementara negara masih mencari sumber pembiayaan pembangunan, publik kembali marah.
Benar atau salah persepsi tersebut adalah perkara lain.
Tetapi dalam psikologi publik, Singapura telah berubah dari sekadar negara tetangga menjadi simbol.
Simbol dari uang Indonesia yang pergi.
Simbol dari kekayaan nasional yang tidak kembali.
Simbol dari ketidakmampuan negara memulangkan apa yang dianggap milik rakyat.
Persepsi itulah yang kini kembali menguat.
Di media sosial, kemarahan mulai mengambil bentuk yang lebih konkret.
Dalam sejumlah unggahan dan ruang diskusi daring, mulai muncul wacana boikot terhadap perusahaan atau platform digital yang dianggap berkedudukan di Singapura.
Salah satu nama yang kerap disebut adalah Shopee.
Ajakan tersebut lahir dari berbagai alasan.
Ada yang mengaitkannya dengan kemarahan terhadap dugaan pelarian aset koruptor ke Singapura.
Ada yang melihatnya sebagai bentuk tekanan ekonomi simbolik.
Ada pula yang sekadar ingin mengekspresikan frustrasi terhadap ketidakmampuan negara memulangkan uang rakyat yang berada di luar negeri.
Efektif atau tidak, tentu masih menjadi perdebatan.
Banyak pihak menilai boikot terhadap platform digital tidak akan menyelesaikan akar persoalan korupsi.
Namun sebagian yang lain melihatnya sebagai bentuk ekspresi politik warga ketika saluran formal dianggap belum mampu menghadirkan keadilan.
Yang menarik bukan soal berhasil atau tidaknya boikot tersebut.
Yang menarik adalah munculnya kemarahan publik yang semakin nyata.
Artinya, isu korupsi dan kebocoran aset nasional tidak lagi dipandang sebagai masalah elit semata.
Ia telah berubah menjadi persoalan emosional yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di sinilah persoalan sebenarnya bermula.
Masalah terbesar Indonesia bukanlah Singapura.
Masalah terbesar Indonesia adalah korupsi itu sendiri.
Tanpa korupsi, tidak ada uang yang perlu disembunyikan.
Tanpa korupsi, tidak ada aset yang perlu dikejar.
Tanpa korupsi, tidak ada alasan bagi para pelaku kejahatan ekonomi untuk mencari perlindungan di yurisdiksi mana pun.
Sering kali kemarahan publik diarahkan ke luar negeri.
Padahal sumber penyakitnya berada di dalam negeri.
Koruptorlah yang mengambil uang rakyat.
Koruptorlah yang memindahkan aset.
Koruptorlah yang menciptakan kerugian negara.
Singapura mungkin menjadi tujuan.
Tetapi bukan Singapura yang mencuri uang Indonesia.
Meski demikian, bukan berarti Indonesia tidak memiliki pekerjaan rumah.
Selama bertahun-tahun, salah satu kelemahan terbesar Indonesia adalah sulitnya memulihkan aset yang sudah berada di luar negeri.
Mengejar pelaku korupsi saja sudah rumit.
Mengejar uangnya jauh lebih rumit.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset kembali memperoleh relevansi.
Banyak kalangan melihat regulasi tersebut sebagai instrumen penting untuk memperkuat kemampuan negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang kini berlaku juga membuka harapan baru.
Setidaknya, jalur hukum untuk memburu buronan dan mengejar aset menjadi lebih jelas dibandingkan sebelumnya.
Jadi persoalannya bukan soal membenci Singapura.
Bukan pula soal memusuhi negara tetangga.
Persoalan ini adalah bagaimana Indonesia mampu menjaga kekayaannya sendiri.
Bagaimana negara memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan.
Bagaimana aparat penegak hukum mampu memburu pelaku korupsi hingga ke mana pun mereka bersembunyi.
Dan bagaimana masyarakat terus mengawasi agar uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat.
Sebab sesungguhnya, yang membuat rakyat marah bukanlah Singapura.
Yang membuat rakyat marah adalah kenyataan bahwa kekayaan negeri yang begitu besar masih terlalu sering mengalir menjauh dari rakyatnya sendiri.
Sebab, sebuah bangsa tidak menjadi miskin karena kekurangan sumber daya. Bangsa menjadi miskin ketika kekayaannya bocor, ketika hukumnya tidak mampu mengejar pencuri kekayaan publik, dan ketika ketidakadilan dibiarkan berlangsung terlalu lama.
Indonesia memiliki semua yang dibutuhkan untuk menjadi negara besar.
Yang masih dipertanyakan hanyalah keberanian untuk memastikan bahwa kekayaan negeri ini benar-benar bekerja untuk rakyatnya sendiri.
Jika suatu hari uang itu kembali, jika koruptor tidak lagi memiliki tempat bersembunyi, jika hukum mampu mengejar kekayaan yang dicuri dari rakyat hingga ke mana pun ia dibawa, mungkin kita tidak perlu lagi meneriakkan "Ganyang Singapura".
Karena pada hari itu, yang benar-benar berhasil diganyang adalah korupsi.
Jika suatu hari uang itu kembali, jika koruptor tidak lagi memiliki tempat bersembunyi, jika hukum mampu mengejar kekayaan yang dicuri dari rakyat hingga ke mana pun ia dibawa, mungkin kita tidak perlu lagi meneriakkan "Ganyang Singapura".
Karena pada hari itu, yang benar-benar berhasil diganyang adalah korupsi.
