Pengadilan Tanpa Toga

Pengadilan Tanpa Toga

Pengadilan Tanpa Toga

Oleh: Hukman Reni

Selamat datang di era hukum instan. Era di mana seseorang tidak lagi membutuhkan sekolah hukum selama bertahun-tahun, ujian advokat yang menguras tenaga dan air mata, atau toga hitam yang gerah untuk bisa mengadili orang lain. 

Kini cukup bermodal kuota internet, jempol yang lincah, dan rasa paling benar yang meluap-luap, seseorang sudah merasa sah menjadi "hakim tinggi" di Mahkamah Agung Netizen.

Di ruang digital hari ini, birokrasi pengadilan resmi sering dianggap bergerak seperti siput yang kelelahan. Sementara itu, “Pengadilan Ketukan Jari” bekerja dengan kecepatan cahaya. 

Sebuah video berdurasi lima belas detik tanpa konteks diunggah, lalu dalam hitungan jam vonis sosial dijatuhkan. Data pribadi disebarkan, tempat kerja digeruduk ulasan bintang satu, dan hukuman sosial berlaku tanpa batas waktu.

Efisien? Mungkin. Adil? Belum tentu.

Dalam dunia hukum yang ideal, kita mengenal asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Asas fundamental yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ini menegaskan bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun algoritma media sosial tampaknya telah merevisi asas itu menjadi Praduga Bersalah (Presumption of Guilt). Di “Pengadilan Tanpa Toga”, rumusnya sederhana.

“Jika viral, maka pasti bersalah.”

Begitu seseorang dituduh, beban pembuktian langsung berpindah kepadanya. Ironisnya, di ruang publik digital, video klarifikasi dengan wajah memelas dan latar dinding putih hampir tidak pernah mampu memulihkan reputasi yang sudah telanjur hancur.

Fenomena ini bukan sekadar kesan subjektif. Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) menunjukkan bahwa polarisasi digital dan praktik penghakiman massal daring di Indonesia terus meningkat. Sebagian besar dipicu oleh penyebaran informasi sepihak yang mengeksploitasi emosi publik. Kita perlahan tidak lagi mencari kebenaran material, melainkan sekadar mencari pelampiasan moralitas.

Filsuf Korea Selatan, Byung-Chul Han, dalam bukunya In the Swarm, menyebut gejala ini sebagai Digital Shitstorm, badai kemarahan digital yang bergerak cepat, destruktif, tetapi tidak menghasilkan perubahan mendasar apa pun. Netizen yang hari ini mengamuk akan melupakan korbannya esok pagi ketika muncul skandal baru yang lebih menarik untuk dihujat.

Secara sosiologi hukum, apa yang sedang kita saksikan hari ini dapat disebut sebagai Cyber-Vigilantism. Praktik main hakim sendiri di dunia maya.

Berbeda dengan sistem hukum Amerika Serikat yang menggunakan juri dari masyarakat awam, Indonesia menganut sistem Civil Law. Dalam ruang sidang yang sah, keadilan diperjuangkan melalui mekanisme yang terstruktur. Jaksa menyusun dakwaan berdasarkan alat bukti objektif, pengacara membela hak hukum terdakwa secara rasional, dan hakim menimbang perkara dengan kepala dingin sebelum menjatuhkan putusan.

Sayangnya, “Pengadilan Netizen” justru mengangkangi seluruh struktur itu dan menciptakan persidangan tiruan yang mengerikan.

Akun gosip dan algoritma media sosial bertindak sebagai jaksa penuntut umum dengan menyodorkan “berkas dakwaan” berupa potongan video tanpa konteks atau tangkapan layar percakapan privat yang belum pernah diuji keabsahannya. Kolom komentar mengambil alih fungsi hakim sekaligus juri, tempat vonis bersalah diketok berdasarkan jumlah likes terbanyak tanpa perlu mendengar pembelaan. Sementara tombol share berubah menjadi algojo yang mengeksekusi hukuman mati perdata bahkan sebelum perkara menyentuh meja hijau.

Ketika institusi penegak hukum resmi dinilai lambat atau tidak adil, masyarakat memang cenderung menciptakan mekanisme keadilannya sendiri. Namun keadilan jalanan digital ini tidak mengenal hukum acara, tidak memiliki hak ingkar, tidak menyediakan ruang pembelaan yang rasional, dan bahkan tidak mengenal banding.

Di titik ini, kita sedang menyaksikan sebuah anomali sosial. Masyarakat yang menuntut penegakan hukum bersih, tetapi pada saat yang sama gemar mempraktikkan hukum rimba digital yang mengabaikan prinsip dasar peradilan modern.

Lantas, di mana letak bahaya terbesarnya?

Bahaya itu muncul ketika kita membiarkan jempol kolektif mengambil alih fungsi konstitusi. Hari ini kita mungkin masih menjadi penonton yang menikmati kehancuran orang lain sambil menyeruput kopi di balik layar ponsel. Namun di ruang siber yang tanpa sekat ini, jarak antara “penghujat” dan “terdakwa” sesungguhnya sangat tipis, hanya satu salah kirim pesan, satu potongan video, atau satu rekaman rahasia.

Pengadilan resmi negara memang tidak sempurna. Ia lambat, melelahkan, kadang korup, dan sering kali terasa kaku. Namun setidaknya sistem itu dibangun di atas fondasi rasionalitas akademik dan pembuktian empiris untuk mencegah manusia kembali pada hukum rimba.

Jika kita terus memilih keadilan instan berbasis jumlah likes, retweet, dan kemarahan massal, maka sesungguhnya kita sedang berjalan mundur menuju zaman batu. Bedanya, kali ini kita membawa gawai dengan kamera beresolusi tinggi.

Sebelum menekan tombol post atau ikut mengetik hujatan berikutnya di kolom komentar, berhentilah sejenak dan tanyakan pada diri sendiri. Apakah kita benar-benar sedang menegakkan keadilan, atau hanya sedang menikmati tontonan eksekusi publik gratisan?

Tinggalkan Komentar