Ketika Bank Retak

Ketika Bank Retak


Ketika Bank Retak

Oleh: Hukman Reni

Di Aek Nabara, sebuah kawasan yang biasanya mengalir pelan dengan aroma kopi robusta dan doa-doa lirih para biarawati, kisah tentang Suster Natalia Situmorang datang seperti retakan di dinding kepercayaan. Ia bukan sekadar korban penipuan, melainkan simbol dari sebuah sistem yang lama diyakini kokoh. Dari balik meja perbankan, seorang mantan kepala kas BNI, Andi Hakim Febriansyah, merangkai deposito fiktif dengan ketelitian yang nyaris artistik, menghapus jejak dana umat seolah-olah itu hanya angka yang bisa dipindahkan tanpa konsekuensi moral.

Belum juga gema kasus itu mereda, getaran serupa mengguncang BRI Cabang Kaliasin di Surabaya. Seorang mantan staf berinisial WS menyulap identitas orang lain untuk memindahkan dana. Identitas dipinjam, dana dipindahkan, dan transaksi sah seakan tak pernah ada (Kompas, 11 Mei 2026). Sebuah kecerdikan yang, ironisnya, lebih licin daripada iklan pinjaman kilat di televisi malam hari.

Dua peristiwa ini bukan sekadar insiden kriminal dalam laporan kepolisian, melainkan cermin retak dari sebuah sistem yang mengaku andal namun nyatanya rapuh.

Hukum, tentu saja, tidak tinggal diam. Ia hadir dengan pasal-pasal yang tegas, dengan ancaman sanksi yang terdengar seperti janji keadilan. Dalam teksnya, hukum tampak seperti arsitektur yang sempurna. Simetris, rasional, dan menjanjikan perlindungan. Tetapi seperti banyak bangunan megah, keindahannya sering kali hanya terlihat dari luar. Ketika masuk ke dalam, kita menemukan lorong-lorong yang tidak semua orang boleh lewati.

Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menuntut bank bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 bahkan memperkuatnya dengan ancaman denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin usaha.

Di atas kertas, aturan itu tampak seperti palu yang siap menghantam keras. Namun di lapangan, palu itu seringkali bekerja pilih kasih, menghantam keras pundak bank kecil, sementara raksasa finansial hanya merasakan tepukan ringan di bahu. Ada bank yang ditutup, ada yang dibiarkan hidup. Ada yang dijadikan contoh, ada yang dijadikan pengecualian. Dan di antara dua kutub itu, publik belajar satu hal yang tidak pernah diajarkan secara resmi, bahwa keadilan bukan hanya soal benar atau salah, tetapi juga soal ukuran dan posisi.

Sejak 2024 hingga Mei 2026, lebih dari tiga puluh bank telah kehilangan izin usaha. Sebagian besar adalah Bank Perekonomian Rakyat, lembaga kecil yang menjadi sandaran masyarakat mikro. Di Bali, PT BPR Kamadana runtuh karena fraud massif yang menggerus modalnya hingga habis. Di Indramayu, BPR Karya Remaja menjadi pusat kemarahan publik ketika kredit manipulatif menguras tabungan ribuan nasabah. Sekolah anak-anak ikut tergadai, masa depan ikut terseret. Demonstrasi pun pecah, panjang dan panas, menyuarakan sesuatu yang lebih dari sekadar kehilangan uang, yaitu hilangnya rasa aman.

Fenomena ini mengingatkan pada konsep "kejahatan kerah putih" yang diperkenalkan Edwin Sutherland tentang kejahatan oleh mereka yang bekerja rapi dari balik meja, dengan dampak yang tidak selalu kasat mata, tetapi mematikan seperti racun lambat.

Dari sudut pandang sosiologi, dampaknya terasa dalam bentuk kepasrahan sosial. Nasabah kecil, pedagang warung, petani, pekerja informal, tidak memiliki akses informasi untuk membaca tanda-tanda fraud sejak dini. Mereka berdiri di tengah badai tanpa peta. Trauma institusional pun muncul. Kepercayaan yang dulu dititipkan pada bank perlahan ditarik kembali, berpindah ke cara-cara lama, simpanan uang di bawah kasur, atau bahkan ke rentenir ilegal yang, meski mencekik, setidaknya jujur soal bunga. Dalam pilihan yang sempit itu, kejujuran tampaknya lebih berharga daripada legalitas.

Robert K. Merton menjelaskan ini melalui teori anomi. Ketika ambisi finansial tidak lagi dibatasi oleh norma, manipulasi menjadi jalan pintas yang dianggap rasional. Dalam dunia perbankan, tekanan target dapat menggeser etika, dan hasil akhirnya adalah runtuhnya kepercayaan kolektif.

Ironisnya, dampak paling besar justru dirasakan oleh lembaga yang paling dekat dengan rakyat. Ketika BPR runtuh, efeknya menjalar ke ekonomi lokal. Mobilitas sosial terhambat, usaha kecil kehilangan akses pembiayaan, dan kemiskinan dapat muncul secara tiba-tiba. Lembaga Penjamin Simpanan memang hadir sebagai penyangga, meredam ledakan krisis. Namun luka sosial yang ditinggalkan, hilangnya rasa aman dan kepercayaan, tidak bisa dipulihkan secepat pengembalian angka di rekening.

Di sisi lain, bank-bank besar bergerak dalam orbit yang berbeda. Kasus yang melibatkan institusi besar jarang berujung pada penutupan, dengan alasan klasik, menjaga stabilitas sistem keuangan, mencegah kepanikan massal, dan menghindari efek domino ekonomi. Argumen ini, jika dipikirkan dengan tenang, menyerupai logika seorang dokter yang membiarkan penyakit kronis berkembang karena takut operasi akan terlalu menyakitkan. Pasien tetap hidup, tetapi tidak pernah benar-benar sembuh.

Di mata John Rawls, ini adalah ironi keadilan. Prinsip fairness yang seharusnya melindungi yang paling rentan justru tampak berpihak pada yang paling kuat. Sementara Michel Foucault akan melihatnya sebagai permainan kuasa, di mana hukum dibentuk oleh kepentingan, bank besar menjadi subjek yang harus diselamatkan, sementara yang kecil menjadi tumbal demi narasi "kesehatan sistem".

Fenomena ini bukan khas satu negara, melainkan pola global yang berulang dengan variasi lokal. Dari Amerika hingga Asia Tenggara, cerita yang sama terus dipentaskan. Bank kecil jatuh sebagai peringatan, sementara bank besar bertahan sebagai kebutuhan. Dalam narasi resmi, ini disebut menjaga kepentingan publik. Namun dalam pengalaman sehari-hari, ia sering terasa seperti mengorbankan publik.

Istilah "too big to fail" atau bahkan "too big to jail" lahir dari logika ini. Di Amerika, Silicon Valley Bank runtuh dan ditutup sebagai pelajaran moral. Namun di Swiss, Credit Suisse justru diselamatkan demi mencegah krisis regional. Di Vietnam, Saigon Commercial Bank tetap berdiri meski skandalnya mencapai ratusan triliun rupiah, sementara pemiliknya dihukum mati. Di Malaysia, AmBank tetap beroperasi setelah terseret pusaran dana 1MDB. Polanya sama, yang kecil dikorbankan, yang besar dipertahankan atas nama kepentingan publik yang ironisnya, sering kali justru mengorbankan publik gurem.

Secara antropologis, perbankan telah berubah menjadi ritual modern yang sarat simbol kekuasaan. Dalam istilah Clifford Geertz, ini adalah "thick description" dari sebuah teater sosial, nasabah kecil menjadi aktor pasif dalam panggung yang disutradarai elit finansial. Ketika masyarakat berunjuk rasa, itu bukan sekadar kemarahan, melainkan upaya memulihkan martabat yang tercabik. Di sisi lain, narasi "stabilitas nasional" menjelma mitos suci, sejenis dewa ekonomi yang tak boleh disentuh. Emile Durkheim mungkin akan melihat ini sebagai retaknya solidaritas organik, ketika institusi yang seharusnya menjadi perekat justru berubah menjadi sumber keterpecahan.

Dalam semua ini, satu pola terus berulang. Sanksi berat jatuh pada yang kecil, sementara yang besar berjalan dengan penyesuaian minimal. Sistem ini bekerja seperti diet selektif, yang kecil dipangkas habis, yang besar hanya dikurangi sedikit demi menjaga "keseimbangan".

Karl Marx pernah menulis tentang bagaimana sistem ekonomi dapat mengasingkan manusia dari hasil kerjanya. Dalam konteks perbankan, alienasi itu mengambil bentuk yang lebih halus, seseorang bisa kehilangan uangnya sendiri melalui mekanisme yang tidak sepenuhnya ia pahami, dalam sistem yang katanya dibangun untuk melindunginya.

Di era "network society" (jaringan global), seperti yang digambarkan Manuel Castells, kekuasaan tidak lagi terpusat secara sederhana. Ia tersebar dalam jaringan yang kompleks. Namun justru karena itu, simpul-simpul kecil menjadi semakin rentan. Mereka mudah diputus, sementara pusat jaringan dilindungi oleh berbagai lapisan kepentingan.

Implikasinya melampaui sektor keuangan. Ketika kepercayaan publik runtuh, inklusi finansial ikut terseret. Masyarakat kembali ke ekonomi bayangan yang lebih berisiko. Negara mungkin mampu meredam gejolak jangka pendek, tetapi tanpa reformasi struktural, tanpa keberanian menerapkan standar yang sama, siklus ini akan terus berulang.

Filsafat hukum mengingatkan hal itu sejak lama. H.L.A. Hart dan Lon Fuller menegaskan bahwa hukum tidak cukup hanya ada di atas kertas; ia harus berlaku umum dan adil dalam praktik. Ketika sanksi menjadi selektif, hukum kehilangan moralitasnya. Dalam istilah Max Gluckman, ini adalah "social field" yang timpang, pertarungan antara nasabah kecil dan bank besar yang sejak awal tidak setara.

Pada akhirnya, kisah Suster Natalia Situmorang dan ribuan nasabah BPR membawa kita pada pertanyaan, apakah perbankan adalah mesin kemakmuran, atau justru kasino bagi elit yang terlalu kuat untuk kalah?

Di antara angka-angka, regulasi, dan narasi stabilitas, terselip satu kenyataan yang sulit disangkal, bahwa keadilan belum benar-benar bekerja untuk semua. Dan ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga luka sosial yang jauh lebih mahal harganya.

Tinggalkan Komentar